Apa Itu Adendum? Inilah Pengertian, Fungsi, Dasar, dan Contohnya

Adendum Adalah

Untuk menjawab pertanyaan ‘apa itu adendum’, sangat penting untuk kamu pahami bahwa sebuah perjanjian membutuhkan tambahan dokumen hukum tertulis, agar tetap bisa disesuaikan.

Nah, tambahan dokumen inilah yang disebut adendum. 

Untuk membantu kamu memahami lebih dalam mengenai adendum, mari simak artikel berikut!


Apa Itu Adendum?

Secara etimologi (bahasa), kata addendum atau jamak addenda, berasal dari kata Latin  addere, yang berarti “harus ditambahkan”.

Jadi, menurut definisi, adendum merupakan dokumen tertulis yang mengubah, memperjelas, atau menambah kontrak atau dokumen perjanjian. 

Dokumen ini biasanya bisa kamu temukan dalam dunia hukum dan bisnis.

Misalnya pada dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, dokumen pembentukan bisnis, dan perjanjian bisnis internal (seperti perjanjian kemitraan). 

Adendum merupakan instrumen yang penting dalam menjaga fleksibilitas dan keberlanjutan hubungan kontrak antara pihak-pihak yang terlibat. 

Dengan dokumen tambahan ini, para pihak dapat memperbarui dan menyesuaikan perjanjian mereka, apabila mengalami perubahan situasi, kebutuhan, atau persyaratan baru yang mungkin muncul seiring berjalannya waktu. 

Sebagai contoh, perubahan waktu kerjasama, perubahan harga, menambah atau menghapus ketentuan tertentu, dll.

Singkatnya, adendum adalah lampiran hukum untuk kontrak yang mencantumkan syarat dan ketentuan tambahan yang tidak termasuk dalam dokumen asli.

Sementara itu, di Indonesia sendiri, aturan perihal adendum tercantum dalam Pasal 1338 KUHPer

Intinya, aturan tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan dan/atau penambahan atas suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Fungsi Adendum

Setelah mengetahui adendum itu apa, berikut beberapa fungsi yang penting dalam konteks perjanjian atau kontrak, di antaranya:

1. Mengubah atau Menyesuaikan Ketentuan Kontrak

Melansir dari Adobe.com, fungsi utama adendum adalah untuk mengubah, menyesuaikan, memperjelas, menambah, atau menghapus ketentuan-ketentuan tertentu yang ada dalam perjanjian asli. 

Dokumen ini memungkinkan para pihak untuk melakukan perubahan spesifik dalam perjanjian yang sudah ada, tanpa harus membuat perjanjian baru secara keseluruhan.

Misalnya, menambahkan ketentuan tenggat waktu yang belum tercakup di perjanjian awal.

2. Mengklarifikasi atau Menafsirkan Ketentuan dalam Perjanjian

Adendum juga dapat berfungsi untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian.

Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman atau penafsiran yang salah tentang maksud atau implikasi dari ketentuan-ketentuan tersebut.

3. Menghentikan atau Memutuskan Perjanjian

Fungsi dokumen tambahan yang tak kalah penting adalah untuk mengatur penghentian atau pemutusan perjanjian yang sudah ada sebelumnya.

Dalam situasi di mana para pihak setuju untuk mengakhiri hubungan kontrak, adendum dapat mengatur persyaratan dan konsekuensi dari penghentian tersebut.

4. Mengatur Perubahan Harga

Sebagai pemilik bisnis, kamu punya hak prerogatif untuk mengubah operasional bisnis kamu, tak terkecuali mengubah soal harga. 

Nah, dengan menggunakan adendum, kamu dan pihak yang terlibat perjanjian dengan bisnismu dapat menyesuaikan harga barang atau jasa, syarat pembayaran, metode pembayaran, dll, sehingga lebih relevan dengan kondisi pasar.

5. Memelihara Suatu Perjanjian

Fungsi lain dari adendum adalah untuk memelihara suatu perjanjian, agar selalu dipatuhi dan disepakati oleh kedua belah pihak, serta tidak ada pihak yang dirugikan oleh perjanjian tersebut.

Pasalnya, dokumen ini membantu melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Hal ini membantu menghindari kemungkinan sengketa atau pembatalan perjanjian yang dapat timbul akibat perubahan yang tidak resmi atau tidak  jelas.

Dokumen ini juga memberikan perlindungan hukum dan keabsahan terhadap perubahan yang dilakukan, sehingga memelihara keberlanjutan dan kestabilan perjanjian.

 


Ketentuan Validitas Adendum

Ada beberapa syarat suatu adendum dianggap sah atau diakui oleh undang-undang, yakni sebagai berikut:

  • Dokumen ini disusun untuk menambahkan isi perjanjian pokok.
  • Harus ada persetujuan oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak setuju atau tidak mau menandatanganinya, addendum tersebut dinyatakan tidak sah.
  • Jika perlu, proses penandatanganan menghadirkan minimal 2 orang saksi

Isi dari Dokumen Lampiran Addendum

Dalam menyusun dokumen tambahan, isinya pun juga harus mengikuti beberapa aturan tertentu, jadi tidak bisa sembarangan. Untuk itu, berikut adalah komponen yang harus tercantum dalam sebuah adendum:

  • Harus mencantumkan nama-nama dari pihak yang bersangkutan. Penulisannya juga harus jelas dan lengkap ya, baik itu berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lainnya.
  • Ketentuan seperti ukuran dan warna huruf, jenis font, dan juga marginnya harus sama persis dengan dokumen perjanjian awal.
  • Harus menyertakan tanggal pembuatannya.
  • Ada baiknya menambahkan pasal-pasal tertentu untuk keabsahan ketentuan tambahan.
  • Membubuhkan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat.

Contoh Penerapan Adendum dalam Surat Perjanjian

Penerapan adendum bisa kamu lihat pada beberapa contoh perjanjian berikut:

1. Perubahan Kontrak Kerja

Dalam dunia kerja, kamu mungkin sering menjumpai perubahan kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan, sebagai contoh:

  • Penyesuaian kenaikan gaji.
  • Perubahan shift kerja.
  • Perubahan kebijakan waktu dan lokasi kerja dari jarak jauh karena pandemi Covid-19 (seperti WFH).
  • Perpanjangan kontrak
  • Penambahan waktu kerja akibat keterlambatan pengiriman material industri, bencana alam, dll.

2. Memperkerjakan Freelancer

Buat kamu yang terjun di dunia freelance, pasti cukup familiar dengan dokumen tambahan dalam sebuah perjanjian. Beberapa situasi yang mengharuskan penggunaan dokumen ini saat mempekerjakan freelancer adalah:

  • Ada penambahan atau pengurangan tugas.
  • Terjadi perubahan perihal tenggat waktu pengerjaan proyek.
  • Ada perubahan dalam besaran honorarium atau tarif yang harus dibayar kepada freelancer akibat dari penambahan atau pengurangan tugas tadi.
  • Jika klien ingin memperpanjang masa berlaku kontrak yang ada, adendum dapat mencantumkan perihal perpanjangan tersebut.
  • Ketentuan tambahan perihal tindakan yang tidak boleh freelancer lakukan.

3. Perjanjian Sewa Rumah

Jika terdapat perubahan dalam tanggung jawab penyewa atau pemilik rumah terkait pemeliharaan dan perbaikan properti, adendum dapat mengatur perubahan tersebut secara spesifik. Adendum juga bisa berguna apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga sewa berdasarkan penyesuaian inflasi atau penambahan fasilitas.

Apakah Sekarang Kamu Paham Tentang Adendum?

Demikianlah penjelasan tentang apa itu adendum. Dari penjelasan di atas, bisa kamu simpulkan bahwa dokumen tambahan ini adalah lampiran pasca-kontrak yang memodifikasi, mengubah, atau mengubah total beberapa ketentuan kontrak yang dibuat sebelumnya.

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily dan Pengembangan Bisnis lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.