Pesangon Pensiun Dini: Berikut Syarat dan Cara Perhitungannya

pesangon pensiun dini

Kepikiran untuk pensiun dini? Kalau iya, cek besaran pesangon pensiun dini, yuk!

Saat sedang semangat-semangatnya mencari uang, pernah enggak sih kamu tiba-tiba kepikiran untuk pensiun dini? Entah karena ingin memiliki bisnis sendiri, mengejar passion, fokus pada keluarga, atau alasan lainnya. 

Sebelum memutuskan pensiun dini, kamu wajib memperhitungkan dulu berapa pesangon pensiun dini yang akan kamu dapatkan. Tujuannya supaya kamu mendapatkan gambaran berapa biaya hidup yang perlu kamu persiapkan untuk masa pensiun dan kapan waktu yang tepat untuk pensiun. 

Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun dini? 

Simak ulasan lengkapnya, yuk!


Syarat Mengajukan Pensiun Dini

Setiap orang baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pegawai swasta berhak mengajukan pensiun dini. 

Namun, tak semudah kedengarannya. Sebab, pegawai yang berniat mengajukan pensiun dini harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan. 

Bagi pegawai swasta, umumnya ketentuan mengenai pensiun dini dan pesangonnya tertuang dalam kontrak kerja. Ada pula yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan sehingga syarat dan usia minimum pensiun dini karyawan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain pun bisa berbeda-beda. 

Selain itu, dalam Undang Undang Ketenagakerjaan pun tidak secara spesifik disebutkan batas usia pensiun seorang karyawan swasta. 

Namun, sebagai gambaran umumnya, berikut kriteria pegawai swasta maupun BUMN yang sudah bisa mengajukan pensiun dini: 

  • Berusia 45 – 50 tahun
  • Masa kerja minimal 10, 15, 20, atau 25 tahun tergantung ketentuan masing-masing perusahaan
  • Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan manajemen
  • Melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan perusahaan
  • Surat permohonan pensiun
  • Surat keterangan status pernikahan
  • Surat nikah
  • Akta kelahiran anak 
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan daftar keluarga
  • Pas foto 3×4

Sementara itu, bagi PNS berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini:

  • Surat permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4 A)
  • Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun akhir (DP.3)
  • Daftar riwayat pekerjaan
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat
  • Kenaikan gaji berkala terakhir
  • Salinan sah surat nikah
  • Surat akte kelahiran anak
  • Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar
  • Surat pernyataan tidak memiliki barang dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun)

Baca Juga: Langkah Tepat Menyiapkan Pensiun Dini


Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Setelah mengetahui syarat pensiun dini, penasaran enggak sih bagaimana cara menghitung pesangon pensiun dini?

Perhitungan pesangon pensiun dini dapat dilakukan dengan 3 langkah, yaitu: 

  • Pertama, hitung nilai Uang Pesangon (UP). nilai ini bisa diketahui dari lamanya masa kerja dan diatur dalam PP No.35 Tahun 2021
  • Kedua, hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang nilainya bisa diketahui dari lama masa kerja dan diatur dalam PP No.35 Tahun 2021
  • Ketiga, hitung jumlah Uang Penggantian Hak (UPH) jika ada

Setelah mengetahui besaran dari ketiga poin di atas, selanjutnya jumlahkan dan itulah besaran pesangon yang akan kamu terima. 

Supaya lebih jelas, kita simulasikan, yuk!

Misalnya, gaji kamu saat ini Rp8.000.000 dengan masa kerja 15 tahun di perusahaan tempatmu bekerja. Maka perhitungan pesangon pensiun dini yang akan kamu terima seperti perhitungan di bawah ini.


Uang Pesangon

  • Upah: Rp8.000.000
  • Masa kerja 15 tahun  (berdasarkan PP No.35 Tahun 2021 tentang PHK maka berhak atas 9 bulan gaji): 9 X Rp8.000.000 = Rp.72.000.000
  • PHK karena pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya): 1,75 X Rp72.000.000 = Rp.126.000.000


Uang Penghargaan Masa Kerja

Menurut pasal 156 ayat (3) UU No.11 Tahun 2020, perusahaan wajib membayarkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai masa kerja karyawannya. 

Pada contoh, masa kerja karyawan 15 tahun maka kamu berhak atas 3 bulan gaji, yaitu 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000

Setelah itu, karena PHK ketika karyawan memasuki masa pensiun, maka ia berhak atas 1 kali ketentuan UPMK, yaitu 1 x Rp24.000.000 = Rp24.000.000.


Uang Penggantian Hak

Hak yang akan kamu dapat ketika mengajukan pensiun dini adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Perlu diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan memberikan UPH pada karyawan, ya. Untuk mengecek apakah perusahaanmu memberikan UPH atau tidak biasanya terdapat dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Sementara itu, untuk kamu yang bekerja di perusahaan yang memberikan UPH, berikut contoh perhitungannya. Misalnya jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 8 hari (asumsi 22 hari kerja dalam 1 bulan): 8/22 x Rp.8.000.000 = Rp2.909.090.


Total Pesangon Pensiun Dini

Setelah melakukan ketiga perhitungan di atas, maka jumlah pesangon yang akan diterima, yaitu: 

Total Pesangon = UP + UPMK + UPH

Total Pesangon = Rp. 126.000.000 + Rp. 24.000.000 + Rp. 2.909.090 = Rp. 152.909.090

Jadi, total pesangon pensiun dini yang bisa kamu dapatkan adalah Rp. 152.909.090. Perhitungan ini juga bisa kamu jadikan acuan untuk memperhitungkan pesangon pensiun sesuai dengan data sebenarnya, lho.

Baca Juga: Cara Mengelola Pesangon Untuk Karyawan Terdampak PHK


Gimana? Tertarik untuk pensiun dini?

Selain mengandalkan pesangon, kamu juga perlu menabung sejak dini untuk persiapan masa pensiun, lho. 

Misalnya dengan melakukan pendanaan UMKM di KoinP2P dari KoinWorks. Hanya dengan Rp100 ribu kamu sudah bisa melakukan pendanaan dengan imbal hasil hingga Rp18% per tahun, lho. 

Yuk, gabung KoinP2P!

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

About the Author
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Financial calculator to calculate your needs

Calculate all your financial needs in one place