Sudah lapor SPT tahunan Pribadi?
Singkatnya, proses ini merupakan kegiatan rutin tahunan melaporkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh perorangan yang memiliki penghasilan pada jangka waktu tertentu.
Melaporkan SPT tahunan Pribadi ini bertujuan untuk menjadi bukti dari perhitungan pajak pada orang pribadi.
Namun, ada jangka waktu tertentu untuk kamu melaporkannya dan akan dikenakan denda administratif apabila melewati batas waktu yang ditentukan.
Untuk melaporkannya, kamu bisa mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi e-Filing secara online.
Nantinya akan ada beberapa data yang perlu kamu isi untuk melengkapi dokumen pelaporan pajak.
Tapi, tahukah kamu?
Ada tiga hal wajib yang harus kamu isi di form SPT Pribadi yaitu, daftar penghasilan, daftar harta, dan daftar hutang.
Yuk, kita breakdown masing-masing!
Daftar Penghasilan
Pertama-tama yang harus kamu isi dalam form SPT tahunan pribadi adalah daftar penghasilan.
Dilansir dari Pajakku, menurut UU Nomor 36 tahun 2008, pajak penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan baik dalam maupun luar negeri untuk konsumsi dan menambah kekayaan seseorang.
Nah, di sini kamu harus mencantumkan semua penghasilanmu, termasuk penghasilan dari investasi.
Investasi yang dikenakan pajak meliputi semua instrumen, mulai dari saham, obligasi, kecuali reksadana.
Namun, kamu juga tetap harus melaporkan penghasilannya jika kamu juga berinvestasi melalui reksadana.
Adapun beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam daftar pajak penghasilan, meliputi bantuan sumbangan, warisan, pembayaran asuransi, dana pensiun, beasiswa, santunan, dan sebagainya.
Daftar Harta
Selanjutnya, kamu juga perlu mencantumkan daftar harta pada saat mengisi form SPT tahunan pribadi.
Dalam hal ini, harta kekayaan yang kamu miliki harus ikut dilaporkan saat mengisi form pajak.
Harta yang dimaksud meliputi, kas berupa uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, alat transportasi seperti sepeda, motor, mobil, harta bergerak lainnya seperti logam mulia, barang antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur dan tas.
Selain itu, kamu juga perlu melaporkan aset berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, apartemen, ruko, kondominium, gudang, dan sebagainya.
Oleh karena itu, semua harta yang kamu miliki seperti kendaraan pribadi, rumah dan aset-aset lainnya harus dimasukan juga.
Semua yang masuk ke dalam kategori harta dapat kamu laporkan tanpa ada jumlah minimumnya.
Daftar Hutang
Selain penghasilan dan harta, ternyata hutang juga harus masuk ke dalam form SPT tahunan pribadi yang perlu di isi.
Form ini wajib kamu isi saat ada hutang ke bank, kartu kredit, pinjaman dan hutang-hutang yang melibatkan lembaga keuangan lainnya.
Di sini kamu perlu memasukkan nominal sisa hutang yang terdapat pada akhir tahun.
Misalnya, kamu ada hutang di tahun 2020, di akhir 2022 sisa hutang yang belum terbayarkan adalah Rp 50 juta.
Nah, itulah jumlah yang harus kamu cantumkan.
Jangan lupa, kalau kamu juga punya cicilan yang berjalan seperti KPR, hal ini pun perlu di data.
Kode untuk SPT Tahunan Pribadi
Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang apa saja yang masuk ke dalam form SPT tahunan pribadi.
Ternyata, masing-masing mempunya kode form tersendiri.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan form berkode SPT 1770.
Ketentuannya, mempunyai penghasilan, memiliki pembukuan usaha, dikenakan PPh final, berasal dari penghasilan lain.
Atau, mereka yang mempunya penghasilan dari usaha kecil.
Selain itu, ada juga kode SPT 1770 S untuk mereka yang mempunya penghasilan bruto per tahun lebih dari Rp 60 juta, berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri, dikenakan PPh.
Untuk melaporkan daftar hutang pun dapat menggunakan SPT 1770 S yang dapat dilakukan secara online melalui website DJP.
Kamu akan diarahkan ke halaman dua untuk kemudian mengisi pelaporan hutang pada bagian C.
Pada bagian ini, kamu akan diminta untuk mengisi sejumlah data tentang kamu dan juga peminjam, berupa kode hutang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman dan juga jumlahnya.
Kamu harus melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jadi kalau suatu hari kamu beli aset yang nilainya besar akan terlihat wajar
Yuk, jadi warga negara yang baik dengan bayar dan lapor pajak sesuai keadaan sebenarnya!
Itu dia pembahasan mengenai SPT tahunan pribadi beserta daftar yang perlu kamu laporkan.
Jika kamu tertarik untuk berinvestasi dan mengembangkan asetmu, kamu bisa mencobanya di KoinWorks.
Salah satunya melalui KoinP2P, pionir platform peer to peer lending di Indonesia.
Di sini kamu bisa mengembangkan asetmu dengan keuntungan hingga 18%, pastinya dengan cara mudah dan juga cepat.
Lewat aplikasi KoinWorks, kamu bisa mendapatkan imbal hasil bahkan sejak pertama kali mendanai.
Jadi, tunggu apalagi?
Yuk, coba KoinP2P sekarang!