Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber penghasilan utama negara. Oleh sebab itu, akan ditemui berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha baik usaha dengan modal pinjaman perorangan tanpa jaminan atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan. Subjeknya bisa orang secara invididu atau badan termasuk juga perusahaan. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang bisa berasal dari dalam atau luar Indonesia dimana hal itu bisa dikonsumi atau bisa menambah kekayaan baik dengan nama atau bentuk apapun. Oleh sebab itu, setiap pengusaha atau perusahaan juga akan dikenai pajak penghasilan. Besaran pajak yang diambil adalah 1% dari omset.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online
PPh ini juga berlaku bagi bisnis model UMKM atau konvensional yang memiliki bangunan fisik atau juga bagi mereka pebisnis online atau e-commerce. Besaran pajaknya sama yakni 1% dari omset termasuk juga landasan undang-undangnya tentang pajak pengusaha. Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang objek-objek PPh serta bagaimana cara menghitung besaran PPh dari jenis usaha yang Anda jalani.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Per tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemerintah sudah menetapkan batasan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yakni pengusaha yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar setiap tahun. Jadi, setiap pengusaha baik offline atau online yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut dalam setiap tahun, wajib dikenai PPN. PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi. Anda bisa lihat ketika berbelanja di swalayan atau minimarket atau juga membeli tiket tertentu, maka di dalam struk atau tiket tersebut terdapat tulisan ‘sudah termasuk biaya PPN’.
PPN bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang melakukan transaksi barang yang termasuk dalam kategori objek PPN. Jadi, siapa saja pelaku transaksi tersebut, baik kaya atau miskin, pejabat atau rakyat, jika transaksinya termasuk dalam objek PPN, maka wajib dikenai PPN sebesar 10%. Ada baiknya Anda mempelajari lagi tentang objek dan bagaimana cara menghitung PPN ini untuk memahami PPN lebih lanjut.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Hampir sama dengan PPN, bedanya objek pajak disini secara khusus disebutkan. Kategori objek yang masuk pajak ini adalah objek yamg mahal atau mewah. Ada beberapa acuan barang terkategori pajak ini seperti sebagai berikut;
- Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok
- Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu (kelas atas)
- Barang tersebut pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial
- Barang tersebut apabila dikonsumis bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat termasuk juga mengganggu ketertiban masyarakat.
Namun, yang paling pokok adalah antara PPh dan PPn dimana hampir setiap pengusaha akan dikenai keduanya baik pengusaha dengan model online atau offline (konvensional). Jadi, hampir setiap mereka yang terjun di dunia usaha dan memiliki omset sejumlah yang sudah disebut di atas memang sudah memiliki kewajiban untuk dikenai PPh dan PPn. Sayangnya, masih banyak pengusaha bahkan mereka yang tergolong kelas besar tapi tidak mau membayar pajak dikarenakan banyak hal.
Memang angka PPn 10% terlihat kecil bagi pengusaha kelas menengah ke bawah. Akan berbeda jika angka tersebut diterapkan pada pengusaha kelas atas dimana omset per harinya bisa ratusan juta dan dalam setahun bisa mencapai milyaran rupiah. Tentu, angka 10% akan menjelma menjadi angka yang besar. Tapi, kembali kepada kesadaran masing-masing bahwa pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai dengan aturan pemerintah.
Seperti yang sudah disinggung di awal, bahwa pajak merupakan penghasilan utama negara Indonesia. Jika pemasukan pajak ke kas negara berkurang, otomatis akan menghambat laju perkembangan ekonomi dan stabilitas negara lantaran dari pajak ini digunakan dalam berbagai hal dari mulai sarana prasarana, fasilitas termasuk juga infrastuktur dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada masyarakat. Jadi, baik jenis usaha Anda bermodal pinjaman perorangan tanpa jaminan atau bukan, ketika sudah terkena wajib pajak, maka taatlah membayar pajak.