Memahami Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan untuk Tempat Usahamu

memahami cara mengurus imb untuk tempat usahamu

Bagi kamu yang ingin membangun tempat usaha tentu kamu harus mau ribet mencari izin supaya legalitas terjamin oleh pemerintah setempat.

Salah satu perizinan utama yang harus kamu perjuangkan adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentu kamu sudah sangat familiar dengan dokumen yang satu ini meski mungkin hanya sekedar tahu permukaannya saja.

Oleh karena itu supaya kamu mengenal lebih dalam, ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang IMB :

Tujuan IMB tidak hanya untuk pengurusan rumah/tempat usaha yang dibangun dari nol

Mungkin selama ini kamu hanya mengetahui bahwa IMB hanya sekedar perizinan untuk membuat bangunan baru.

Namun sebenarnya IMB di sini juga mencakup izin dari pemerintah kota setempat untuk memperbaiki dan merenovasi  bangunan untuk menjaga kelestariannya.

Baca Juga: Tips Merenovasi Rumah


IMB merupakan  izin yang wajib diurus oleh semua kalangan

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini memang menjadi hal yang wajib ada bagi seluruh bangunan tanpa memandang :

  1. Siapa pelaku pendiri bangunan, baik itu perorangan maupun lembaga yang akan tempat usaha tetap harus mengurus IMB dengan prosedur yang telah ditetapkan
  2. Tujuan pendirian. Tidak hanya sekedar untuk bangunan dengan tujuan komersial, namun bangunan untuk kegiatan non komersial seperti sosial budaya dan keagamaan tetap membutuhkan IMB
  3. Bentuk bangunan,yang mencakup :
  • gedung
  • bukan gedung seperti menara dan papan reklame

IMB penting bagi pendiri usaha untuk mengurus izin lanjutan

IMB menjadi sesuatu yang vital bagi pengusaha. Hal ini disebabkan IMB ini juga sebagai syarat untuk mengurus izin yang lebih spesifik untuk operasional usaha.

Izin operasional usaha tersebut meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI).


IMB hanya diperlukan oleh pemilik usaha

Perlu kamu ingat bahwa IMB ini wajib dikantongi oleh perorangan atau badan yang memiliki langsung Dengan demikian bila usaha yang kamu dirikan hanya menyewa ruangan di gedung perkantoran ataupun ruko, tidak perlu mengurus izin ini.

Jadi saat mengurus perizinan nantinya kamu tinggal melampirkan IMB dari pemilik atau pengelola gedung yang kamu sewa.

Jangan lupa kamu sertakan bukti perjanjian dari kontrak yang telah dilakukan.

Maka dari itu sebelum kamu menyewa sebuah ruang usaha, kamu harus mengecek IMB pemilik yang bersangkutan.

Pastikan  peruntukannya sesuai dengan tujuan kamu menyewa. Misal kamu akan membuka kafe  maka   di IMB haruslah tertulis tujuan bangunan untuk tempat usaha bukan rumah tinggal.

Hal ini perlu dipastikan sebelum menentukan tempat usaha untuk menghindari permasalahan dalam proses pengurusan izin-izin usaha lainnya.

Baca Juga: Mengurus Surat Keterangan Usaha


Dokumen KRK untuk bisa memperoleh IMB

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2016, pemilik usaha yang akan mendirikan bangunan harus mengurus KRK.

KRK atau Keterangan Rencana Kota merupakan prasyarat yang harus kamu penuhi sebelum melangkah ke IMB.

Isi dari dokumen ini adalah keterangan dari pemerintah kota setempat yang menjelaskan rincian tata bangunan yang meliputi :

  1. fungsi bangunan
  2. ketinggian maksimum
  3. jumlah lantai di bawah permukaan tanah
  4. garis sempadan yaitu jarak  minimum bangunan dari pinggir jalan, sungai, atau bangunan lain
  5. bangunan lainnya yang diperbolehkan di lokasi tertentu.

Fungsi KRK ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha membuat bangunannya sesuai peruntukkan lokasi berdasarkan

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR)
  2. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
  3. Spesifikasi teknis lainnya yang sesuai dengan pedoman di dalam KRK untuk lokasi tersebut.

Baca Juga: Langkah Membangun Brand Bisnis


Syarat-syarat detail yang harus dimiliki sebelum bisa mengajukan IMB untuk tempat usaha

Berikut adalah beberapa berkas/dokumen yang harus anda punyai sebelum bisa mengantongi IMB tempat usaha dari pemkot setempat :

  • Kartu Tanda Penduduk yang telah difotokopi sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi 2 lembar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Fotokopi surat bukti yang menunjukkan kepemilikan tanah. Fotokopi ini harus dilegalisir terlebih dahulu oleh pejabat berwenang
  • Surat Keterangan Rencana Kota dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota
  • Surat pernyataan yang menunjukkan bahwa kamu memang mengajukan permohonan IMB
  • Gambar rencana rancangan bangunan yang akan kamu dirikan dengan skala 1:100 sebanyak 3 set
  • Perhitungan dan gambar konstruksi kayu dengan skala 1:50 dan 1:20 sebanyak 2 set disertai dengan pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  • Data luas dan bentuk tanah apabila bangunannya bertingkat 3 atau lebih. Namun bila bangunan bertingkat 2 tapi menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah juga.
  • Dokumen Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan
  • Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di mana dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Rekomendasi sistem drainase dari  Dinas Bina Marga dan Pematusan
  • Surat izin tempat usaha
  • Perhitungan dan gambar konstruksi beton berskala 1:50 dan 1:20 sebanyak 2 set disertai pernyataan pertanggungjawaban konstruksi

Baca Juga: Ide Usaha yang Unik


Tahapan pengurusan

  • Pemohon menyerahkan berkas yang disebutkan di atas ke loket pelayanan UPTSA. Namun bila tidak memungkinkan, anda dapat melakukan pendaftaran permohonan secara online.
  • Berkas permohonan yang telah anda kumpulkan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika belum memenuhi persyaratan maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas.  Namun apabila sudah lengkap maka kamu akan diberikan tanda bukti kelengkapan
  • Kamu harus meninjau lebih detail untuk melakukan pengukuran ke lapangan dan pemetaan tata letak lokasi
  • Dari peninjauan dan pengukuran itu,  kamu harus melakukan analisis lebih lanjut tentang berkas permohonan yang telah diajukan sebelumnya tadi
  • Selanjutnya berkas permohonan itu akan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  • Penelitian dan analisis mengenai gambar arsitektur beserta struktur bangunan serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar banginan tersebut
  • Verifikasi analisa tentang tata bangunan dibandingkan dengan bangunan-banguan yang sudah berdiri di lingkungan tersebut.
  • Pembuatan draft teknis untuk perizinan
  • Permohonan yang sudah disertai analisis ini diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) . Dari SKRD ini akan menjadi bukti untuk mengganti tanda terima permohonan.

Jika dibutuhkan anda juga harus melengkapi dokumen lain seperti

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas
  • Gambar Teknis
  • Pemberitahuan ke pemohon melalui surat resmi
  • Untuk izin yang perlu membayar retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim dan SK izin dapat kamu ambil di UPTSA

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.