Pajak Penghasilan UMKM: Cara Daftar, Bayar, dan Lapor

Pajak Penghasilan UMKM

Bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sudah mulai diminati masyarakat umum, oleh karena itu ada baiknya untuk memahami hal-hal terkait dengan pajak penghasilan umkm.

Jika disajikan pada dua pilihan, mau bekerja sebagai pegawai perusahaan orang lain atau memiliki bisnis (menjadi bos) di perusahaan sendiri, orang-orang cenderung akan lebih memilih pilihan yang kedua yaitu memiliki sebuah bisnis yang bisa dijalankan sendiri.

Sebagai pemilik bisnis UKM maupun UMKM, tentu saja kamu juga berkewajiban mendaftar, melapor, serta membayar pajak.

Di mana jenis pajaknya adalah pajak penghasilan khusus UMKM atau yang disebut PPh Final UMKM.

Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana cara mendaftar, melapor, dan membayar pajak tersebut?

Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui lebih jelas mengenai pajak UMKM!


1. Penggolongan UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penggolongan atau klasifikasi UMKM dapat dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan.

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa jumlah karyawan juga menentukan penggolongan dari UMKM.

Oleh karena itu, penggolongannya disimpulkan sebagai berikut.

Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan.

Dalam hal ini, yang termasuk Usaha Mikro yaitu Industri Rumah Tangga dan tentunya memiliki kriteria:

  • Memiliki pegawai/karyawan kurang dari 4 orang.
  • Memiliki aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta per tahun.
  • Menghasilkan omzet penjualan hingga Rp300 juta per tahun.

Usaha Kecil

Usaha Kecil merupakan usaha produktif yang dijalankan secara perorangan baik orang pribadi maupun badan usaha.

Bedanya dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil bukan termasuk anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.

Usaha Kecil tidak dikuasai (menjadi bagian) dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini adalah kriteria Usaha Kecil.

  • Memiliki pegawai/karyawan dengan jumlah 5-19 orang.
  • Memiliki aset (kekayaan bersih) antara Rp50 juta – Rp500 juta per tahun.
  • Memiliki omzet penjualan Rp300 juta – Rp2,5 miliar per tahun.

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha produktif yang dimiliki secara perorangan baik orang pribadi maupun badan usaha, dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.

Usaha Menengah tidak dikuasai (menjadi bagian) dari jenis Usaha Kecil atau Usaha Besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini adalah kriteria Usaha Menengah.

  • Memiliki pegawai/karyawan dengan jumlah 20-99 orang.
  • Memiliki aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta – Rp10 miliar per tahun.
  • Memiliki omzet penjualan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar per tahun.

Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan jumlah aset atau omzet tahunan lebih besar daripada usaha menengah.

Jenis usaha ini merupakan usaha yang paling tinggi dibandingkan tiga jenis usaha sebelumnya.

Usaha Besar meliputi perusahaan yang sudah go-public, BUMS atau BUMN, usaha patungan, serta usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria Usaha Besar yaitu:

  • Memiliki pegawai/karyawan lebih dari 100 orang.
  • Memiliki aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 miliar per tahun.
  • Memiliki omzet penjualan lebih dari Rp50 miliar per tahun.

2. Pajak Penghasilan untuk UMKM

Setelah mengetahui tentang UMKM beserta penggolongannya, kini saatnya memahami jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku UMKM atas usahanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 (2) tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi (dan yang memiliki warisan belum terbagi), badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.

Pada saat kamu pertama kali mendaftarkan badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili, maka kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini memuat daftar pajak yang harus kamu bayarkan.

Pada dasarnya, pajak yang harus dibayar oleh UKM/UMKM tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet penjualan per tahun.

Berikut ini adalah daftar pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh UKM/UMKM.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll).
  • PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai).
  • PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa).

PPh Final 0,5% Khusus untuk UMKM

Dalam perhitungan PPh, ada perbedaan pengenaan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Apabila pegawai UMKM memiliki penghasilan (gaji) kurang dari Rp32 juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada UMKM adalah PPh Final.

PPh Final merupakan istilah lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Objeknya meliputi sewa bangunan, pajak atas obligasi, jasa konstruksi, pajak atas omzet usaha, dan lain-lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UMKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diperoleh wajib pajak.

Mulai tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan peraturan baru Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru PPh Final untuk UMKM. Awalnya, UMKM dikenakan pajak sebesar 1%, tapi dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
  • Wajib Pajak Badan berupa Koperasi, CV, dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
  • Wajib Pajak Badan berupa PT hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Setelah masa PPh Final habis, maka kamu wajib membuat pembukuan dan kembali menjadi wajib pajak normal.

Jenis UMKM yang Dapat Menikmati Tarif PPh Final 0,5%

Tidak semua jenis UMKM bisa menikmati potongan tarif PPh Final ini, yaitu hanya berlaku bagi:

  • UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya, meliputi usaha dagang, industri jasa (toko, kios, kelontong), penjual pakaian, penjual barang elektronik, penjahit, bengkel, rumah makan atau warung, salon, dan usaha lain.
  • UMUM konvensional (offline) maupun UMKM online yang dijajakan di marketplace dan media sosial.

Keuntungan PPh Final 0,5%

Adanya potongan tarif pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% membawa banyak keuntungan, seperti:

  • UMKM dapat membayar pajak dengan cara yang mudah dan sederhana. Dalam perhitungan PPh Final, tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, lalu dikalikan tarif PPh Final yaitu 0,5%.
  • Dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM. Sisa omzet setelah dipotong pajak penghasilan bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
  • Tarif pajak yang rendah dapat memotivasi seseorang untuk terjun ke dunia wirausaha.
  • Diharapkan, UMKM semakin patuh dalam membayar pajak dan meningkatkan basis wajib pajak.
  • UMKM bisa naik kelas. Akibat kepatuhannya dalam membayar pajak, UMKM akan lebih mudah memperoleh akses permodalan melalui bank.

3. Daftar NPWP untuk Pelaku UMKM

Tidak hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), badan usaha pun wajib memilikinya.

Untuk mengetahui apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan serta cara mendaftar NPWP bagi pelaku UMKM/badan usaha, baca artikel berikut ini.

Cek cara mendaftar NPWP selengkapnya disini.


4. Cara Daftar PPh Final UMKM 0,5%

Lalu, bagaimana cara mendaftar agar mendapatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%? Mudah kok, kamu hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memprosesnya di KPP sesuai domisili.

Begini ketentuannya:

  • Jika belum memiliki NPWP Badan, segeralah mendaftar. Tapi jangan khawatir, kamu tetap bisa mendaftarkan UMKM kamu untuk mendapatkan tarif PPh Final 0,5% (sesuai ketentuan yang berlaku).
    • Wajib Pajak Orang Pribadi; Mempersiapkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha, lalu kunjungi KPP terdekat.
    • Wajib Pajak Badan; Mempersiapkan akta/dokumen pendirian usaha, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha. Lalu, kunjungi KPP terdekat.
  • Jika sudah memiliki NPWP Badan dan sudah membayar PPh Final dengan tarif sebelumnya yaitu 1%, maka otomatis kamu bisa langsung memakai tarif 0,5%. Kamu tidak perlu lagi mendaftar dan mempersiapkan dokumen apa pun.

5. Cara Menghitung PPh Final untuk UMKM

Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan untuk UMKM. Mudah kok, berikut adalah rumusnya:

PPh Final UMKM = Total Omzet x 0,5%

Perlu diketahui, penyesuaian tarif dilakukan secara otomatis tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi, hendaknya sebelum membayar pajak, terlebih dahulu memastikan dengan memeriksanya.

Sesuai peraturan, kamu wajib membayar PPh Final setiap tanggal 15 secara rutin setiap bulan. Perhitungannya sesuai dengan rumus di atas. Untuk lebih jelas, pahami contoh di bawah ini.

Contoh:

Sinta memiliki bisnis UMKM di bidang kecantikan yaitu salon. Omzetnya mencapai Rp300 juta per tahun. Sinta telah memiliki NPWP Badan, sehingga ia memenuhi syarat untuk dikenakan tarif pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5%. Berapa pajak yang harus dibayar?

PPh Final = Rp300.000.000 x 0,5%

PPh Final = Rp1.500.000 / tahun

Pembayaran PPh Final ini adalah setiap bulan, maka hasil tersebut dibagi 12 bulan.

PPh Final = Rp1.500.000 : 12 bulan

PPh Final = Rp125.000 / bulan


6. Cara Membayar PPh Final untuk UMKM

Setelah berhasil menghitung pengenaan biaya pajak penghasilan UMKM, saatnya kamu membayar pajak. Berikut tahapannya:

  • Siapkan kode e-Billing atau kode pembayaran. Kamu bisa melihatnya di halaman situs web resmi DJP Online. Jika belum punya, kamu bisa membuatnya dengan berbagai cara:
    • DJP Online; untuk mengetahui pembuatan kode e-Billing melalui situs web resmi DJP Online silakan baca artikel tentang pajak online di sini.
    • Layanan KPP/KP2KP
    • Kring Pajak melalui 1500 200
    • Teller dan Customer Service Bank
    • Kantor Pos
    • ATM, i-Banking, m-Banking
    • SMS melalui *141*500#
  • Gunakan kode e-Billing untuk melakukan pembayaran. Kamu bisa memanfaatkan situs DJP Online, kantor pos, perbankan, ATM, hingga Kring Pajak.
  • Beritahu nominal PPh Final terutang, lalu bayar sesuai dengan nominal tersebut.
  • Simpan bukti pembayaran pajak, baik berupa struk (jika membayar lewat ATM) maupun NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

 

Pembayaran pajak penghasilan untuk UMKM ini ada tenggat waktunya, lho! Seperti yang sudah disinggung di poin sebelumnya, bahwa kamu wajib melunasi PPh Final UMKM di tanggal 15 setiap bulannya.

Nah, perlu kamu ketahui juga nih. Ternyata utang sangat berpengaruh bahkan dapat mengurangi beban pajak UMKM.

Menurut Undang-Undang Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta bisa mengurangi perhitungan pajak yang seharusnya dibayar.

Jadi, penghasilan kamu tidak seluruhnya kena pajak melainkan dikurangi lebih dulu dengan utang yang dimiliki.

Maka dari itu, kamu tidak perlu khawatir memikirkan pajak di saat kamu tengah membutuhkan pinjaman.

Bagi kamu yang masih merasa kekurangan modal tambahan di tengah-tengah perjalanan dalam mengembangkan bisnis, kamu bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis.

Selain merupakan perusahaan fintech yang terpercaya dan telah berizin resmi OJK, pengenaan bunga pinjaman di KoinBisnis sangat terjangkau yaitu mulai dari 0,75% – 1,67% per bulan

Yuk, berkembang bersama KoinWorks dan tetap taat membayar pajak!


7. Cara Lapor Pajak Penghasilan UMKM

Seperti halnya lapor SPT pajak orang pribadi (bukan pemilik usaha), lapor pajak penghasilan untuk UMKM juga penting. Berikut ini ada dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum melapor pajak, baru setelah itu kamu bisa melapor SPT.

I. Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk lapor pajak UMKM, kamu perlu mengisi formulir SPT PPh 1770 dan melampirkan beberapa berkas:

  1. Bukti pembayaran PPh 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain, jika SPT menyatakan kurang bayar.
  2. Laporan Keuangan Neraca dan Laba-Rugi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
  3. Daftar Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya melakukan pencatatan (Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan).
  4. Daftar Pembayaran PPh Final UMKM setiap masa pajak masing-masing tempat usaha bagi Wajib Pajak UMKM.
  5. Daftar Pembayaran PPh 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) setiap masa pajak masing-masing tempat usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  6. Surat Pemberitahuan Norma Perhitungan Penghasilan Netto bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan, ditambah Bukti Penerimaan Surat yang menunjukan sudah disampaikan ke KPP pada 3 bulan (awal tahun) pajak bersangkutan.
  7. Lembar perhitungan PPh 25 pada lampiran tersendiri dalam hal perhitungan PPh 25 yang dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
  8. Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh lainnya, jika Wajib Pajak memiliki kredit pajak.
  9. Surat kuasa khusus (konsultan pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan konsultan pajak, dan harus dilampiri dengan:
    • Fotokopi Kartu Izin Praktik konsultan pajak.
    • Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.
    • Fotokopi NPWP konsultan pajak.
    • Fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
  10. Surat kuasa khusus (karyawan wajib pajak) jika penandatanganan SPT PPh OP dilakukan oleh kuasa khusus yang merupakan Karyawan Wajib Pajak, dan harus dilampiri dengan:
    • Ijazah pendidikan formal Perpajakan atau sertifikat konsultan pajak.
    • Fotokopi NPWP karyawan Wajib Pajak.
    • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan karyawan Wajib Pajak.
    • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh 21.
  11. Surat Keterangan Kematian apabila ditandatangani oleh ahli waris untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus Warisan yang belum terbagi.
  12. Perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
  13. Bukti pemotongan zakat (atau sumbangan keagamaan lain) yang sifatnya wajib jika terdapat pengurangan atas sumbangan keagamaan tersebut yang sifatnya wajib.

Cara Mengisi SPT Tahunan Online

Pengisian SPT online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan fitur e-Filing dari DJP Online. Syarat yang dibutuhkan untuk mengisi SPT secara manual atau online yaitu NPWP dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.

  1. Buka situs web DJP online, kemudian masuk ke akun pajak dengan nomor NPWP dan password yang telah kamu buat sebelumnya. Klik di sini untuk login.
  2. Masuk ke bagian ‘Lapor‘ kemudian pilih ‘E-Filing‘.
  3. Pada halaman Daftar SPT, klik tombol ‘Buat SPT‘ untuk membuat formulir SPT baru yang akan dilaporkan.
  4. Isi formulir SPT pajak UMKM sesuai dengan kriteria berikut:
    • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih “Ya“.
    • Maka, kamu akan diperintahkan untuk “Upload SPT“.
    • Setelah diklik, kamu akan diarahkan ke halaman lain untuk mengunggah file dengan format .csv yang berisi berkas-berkas yang telah dijadikan satu (lihat poin sebelumnya tentang dokumen yang diperlukan).
  5. Selanjutnya adalah melengkapi data formulir SPT PPh 1770, isi kolom yang kosong sesuai yang diminta, termasuk penghasilan netto dalam negeri.
  6. Setelah memasukkan data yang dibutuhkan, akan ditampilkan hasil perhitungan pajak penghasilan dan SPT berdasarkan data yang telah dimasukkan.
  7. Status SPT akan terlihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
  8. Untuk mengirimkan SPT, isi kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail terlebih dahulu. Lalu ‘Kirim SPT‘.
  9. Kamu akan dikirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan bukti sah tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Demikianlah panduan lengkap mengenai pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM yang bisa menjadi acuan kamu dalam memahami bagaimana cara daftar, lapor, dan bayar PPh Final UMKM dengan mudah dan cepat.

Saat ini, sistem pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan termasuk untuk pelaku UMKM dapat dilakukan secara digital.

Maka dari itu, tidak ada lagi alasan lagi bagi kamu untuk tidak membayar PPh Final UMKM. Semoga artikel ini bermanfaat!

Referensi; Cermati

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat