Cara Mendapatkan Suket PP 23 bagi UMKM

suket pp 23

Surat keterangan (suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%, mereka harus memiliki surat keterangan (suket) PP 23.

Dari tadi ngomongin suket PP 23 terus, memangnya apa itu suket PP 23?

Kenalan dengan suket PP 23, syarat, serta cara mendapatkannya, yuk!


Apa itu Suket PP 23?

Seperti yang telah disebutkan pada awal artikel, surat keterangan (suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menerangkan bahwa Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Suket PP 23 ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tentunya akan berdampak positif pula terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Suket PP 23 bagi UMKM? Berikut informasinya.


Syarat-syarat Mendapatkan Suket PP 23

Untuk mengajukan Suket PP 23 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh wajib pajak atau bisa dikuasakan dengan catatan harus melampirkan Surat KuasaKhusus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dan kriteria lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-99/2018.

Cara Men-download Suket PP 23 Secara Online bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria PP 23

  1. Kunjungi situs pajak.go.id.
  2. Klik menu “Login”, kemudian kamu akan diarahkan untuk login ke DJP Online.
  3. Isi kolom login dengan informasi yang dibutuhkan, yaitu NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  4. Selanjutnya, klik menu “Layanan” untuk melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika tidak muncul, aktifkan terlebih dahulu dengan klik menu “Info KSWP”, kemudian pilih menu “Profil”, lalu “Aktivasi Fitur Layanan”, centang “Info KSWP”, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.
  5. Jika sudah, kamu akan mendapatkan notifikasi sukses dan akan ter-logout secara otomatis.
  6. Lakukan login kembali ke akun kamu, kemudian klik menu “Layanan” dan pilih menu “KSWP”.
  7. Kemudian, pada kolom “Pemenuhan Profil Kewajiban”, pilihlah “Surat Keterangan (PP 23)”.
  8. Lalu, isi kode keamanan dan klik “Submit”. Berikutnya, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan Wajib Pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak sesuai PP 23.
  9. Jika semua data telah sah dan terpenuhi, klik “Cetak Surat” untuk mencetak surat keterangan.
  10. Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapat konfirmasi dari DJP dan klik “Ya”.
  11. Surat keterangan pun akan terunduh secara otomatis dalam format PDF

Selesai, deh. Mudah, kan? 


Cara Mendapatkan Suket PP 23 Secara Manual

Selain secara online, kamu juga bisa mendapatkan Suket PP 23 secara manual kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar
  • Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak

Nah, itulah informasi cara mendapatkan suket PP 23 bagi UMKM. Mudah, kan?

Para pelaku UMKM, kamu juga bisa melakukan pendanaan di produk KoinRobo dari KoinWorks sebagai bisnis akun, lho.

Sebagai sesama pelaku UMKM, tak ada salahnya untuk saling membantu dalam hal pendanaan, bukan?

Makanya yuk, lakukan pendanaan KoinRobo melalui akun bisnismu!

Dengan KoinWorks, #SatuKlikUntukWujudkan finansial impianmu.

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.