Surat Setoran Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

surat setoran pajak adalah

Ketika kamu selesai membayar, kamu akan diberikan tanda terima. Biasanya berupa nota, struk, kwitansi, atau yang lainnya.

Nah, ketika kamu membayar pajak, petugas pajak memberikanmu Surat Setoran Pajak.

Ketika ingin membayar pajak, kita wajib membawa dan mengetahui apa itu Surat Setoran Pajak. 

Pemerintah membuat sistem administrasi khusus dalam membayar pajak yaitu menggunakan Surat Setoran Pajak.

Yuk, bahas lengkap apa itu Surat Setoran Pajak, definisinya, fungsi, juga jenis-jenisnya!


Definisi Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak adalah bukti bahwa kamu telah melakukan transaksi penyetoran ataupun pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat dalam membayar pajak.

Nah, kamu bisa melakukan transaksi atau pembayaran pajak dengan banyak cara. Cara lama yaitu dengan cara datang ke kantor pajak, mengisi formulir, dan membayarkan dengan uang cash.

Kamu juga bisa melakukan transaksi atau pembayaran pajak dengan cara online.

Pemerintah sudah membuat beberapa metode pembayaran untuk memudahkanmu dalam membayar pajak.


Fungsi Surat Setoran Pajak

Kamu hanya bisa menggunakan surat setoran ini untuk membayar pajak. Seperti penjelasan di atas SSP ini hanya bisa digunakan untuk bukti transaksi yang telah kamu lakukan.

Kantor pajak di daerahmu akan memberikan SSP yang telah mereka sahkan terlebih dahulu.

Penting untuk kamu ketahui jika SSP terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

1. Surat Setoran Pajak Standar

Individu maupun institusi biasanya menggunakan jenis SSP standar ketika melakukan transaksi atau pembayaran pajak ke kantor pajak setempat. Kamu akan menggunakan surat ini untuk bukti atas transaksi atau pembayaran pajak yang kamu lakukan.

Umumnya SSP ini akan berbentuk dalam 5 rangkap.

  • Lembar pertama untuk arsip pajak.
  • Kantor Pelayanan Pajak menggunakan lembar kedua melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
  • Individu atau badan menggunakan lembar ketika untuk melaporkan ke KPP.
  • Kantor penerima pembayaran menggunakan lembar keempat untuk arsip mereka.
  • Pihak lainnya yang terkait yang akan menggunakan Lembar kelima. Pemerintah sudah memberlakukan UU Perpajakan terkait hal ini.

2. Surat Setoran Pajak Khusus

Sebenarnya SSP khusus dan SSP standar tidak memiliki fungsi yang berbeda. Kamu sama-sama menggunakannya untuk administrasi dalam pembayaran pajak.

SSP khusus ini juga sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan transaksi atau pembayaran pajak ke Kantor Pembayaran setempat.

Namun, SSP khusus ini barulah akan dicetak jika kamu melakukan transaksi atau pembayaran pajak sebanyak dua lembar.

Mencetak SSP khusus ini juga bisa secara terpisah. Lembar ini nantinya akan dikirimkan ke KPPN setempat sebagai Daftar Nominatif Penerimaan.

3. Surat Setoran Cukai, Pabean, serta Pajak dalam Impor

Orang-orang biasa menyebut Surat Setoran Cukai, Pabean, serta Pajak dalam Impor ini biasa sebagai SSCP. Jika kamu membayar pajak menggunakan SSP standar hanya ada 5 lembar.

SSCP ini punya lampiran sebanyak 6 lembar.

Urutan SSCP:

  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) menggunakan lembar 1a.
  • Wajib Pajak menggunakan lembar 1b untuk penyetoran.
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai degan melalui KPPN menggunakan lembar 2a sebagai bukti penyetoran.
  • KPPN menggunakan Lembar 2a dan 2b untuk diberikan ke KPP.
  • Penyetor menggunakan lembar 3a dan 3b untuk keperluan KPP melalui KPPBC.
  • Kemudian lembar lainnya untuk keperluan bank atau Pos Indonesia.

4. Surat Setoran Cukai

Surat Setoran Cukai biasa digunakan para pengusaha untuk kepentingan yang ada hubungannya dengan cukai.

Biasanya digunakan terhadap barang cukai serta PPN hasil tembakau buatan di Indonesia.

SSCP ini juga cukup banyak, berisi 6 lembar. Berikut urutannya:

  • Kamu menggunakan Lembar 1a untuk KBBC.
  • Selanjutnya Lembar 1b untuk keperluan kamu sebagai penyetor.
  • KPPN menggunakan Lembar 2a lalu memberikannya kepada KBPC.
  • KPPN memberikan Lembar 2b kepada KPP.
  • Kamu selaku penyetor memberikan lembar 3 ke KPP.
  • Bank atau Pos Indonesia menggunakan lembar keempat.

Contoh Surat Setoran Pajak

Biasanya, formulir pajak terdiri dari empat lembar dan fungsinya berbeda-beda.

Akan tetapi untuk beberapa kasus tertentu, kamu akan menjumpai formulir pajak lebih dari empat lembar. Misalnya, untuk wajib pungut atau BUMN.

Berikut bentuk formulir Surat Setoran Pajak/SSP:

Ingat, setiap formulir pajak, kamu hanya bisa menggunakan untuk satu jenis pajak saja. Setiap formulir pun hanya untuk satu tahun saja.


Surat Setoran Pajak Terbaru

Seiring dengan majunya teknologi, kebutuhan setiap orang yang semakin banyak dan menuntut kecepatan.

Pemerintah mencoba membuat sistematika baru dalam penyetoran atau pembayaran pajak. Kamu bisa membayar pajak dari rumahmu.

Pemerintah sebenarnya telah menerapkan Surat Setoran Elektronik atau SSE ini sejak 1 Juli 2016.

SSE ini menggunakan internet sehingga kamu akan sangat mudah dalam melakukan penyetoran.

Kamu akan mengisi formulir yang sama seperti datang langsung ke kantor pajak.

Perbedaannya hanya di media dalam melakukan penyetoran.


Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Kamu sudah mengetahui detail mengenai SSP. Berikut ini penjelasan bagaimana melakukan pengisian SSP:

  • Pertama kali kamu melakukan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak atau orang-orang sering menyebutnya NPWP. Kamu mengisi nama dan alamatmu sesuai yang tertera.
  • Selanjutnya mengisi kode setoran di bagian akun pajak.
  • Kamu juga wajib mengisi bagian masa pajak. Kamu bisa mengisinya dengan cara menyilangkan kotak yang ada. Pastikan mengisinya dengan teliti ya.
  • Kamu juga mengisi kolom untuk tahun pajak.
  • Isi nomor ketetapan pajak kamu sesuai Surat Ketetapan pajak kamu.
  • Isi jumlah pajak yang kamu ingin bayar di bagian jumlah pembayaran. Tulisan ejaan jumlah pembayaranmu di bagian terbilang. Kamu hanya boleh menulis dengan bahasa Indonesia.
  • Tuliskan nama kantor penerimaan pajak di bagian diterima kantor penerima pembayaran.
  • Isilah tempat dan tanggal kamu melakukan pembayaran bagian Wajib Pajak.
  • Tuliskan juga tanda tangan dan nama lengkap kamu.
  • Terakhir isi NTTP dan NTP atau NTB pada bagian Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran.

Jenis-jenis Pajak yang Wajib Kamu Ketahui

Kamu sudah tahu jenis-jenis Surat Setoran Pajak dan fungsinya.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kamu harus tahu apa saja jenis pajak dan menaati peraturan dengan membayar pajak tepat waktu.

Berikut jenis pajak yang ada di Indonesia: 

Pajak Penghasilan (PPh)

Individu maupun instansi serta sebuah badan usaha wajib membayar jenis Pajak Penghasilan.

Pemerintah mengenakan pajak atas penghasilan yang kamu miliki. Jenis PPh ini juga memiliki beberapa jenis sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan.

1. PPh Pasal 15

Jenis pajak penghasilan ini khusus untuk pelayaran, asuransi asing, pengeboran minyak, maskapai serta perusahaan yang ada kaitannya dengan infrastruktur negara.

2. PPh Pasal 21

Jenis pajak ini biasanya untuk mengatur pajak perorangan. Seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan serta pembayaran lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan.

3. PPh Pasal 22

Jenis pajak ini wajib banget diketahui. Pajak ini mengatur mengenai perdagangan barang.

Sebenarnya masih banyak PPh lainnya, namun yang paling wajib banget kamu ketahui ada tiga jenis ini.

Kamu juga bisa melihat di laman resmi perpajakan Indonesia jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak ini sering banget kamu dengar bahkan di iklan sekalipun. Pajak Pertambahan Nilai ini diberlakukan untuk semua jenis barang maupun jasa dari produsen ke konsumen.

Simplenya itu pajaknya dibayarkan oleh pembeli atau konsumen. Misalnya kamu makan malam di restoran, biasanya harga yang ada di menu dan kamu bayarkan akan berbeda.

Saat membayar kamu dikenakan biaya PPN. Biasanya biaya PPN ini 10% namun bisa berbeda tergantung situasi dan jenis usaha yang dijalankan.

Pajak Penjualan Barang Mewah

Kamu sudah tahukan setiap barang mewah di Indonesia bisa berbeda tiga kali lipatnya dari harga aslinya. Nah, hal ini terjadi karena Indonesia menerapkan pajak khusus untuk barang mewah.

Jadi kamu yang ingin membeli barang mewah wajib juga membayar pajaknya terlebih dahulu.

Suatu barang akan termasuk ke dalam barang mewah jika barangnya hanya dikonsumsi atau digunakan oleh kelompok tertentu saja. Selain itu barangnya bukan merupakan kebutuhan pokok.

Semua barang-barang yang kamu beli karena gengsi atau menaikan status sosial akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. Hal ini sudah di ataur oleh UU No. 8 Tahun 1983.

Bagaimana menurut kamu mengenai UU ini? Apakah barang mewah perlu diberikan pajak atau tidak?

Materai

Ya, benar, setiap kamu membeli materai kamu membayar pajak bea materai. Bukan membeli materai.

Jadi Dirjen Pajak mengeluarkan materai sebagai bentuk pajak untuk orang-orang yang mengisi surat-surat ataupun perjanjian yang punya nilai tertentu.

Jenis pajak ini juga disebut dengan Pajak Pemanfaatan Dokumen. Biasanya yang banyak menggunakan materai ini di pembuatan perjanjian ataupun akta tanah.

Materai juga punya nilai yang berbeda-beda. Namun, yang sering digunakan adalah materai Rp10.000.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat. Pajak ini melingkupi urusan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Nah, untuk kamu yang memiliki rumah diperkotaan atau dipedesaan, pajaknya dikelola oleh Pemda setempat.

Jadi, pajak yang kamu bayarkan untuk rumah pribadi akan masuk ke daerah. Sementara untuk hubungan dengan usaha seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan termasuk dalam pajak untuk pemerintah pusat.

Pajak Daerah

Kamu wajib tahu jenis pajak ini dikarenakan ada dua jenis pajak daerah di Indonesia. Pertama Pajak Provinsi yaitu pajak yang dikelola pemerintah provinsi.

Misalnya, pajak kendaraan, pajak balik nama, pajak rokok.

Selain itu ada juga Pajak Kabupaten yang hak kelolanya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II.

Pajak ini meliputi hotel, tempat hiburan, restoran, air tanah, reklame dan sebagainya.


Metode Pembayaran Pajak Secara Online

Di dunia yang teknologinya benar-benar canggih saat ini, bayar pajakpun sangat dipermudah.

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia membuatkan sistem yang sangat mempermudah bagi kamu yang ingin bayar pajak namun tidak punya waktu untuk datang langsung.

Dirjen pajak membuat sistem e-Billing sejak tahun lalu. Untuk mendapatkan e-billing ini pun ada beberapa metode. Berikut ini metode untuk membayar pajak online:

1. Website DJP Online

Pertama kamu bisa mengunjungi laman resmi Dirjen pajak. Kamu bisa mendaftarkan diri dengan mudah untuk bisa login dan mendapatkan hak akses.

Untuk mendaftarkan diri pertama kali, kamu wajib ke kantor pajak ya.

Karena mereka perlu mengkonfirmasi data diri kamu sebelum memberikan hak akses. Setelah mendapatkan hak akses kamu sudah bisa melakukannya dimana saja asal ada koneksi internet.

2. Bank

Jika dulu kamu harus mengantri lama di kantor pajak, namun saat ini kamu bisa membayar pajak langsung dari ATM ataupun Internet Banking di HP-mu.

Ada dua bank yang sudah bisa melakukan pembayaran pajak langsung yaitu BNI dan Mandiri. Untuk BRI hanya bisa menggunakan BRILink.

Namun jika kamu menggunakan Internet Banking sudah ada 10 jenis bank yang bisa melakukan pembayaran langsung. Bank Bukopin, Bank Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank OCBC NISP, Bank BCA, Bank UOB, Maybank dan Bank Danamon.

3. Aplikasi di Smartphone

Selain cara yang semi modern, membayar pajak sudah bisa dengan cara yang fully modern loh.

Sejak tahun 2019 sudah ada aplikasi di smartphone yang memang khusus untuk melakukan pembayaran pajak. Misalnya, Online Pajak, Pajakku, SoluTax dan Jurnal Consulting.

4. Petugas Dirjen Pajak

Jika kamu membayar pajak lewat petugas, petugas akan membantu kamu memverifikasi kode e-Billing.

Kamu hanya perlu menelepon 1500200. Setelah itu petugas Dirjen Pajak akan membantu memverifikasi data yang kamu miliki.

Untuk mendapatkan e-billing, kamu juga bisa mengakses portal penerimaan negara yaitu mpn.kemenkeu.go.id.


Siap Mengisi Surat Setoran Pajak Sekarang Juga?

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Memang, dengan membayar pajak, kamu tidak secara langsung bisa merasakan manfaatnya. Namun, jika kamu tidak membayar pajak tentunya pemerintah akan sulit untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.

Ingat, sumber utama penerimaan setiap negara adalah pajak. Walaupun tidak secara langsung, namun manfaatnya akan kamu rasakan nantinya.

Karena dengan membayar pajak, kamu bukan hanya menggaji pemerintah dan perangkat yang menjabat disana, tapi juga berkontribusi untuk berbagai hal, seperti pembangunan di daerah terpencil, pembangunan infrastruktur, sekolah, jalan tol dan sebagainya.

Pajak yang kamu bayarkan akan dimanfaatkan pemerintah untuk fokus membangun namun yang berguna untuk banyak orang bukan individu ataupun perseorangan.

Jadi, kalau kamu ingin negara mu lebih maju dengan fasilitas yang mumpuni.

Salah satu bentuk support yang bisa dilakukan adalah membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu.

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Friska

Friska

Ketika banyak orang membutuhkan panduan dalam menyelesaikan masalah keuangan yang mereka hadapi, mereka sering mengalami kesulitan dalam mencari sumber/ saran terbaik. Karena itulah tulisan melalui artikel adalah hal yang menjadi passion bagiku karena akan membantu banyak orang yang mengalami kesulitan-kesulitan tersebut.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.