Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah Beserta Syarat – Syaratnya

Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah merupakan surat yang menjadi bukti transaksi tentang penjualan atau pembelian tanah tersebut. Surat tersebut harus ada ketika terjadi transaksi penjualan atau pembelian tanah.

Dengan adanya surat tersebut, maka transaksi yang dilakukan sudah sesuai hukum, dan bila di masa depan terjadi permasalahan, surat bisa dijadikan bukti atau sarana menyelesaikan masalah. Jadi masyarakat awam harus paham dan tahu tentang surat tersebut.

Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga. Bahkan setiap tahunnya nilai jual tanah selalu meningkat.

Oleh karena itu tanah harus dilindungi dengan baik, dan mendaftarkannya secara hukum merupakan perlindungan wajib yang dilakukan.

Sering kita dengar terjadi perselisihan tentang hak milik tanah. Hal ini terjadi karena surat kepemilikan tanah tersebut tidak jelas.

Oleh karena itu saat ingin membeli tanah atau menjual, surat jual beli tanah tersebut harus dibuat.

Surat ini yang akan dibawa ke pengadilan, dan jika legalitasnya terjamin, maka tidak ada yang dapat menggugat tanah anda.

Berikut ini kami rangkum bagaimana cara pembuatan tersebut beserta hal lain yang penting diperhatikan.

Mengapa Surat Jual Beli Tanah Penting?

Negara Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu segala sesuatu harus diatur di dalam hukum.

Tanah, air, udara, dan segala halnya diatur dan dikuasai oleh negara. Oleh karena itu tanah harus memiliki surat agar memiliki kekuatan hukum.

Surat jual beli tersebut perannya sangat penting, karena di dalamnya terdapat bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli tanah tersebut. Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat serta dijamin oleh hukum.

Jadi saat ada pihak yang ingin berbuat curang, bisa langsung ditindak secara hukum. Beberapa fungsi dari surat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Acuan batas – batas hal dan kewajiban baik terhadap penjual dan juga pembeli.
  • Sarana menciptakan rasa jaminan aman dalam transaksi tersebut
  • Mencegah timbulnya perselisihan terkait tanah tersebut
  • Sebagai referensi atau bukti kuat di pengadilan terkait perselisihan tanah tersebut

Apa Syarat Membuat Surat Jual Beli?

Surat jual beli tersebut tentu tidak boleh dibuat sesuka hati, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar surat tersebut sah di mata hukum. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kekuatan hukumnya nantinya tidak begitu kuat.

Dalam KUHPerdata, pasal 1320 disebutkan bahwa 4 syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah, seperti berikut ini:

  • Kesepakatan yang Mengikat

Baik penjual tanah maupun pembeli tanah harus mengikatkan diri atau mengaitkan diri terhadap kesepakatan tersebut tanpa adanya paksaan. Kesepakatan juga tidak boleh berdasarkan penipuan atau rasa khilaf.

  • Kecukupan Membuat Perjanjian

Penjual tanah dan pembeli tanah juga harus mampu secara hukum dalam membuat kesepakatan.

Disebutkan bahwa pihak yang tidak boleh melakukan perjanjian seperti anak yang belum dewasa, sedang di bawah pengawasan hukum, dan yang lainnya.

  • Terdapat Pokok Persoalan Tertentu

Surat tersebut dianggap sah jika terdapat objek yang diperjanjikan atau disepakati. Dalam hal ini tentu saja tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut, karena terkait Surat jual beli tanah. Jika tidak ada objek tanahnya maka surat tentu tidak bisa dibuat.

  • Sebab yang Tidak Terlarang

Surat tersebut harus dibuat dengan sebab yang jelas. Misalnya jika sebabnya palsu atau sifatnya melanggar ketentuan hukum atau norma kesusilaan, maka surat dianggap tidak sah. Keempat hal tersebut harus ada untuk membuat surat perjanjian menjadi sah.

Siapa yang Dapat Membuat Surat Jual Beli Tersebut?

Secara umum terdapat dua pihak yang dapat membuat surat jual beli tersebut, yakni notaris dan juga di bawah tangan ( atau tanpa pengawasan notaris).

Hanya saja jika kamu ingin membuat surat tersebut, lebih baik notaris yang membuatnya, karena jauh lebih kuat secara hukum.

Pembuatan surat di bawah tangan memang sah serta dapat dijadikan alat bukti saat ada sengketa, hanya saja sifatnya masih lebih.

Di mata hukum surat di bawah tangan tidak diakui, jadi kamu tidak boleh membuatnya sendiri.

Surat di bawah tangan tersebut bisa diakui oleh hukum jika dibuat oleh jasa Pejabat Pembuatan Akta Tanah atau sering disingkat oleh PPAT. PPAT yang dimaksud di sini bentuknya ada dua, yakni PPAT sementara dan PPAT/Notaris.

PPAT sementara merupakan camat yang berada di area tempat kamu tinggal tersebut. Camat tersebut bisa berperan sebagai PPAT dengan syarat bahwa di tempat tersebut PPAT/ Notaris jumlahnya masih sangat terbatas.

PPAT/Notaris merupakan pihak yang secara resmi diangkat oleh Kepada Badan Pertanahan Nasional. PPAT tersebut memiliki kuasa atau wewenang membuat surat jual beli tersebut di wilayah yang masuk ke dalam area kerjanya.

Jadi saat kamu hendak membuat surat jual beli tersebut, maka pastikan menggunakan jasa Notaris. Dengan demikian surat tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum.

Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah

Jika kamu ingin membuat surat jual beli tersebut, maka kamu tinggal datang ke kantor Notaris yang ada di wilayah tersebut.

Dalam undang-undang diatur bahwa PPAT tersebut hanya bisa membuat dua surat jual beli di daerah tingkat dua tersebut.

Misalnya jika kamu membuat surat di Bandung, maka kamu harus mengunjungi kantor PPAT yang ada di Bandung. Nantinya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Dokumen yang Harus disiapkan Penjual
  • Fotocopy KTP Pemilik (jika sudah menikah disertakan KTP Pasangan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Sertifikat Tanah (Asli)
  • Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli
  • Surat Persetujuan Suami/ Istri (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Kematian (jika pasangan telah meninggal)
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Jika suami/ istri sudah meninggal dan meninggalkan anak)
  • Dokumen yang Harus Disiapkan Pembeli
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotocopy NPWP

Proses Pembuatan Surat Jual Beli Tanah

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan oleh penjual dan juga pembeli. Setelah dokumen tersebut terpenuhi barulah pihak Notaris akan membuat surat jual beli tersebut. Notaris akan menjelaskan secara detail tentang isi surat sebelum disetujui penjual dan pembeli.

Nantinya surat jual beli tersebut dibuat dalam dua rangkap asli, yakni satu disimpan oleh PPAT, dan satu lagi diserahkan kepada Kantor Pertanahan lokasi setempat. Nantinya penjual dan pembeli mendapatkan salinannya.

Salinan tersebut tentu harus disimpan dengan baik, sehingga saat terjadi sengketa bisa dijadikan sebagai bukti.

Proses pembuatan surat jual beli tersebut sangat mudah, asalkan dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi.

Jika kamu ingin menjual atau membeli tanah, maka pastikan untuk membuat surat perjanjian jual beli tersebut, serta minta PPAT untuk membuatnya. Karena Surat jual beli tanah memiliki fungsi yang sangat penting.

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.