Berikut Daftar Kode Harta Pajak Yang Perlu Kamu Ketahui

tips memahami daftar kode harta pajak

Ketika kamu melakukan pengisian SPT PPh OP, kamu biasanya akan menemukan atau melihat kode harta pajak. Selain itu, terdapat pula kode utang pada formulir 1770 hingga 1770 S.

Tentunya ketika melakukan pengisian dari SPT PPh OP ini setidaknya terdapat enam kategori dari kode harta yang perlu kamu ketahui. Untuk membahas lebih jauh mengenai daftar kode harta pajak tersebut, berikut ulasan selengkapnya.

Memahami Dengan Baik Daftar Kode Harta Pajak

Sudah jelas bahwa kamu yang merupakan Wajib Pajak memang harus mengisi SPT dengan jelas, lengkap, dan benar. Selain itu, menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin, satuan dari mata uang rupiah, dan angka Arab.

Wajib Pajak juga perlu menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Tempat ini merupakan tempat Wajib Pajak yang terdaftar atau tempat yang lain yang penetapannya melalui Direktur Jenderal Pajak.

Tetapi sebelum melaporkan SPT, ada hal penting yang perlu kamu ketahui dengan baik. SPT sendiri adalah sebuah surat yang kamu gunakan agar dapat melaporkan penghitungan pembayaran pajak. Baik objek pajak maupun yang bukan objek pajak.

Selain itu, termasuk pula harta maupun kewajiban yang sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan. Nah, menurut bentuknya, ternyata SPT terdiri oleh SPT yang berbentuk formulir kertas. Ada pula secara manual serta berbentuk dokumen elektronik yang bisa kamu isi langsung dari e-Filing.

SPT sendiri pada dasarnya terbagi ke dalam 2 bagian, ada SPT masa dan SPT tahunan. SPT Masa adalah SPT yang penggunaannya supaya bisa melaporkan pembayaran untuk masa tertentu (bulanan). Sedangkan SPT tahunan adalah SPT yang penggunaannya dalam pelaporan tahunan.


Daftar Kode Harta Pajak Dan Pengkategoriannya

Tahukah kamu bahwa wajib pajak ternyata seringkali tidak mengisi kode kewajiban dan kode harta pajak dari tax amnesty lho. Mengapa demikian? Hal ini karena sebagian dari mereka ternyata tidak mengetahui kode yang memang dibutuhkan tersebut.

Seharusnya saat melakukan pengisian SPT Tahunan, kamu bisa mengisi dengan benar dan lengkap sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku. Termasuk kode harta pajak, kewajiban, hingga kode harta dari SPT Tahunan.

Terkadang sebagian Wajib Pajak mengalami kendala lho ketika melengkapi pelaporan ini. Kok bisa sih? Karena bisa jadi ada banyaknya kode dari harta pajak yang perlu digunakan dalam melengkapi formulir SPT. Sehingga bisa saja mereka kebingungan saat mengisinya.

Seperti pada pembahasan sebelumnya, ketika melakukan pengisian dari SPT PPh OP, terdapat enam kategori dari kode harta yang perlu kamu ketahui. Berikut pengkategorian keenam kode harta pajak tersebut.


  1. Harta Kas hingga Setoran Kas

Maksud dari kode harta kas hingga setoran kas ini adalah komponen aktiva yang ternyata paling aktif dan berdampak terhadap setiap transaksi. Karena setiap transaksi akan memerlukan standar perhitungan tertentu.

Fungsi dari kas adalah mengukur besarnya nilai dari transaksi walaupun perkiraan kasnya tidak berhubungan langsung terhadap suatu transaksi. Walaupun tidak langsung terlibat terhadap transaksi, tetapi besarnya nilai transaksi akan tetap terukur terhadap kas.

011: Uang tunai

012: Tabungan

013: Giro

014: Deposito

015: Setara kas lain


  1. Harta Piutang

Maksud piutang ini adalah tagihan terhadap institusi lain yang berbentuk nominal uang, jasa atau barang yang penjualannya secara kredit. Atau sebagai tuntutan kepada pihak luar perusahaan yang bertujuan agar pihak tersebut dapat segera menyelesaikannya dengan penerimaan sejumlah nominal tertentu. Nah, untuk pengkategoriannya sendiri adalah sebagai berikut.

021: Piutang

022: Piutang afiliasi

029: Piutang lain


  1. Harta Investasi

Berikutnya ada kode harta investasi yang berhubungan terhadap pembelian dari kegiatan produktif melalui modal barang yang memang tidak dikonsumsi. Nah, produksi dari barang tersebut pada waktu yang akan datang, dengan begitu dapat menciptakan nilai tambah.

031: Pembelian saham yang kemudian dijual kembali

032: Saham

033: Obligasi perusahaan

034: Obligasi pemerintah, meliputi ORI atau Obligasi Ritel Indonesia serta SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara

035: Surat utang lain

036: Reksadana

037: Instrumen derivatif, yang meliputi rights, kontrak berjangka, warran, dan sebagainya

038: Penyertaan modal dari perusahaan lain, misalnya penyertaan modal terhadap CV, firma dan sebagainya

039: Investasi lainnya


  1. Harta Alat Transportasi

Maksud dari harta alat transportasi adalah sarana transportasi yang anda bawa maupun menggunakan mesin agar dapat memindahkan suatu barang. Yang kemudian pemanfaatannya oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

041: Sepeda

042: Sepeda motor

043: Mobil

049: Alat transportasi yang lain


  1. Harta Bergerak Lain

Daftar kode harta pajak berikutnya adalah harta bergerak yang lain. Penentuannya sendiri sesuai kategori harta yang bisa kamu pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Berikut ini adalah pengkategoriannya.

051: Logam mulia, yang berupa emas batangan, platina batangan, perhiasan, platina perhiasan, dan sebagainya

052: Batu mulia, yang berupa berlian, intan, dan sebagainya

053: Barang antik dan barang seni 

054: Kapal pesiar, helikopter, pesawat terbang, peralatan olahraga tertentu, helikopter, hingga jet sky

055: Furniture dan peralatan elektronik

059: Harta bergerak lainnya


  1. Harta Tidak Bergerak

Untuk kategori yang terakhir yaitu harta tidak bergerak sebagai kode harta pengisian dari SPT yang kamu miliki sebagai Wajib Pajak. Namun perlu kamu ingat harta ini tidak bisa kamu pindahkan, ya.

061: Bangunan untuk tempat tinggal dan tanah.

062: Bangunan usaha dari mulai pabrik, gudang, toko, hingga tanah.

063: Lahan atau tanah untuk usaha dari mulai lahan pertanian, perikanan darat, perkebunan, dan sebagainya

069: Harta yang tidak bergerak lainnya.

Nah, pencantuman dari kode harta pajak ini terletak pada lembaran Formulir 1770 melalui lampiran IV. Namun saat ini untuk pelaporan pajak, tentunya pencantuman dari kode harta pajak sendiri lebih efektif daripada sebelumnya.

Kenapa? Kemudahan tersebut sudah terbantu dengan adanya sistem DJP Online. Dengan begitu pembayaran pajak maupun pelaporan SPT dapat kamu lakukan dengan mudah secara online.

Jika sudah begini, kamu pun tidak perlu lagi repot-repot mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Baik untuk membayar serta melapor SPT maupun sibuk dalam mencari atau mengetahui kode harta pajak.

Kemudian kamu dapat memasukkan nama dari harta yang akan kamu laporkan melalui kolom yang memang disediakan. Hal ini berbeda ketika kamu melakukannya secara manual. Pastinya kamu perlu mengetahui berbagai kode harta yang memang kamu isikan ke dalam kolom kode harta pada Formulir 1770.

Itulah berbagai pembahasan yang perlu kamu ketahui mengenai daftar kode harta pajak. Semoga bermanfaat!

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.