Sebagai warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN, bukan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Apabila kamu ingin mengenal lebih jauh tentang Badan Usaha Milik Negara, dimulai dari pengertian, fungsi, jenis, tujuan, hingga contoh BUMN, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya.
Daftar Isi
- Pengertian BUMN
- Fungsi BUMN
- Jenis BUMN
- Tujuan BUMN
- Contoh BUMN
- Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
- Sektor Industri Pengolahan
- Sektor Informasi dan Telekomunikasi
- BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
- Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- BUMN Sektor Konstruksi
- Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
- Sektor Pengadaan Listrik
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Sektor Patungan atau Minoritas
Pengertian BUMN
Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara.
Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, BUMN adalah bentuk usaha nirlaba yang negara miliki.
Sedangkan pengertian BUMN secara resmi bisa kamu lihat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya terdapat dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah.
Adapun modal yang negara gunakan berasal dari kekayaan negara yang memang sengaja dipisahkan. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara akan mengelola cabang-cabang produksi yang memiliki fungsi penting bagi negara.
Fungsi BUMN
Sama seperti badan usaha lainnya, terdapat beberapa fungsi BUMN yang perlu kamu ketahui. Tujuan utama dari fungsi BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah beberapa fungsi BUMN:
- Sebagai badan usaha yang menyediakan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk masyarakat Indonesia.
- Berfungsi sebagai media bagi pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai alat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
- Sebagai salah satu sumber pendapatan atau devisa negara terbesar.
- Tempat pengembangan berbagai usaha kecil, contohnya koperasi dan UMKM.
- Badan Usaha Milik Negara bisa menjadi media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat.
- Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tidak terjamah oleh sektor swasta.
- Sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
- Sebagai penyedia layanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjadi wadah untuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai bidang usaha.
Dari sepuluh fungsi BUMN tersebut, tentu dapat disimpulkan bahwa kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat.
Oleh karena itulah, tidak heran jika Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri.
Jenis BUMN
Terdapat dua jenis BUMN yang dapat kamu ketahui, yaitu Persero dan Perum. Lantas, apa perbedaan dari keduanya?
Simak penjelasannya berikut ini:
Badan Usaha Perseroan atau Persero
Persero adalah jenis BUMN yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia. Tujuan utama persero sudah pasti adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Selain itu, persero juga memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan berdaya saing serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha.
Badan Usaha Umum atau Perum
Perum adalah jenis BUMN yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan dari perum sendiri adalah untuk menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum.
Kepentingan umum yang dimaksud antara lain adalah menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi, tetapi memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Adapun prinsip Perum sendiri adalah sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat.
Tujuan BUMN
Tujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2.
- Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus;
- Mengejar keuntungan;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi;
- Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Jadi, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi.
Oleh karena itulah, Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945.
Contoh BUMN
Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut:
Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman
- PT. Hotel Indonesia Natour
Sektor Industri Pengolahan
- PT. Balai Pustaka
- PT. Bio Farma
- PT. Batan Teknologi
- PT. Garam
- PT. Industri Kapal Indonesia
- PT. Industri Kereta Api
- PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
- Perum Percetakan Uang RI
- PT. Krakatau Steel
- PT. Dirgantara Indonesia
- PT. Semen Indonesia Tbk.
- PT. Semen Kupang
Sektor Informasi dan Telekomunikasi
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
- Perum Produksi Film Negara
- PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
- PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
- PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
- PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
- PT. Bank Mandiri Tbk.
- PT. Pegadaian
- PT. Permodalan Nasional Madani
- PT. Asuran Jiwasraya
- PT. Taspen
- PT. Perusahaan Pengelolaan Aset
Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- PT. Bina Karya
- PT. Energy Management Indonesia
- PT. Sucofindo
- PT. Surveyor Indonesia
- PT. Yodya Karya
- PT. Survai Udara Penas
BUMN Sektor Konstruksi
- PT. Adhi Karya Tbk.
- PT. Amarta Karya
- PT. Hutama Karya
- Perum Pembangunan Perumahan Nasional
- PT. Waskita Karya Tbk.
- PT. Pembangunan Perumahan Tbk.
Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
Sektor Pengadaan Listrik
- PT. Geo Dipa Energi
- PT. Perusahaan Listrik Negara
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran
- Perum Bulog
- PT. Sarinah
- Pertambangan dan Penggalian
- PT. Indonesia Asahan Aluminium
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Perum Kehutanan Negara
- Perum Perikanan Indonesia
- PT. Pertani
- PT. Rajawali Nusantara Indonesia
- PT. Indonesia Tourism Development Corporation
Sektor Transportasi dan Pergudangan
- PT. Angkasa Pura I
- PT. Angkasa Pura II
- Perum DAMRI
- PT. Garuda Indonesia Tbk.
- PT. Jasa Marga Tbk.
- PT. Pos Indonesia
Sektor Patungan atau Minoritas
- PT. Indosat Tbk.
- PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
- PT. Atmindo
- PT. Bank Bukopin Tbk.
Itulah penjelasan tentang pengertian, fungsi, jenis, tujuan, hingga berbagai contoh BUMN. Jadi, dapat dikatakan bahwa BUMN adalah bagian dari sektor perekonomian yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.