Zakat emas adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kekayaan emas yang mencapai nisab.
Nisab adalah batas minimal kepemilikan emas yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung zakat emas perhiasan.
Dalam ajaran agama Islam, setiap umat muslim diwajibkan untuk berbagi kepada sesamanya.
Salah satu caranya yaitu dengan perintah membayar zakat emas perhiasan.
Untuk menunaikan ibadah ini, mari simak syarat dan aturan dalam menghitung zakat untuk emas perhiasan.
Daftar Isi
Aturan Menghitung Zakat Emas Perhiasan
Emas perhiasan yang wajib dizakatkan merupakan emas yang sudah mencapai batas nisab dan haul.
Nisab merupakan batas minimal kadar emas yang dimliki oleh seseorang.
Sementara itu, haul merupakan batas minimal waktu kepemilikan emas seseorang.
Tidak hanya emas saja, hal ini juga berlaku untuk logam mulia lainnya seperti perak.
Kewajiban dan aturan membayar zakat ini ditegaskan dalam sebuah hadist riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
“Jika engkau memiliki perak sebanyak 200 dirham dan mencapai haul, maka wajib zakat 5 dirham.
Sementara itu untuk emas, kamu tidak wajib menzakatinya kecuali banyaknya sudah mencapai 20 dinar, maka wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai presentasenya”.
Dari hadis tersebut kita dapat mengetahui bahwa emas perhiasan baru dikenakan wajib zakat apabila sudah mencapai 20 dinar atau yang berlaku saat ini yaitu 85 gram.
Selanjutnya, dibuat persentasenya sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penghitungan Zakat Emas
Selain mengetahui aturan dalam penghitungan zakat emas perhiasan, tentu kamu juga harus mengetahui apa syarat yang menjadikan emas tersebut wajib dizakatkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar emas menjadi wajib dizakatkan yaitu sebagai berikut:
Emas Milik Pribadi
Jika kamu akan berzakat emas, maka harus dipastikan secara sah bahwa perhiasan tersebut merupakan milik pribadi, bukan hasil pinjaman atau punya orang lain.
Jadi, apabila emas yang kamu miliki ternyata merupakan emas titipan atau pinjaman, maka belum wajib zakat.
Mencapai Haul
Emas perhiasan yang akan dizakatkan sudah melewati masa haul atau sudah disimpan selama satu tahun.
Jadi, apabila kamu baru saja memiliki emas selama 9 bulan saja, maka emas tersebut belum wajib dizakatkan.
Mencapai Nisab
Emas perhiasan yang dimiliki sudah mencapai batas nisab baru termasuk ke dalam harta yang wajib dizakatkan.
Adapun nisab zakat emas yaitu beratnya 85 gram.
Oleh karena itu, apabila emas yang kamu miliki masih kurang dari 85 gram, cara menghitung zakat emas perhiasan ini tidak berlaku.
Cara Menghitung Zakat Perhiasan Emas
Apabila emas perhiasan yang dimiliki sudah memenuhi aturan dan syarat di atas, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut.
Dikutip dari sebuah sumber, untuk membayar zakat emas perhiasan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
Cara Pertama
Cara perhitungan pertama untuk membayar zakat emas perhiasan yaitu dengan membeli perhiasan emas sebesar atau seberat zakat yang harus dibayarkannya atas perhiasan tersebut.
Adapun kadar yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 2,5%.
Jadi, misalkan jumlah zakat yang kena pada emas tersebut sebanyak Rp1 juta, maka kamu bisa membeli emas dengan kadar yang cukup dengan nominal uang tersebut.
Selanjutnya, pemilik emas tersebut memberikannya langsung pada pihak yang berhak menerimanya.
Cara perhitungan ini bisa dilakukan apabila perhiasan tersebut tidak disiapkan untuk kebutuhan perniagaan, seperti investasi atau jual beli.
Namun, emas tersebut hanya untuk dipakai sebagai perhiasan saja.
Cara Kedua
Pada cara kedua ini pemilik emas dapat melakukan pembayaran zakat emas perhiasan dengan mata uang yang berlaku di negara tersebut.
Adapun jumlahnya yaitu sesuai dengan harga zakat perhiasan emas yang harus dibayarkan pada saat itu.
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat emas perhiasan penting untuk mengetahui harga emas per gram yang berlaku di waktu pembayaran zakat.
Pasalnya, harga tersebut akan jadi tolak ukur berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Apabila ternyata emas yang dimiliki telah mencapai nishab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5% (1/40) dari massa perhiasan emas tersebut.
Kemudian setarakan dengan nilai mata uang yang berlaku di negeri tersebut.
Cara ini dapat dilakukan apabila pemilik emas menyiapkan perhiasan tersebut untuk kebutuhan perniagaan.
Contoh, kamu memiliki emas perhiasan sebanyak 100 gram dan telah disimpan selama 1 tahun, dan harga emas yang berlaku saat ini per gram-nya yaitu Rp700.000.
Maka, perhitungan zakat yang bisa kamu keluarkan yaitu sebagai berikut:
Zakat emas = 100 gram x Rp700.000/gram x 2,5% = Rp1.750.000
Maka besaran zakat emas perhiasan yang bisa kamu tunaikan yaitu sebesar Rp1.750.000. Perhitungan ini juga berlaku untuk jenis logam selain emas, seperti perak atau logam lainnya.
Agar lebih mengerti, berikut kami berikan contoh kedua. Misalnya, kamu memiliki emas perhiasan sebanyak 150 gram dan sudah dimiliki selama 1 tahun.
Harga emas yang berlaku saat ini yaitu Rp700.00 per gram. Maka, perhitungannya yaitu sebagai berikut:
Zakat emas = 150 gram x Rp700.000/gram x 2,5% = Rp2.625.000.
Maka, besaran zakat emas perhiasan yang harus dikeluarkan yaitu Rp2.625.000.
Itulah cara menghitung zakat emas perhiasan lengkap dengan syarat dan aturan yang harus diketahui oleh umat Muslim.
Penting untuk selalu mengeluarkan zakat dengan benar dan tepat waktu agar dapat membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.
Semoga Bermanfaat!
KoinGold
Produk investasi emas dari KoinWorks yang memudahkan kamu dalam berinvestasi emas digital.
Mulai dari Rp. 10 ribu kamu sudah bisa memiliki tabungan emas kamu di KoinWorks.
Pelajari selengkapnya tentang KoinGold di sini.