Regulasi untuk Pinjaman Online Sedang Disiapkan OJK

Peraturan OJK untuk Regulasi Peer to Peer Lending

Regulasi untuk Pinjaman Online Sedang Disiapkan OJK – Bila pada akhir Desember 2016 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan khusus yang mengikat kegiatan pinjam-meminjam antar pengguna secara online atau Peer to Peer Lending lewat Peraturan OJK Nomor 77 / POJK.01 / 2016, maka untuk pinjaman online secara khusus, OJK mengaku sedang mempersiapkannya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede, pada 14 Februari 2017 lalu memberikan pernyataan bahwa pihak OJK sedang mempersiapkan sebuah regulasi untuk startup Fintech yang memberikan dana pinjaman langsung kepada konsumen (balance sheet lending). 

Baca Juga:

https://koinworks.com/peraturan-ojk-untuk-regulasi-peer-peer-lending/

P2P Lending dan Balance Sheet Lending memang merupakan bisnis yang berbeda. Bila P2P Lending bergerak dalam hal pinjam-meminjam antar pengguna yang tergabung melalui sebuah platform yang disediakan oleh sebuah perusahaan seperti KoinWorks, Balance Sheet Lending ini merupakan kegiatan bisnis di mana dana pinjaman diberikan langsung oleh perusahaan terkait.

Baca Juga:  KoinWorks Tawarkan Kesempatan Investasi dengan Modal Rp 100.000

Menurut Dumoly Pardede, bisnis Balance Sheet Lending itu eksis sekarang ini. “Jika kami (OJK) tidak meregulasi mereka, bank akan terkena imbasnya,” ungkap Dumoly kepada Jakarta Globe seperti yang dikutip dari Tech in Asia.

Baca Juga: OJK Dorong Startup Fintech untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan

Kutipan selanjutnya, perbedaan utama model bisnis P2P Lending dengan Balance Sheet Lending adalah adanya larangan bagi penyelenggara untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat.

Mereka hanya boleh bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mengambil komisi dari setiap transaksi.

Baca Juga: Optimalisasi Keuangan oleh P2P Fintech Lending

Peraturan untuk meregulasi Balance Sheet Lending yang tengah dipersiapkan sedikit banyak mirip dengan isi peraturan P2P Lending. Dumoly menyatakan bahwa OJK akan memberikan batas maksimal untuk setiap pinjaman.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nominal pinjaman cukup kecil agar bisa melayani masyarakat yang belum bisa dilayani oleh perusahaan finansial lain yang kini sudah beroperasi.

Baca Juga: Mendorong Perekonomian Indonesia dengan P2P Lending

Juga, OJK tidak akan meregulasi bunga yang ditetapkan oleh pelaku layanan Balance Sheet Lending. OJK mengharuskan setiap perusahaan untuk menyerahkan laporan terkait pengeluaran, kekuatan modal, hingga resiko yang mereka ambil secara berkala.

Baca Juga: Bank Indonesia Persiapkan Regulatory Sandbox Demi Mendukung Pelaku Fintech

Terkait terbitnya peraturan ini sendiri, menurut anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani, akan dirilis dalam rentang bulan April hingga Juni 2017 ini yang mencakup model bisnis dan modal minimum.

Bila Balance Sheet Lending fokus pada dana pinjaman kepada pengguna, P2P Lending bisa dimanfaatkan untuk dua hal, yakni mendapatkan dana pinjaman sekaligus memberikan dana pinjaman atau investasi online.

P2P Lending seperti KoinWorks mampu memberikan pinjaman dana cepat tanpa agunan dengan bunga yang relatif rendah, mulai dari 0,75% – 1,67% per bulan dengan tenor mulai dari 6 bulan, 12, 18, hingga 24 bulan.


Sumber:
Tech in Asia
Artikel Terkait

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi