Banyak masyarakat yang meminati deposito karena memiliki bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa.
Melihat hal tersebut, apakah kamu sudah tau bagaimana cara menghitung bunga deposito beserta pajaknya?
Jika belum, simak penjelasan di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian Deposito
Deposito adalah salah satu produk bank dalam bentuk tabungan.
Tapi, ada perbedaannya.
Tabungan sendiri dapat kamu ambil sewaktu-waktu.
Sementara deposito memiliki jangka waktu tertentu dan agak lama untuk bisa diambil kembali.
Sederhananya, deposito adalah produk penyimpanan uang di bank, yang mana penarikannya hanya bisa kamu lakukan setelah melewati jangka waktu atau tenor tertentu.
Adapun ketentuan mengenai simpanan deposito sendiri telah terjamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Umumnya, deposito menawarkan jangka waktu tenor dalam kurun waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Sedangkan bunga yang bisa kamu peroleh tentunya tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Hal inilah yang mengharuskan kamu untuk mengetahui cara menghitung bunga deposito.
Apalagi deposito dianggap sebagai instrumen investasi yang sangat cocok bagi pemula, karena minim risiko. Bahkan, dikutip dari laman lps.go.id, total nominal simpanan bank umum pada bulan April 2023 lalu telah mencapai Rp8.057 triliun atau naik 0,1% MoM.
Hal ini mengindikasikan bahwa deposito bank masih menjadi instrumen yang menjanjikan bagi masyarakat. Bukan cuma itu saja, menurut data di World Bank, angka minat masyarakat terhadap investasi deposito bank di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 3,2%.
Perbedaan Deposito dan Tabungan
Fleksibilitas
Uang yang disimpan di dalam tabungan bisa diambil kapanpun dan dimanapun karena memang tujuannya hanya sebagai media penyimpan saja.
Sedangkan untuk deposito lebih lama seperti dalam waktu satu tahun jika kamu ingin mengambilnya.
Nilai yang di deposit tidaklah sedikit.
Misalnya saja deposito Bank Mandiri minimal 10 juta jika di kantor cabang.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Deposito
Suku Bunga
Nilai bunga pada tabungan sendiri berkisar 0,5% sampai 3%, sedangkan untuk bunga deposito antara 5% hingga 7% per tahunnya.
Besarnya deposito berbeda-beda setiap bank.
Karena nilai bunga yang besar pada deposito, banyak masyarakat yang memilih berinvestasi deposito.
Landasan Hukum pajak bunga deposito
Selain suku bunga yang kamu dapatkan saat menyimpan uang deposito, kamu juga harus membayar pajak yang sudah menyatu dengan bunga tersebut yang telah diatur dalam beberapa regulasi berikut ini:
- Mengenai PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI PP 131 Tahun 2000 (berlaku semenjak 1 Januari 2001)
- Tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan diatur dalam KMK-51/KMK.04/2001
- Tentang PP 131 Tahun 2000 juga tertuang dalam SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001).
Definisi pajak yang dibebankan untuk tabungan dan deposito berdasarkan direktorat jenderal pajak ialah:
- Pemotongan PPh bersifat final, terdir dari penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI.
- Bunga yang diperoleh dari deposito maupun tabungan, dengan penempatan bank Indonesia di luar negeri.
- Besaran persentase bunga sebesar 20% untuk dana Rp 7.500.000,00 atau di atasnya.
Saat kamu mencairkan uang daripada deposito tersebut, suku bunga yang kamu dapatkan hasilnya sama karena telah dikurangi untuk membayar pajak.
Perhitungan pajak pada dasarnya adalah berasal dari suku bunga bukan dari jumlah total deposito.
Itu sebabnya jika suku bunga yang kamu terima semakin besar, maka pajaknya juga semakin besar.
Daftar Bunga Deposito Berbagai Bank di Indonesia
Sebagai gambaran, tentunya kamu perlu tahu informasi tentang besaran bunga deposito dari berbagai bank yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah data bunga deposito beberapa bank di Indonesia pada tahun 2022 yang dikutip dari laman fortuneidn.com.
- BCA: Bunga deposito 1,9% untuk nominal Rp2 miliar – Rp100 miliar dengan tenor 1-12 bulan.
- BRI: Bunga deposito 2,2%-2,75% untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan serta bunga deposito 3% untuk tenor 12-25 bulan.
- Bank Mandiri: Bunga deposito 2,25% untuk tenor 1-3 bulan dengan nominal di bawah Rp100 juta dan bunga deposito 2,5% untuk tenor 6-24 bulan dengan nominal di atas Rp100 juta.
- BNI: Bunga deposito 2,25% untuk tenor 1-3 bulan dengan nominal di bawah Rp100 juta dan bunga deposito 2,5% untuk tenor 6-24 bulan dengan nominal di atas Rp100 juta sampai Rp100 miliar.
- Bank CIMB Niaga: Bunga deposito 2,25% untuk tenor 1 bulan dan bunga deposito 2,5% untuk tenor 3-12 bulan.
Baca Juga: Deposit Bank Digital Hingga 8%
Cara Menghitung Bunga Deposito Beserta Pajaknya
Setoran Utama + (Profit Bunga Deposito – Total Pajak Deposito)
Sebelum menghitung, pertama-tama kamu harus melihat profit dari bunga deposito serta total (jumlah) pajak deposito yang harus dibayarkan.
Profit dari Bunga Deposito:
(Setoran Utama*Pokok x Bunga Deposito x Tenor*hari) / 365 (hari)
Jumlah Pajak Deposito:
Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
(Rumus Pertama)
Contoh Perhitungan:
Kamu mendepositokan dana senilai Rp 10.000.000 untuk kurun waktu selama 6 bulan.
Di lain sisi, suku bunga deposito yang ditentukan senilai 6% dengan potongan pajak dibebankan sebesar 20%.
Pertama, hitung berapa besar nilai profit dari bunga deposito yang dihitung dengan cara:
(Setoran Utama*Pokok x Bunga Deposito x Tenor) / 365 hari
(10.000.000 rupiah x 6/100 x 180 hari) / 365 hari
108.000.000 rupiah / 365 hari
= Rp 295.890
Selanjutnya, hitunglah jumlah potongan pajak yang harus kamu tanggung dengan cara:
Ongkos Pajak x Profit dari Bunga Deposito
20% x 295.890 rupiah
= Rp 59.178
Baca Juga: Deposito Online, Kelebihan dan Kekurangannya
Apabila profit dari bunga deposito dan jumlah potongan telah didapatkan, kamu dapat menghitung dengan rumus pertama:
Setoran Utama*Pokok + (Profit Bunga Deposito – Total Pajak Deposito)
Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)
Rp 10.000.000 + Rp 236.712
= Rp 10.236.712
Maka, pendapatan kamu setelah 6 bulan ialah sebesar Rp 10.236.712.
Ada juga rumus kedua yang bisa kamu gunakan untuk menghitung bunga deposito beserta pajaknya, yaitu rumus berdasarkan keuntungan bunga setiap bulan sebagai berikut:
Bunga Deposito x Setoran Utama*pokok Deposito x 30 hari x 80% / 365 hari
Persentase 80% merupakan pendapatan dikurangi persentase pajak.
Contoh Perhitungan:
Kamu mendepositokan dana senilai Rp 10.000.000 untuk kurun waktu selama 6 bulan.
Sementara suku bunga deposito yang ditentukan senilai 6% dengan potongan pajak dibebankan sebesar 20%.
Pertama, hitung berapa besar nilai profit dari bunga deposito yang dihitung.
(Bunga Deposito x Setoran Utama Deposito*Pokok x 30 hari x 80%) / 365 hari
(6% x 10.000.000 rupiah x 30 x 80%) / 365 hari
14.400.000 / 365 hari
= Rp 39.452
Sehingga, dapat disimpulkan profit bersih per bulan yang bisa kamu dapatkan setiap bulannya ialah sebesar Rp 39.452,00.
Manfaat Menggunakan Deposito
Terdapat beberapa keuntungan dan manfaat menggunakan atau menginvestasikan uangmu pada deposito, yaitu:
Bisa Merencanakan Keuangan dengan Deposito
Deposito bisa digunakan untuk membantu kamu mengatur keuangan dengan lebih baik.
Tempatkan dana yang akan kamu gunakan di dalam tabungan.
Sementara uang yang tidak terpakai atau uang dingin bisa kamu gunakan untuk investasi deposito.
Keamanan Terjaga
Nasabah deposito tidak perlu khawatir mengenai keamanan, karena telah dijamin oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Deposito juga akan jatuh tempo.
Tapi kamu tidak perlu khawatir karena LPS menjamin dana yang disimpan di bank, serta besaran maksimalnya 2 miliar.
Memiliki potensi sebagai investasi
Bunga yang didapatkan dari deposito lebih tinggi daripada bunga tabungan.
Bagi kamu yang masih awam mengenai investasi, deposito bisa menjadi langkah awal investasi kamu karena minim risiko.
Semoga artikel ini bermanfaat!