Mengurus izin usaha adalah hal yang sangat penting dalam sebuah bisnis. jika bisnis industri kamu memiliki surat izin usaha, ada banyak keuntungan bagi bisnis kamu. Guna mengetahui apa saja manfaat dan juga mengurus izin usaha ini, berikut ini adalah ulasannya.
Daftar Isi
Apa yang dimaksud dengan izin usaha?
Sebelum beranjak pada ulasan lebih dalam, kita samakan dahulu persepsi mengenai izin usaha. Izin usaha adalah izin wajib untuk badan usaha atau perorangan yang memiliki usaha industri. Izin ini merupakan izin wajib diurus oleh pemilik bisnis atau usaha industri berdasarkan peraturan pemerintah No. 41 tahun 2008 dan masih berlaku hingga sekarang.
Baca Juga: Cara Mengurus Izin BPOM dan Cara Cek Produk BPOM
Mengapa izin usaha dibutuhkan?
Izin usaha disebut wajib dimiliki karena merupakan salah satu bagian dari aturan negara. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kepemilikan izin usaha memang diatur dalam negara sehingga apapun jenis usaha industri harus mengantongi izin tersebut.
Lalu bagaimana jika sebuah usaha tidak memiliki surat izin usaha ini? Jika sebuah usaha tidak memiliki izin usaha, usaha industri akan mendapatkan banyak masalah di masa depan. Salah satunya adalah pembongkaran dan juga penutupan bisnis tersebut.
Baca Juga: Cara Mengurus Hak Paten Produk Dan Logo
Umumnya sebuah perusahaan atau industri tanpa izin usaha tidak mau mengurus karena mereka menyebabkan banyak masalah dan melakukan banyak pelanggaran. Salah satunya adalah sistem pengelolaan limbah buruk sehingga merusak lingkungan.
Jika sebuah usaha industri memiliki izin usaha dan mengacau, izin usaha akan digunakan untuk ancaman agar perbaikan segara dilakukan. Akan tetapi jika sebuah usaha sudah tidak memiliki izin usaha meski mereka memiliki sistem aman dan tidak merugikan, sebuah usaha industri tetap bisa ditutup.
Baca Juga: 7 Hal Sebelum Mengimpor Barang Dari Luar Negeri
Penutupan usaha karena tidak memiliki izin usaha ini merupakan salah satu dari banyak kerugian untuk ditanggung oleh sebuah bisnis jika tidak punya izin usaha. Lebih dari itu, sebuah usaha industri yang memiliki izin usaha mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan juga bebas dari isu pembongkaran dan penertiban.
Siapa wajib memiliki izin usaha ini?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, semua usaha industri wajib memiliki izin usaha ini. Akan tetapi penggunaan izin usaha ini makin penting jika bisnis kamu memiliki modal lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
Baca Juga: 7 Kesalahan Dalam Memilih Ruko Tempat Usaha
Usaha dengan skala kecil dan juga menengah adalah area yang paling membutuhkan izin usaha ini. Pasalnya, ada banyak kemudahan untuk para pelaku bisnis jika memiliki izin usaha ini. Sebuah bisnis yang memiliki izin usaha sudah pasti terjamin legalitasnya sehingga lebih mudah bagi mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satu contohnya adalah bantuan permodalan.
Dasar hukum izin usaha
Untuk memulai bisnis dengan menggunakan izin usaha adalah hal wajib. Hal ini didasari dengan beberapa undang-undang, antara lain adalah :
-
Peraturan tahun 2008
Salah satu undang-undang sudah disebutkan sebelumnya yaitu peraturan menteri perindustrian Indonesia No. 41 tahun 2008. Peraturan di atas merupakan peraturan yang memuat mengenai ketentuan dan tata cara untuk mendapatkan izin usaha bagi industri. Bukan hanya itu, dalam permen di atas kamu juga bisa melihat aturan mengenai izin perluasan juga tanda daftar industri.
Baca Juga: Cara Memilih Lokasi yang Strategis Untuk Bisnis Kamu
-
Peraturan tahun 2009
Selain peraturan tahun 2008, kementerian perindustrian juga memberikan aturan lain terkait dengan izin usaha. Aturan ini adalah aturan permen No. 5 tahun 2009. Aturan ini merupakan aturan pengganti untuk permen No. 66 tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai cara mengurus izin usaha jika menggunakan perlimpahan kewenangan. Selain itu ada juga aturan mengenai izin usaha perluasan terkait penanaman modal.
Baca Juga: 11 Cara Mendapatkan Modal Usaha Untuk Bisnis
Tata cara pengurusan izin usaha
Jika kamu ingin mengurus izin usaha, kamu bisa mengurus izin usaha ini dengan tata cara sebagai berikut.
Syarat untuk mengurus surat izin usaha
Jika kamu akan mengurus izin usaha untuk bisnis kamu, kamu bisa memenuhi beberapa syarat. Beberapa syarat atau dokumen untuk membuat izin usaha ini antara lain adalah :
- Form permohonan
- Fotokopi KTP dari dewan dan direksi perusahaan
- Fotokopi nomor pajak
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan perusahaan
- Fotokopi IMB
- Keterangan domisili
- Rekomendasi pemerintah setempat
- Fotokopi UKL atau UPL dan atau AMDAL
- Fotokopi surat izin gangguan atau HO
- Fotokopi SIUP dan juga TDP atau NIB
- Syarat khusus daerah (jika ada)
Syarat di atas merupakan syarat untuk membuat surat izin usaha bagi usaha baru. Jika perusahaan atau industri kamu bukan perusahaan baru, kamu hanya akan membutuhkan 5 dokumen pertama yang disebutkan sebelumnya.
Cara mengurus surat izin usaha
Untuk kamu yang ingin mengurus surat izin usaha terlebih untuk kawasan industri, kamu harus melengkapi dokumen-dokumen wajib untuk mengurus surat izin usaha ini. Jenis dokumen untuk syarat utama mungkin lebih banyak dari dokumen di atas.
Mengapa? Karena selain dokumen di atas, kamu juga harus mempersiapkan dokumen permintaan dari daerah.
Setelah semua dokumen dipenuhi, kamu bisa menyerahkan dokumen ini pada customer service yang menerima berkas permohonan. Dari customer service ini, berkas akan dilanjutkan ke bagian-bagian lainnya termasuk ke kepala bidang dan kepala dinas untuk penandatanganan draft SK ke pemohon.
SK ini akan dilanjutkan oleh customer service ke penerima untuk dilengkapi dokumen persyaratannya. Setelah SK dan dokumen syarat lainnya lengkap, kamu bisa datang lagi ke customer service untuk menyerahkan dokumen baru yang diminta.
Dokumen baru dan SK akan diteliti oleh kepala seksi dan dibuat BAP, dan kepala bidang akan membuat draft SK. Skin care akan diserahkan ke customer service dan customer service menyerahkannya ke pemohon.
Ya jadi ada 2 tahap dimana kamu harus menyerahkan dokumen dalam pemrosesan surat izin usaha ini. Untuk waktunya, prosedur untuk mendapatkan surat izin usaha ini bisa memakan waktu selama 4 hari minimal untuk penyelesaian seluruh prosesnya.
Beberapa biaya untuk mengurus surat izin usaha ini
Untuk biayanya, kamu tidak perlu khawatir karena untuk mendapatkan surat izin usaha ini kamu tidak perlu membayar sama sekali alias gratis. Surat izin usaha yang kamu buat ini akan berlaku selama 3 tahun. Setelah 3 tahun, kamu akan memperbaharui surat izin usaha kamu. Jika kamu dalam tahap pembaharuan, kamu tidak perlu khawatir karena dokumen pembaharuan surat izin usaha ini tidak sebanyak dokumen untuk mengurus surat izin usaha baru.
Bagaimana? Mengurus surat izin usaha tidaklah sulit. Apalagi sekarang pemerintah sudah banyak melakukan perubahan sehingga aktivitas pengurusan dokumen seperti surat izin usaha ini tidak lagi lama dan sulit.
Jadi tidak ada alasan lagi untuk kamu tidak mengurus surat izin usaha kamu. Ingat, baik bisnis kecil maupun bisnis menengah, kamu akan mendapatkan banyak manfaat jika mengikuti prosedur mengurus izin usaha untuk mendapatkan surat izin usaha ini.