Tertarik Ambil KPR? Pelajari Dulu 7 Hal Berikut Ini! – Bagi kamu yang bingung memutuskan untuk membeli atau menyewa rumah, apakah kamu sudah pernah membaca artikel dari KoinWorks yang membahas mengenai permasalahan tersebut?
Jika belum, kamu bisa membaca artikel tersebut dengan klik di sini.
Karena, pada dasarnya untuk membeli sebuah tempat tinggal dibutuhkan anggaran yang terbilang sangat besar.
Selain biaya untuk membelinya, kamu juga harus mengeluarkan anggaran untuk pemeliharaannya, seperti perawatan bulanan atau renovasi jika ada rusak secara tiba-tiba.
Jika kamu masih bimbang apakah membeli atau menyewa tempat tinggal, berikut kami berikan kalkulator yang bisa kamu gunakan sebagai gambaran anggaran yang akan kamu butuhkan untuk membeli vs menyewa.
Nah, bagi kamu yang sudah membaca artikel berikut ini dan sudah memutuskan bahwa kamu akan membeli, apakah kamu sudah memilih developer yang tepat? Dan berapa budget yang saat ini kamu miliki?
Pada dasarnya, untuk membeli suatu tempat tinggal dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dikutip dari Kompas.com, pada tahun 2019, untuk harga rumah tipe 36 yang berlokasi di Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung dan Solo dibanderol dengan harga rata-rata sebesar Rp 200 juta.
Terlebih lagi di tahun 2020 ini, harga properti diprediksi mengalami kenaikan 6 hingga 9 persen secara tahunan.
Tetapi, jangan pesimis dulu untuk bisa membeli rumah impian kamu. Karena kamu bisa membeli rumah idamanmu dengan memanfaatkan program yang sudah lama diadakan oleh perbankan di Indonesia, yaitu KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.
KPR bisa jadi solusimu untuk punya rumah sendiri!
Daftar Isi
Pengertian KPR
KPR adalah suatu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah. Selain dari perbankan, terdapat juga perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan rumah (housing financing).
Adapun, prinsip KPR adalah dengan membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah yang kemudian diangsur untuk pembayaran balik.
Sudah banyak bank yang telah menyediakan pinjaman KPR yang bisa calon peminjam pilih sesuai dengan kemampuannya, dan saat ini di indonesia terdapat 2 jenis KPR, yaitu:
KPR Subsidi
KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi peringanan kredit dan subsidi penambahan dana, baik untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR Non Subsisi
Untuk KPR Non Subsidi, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Syarat dan ketentuan KPR non subsidi ditetapkan oleh bank . Maka dari itu, besarnya kredit atau bunga pinjaman yang kamu dapatkan sesuai kebijakan dari bank yang terkait.
7 Hal yang Perlu Kamu Ketahui sebelum Mengambil KPR
Setelah membaca penjelasan di atas, bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan program ini, berikut ini adalah hal-hal yang harus kamu pertimbangkan sebelum memilih KPR.
1. Biaya dan Cicilan KPR
-
Jumlah Uang Muka KPR yang Harus Dibayarkan
Sebelum memutuskan KPR mana yang akan kamu ambil, sebaiknya kamu melakukan simulasi biaya dan cicilan terlebih dahulu, supaya kamu memiliki gambaran yang bisa disesuaikan dengan kondidi finansialmu.
Kamu bisa menghitung uang muka yang harus kamu bayarkan lebih dulu. Bank Indonesia (BI) sendiri memiliki kebijakan terkait besarnya biaya yang harus kamu bayarkan, namun masing-masing bank tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besarannya.
BI telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan pembayaran uang muka KPR, yaitu 15% untuk tapak pertama, 20% utuk rumah tapak kedua, dan 25% untuk rumah tapak selanjutnya.
Sebagai contoh:
Anggaplah saat ini kamu hendak membeli suatu rumah tapak satu seharga Rp 500 juta, maka:
Uang muka = 15% x Harga Rumah
Uang muka = 15% x Rp 500 juta = Rp75.000.000
Dengan rumus perhitungan tersebut, maka jumlah uang muka yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp 75 juta.
Jika saat ini kamu masih memiliki anggaran yang terbatas untuk uang muka, maka solusi
yang bisa kamu pilih adalah dengan melakukan pendanaan pada platform peer-to-peer lending dari KoinWorks, yaitu KoinP2P.
KoinP2P bisa menjadi pilihan tepat bagi kamu yang ingin mengumpulkan anggaran untuk uang muka KPR, karena KoinP2P menawarkan kamu imbal hasil 18% per tahunnya.
Dengan pendanaan kamu yang meningkat mulai dari 18% dalam setahun, tentu saja mengumpulkan uang muka untuk membayar uang muka rumah idaman kamu semakin mudah didapatkan.
Meski begitu, saat ini, sudah ada beberapa bank yang mengadakan program KPR untuk anak muda dengan DP 0%.
-
Menghitung Biaya Kredit Pokok
Setalah kamu mengetahui jumlah uang muka yang harus dibayarkan, selanjutnya adalah dengan mencaritahu besarnya kredit pokok dari KPR tersebut. Berikut adalah rinciannya
Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka
Pokok Kredit = Rp 500 juta – 75 juta
Pokok Kredit = Rp425.000.000
Maka, jumlah kredit pokok yang harus kamu bayarkan, adalah sejumlah Rp 425 juta.
Atau, kamu bisa menggunakan kalkulator simulasi KPR berikut ini sebagai gambaran biaya KPR yang harus kamu kumpulkan
-
Biaya Provisi
Salah satu yang juga harus kamu ketahui mengenai biaya KPR adalah menghitung biaya provisi.
Biaya Provisi adalah biaya administrasi yang dibebankan kepadapara nasabah yang mengajukan KPR.
Pada umumnya biaya administrasi sebesar 1% dari biaya pokok kredit. Tetapi, pada dasarnya besar biaya administrasi bisa tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus peminjam bayarkan kepada pihak bank:
Biaya Provinsi = 1% x Rp 425 juta
Biaya Provinsi = Rp4.250.000
Berdasarkan perhitungan di atas, biaya provinsi yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp4.250.000.
-
Biaya Pajak Pembelian (BPHTB)
Dalam setiap proses jual beli properti, pasti selalu ada pajak yang dikenakan baik itu kepada pihak penjual atau pun pihak pembeli.
Pajak pembelian yang dikenal juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual – nilai jual obyek pajak tidak kena pajak).
Sebagai contoh:
Harga rumah Rp1.000.000.000 dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp800.000.000
Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000
Besaran pajak penjualan yang harus dibayarkan adalah Rp50.000.000
Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000) = Rp40.000.000
Maka, besaran pajak pembelian yang harus kamu bayarkan bayarkan adalah sebesar Rp40.000.000.
-
Biaya Balik Nama
Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN) tergantung pada perjanjian awal yang telah ditentukan oleh pihak bank.
Berikut adalah simulasi pembayaran Biaya Balik Nama dengan menggunakan contoh variable sebesar Rp500 ribu:
Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) = RP 500 ribu
Biaya Balik Nama = (1% x Rp 500 juta) = Rp500 ribu
Biaya Balik Nama = Rp5.500.000
-
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
BNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp 50 ribu
BNBP = (1/1000 x Rp500 juta) + Rp 50 ribu
BNBP = Rp 550 ribu
Perlu diingat, terdapat dua jenis cicilan KPR yang juga bisa kamu pilih, yaitu dengan bunga tetap (flat rate) dan bunga efektif (sliding rate):
Flat Rate
Total bunga = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun
Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan tahun
Cicilan per bulan= (pokok kredit+total bunga)/tenor dalam satuan tahun
Sliding Rate
Bunga per bulan= saldo akhir periode x (bunga per tahun/12)
2. Waktu Pinjaman KPR
Mayoritas bank akan memberikan masa pinjaman dari 15 tahun hingga 25 tahun.
Jika kamu memperpanjang masa tenor kredit, maka kamu bisa mengurangi besarnya cicilan yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.
3. Coverage
Perahatikan berapa banyak jumlah developer yang telah bekerjasama dengan bank penyedia KPR tersebut. Karena, semakin banyak jumlah developer yang bekerjasama, akan semakin bagus. Begitu pula dengan luasnya jangkauan KPR.
4. Lama Proses Pengajuan
Cari tahu berpaa lama proses pengajuan KPR tersebut berlangsung. Pada umunya, proses pengajuan sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Maka dari itu, penting untuk kamu tanyakan pihak yang terkait mengenai durasi proses yang dibutuhkan saat pengajuan.
5. Biaya Penalti Pelunasan KPR
Jangan lupa untuk menanyakan berapa besar biaya yang dikenakan jika kamu hendak melunasi seluruh pinjaman sebelum jangka waktu KPR berakhir.
Hal tersebut tentunya berguna jika suatu saat kamu memiliki dana lebih dan ingin melunasi di awal, kamu tidak akan dikenakan biaya penalti.
6. Kondisi Sekitar Perumahan
Sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah tersebut, pastikan dulu lokasi yang akan kamu pilih. Seperti apakah daerah tersebut rawan banjir, akses ke lokasi tersebut dan jarak dari lokasi ke kantor kamu.
Cek lingkungan sekitar perumahan, akses transportasi umum, serta fasilitas umum yang ada disekitar lokasi tersebut seperti : Tempat belanja, tempat ibadah, sekolah, kantor polisi, dan lainnya.
7. Syarat Pengajuan KPR
Terdapat syarat-syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu jika ingin mengajukan KPR:
– WNI
– Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
– Sudah bekerja sebagai pegawai tetap minimal selama 2 tahun
– Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan KPR:
-KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
-Kartu Keluarga
-Surat keterangan kerja
-Keterangan penghasilan / slip gaji
-NPWP
-SIUP
-Rekening koran
-Buku rekening tabungan
-Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Bank.
Berikut tadi adalah 7 hal yang harus kamu perhatikan ketika memutuskan untuk mengajukan KPR.
Karena dengan tersedianya berbagai jenis KPR jangan sampai KPR yang kamu pilih tidak sesuai dengan kondisi finansial kamu.
Semoga penjelasan berikut ini bisa membantu kamu untuk menemukan KPR yang tepat dan sesuai dengan kamu, selamat mencoba.