Mengenal Perbedaan Pajak Pusat Dan Daerah Beserta Jenis-Jenis Pajak Lainnya

mengenal perbedaan pajak pusat dan daerah

Sudahkan kamu tahu apa itu pajak pusat dan daerah? Mungkin ada sebagian dari kamu yang belum mengerti jelas perbedaan keduanya.

Setiap warga negara yang baik berkewajiban untuk membayar pajak. Berdasarkan undang-undang, pajak bersifat memaksa.

Pajak yang dibayarkan tersebut nantinya bermanfaat untuk keperluan negara demi terciptanya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak dilakukan sebagai bentuk pembangunan negara agar negara bisa lebih maju, seperti salah satunya dari pembangunan infrastrukturnya.

Tidak hanya pejabat saja yang bisa menikmati hasil dari pungutan pajak tetapi masyarakat luas juga turut menikmatinya.

Apabila warga negara tidak membayar pajak maka pembangunan negara seperti infrastruktur juga jelas terhambat. Itulah mengapa pajak bersifat memaksa.

Adapun unsur utama pajak diantaranya pajak yang harus dibayarkan berupa uang tidak bisa digantikan menjadi barang, sebagai kas negara.

Pembayaran dari pajak sudah tertuang dalam undang-undang dengan aturan yang jelas serta sebagai sarana untuk pembiayaan rumah tangga negara.

Baca Juga: Berikut Daftar Kode Harta Pajak Yang Perlu Kamu Ketahui

Manfaat Membayar Pajak

Fungsi pajak dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum dan bagi negara. Berikut terdapat beberapa manfaat pajak bagi masyarakat maupun negara.

  • Penggunaan pajak dalam pelaksanaan demokrasi seperti misalnya pemilu.
  • Pajak dapat digunakan dalam membiayai kelestarian lingkungan hidup.
  • Sebagai sarana dalam memberi subsidi pangan serta bahan bakar minyak.
  • Pembangunan infrastruktur seperti pelayanan publik.
  • Pertahanan negara serta perlindungan anak yatim.
  • Pajak sebagai pengeluaran reproduktif seperti pertanian.
  • Pajak sebagai pengeluaran self liquiditing seperti proyek produktif.

Mungkin kamu merasa jika membayar pajak cukup memberatkan. Namun, tanpa kamu membayar pajak, kamu tidak bisa menikmati perkembangan seperti ini.

Setelah mengetahui apa saja manfaatnya, kamu juga perlu tau apa saja fungsi dari pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online: E-Filling Pajak DJP Online

Apa Saja Fungsi Pajak?

Apakah kamu sudah tahu apa saja fungsi dari pajak? Ternyata fungsi pajak ini terbagi menjadi empat, diantaranya:

  • Fungsi budgeter

Menjadi sumber pendapatan keuangan negara yang cara pengumpulan dananya berasal dari wajib pajak ke kas negara.

Tujuan dari fungsi budgeter ini untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

  • Fungsi regulasi

Berfungsi mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Secara tidak langsung, pajak dapat membantu perekonomian negara begitu juga masyarakatnya.

Adapun contoh dari fungsi regulasi yaitu melindungi produksi dari dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk dari luar negeri.

  • Fungsi pemerataan

Sebagai upaya dalam pemerataan kesejahteraan seperti fasilitas publik dan jaminan kesehatan.

Dengan adanya pembangunan fasilitas publik nantinya akan menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga dapat membantu pendapatan masyarakat.

  • Fungsi stabilisasi

Membantu menstabilkan kondisi perekonomian negara. Salah satunya adalah mengurangi atau menambah peredaran uang.

Dalam menghadapi inflasi, pemerintah akan menetapkan pajak tinggi dengan begitu peredaran uang dapat dikurangi.

Sedangkan dalam mengatasi deflasi, pemerintah akan menurunkan pajak dengan begitu peredaran uang dapat ditambah.

Baca Juga: Cara Menghitung Dan Melapor Penghasilan Tidak Kena Pajak

Jenis – Jenis Pajak

Setelah kamu mengetahui apa saja fungsi pajak, saatnya lanjut dengan mengenal jenis-jenis pajak di Indonesia.

Ada beberapa jenis pajak di Indonesia dan telah dikelompokkan berdasar cara pemungutannya, sifat serta lembaga pemungutannya.

Pajak yang dilihat dari cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan tidak langsung, dari sifatnya ada pajak subjektif dan objektif.

Dan selanjutnya dari lembaga pemungutannya ada pajak pusat dan daerah. Apa saja maksud dari jenis-jenis pajak tersebut?

Pajak Langsung

Pajak langsung dan pajak tidak langsung termasuk jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak langsung menjadi pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak. Jadi pajak jenis ini tidak bisa digantikan oleh orang lain.

Proses pembayarannya pun harus dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Pajak langsung diberikan secara berkala berlandas surat ketetapan pajak.

Dalam surat ketetapan yang dibuat oleh kantor pajak tersebut, tertera jumlah pajak yang wajib dibayarkan, contohnya adalah PBB dan PPh.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan ke pihak lain karena tidak adanya surat ketetapan pajak.

Pengenaan pajak dilakukan jika terjadi peristiwa yang menyebabkan adanya kewajiban membayar pajak, contohnya seperti PpnBM, PPN, pajak ekspor.

Pajak Subjektif

Dilihat dari segi sifatnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasar kondisi dari wajib pajak. Dimana besarnya jumlah pajak melihat kemampuan wajib pajaknya.

Adapun contoh dari pajak subjektif yaitu pajak penghasilan, dengan melihat pendapatan atau uang dari wajib pajak.

Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang pengambilannya tidak melihat kondisi si wajib pajak dan hanya berdasar kondisi objek.

Pengenaan pajak terkait pada nilai dari objek pajak, contohnya adalah pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, pajak kendaraan bermotor.

Dan selanjutnya pajak berdasarkan lembaga atau instansi pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajaknya dikelola DJP, Dirjen Bea dan Cukai.

Hasil dari pemungutan pajak ini nantinya dimanfaatkan sebagai pembiayaan belanja negara contohnya seperti pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lainnya.

Contoh dari pajak pusat diantaranya pajak migas, pajak pertambahan nilai, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya.

Pajak Daerah

Tentunya pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana pajak daerah proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pengelolaan serta pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.

Karena bersifat hanya dalam daerah maka pajaknya terbatas untuk masyarakat di daerah itu sendiri. Dengan hasil pajaknya untuk belanja pemda.

Tidak sedikit yang mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri dengan alasan hasil pajak pusat dan daerah untuk keperluan masing-masing.

Padahal pajak pusat dan daerah saling bahu-membahu demi pembangunan negara secara nasional.

Pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota dimana jenisnya pun berbeda.

Pajak provinsi meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan.

Perbedaan pajak pusat dan daerah terlihat dari pihak pengelolanya, beda tempat pelayan pajaknya, berbeda SPT dan SPPT, serta berbeda PBB.

Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk kategori pajak daerah.

Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam

Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan masih menjadi bagian dari pajak pusat.

Tiap jenis pajak daerah tetap berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing. Sehingga besaran tarif yang dipungut bisa berbeda antar daerah dengan lainnya.

Jadi, sudahkah kamu mengerti perbedaan pajak pusat dan daerah?

Baca Juga: Apa fungsi pajak, jenis dan manfaat bagi pengusaha

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Miko

Miko

Dengan tulisan, Miko bisa membagikan banyak hal positif. Berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan para pembaca membuatku bahagia.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.