Keistimewaan PPh Final 0.5% Bagi Pendana P2P Lending dengan Suket PP 23

Kabar gembira bagi pendana KoinWorks yang memiliki Suket PP 23!

Kini, atas imbal hasil pendanaan peer to peer kamu dapat dipotong pajak penghasilan final 0.5%!

Saatnya UMKM bantu UMKM!

Sesuai dengan PMK No 69 Tahun 2022, imbal hasil atas pendanaan pada produk P2P dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dan bersifat tidak final bagi pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan memiliki NPWP yang valid.

Namun, jika kamu termasuk pendana yang menggunakan akun bisnis di KoinWorks, memiliki UMKM, dan Suket PP 23, maka kamu bisa menikmati pengenaan pajak final 0.5%!

Surat keterangan (suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Tarif pajak tidak akan dikenakan lebih tinggi dari 0.5% sebagai sebuah kepastian hukum bagi UMKM melalui Suket PP 23.

Jika kamu sudah memiliki Suket PP 23, kamu bisa mengisi Google Form ini untuk mendapatkan keistimewaan PPh final 0.5%!

Kamu belum memiliki Suket PP 23?

Simak cara mendapatkannya dalam tautan ini!

Bagi kamu yang sudah memiliki Suket PP 23, yuk dukung terus UMKM Indonesia melalui pendanaan di KoinRobo.

Mulai pendanaanmu sekarang di sini!

Dengan KoinWorks, #SatuKlikUntukWujudkan finansial impianmu.

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily dan Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat