OJK Mulai Persiapkan Aturan Untuk Fintech di Indonesia – Perkembangan Fintech di Indonesia mulai menuju ke arah yang lebih pesat. Kehadiran Fintech di Indonesia juga ditandai dengan antusiasme masyarakat sebagai pengguna yang kian besar.
Sebagai perusahaan teknologi yang bergerak di bidang finansial, banyak pertanyaan yang muncul tentang Fintech (Financial Technology) ini sendiri. Dari sekian banyak pertanyaan, salah satu yang paling sering ditanyakan adalah; “Apakah Fintech diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?”
OJK sendiri selama ini hanya memberikan pengawasan terhadap pengembangan Fintech, dalam artian, hanya mengawasi perkembangannya saja tanpa membuat aturan yang mengikat regulasinya.
Saat ini, OJK mulai mempersiapkan aturan untuk mengatur dan mengawasi pengembangan Fintech di Indonesia. Sebagai langkah awal, OJK telah membentuk “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan”. Tim ini sendiri terdiri dari satuan kerja OJK.
Nantinya, tim ini berperan untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan Fintech di Indonesia dan tim ini juga akan menyiapkan peraturan serta bagaimana strategi pengembangannya.
Meski belum ada aturan khusus sebelumnya yang mengikat perkembangan ini, OJK tetap aktif dan intensif dalam mempelajari dan mengawasi perkembangan Fintech di Indonesia, sehingga perkembangan Fintech dapat berjalan ke arah yang baik tanpa adanya unsur penipuan atau pun unsur negatif lain di bidang keuangan.
OJK berharap, dengan aturan yang telah dibuat, OJK dapat mengawal evolusi ekonomi agar nantinya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen, khususnya sektor finansial yang memanfaatkan teknologi digital dan internet seperti Fintech.
Bagi OJK, kehadiran Fintech merupakan sesuatu yang sangat positif. Sebab, bagi OJK, Kehadiran Fintech merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan.
Selain itu, kehadiran Fintech juga menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dalam memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dalam bertransaksi secara online agar tidak merugikan konsumen.
OJK sudah memiliki berbagai rencana untuk perkembangan Fintech ini dalam waktu dekat, antara lain:
Rencana OJK Untuk Perkembangan & Aturan Untuk Fintech di Indonesia
- Meluncurkan Fintech Innovation Hub sebagai sebuah pusat pengembangan inovasi Fintech dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk terhubung dan bekerjasama dengan berbagai institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
- OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan sebagai lanjutan dalam urusan perjanjian dengan KOMINFO.
Agar sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, CA, yang merupakan penerbit sertifikat tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, nantinya dapat menjamin bahwasanya sebuah transaksi online atau pun e-transaction yang ditandatangani secara digital dapat dinyatakan aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Sandbox Regulatory sebagai sebuah peraturan yang mengatur beragam hal minimal supaya perkembangan Fintech memiliki landasan hukum untuk menggaet investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh secara berkelanjutan rencananya akan diterbitkan.
- Implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan Fintech akan dikaji beserta kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi dalam industri jasa keuangan.
- Untuk memastikan postur serta kesiapan untuk menangani keamanan informasi agar selalu terjaga guna meredam resiko dan juga ancaman terhadap informasi pada industri jasa keuangan, nantinya akan terdapat kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan.
Sementara ini, perkembangan dari kajian yang saat ini dilakukan oleh “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” dari OJK mengklasifikasikan perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK yang bisa terdiri dari berbagai jenis usaha seperti perbankan, asuransi pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), investasi, credit channelling, crowdfunding dan lain sebagainya.
Selain berbagai rencana di atas, pihak OJK juga menyatakan bahwa peraturan bagi Fintech yang beroperasi di bidang sistem pembayaran secara online nantinya akan diatur oleh Bank Indonesia.
Ada sekitar 120 perusahaan Fintech di Indonesia yang masuk dalam otorisasi OJK saat ini. Dan lingkup yang masuk dalam perencanaan OJK dalam pembuatan aturan antara lain di bidang permodalan, model bisnis, aturan perlindungan konsumen hingga manajemen risiko minimal.
Dengan aturan yang telah diterbitkan OJK nantinya, diharapkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang disediakan oleh Fintech dapat semakin meningkat, sehingga dapat mendorong program inklusi ekonomi di Indonesia.
KoinWorks dan Kebijakan OJK
Dalam menanggapi kebijakan OJK mendatang, KoinWorks memutuskan untuk tetap berjalan beriringan dengan apapun kebijakan OJK yang mengikat perkembangan Fintech. Hal ini tentu penting untuk menghindari aksi penipuan di bidang Fintech yang mungkin saja terjadi.
Demi menjaga dan menjamin segala urusan pendana dan peminjam, KoinWorks tetap akan mematuhi lembaga otoritas di bidang finansial sekelas OJK. Selain itu, KoinWorks dapat berjalan beriringan dengan kebijakan OJK demi mendorong inklusi keuangan yang baik dan menjadi bagian dari program inklusi ekonomi di Indonesia