Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Kalender 2021

Pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat Pemerintah Indonesia terpaksa merevisi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2021.

Revisi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mencegah masyarakat melakukan mobilitas ke luar kota dan mudik pada saat cuti bersama yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Pemerintah Indonesia membuat peraturan terkait dengan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama dan terdapat dalam SKB 3 Menteri Nomor 712 tahun 2021 yang secara resmi sudah diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2021.

Penerbitan SKB 3 menteri ini dilandasi oleh pertimbangan terkait upaya dan kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19.


Jadwal Hari Libur Nasional Kalender 2021

Berikut adalah rincian jadwal hari libur nasional hasil revisi kalender 2021 yang bisa kamu catat.

  1. 1 Januari 2021 (Hari Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
  2. 12 Februari 2021 (Hari Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. 11 Maret 2021 (Hari Kamis): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  4. 14 Maret 2021 (Hari Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. 2 April 2021 (Hari Jumat): Wafatnya Isa Al Masih
  6. 1 Mei 2021 (Hari Sabtu): Hari Buruh Internasional
  7. 13 Mei 2021 (Hari Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
  8. 13-14 Mei 2021 (Hari Kamis-Jumat): Hari Raya Idulfitri 1442 H
  9. 26 Mei 2021 (Hari Rabu): Hari Raya Waisak 2565
  10. 1 Juni 2021 (Hari Selasa): Hari Lahir Pancasila
  11. 20 Juli 2021 (Hari Selasa): Hari Raya Iduladha 1442 H
  12. 10 Agustus 2021 (Hari Selasa): Tahun Baru Islam 1443 H
  13. 17 Agustus 2021 (Hari Selasa: Hari Kemerdekaan RI
  14. 19 Oktober 2021 (Hari Selasa): Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember 2021 (Hari Selasa): Hari Raya Natal

Cuti Bersama Kalender 2021

Seluruh masyarakat Indonesia wajib mengetahui perubahan jadwal cuti bersama sesuai dengan peraturan terbaru.

Pemerintah mengeluarkan hasil revisi cuti bersama kalender 2021 sebagai berikut.

  1. 12 Maret 2021 (Hari Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  2. 12 Mei dan 17-19 Mei 2021 (Hari Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 H
  3. 24 dan 27 Desember 2021 (Hari Jumat dan Senin): Hari Raya Natal

Pemerintah Indonesia mengubah tiga hari libur nasional dan cuti bersama.

Jika sebelumnya Tahun Baru Islam 1443 H jatuh pada tanggal 10 Agustus, maka bergeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

Sedangkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, bergeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Kemudian, Pemerintah Indonesia bersama tiga menteri tersebut juga menghapus cuti bersama pada saat Hari Raya Natal.

Jadi, hari libur hanya jatuh pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021.

Selain melakukan revisi terhadap sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2021, pemerintah juga membuat peraturan baru.

Peraturan tersebut adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan cuti pada hari yang berdekatan dengan dua tanggal di hari libur nasional.

Maka dari itu, untuk sementara waktu pemerintah akan meniadakan hak cuti ASN selama pandemi COVID-19 masih belum stabil dan kasusnya belum melandai. 

Demikian penjelasan tentang revisi kalender 2021 untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang perlu kamu ketahui. 

Pemerintah dan jajarannya menganjurkan masyarakat untuk mentaati peraturan yang sudah ada untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan tidak melakukan mudik ataupun cuti di luar ketentuan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Friska

Friska

Ketika banyak orang membutuhkan panduan dalam menyelesaikan masalah keuangan yang mereka hadapi, mereka sering mengalami kesulitan dalam mencari sumber/ saran terbaik. Karena itulah tulisan melalui artikel adalah hal yang menjadi passion bagiku karena akan membantu banyak orang yang mengalami kesulitan-kesulitan tersebut.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.