Cara Menghitung Dan Melapor Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ada penghasilan yang dikenai pajak dan ada juga penghasilan yang tidak dikenai pajak. Untuk kamu yang ingin tahu cara menghitung dan melapor penghasilan tidak kena pajak ini, berikut ini adalah ulasannya.


Apa yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak?

Sebelum kita membahas mengenai bagaimana cara menghitung penghasilan yang tidak kena pajak, kita bahas dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak.

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah sebuah kondisi dimana seorang wajib pajak mendapatkan keringanan dalam penghitungan pajak yang dikenakan padanya.

Penghitungan dan juga masalah penghasilan tidak kena pajak ini diatur juga dalam undang-undang yaitu undang-undang No. 36 tahun 2008.

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa pemerintah melakukan pembatasan dimana seorang wajib pajak harus membayar pajak terhadap uang yang didapatkannya dari hasil keringatnya.

Pemerintah memberikan batasan paling bawah dimana sebuah penghasilan akan dikenai pajak. Jika penghasilan seseorang tidak menyentuh angka yang digunakan sebagai batas ini, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak.


Berapa batas penghasilan tidak kena pajak di tahun 2021?

Yup, kamu benar! Memang batas penghasilan tidak kena pajak dari tahun ke tahun memang berubah-ubah.

Hal ini tentu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan juga pendapatan per kapita dari masyarakat di Indonesia.

Untuk batas penghasilan tidak kena pajak di tahun 2021 ini sendiri sesungguhnya masih mengacu pada batasan pajak yang ditentukan oleh pemerintah di tahun 2016. Batasan ini antara lain adalah :

  1. Batas penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak single adalah Rp 54 juta setiap tahun
  2. Batas penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang sudah menikah adalah Rp 54 juta + Rp 4.5 juta tiap tahun
  3. Batas penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 54 juta + Rp 54 juta setiap tahunnya
  4. Batas penghasilan tidak kena pajak yang memiliki anak Rp 54 juta + Rp 4.5 juta (untuk tiap anak maksimal 3 orang anak) setiap tahunnya.

Sudah tahu bukan batas penghasilan tidak kena pajak di Indonesia untuk tahun 2021? Nah untuk penghitungannya, berikut ini adalah beberapa contoh untuk kamu pahami.


Contoh menghitung penghasilan tidak kena pajak

Untuk kamu yang ingin mencoba menghitung penghasilan tidak kena pajak ini, kami akan berikan 3 contoh untuk kamu yang ingin mencobanya.

  • Contoh kasus pria single dengan gaji sama dengan penghasilan tidak kena pajak

Misalnya Andi memiliki gaji Rp 4.5 juta tiap bulan ia belum menikah, penghasilan tidak kena pajak yang harus dibayar adalah Rp 0. Mengapa? Berikut hitungannya.

Gaji tahunan = gaji bulanan x 12

= Rp 54.000.000

Besaran PTKP single atau TK/0 = Rp 54.000.000

Besaran PPh 21 atau pajak penghasilannya adalah = gaji tahunan – besaran PTKP TK/0

= Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000

= Rp 0

  • Contoh kasus pria single dengan gaji lebih dari batas pendapatan tahunan penghasilan tidak kena pajak

Bumi memiliki gaji lebih dari Rp 4.5 juta, misalnya Rp 5 juta, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah :

Gaji tahunan = gaji bulanan x 12

= Rp 60.000.000

Besaran PTKP single atau TK/0 = Rp 54.000.000

Besaran PPh 21 atau pajak penghasilannya adalah

= (persen gaji antara 50 juta hingga 250 juta) * (gaji tahunan – besaran PTKP TK/0)

= 15% (Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000)

= 15% * Rp 6.000.000

= Rp 900.000

  • Contoh penghitungan pria yang sudah menikah 

Contoh penghitungan ini adalah contoh penghitungan penghasilan tidak kena pajak yang agak kompleks.

Dalam kasus ini Dendi memiliki penghasilan sebesar Rp 6.000.000 tiap bulan dan sudah menikah. Dengan kata lain ia memiliki penghasilan Rp 60.000.000 untuk tiap tahunnya. Akan tetapi gaji ini masih dikurangi 5% dari biaya jabatan dan juga uang pensiun sebesar Rp 100.000.

Dalam kondisi seperti ini Dendi akan dikenai penghasilan tidak kena pajak dengan kode K/0 dengan penambahan nilai batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4.500.000 sehingga batasnya adalah Rp 58.500.000. Dengan kondisi ini, dendi harus membayar sebanyak Rp 436.000 untuk PPh 21 tahunannya.


Cara mudah menghitung PTKP

Untuk kamu yang masih bingung dengan penghitungan PTKP kamu, kamu tidak perlu khawatir karena tanpa menghitung secara manual.

Hal ini disebabkan karena saat ini penghitungan PTKP bisa dilakukan dengan cara otomatis menggunakan layanan yang diberikan oleh ditjen pajak.

Jika kamu memiliki sebuah usaha atau bisnis yang memiliki karyawan dalam jumlah besar, penghitungan penghasilan tidak kena pajak bisa jadi salah satu hal yang sangat menyulitkan. Apalagi jika dalam penghitungan ini terjadi kesalahan. Pasti akan makin ribet bukan?

Oleh karena itu, pihak ditjen pajak kemudian membuat aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan penghitungan penghasilan tidak kena pajak dengan cara otomatis. Nama dari aplikasi ini adalah OnlinePajak.

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh mitra resmi dari Ditjen Pajak. Tujuannya memang untuk memudahkan wajib pajak menghitung berapa banyak PPh 21 yang harus dibayarkan secara manual.

Dengan fitur penghitungan besaran PPh 21 ini, kamu tidak perlu lagi khawatir dengan penghitungan PPh 21 untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang besar. Karena semuanya bisa dilakukan dengan cara yang simple.

Untuk menggunakan aplikasi OnlinePajak ini kamu hanya perlu memasukkan data pribadi dan juga data tanggungan kamu. Secara otomatis, aplikasi ini nantinya akan menghitung pajak yang harus kamu bayarkan.

Oh ya, untuk kamu yang akan menggunakan aplikasi OnlinePajak, kamu baiknya mengedukasi diri kamu dahulu sebelum menggunakannya.

Karena pada saat menggunakan aplikasi ini kamu akan diminta untuk memasukkan kode objek pajak PPh 21.

Selain memudahkan kamu untuk menghitung pajak penghasilan kamu, kamu juga bisa menggunakan aplikasi PPh 21 untuk beberapa hal lain mulai dari menghitung pph21 dengan metode net dan gros hingga menghitung bonus dan juga BPJS. Bagaimana sangat menarik bukan?

Jika kamu melakukan penghitungan dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak ini kamu bisa mendapatkan informasi secara detail mengenai penghitungan PPh 21 ini. Jadi kamu bisa cek apakah penghitungan ini dilakukan dengan benar atau tidak.


Siapa saja yang termasuk tanggungan dari seorang wajib pajak

Dalam ulasan sebelumnya, kita sudah membahas bahwa wajib pajak yang menikah dan memiliki akan mendapatkan keringanan dan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak.

Akan tetapi perlu kamu tahu bahwa tanggung yang masuk dalam hitungan ternyata bukan hanya anak dan juga istri saja.

Selain anak dan istri, seorang wajib pajak yang merawat orang tuanya juga akan mendapatkan keringanan dari pemerintah.

Artinya, jika saat ini kamu merawat orang tua kamu, kamu bisa mendapatkan keringanan tanggungan dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang makin tinggi.

Bagaimana sudah cukup jelas bukan mengenai gambaran pembayaran penghasilan tidak kena pajak ini? Semoga informasi ini bisa berkenaan dan bermanfaat untuk kamu yang sedang bingung dengan penghasilan tidak kena pajak ini.

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.