Pinjaman Dengan Sistem Peer-to-peer – Istilah pinjaman dengan sistem peer to peer atau P2P mungkin belum terlalu populer di Indonesia karena hal ini memang masih tergolong sesuatu yang baru di negara ini.
Pinjaman dengan sistem P2P adalah sistem peminjaman uang kepada seorang individu ataupun bisnis secara online yang mana pada situs penyedia layanan dan fasilitas pinjaman P2P akan mencocokkan antara pemberi pinjaman atau Pendana dengan pencari pinjaman (Peminjam).
Dari penjelasan singkat tersebut, kamu hendaknya memahami pada praktek peminjaman dengan sistem P2P setidaknya melibatkan tiga pihak yang terkait yaitu Pendana, Peminjam, dan penyedia fasilitas P2P.
Meskipun keberadaan sistem peminjaman ini terkesan seperti biro jodoh online yang mempertemukan seorang laki-laki yang cocok dengan seorang perempuan. Namun, kamu sebaiknya tidak memiliki pemikiran yang demikian.
Hal ini sangatlah berbeda karena situs tersebut tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat bertemunya Pendana dan Peminjam tetapi adanya fasilitas P2P ini dimanfaatkan pada calon Pendana untuk mengetahui secara lebih mendalam tentang calon Peminjam yang tersedia di situs penyedia P2P merupakan peminjam yang memiliki kualitas terbaik dan terpercaya.
Dengan demikian, penyedia fasilitas dan situs layanan pinjaman P2P pun melakukan proses penyaringan yang cukup ketat terhadap calon Peminjam sehingga Pendana akan merasa lebih nyaman dengan produk pinjaman dari penyedia sistem P2P tersebut.
Ada banyak keuntungan yang ditawarkan pada fasilitas pinjaman dengan sistem peer to peer atau P2P tersebut. Salah satunya adalah calon Peminjam bisa mendapatkan akses yang lebih mudah dan nyaman dalam pengajuan pinjaman yang dibutuhkan karena tidak perlu dipusingkan dengan berbagai sistem dan aturan perbankan yang biasanya cukup rumit.
Namun, kamu sebaiknya juga memahami bahwa tidak semua situs penyedia fasilitas pinjaman P2P memiliki kualitas yang sama sehingga sebagai calon Pendana, kamu sebaiknya bisa cermat dan teliti dalam memilih situs penyedia pinjaman P2P.
Selain dari sisi calon Peminjam, keuntungan dalam memilih sistem pinjaman peer to peer ini juga bisa dirasakan oleh para Pendana sebagai penyedia pinjaman.
Para Pendana tersebut pastinya bisa mendapatkan keuntungan baik dari bunga ataupun pengembalian modal. Bahkan, skema pinjaman P2P tersebut juga bisa dijadikan sebagai suatu alternatif untuk mengembangkan dana kamu.
Saat ini, praktek peminjaman dengan sistem pinjaman P2P atau peer to peer mungkin belum cukup populer. Namun, bila kamu ingin lebih mengenal sistem peminjaman tersebut, kamu bisa melihat prakteknya di negara Cina yang memang sudah sangat marak dilakukan.
Bahkan, dengan semakin tingginya situs yang menyediakan fasilitas P2P, pihak pemerintah Cina melakukan suatu pembatasan dengan memperketat aturan situs penyedia fasilitas peminjaman P2P.
Salah satu faktor yang paling ditakutkan dalam sistem peminjaman P2P adalah adanya resiko hutang yang tidak bisa dibayarkan. Resiko ini yang paling besar dirasakan oleh pemberi pinjaman atau Pendana yang mana ketika Peminjam mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman bahkan gagal untuk membayar pinjaman maka ia akan kehilangan modalnya dalam mendanai.
Meski demikian, biasanya ada kontrak khusus antara Peminjam dan Pendana yang disahkan dengan akta hukum tertentu untuk menjaga adanya kemungkinan yang tidak diinginkan.
Sebagian orang Indonesia mungkin tertarik untuk memanfaatkan praktek peminjaman dengan sistem peer to peer dibandingkan sistem peminjaman perbankan karena pengajuan aplikasi pinjaman ke bank memerlukan waktu yang relatif lama dan proses yang rumit.
Untuk peminjaman dengan sistem pinjaman P2P bisa dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja serta waktu pengajuan hingga persetujuan aplikasi relatif sebentar.
Kamu bisa memilih situs penyedia fasilitas peminjaman dengan sistem P2P yang memang sudah memiliki izin penuh dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ya, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sangat ketat dalam mengawasi kegiatan peminjaman untuk mencegah adanya praktek lintah darat yang merugikan Pendana ataupun praktek-praktek yang bisa merugikan Peminjam