Investasi saham konvensional ataupun syariah mulai memiliki banyak peminat, terlebih di kalangan anak muda yang sudah melek investasi.
Begitu pula halnya dengan di Indonesia.
Variasi produk saham pun terus bermunculan dari berbagai perusahaan di banyak sektor, termasuk di produk saham syariah.
Saham syariah merupakan produk yang cukup populer. Tak hanya bagi mereka yang beragama Islam, tapi juga mereka yang beragama lain.
Apa perbedaan saham syariah dengan saham konvensional?
Sebenarnya, secara garis besar keduanya tak memiliki perbedaan yang besar.
Tapi, prinsip kerja dalam kedua saham ini memiliki perbedaan.
Daftar Isi
Apa itu Saham Syariah?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Adapun definisi saham dalam konteks saham ini merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan jenisnya, ada dua saham syariah yang diakui di pasar modal.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah berdasarkan peraturanOJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Baca Juga: Yuk, Mari Mengenal Ekonomi Syariah
Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala.
Kriteria Saham Syariah
1. Berdasarkan Kegiatan Usaha
Emiten yang termasuk efek syariah, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya tidak melanggar prinsip syariah, seperti perjudian atau perdagangan yang dilarang menurut syariah.
Selain itu, emiten juga tidak boleh mengandung unsur jasa keuangan riba seperti bank atau pembiayaan berbasis bunga.
Tidak hanya itu, usaha yang dilarang dalam efek syariah adalah jual-beli risiko yang menjual ketidakpastian, memproduksi/memperdagangkan barang atau jasa yang haram, dan terdapat unsur suap di dalamnya.
2. Berdasarkan Rasio Keuangan
Selain dilihat berdasarkan kegiatan usaha, sebuah emiten yang syariah juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah.
Bagaimana ketentuannya?
– Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset.
– Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha (revenue).
3. Kriteria Lainnya
Selain dua hal di atas, ada juga kriteria lainnya yang perlu kamu ketahui yaitu:
– Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah atas setiap saham yang mereka terbitkan.
– Emiten yang mengeluarkan efek syariah, harus menjamin bahwa usahanya telah sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Complience Officer).
Beda Saham Syariah dengan Konvensional
Seperti yang sudah dijelaskan pada kriteria saham syariah di poin sebelumnya, instrumen ini adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Maka dari itu, segala transaksi yang terjadi pada suatu emiten harus berdasarkan ada paham atau prinsip syariah yang ada.
Lalu, apa saja beda saham syariah dan saham konvensional?
Saham Syariah
- Emiten memiliki kegiatan usaha dan mekanisme transaksi yang sesuai prinsip syariah.
- Dalam saham syariah akan menggunakan prinsip bagi hasil, jual-beli dan juga sewa.
- Orientasi dari keuntungan dari kegiatan usaha perusahaan untuk dunia dan akhirat.
- Memiliki Dewan Pengawas Syariah.
- Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan
Saham Konvensional
- Melakukan investasi pada emiten di semua kegiatan usaha dengan mekanisme transaksi konvensional.
- Memiliki perangkat suku bunga.
- Orientasi keuntungan dari kegiatan usaha bersifat general.
- Tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah namun tetap diawasi oleh OJK.
Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Seperti halnya investasi saham secara konvensional, dalam melakukan investasi juga ada keuntungan dan risikonya sendiri.
Lalu, apa saja keuntungan dan risikonya?
1. Keuntungan Saham Syariah
Mendapatkan Dividen
Keuntungan yang didapatkan oleh investor dari saham syariah maupun konvensional adalah dividen.
Deviden sendiri adalah pembagian hasil untung kepada seluruh pemegang emiten yang berasal dari keuntungan perusahaan.
Jumlah pembagiannya tentu akan disesuaikan dengan nilai saham yang kamu miliki.
Mendapatkan Capital Gain
Keuntungan lainnya dari investasi saham adalah bisa mendapatkan capital gain.
Capital gain sendiri merupakan selisih antara harga beli dan harga jual.
Jadi, jika kamu menjual saham yang dimiliki ketika harga di pasar sedang naik, maka tentu kamu mendapatkan keuntungan tersebut.
2. Risiko Saham Syariah
Terdapat Capital Loss
Kalau keuntungan dari saham adalah Capital Gain, maka Capital Loss merupakan kerugiannya.
Ya, kamu bisa mendapatkan Capital Loss ketika menjual saham yang nilainya lebih rendah daripada harga beli.
Biasanya, hal ini terjadi jika kamu melakukan yang namanya Cut-Loss.
Adanya Risiko Likuidasi
Likuidasi merupakan keadaan saat suatu emiten dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan akhirnya dibubarkan.
Delisting dari Bursa
Semua emiten yang mengeluarkan saham, baik syariah ataupun konvensional tentunya terdaftar di Bursa Saham oleh BEI.
Tapi, ada kalanya perusahaan dihapuskan pencatatannya dikarenakan beragam faktor misalnya dinyatakan bangkrut.
Delisting dari DES
Nah, berbeda dengan saham konvensional yang emitennya berisiko dari bursa karena untuk saham syariah ada juga kemungkinan emiten delisting dari Daftar Efek Syariah (DES).
Jika sudah seperti ini, maka saham yang ada harus dijual atau dibeli di pasar efek konvensional.
Daftar Perusahaan dengan Saham Berbasis Syariah
- Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
- Adaro Energy Tbk (ADRO)
- AKR Corporindo Tbk (AKRA)
- Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- Bukit Asam Tbk (PTBA)
- Barito Pacific Tbk (BRPT)
- Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
- Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
- Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
- Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- Kalbe Farma Tbk (KLBF)
- Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
- Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
- Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
- Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
- PP (Persero) Tbk (PTPP)
- Pakuwon Jati Tbk (PWON)
- Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
- Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
- United Tractors Tbk (UNTR)
- Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
- Vale Indonesia Tbk (INCO)
- Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- XL Axiata Tbk (EXCL)
Rekomendasi Produk Investasi Syariah Lainnya
Setelah mengetahui definisi dan juga kriteria yang ada, sekarang mari kita lihat rekomendasi instrumen syariah yang bisa beredar dan bisa kamu pilih sesuai preferensi.
1. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah yang mengumpulkan dana masyarakat, untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI).
Setelah itu, MI akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam beragam surat berharga seperti saham, obligasi, pasar uang, dan instrumen lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah islam seperti sukuk.
Lihat pembahasan selengkapnya tentang Investasi Reksa Dana.
2. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
Sekumpulan aset yan dikeluarkan melalui kontrak investasi kolektif EBA syariah, yang mana portofolionya mencakup tagihan, yang muncul dari surat berharga komersial, tagihan di kemudaian hari atau jual-beli aset fisik/nyata oleh lembaga keuangan.
3. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
ETF syariah, adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unitnya diperdagangkan di bursa efek.
Tapi, walaupun sebuah reksa dana, instrumen ini diperdagangkan seperti saham yang ada di bursa efek.
ETF sendiri adalah gabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual-beli.
4. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Instrumen ini biasa disebut DIRE syariah yang merupakan wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat, lalu diinvestasikan pada real esstate yang tidak bertentangan prinsip syariah di pasar modal.
5. Sukuk
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritas aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal.
Adapun berdasarkan penerbitannya, sukuk terdiri dari Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi.
Perihal sukuk negara, pemerintah Indonesia sendiri menyediakan instrumen dalam bentuk SBN atau Surat Berharga Negara tipe ritel yang dikhususnya untuk masyarakat Indonesia yaitu Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel.
Kedua produk tersebut, tidak selalu ada, dan dikeluarkan hanya di periode tertentu.
Adapun, kamu bisa membeli instrumen SBN keluaran pemerintah Indonesia melalui KoinBond dari KoinWorks.
Namun, untuk saat ini sedang tidak ada penawaran SBN.
Tapi jangan khawatir, karena setiap tahunnya pemerintah Indonesia akan secara rutin menerbitkan SBN.
Jadi, supaya tidak tertinggal, yuk unduh Aplikasi KoinWorks, lalu lakukan registrasi di KoinBond.
KoinWorks sendiri merupakan Super Financial App yang menyediakan beragam produk finansial seperti produk pendanaan (KoinP2P, KoinRobo), Investasi emas digital (KoinGold), Distribusi SBR (KoinBond), dan pembiayaan (KoinBisnis, KoinGaji).
Itu tadi pemaparan mengenai saham syariah dan rekomendasi produknya.
Semoga bermanfaat.
Salam investasi!