Cara Menghitung Zakat Mal Emas: Aturan, Syarat, dan Contoh

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Emas merupakan salah satu harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi aturan dan syarat tertentu.

Ketentuan mengenai cara menghitung zakat mal emas bahkan tertera dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014. 

Selain itu, kewajiban mengeluarkan zakat atas emas ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya umat muslim menunaikan ibadah ini.

Agar tidak salah kaprah, mari simak terlebih dahulu bagaimana aturan, syarat, hingga cara menghitung yang benar.

Aturan Zakat Mal Emas

Seorang muslim wajib membayar zakat mal emas apabila emas tersebut memenuhi haul dan nisab.

Haul yaitu masa minimal kepemilikan emas, sedangkan nisab merupakan jumlah minimal emas yang dimiliki agar wajib dizakati.

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud diriwayatkan bahwa:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat sebanyak 5 dirham.

Untuk emas, kamu tidak diwajibkan untuk membayar zakat kecuali telah mencapai 20 dinar, maka wajib darinya zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai presentasinya.”

Syarat Zakat Emas

Tidak hanya harus memenuhi aturan, seorang muslim wajib membayar zakat apabila telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Ketentuan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa harta yang patut dikenakan zakat mal yaitu emas, perak, dan logam mulia lainnya, yaitu harta yang milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

Artinya, emas yang wajib dizakatkan adalah emas yang merupakan milik pribadi sepenuhnya, bukan hasil pinjam atau milik bersama orang lain.

Selain itu, emas tersebut harus mencapai nisab, yaitu minimal 85 gram.

Apabila kamu memiliki emas lebih dari 85 gram, maka wajib membayar zakat sebanyak 2,5% dari total emas yang dimiliki. 

Emas juga baru wajib dizakatkan apabila telah mencapai haul. Haul di sini yaitu masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah atau Hijriah.

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (jumlah tertentu) selama satu tahun hijriyah.

Salah satu jenis harta yang bisa dikeluarkan zakatnya adalah emas.

Berikut adalah cara menghitung zakat mal emas.

Tentukan Nisab 

Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang agar wajib dikeluarkan zakat mal.

Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram emas murni.

Nisab dapat berubah sesuai dengan harga emas saat ini, sehingga sebaiknya selalu update informasi mengenai harga emas.

Hitung Jumlah Emas yang Dimiliki 

Hitunglah jumlah emas yang kamu miliki dengan menggunakan satuan gram.

Sebagai contoh, kamu memiliki emas seberat 150 gram, yang terdiri dari 100 gram milik pribadi, 50 gram merupakan milik bersama dengan orang tua. Maka, jumlah emas yang wajib dizakatkan adalah 100 gram.

Mengapa demikian?

Sebab emas yang wajib dizakati hanyalah emas milik pribadi, bukan milik bersama, atau emas hasil meminjam milik orang lain.

Tentukan Kadar Emas 

Kadar emas mengacu pada kemurnian emas yang dimiliki.

Kadar emas yang umumnya beredar di pasaran adalah 24 karat, 22 karat, 18 karat, dan 14 karat.

Semakin tinggi kadar emas, semakin murni emas tersebut. 

Hitung kadar emas yang dimiliki dengan mengalikan jumlah emas dengan kadar emasnya.

Misalnya, jika kamu memiliki emas 100 gram dengan kadar 22 karat, maka hitungan adalah 100 gram x 22/24 = 91,67 gram.

Hitung Nilai Emas 

Hitung nilai emas dengan mengalikan jumlah emas yang dimiliki dengan harga beli emas saat ini.

Misalnya, jika harga beli emas saat ini adalah Rp800.000 per gram, maka nilai emas milikmu adalah 100 gram x Rp800.000 = Rp80.000.000.

Hitung Zakat

Hitunglah zakat emas dengan mengalikan nilai emas dengan 2,5%.

Misalnya, jika nilai emas milikmu adalah Rp80.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp80.000.000 x 2,5% = Rp2.000.000.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan


Contoh Perhitungan

Agar lebih mudah dimengerti mari kami berikan contoh lagi. Misalnya, seorang muslim memiliki emas sebanyak 240 gram 22 karat.

Emas tersebut merupakan milik pribadi dan telah dimiliki lebih dari satu tahun.

Harga emas yang berlaku saat ini yaitu Rp700.000 per gram.

Maka perhitungannya yaitu sebagai berikut.

Pertama, mari hitung jumlah kemurnian dari emas tersebut:

240 gram x 22/24 gram = 220 gram

Artinya, emas murni yang dimiliki oleh orang muslim tersebut adalah 220 gram. Selanjutnya, mari kita hitung nilai dari emas tersebut:

220 gram x Rp700.000 = Rp154.000.000

Maka, didapatkan nilai dari emas tersebut yaitu Rp154.000.000. Lalu, berapa zakat yang harus dikeluarkan? Berikut cara menghitung zakat mal untuk emas yang bisa dilakukan:

Rp154.000.000 x 2,5% = Rp3.850.000

Dari perhitungan tersebut, didapatkan nominal uang yang harus dikeluarkan oleh orang muslim tersebut untuk zakat emas yang dimilikinya yaitu Rp3.850.000.

Itulah cara menghitung zakat mal emas.

Selalu perhatikan harga emas yang berlaku saat ini agar kamu dapat menghitung zakat dengan tepat.

Ingatlah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga sebaiknya dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily dan Gaya Hidup lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.