Cek KTP online sudah menjadi hal yang tidak baru lagi saat ini.
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melakukannya.
Selain dari kurangnya penyuluhan dari pemerintah, masyarakat di Indonesia juga masih menganggap bahwa apapun yang online itu malah membuat semakin rumit.
Seperti pada kasus ini .
Dulunya, kita harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk melakukan cek KTP online.
Namun, sekarang ini kita bisa melakukannya di rumah saja.
Masyarakat yang sudah memahami penggunaan teknologi, akan menganggap bahwa ini merupakan suatu kemudahan.
Namun, masyarakat yang masih awam dengan dunia teknologi, pasti akan menganggap bahwa ini merupakan suatu hambatan.
Bagaimana tidak?
Beberapa masyarakat yang masih awam dengan teknologi, mau tidak mau harus menggunakannya.
Ini menjadi suatu masalah tersendiri.
Maka dari itu, mari kita simak bersama-sama penjelasan berikut ini!
Daftar Isi
- Apa itu Cek KTP Online?
- Cara-Cara Cek KTP Online
- 1. Cek KTP dengan menggunakan SMS
- 2. Menggunakan WhatsApp untuk mengecek KTP
- 3. Melakukan Cek KTP Online dengan Facebook
- 4. Mengecek KTP Online melalui Twitter
- 5. Menghubungi Call Center Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- 6. Mengirim ke e-mail resmi Disdukcapil
- 7. Cek KTP online dengan Website Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Cara membaca NIK yang ada di KTP kita
Apa itu Cek KTP Online?
Cek KTP Online merupakan sebuah kegiatan mengecek NIK pada KTP melalui website resmi pemerintah secara online.
Pemerintah mengelola dan menjalankan website ini secara langsung guna menjamin keamanan data dan kenyamanan masyarakat ketika melakukan pengecekan.
Pengecekan KTP secara online ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mengetahui status dari KTP kita.
Dengan melakukan pengecekan, kita bisa tahu apakah KTP kita sudah benar-benar terdaftar atau belum.
Status ini sangatlah penting karena dengan terdaftarnya KTP kita, berarti KTP kita sudah valid dan kita bisa menggunakannya sebagai kartu identitas kita di manapun.
Kita bisa menggunakan KTP kita sebagai tanda pengenal diri saat bepergian, mendaftar di suatu layanan yang membutuhkan kartu identitas, dan lain-lain.
Namun, apabila ternyata status KTP kita belum terdaftar, maka akan menjadi sebuah berita buruk.
Bisa jadi kita membuat KTP tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya sehingga tidak terdaftar dan tidak terbaca pada saat melakukan pengecekan.
Bisa jadi juga terdapat kesalahan saat penginputan data KTP sehingga data yang tersimpan tidak sesuai dengan data kita.
Kita harus segera mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurusnya secara langsung jika terjadi hal demikian.
Tentunya kita juga harus membawa kelengkapan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran.
Terdaftarnya KTP kita sangat memiliki banyak manfaat.
Apalagi dengan kemudahan yang ada pada cek KTP online ini.
Selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara melakukan cek KTP online.
Simak terus, yuk!
Cara-Cara Cek KTP Online
Cek KTP online sangatlah mudah dan cepat.
Dulunya, kita datang langsung dan mengantre selama berjam-jam.
Saat ini, kita tidak perlu pergi ke luar rumah.
Cukup menggunakan handphone, kita sudah bisa melakukan cek KTP online.
Pemanfaatan internet dalam proses pelayanan cek KTP ini, bisa kita akses dari berbagai media.
Tidak hanya melalui website resmi pemerintah. Kita juga bisa melakukan pengecekan KTP online melalui media lain.
Contohnya adalah SMS, WA, Twitter, Facebook, Call Center Disdukcapil, dan e-mail resmi Disdukcapil.
Yuk, langsung saja simak langkah-langkahnya berikut ini!
1. Cek KTP dengan menggunakan SMS
Kita bisa melakukan Cek KTP melalui SMS.
Kita sebagai masyarakat yang masih belum menggunakan media sosial lain dan hanya familiar dengan penggunaan SMS sangat cocok untuk menggunakan cara ini.
Pemerintah menggunakan media SMS supaya masyarakat yang masih awam mampu menerimanya.
Kita hanya perlu memasukkan nomor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu 0815-3636-9999 sebagai nomor tujuan dan kirim pesan teks dengan format:
Cek#KTP#NIK_KITA untuk melakukan cek KTP online.
Tulislah NIK kita masing-masing pada NIK_KITA sesuai dengan format tersebut.
Setelah mengirimkan pesan teks, kita harus menunggu beberapa saat untuk menerima balasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan balasan terkait dengan status KTP kita.
Dengan demikian, kita bisa mengetahui apakah KTP kita sudah terdaftar atau tidak.
Sayangnya, penggunaan SMS ini merupakan cara yang cukup lama.
Maka dari itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kurang tanggap dalam menangani SMS yang masuk.
Hal ini menyebabkan kita harus menunggu waktu yang cukup lama hanya untuk mengetahui status KTP kita.
Bagi kita yang perlu mengetahui status KTP kita dengan waktu singkat, penggunaan SMS ini tidak cocok.
Jadi, lebih baik kita memakai cara cek KTP online dengan SMS ini ketika tidak dalam keadaan mendesak.
Sehingga kita memiliki waktu yang cukup untuk menunggu balasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Menggunakan WhatsApp untuk mengecek KTP
Jika masih tetap merasa sulit apabila menggunakan SMS yang mana mengharuskan kita mengisi pulsa dan sebagainya, kita bisa menggunakan cara berikut ini.
Caranya adalah dengan menggunakan WhatsApp untuk melakukan cek KTP online.
Cara ini sangat cocok bagi kita yang sering aktif di WhatsApp dan sudah familiar dengan fitur-fiturnya.
Kita hanya perlu mengirimkan chat dengan format:
Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Kemudian kirimkan chat itu ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479, atau kita bisa dengan mudah melakukan hal itu dengan klik di sini.
Persamaan dari penggunaan SMS dan WhatsApp adalah sama-sama perlu mengirimkan sebuah pesan teks atau chat ke nomor tujuan.
Kita mengirimkan hal tersebut untuk melakukan cek KTP online.
Setelah mengirimkannya, maka pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengetahui permintaan kita.
Setelah mereka melakukan pemrosesan, maka data dari KTP kita akan muncul.
Pada penggunaan SMS dan WhatsApp ini, hasil balasannya juga sama-sama tidak bisa instan.
Sedangkan untuk perbedaannya cukup banyak.
Salah satunya adalah format dan juga nomor tujuan yang berbeda.
Pada WhatsApp, kita akan mengalami kesulitan saat menghafal formatnya karena cukup panjang.
Berbeda dengan di SMS, kita akan lebih mudah menghafalkan karena formatnya cukup simpel.
Selain itu, terdapat perbedaan cara mengaksesnya.
Kita hanya bisa mengakses WhatsApp melalui internet sedangkan SMS bisa kita akses tanpa internet.
Penggunaan WhatsApp sebagai media untuk melakukan cek KTP online ini, mengatasi kekurangan pada SMS yaitu terkait biaya pulsa.
Pada SMS, kita harus memiliki pulsa yang cukup untuk mengirimkan pesan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sedangkan pada WhatsApp ini, kita bisa mengirim pesan dengan lebih murah karena hanya menggunakan beberapa kuota internet kita.
3. Melakukan Cek KTP Online dengan Facebook
Kita juga bisa melakukan cek KTP online melalui Facebook.
Facebook yang sudah sangat umum di berbagai kalangan usia ini, akan mempermudah akses cek KTP online.
Sebagian besar dari kita pasti sudah memiliki akun Facebook dan sudah sangat paham bagaimana cara menggunakan Facebook.
Mulai dari fitur pesan, beranda, grup, fanpage, dan lainnya.
Facebook termasuk salah satu media sosial terdahulu yang kini telah mengalami berbagai perubahan.
Sehingga, saat ini Facebook sudah memiliki fitur yang lengkap.
Penggunaan Facebook sebagai media untuk melakukan cek KTP online ini juga merupakan salah satu pemanfaatan fitur yang ada pada.
Fitur tersebut adalah fitur Fanspage atau Halaman pada Facebook.
Kemendagri sebagai Kementerian yang membawahi langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, membangun sebuah Halaman di Facebook.
Hal ini akan mempermudah masyarakat untuk menghubungi mereka.
Salah satunya untuk keperluan cek KTP online ini.
Kita hanya perlu membuka Halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian mengirim pesan dengan format:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
Apabila keperluan kita adalah melakukan cek KTP online, maka kita bisa mengisikan cek KTP online pada bagian Keluhan.
Setelah menunggu beberapa saat, maka pihak dari mereka akan menjawab dan siap melayani keluhan kita.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak hanya membatasi untuk melayani seputar cek KTP online saja.
Namun, mereka juga melayani berbagai keluhan kita yang masih berkaitan dengan lembaga mereka.
Misalnya, kesalahan data pada salah satu anggota keluarga yang tertulis di Kartu Keluarga dan lain sebagainya.
4. Mengecek KTP Online melalui Twitter
Selain menggunakan Facebook, kita juga bisa melakukan cek KTP online melalui media sosial lainnya yaitu Twitter.
Twitter menjadi salah satu pilihan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat akun resmi mereka.
Mereka memilih Twitter karena saat ini jumlah pengguna Twitter sudah cukup banyak.
Dengan banyaknya pengguna Twitter ini, maka pihak mereka membuat keputusan untuk mendaftarkan sebuah akun resmi di Twitter ini.
Hal ini tak lain hanya untuk melayani masyarakat Indonesia.
Dengan adanya akun Twitter resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, sudah pasti masyarakat Indonesia akan semakin mudah untuk menghubungi mereka.
Dengan demikian, masyarakat pun akan merasa semakin lebih dekat.
Nah, bagi kita yang ingin melakukan cek KTP online melalui Twitter, kita bisa langsung menuju akun resmi Twitter Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian klik tombol pesan yang berlogo seperti amplop surat.
Setelah itu, tinggal masukan pesan dengan format:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
Apabila keperluan kita adalah melakukan cek KTP online, maka kita bisa mengisikan cek KTP online pada bagian Keluhan.
Setelah mengirim pesan tersebut, silahkan menunggu beberapa saat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan merespon dan memproses keluhan kita. Tentunya sesuai dengan urutan ya.
Apabila sebelumnya sudah ada banyak pesan dan berbagai keluhan yang masuk ke akun twitter mereka sebelum pesan kita terkirim, maka wajar jika pesan kita memerlukan banyak waktu untuk mendapatkan balasan.
5. Menghubungi Call Center Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Selain menggunakan berbagai media sosial resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kita juga bisa melakukan cek KTP online dengan menghubungi langsung Call Center mereka.
Berbeda dengan cara-cara sebelumnya yang menggunakan pesan tertulis.
Cara kelima ini akan langsung menghubungkan kita dengan layanan mereka melalui telepon.
Kita bisa langsung memberikan pertanyaan seputar keluhan kita ke customer service.
Kemudian mereka bisa langsung memberikan respon saat itu juga untuk menangani keluhan kita.
Hal ini bisa terjadi karena kita seperti layaknya bertemu langsung dengan bagian customer service yang ada di kantor mereka.
Dengan demikian, kita bisa merasakan bahwa kita seperti sedang langsung berada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ini membuat kita merasa terlayani dengan baik dan tidak merasa terabaikan.
Nah, bagi kita yang ingin langsung menghubungi Call Center Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bisa langsung menghubungi nomor:
1500-537.
Sebelum melakukan panggilan hotline ke nomor tersebut, pastikan untuk mempersiapkan beberapa berkas dokumen.
Kita harus menyiapkan data seperti NIK kita dan juga nomor KK.
Hal itu harus kita siapkan agar kita bisa lebih cepat memberikan informasi NIK dan nomor KK ketika customer service meminta informasi tersebut.
Sehingga mereka bisa lebih cepat melakukan proses dan kemudian memberikan informasi pada kita.
Sayangnya, karena jumlah masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor tersebut juga tidak sedikit, telepon yang kita lakukan belum tentu akan masuk.
Bisa saja saat kita melakukan panggilan hotline, saat itu juga sedang ada orang lain yang menghubungi nomor tersebut.
Inilah yang menyebabkan panggilan kita tidak masuk karena jaringan sedang sibuk.
Cara ini juga termasuk kurang cocok apabila kita sedang dalam keadaan darurat karena kita tidak bisa mengandalkan panggilan hotline yang tidak bisa kita hubungi sewaktu-waktu ini.
Jadi, sebenarnya kita bisa mendapatkan informasi yang cukup cepat dengan menggunakan cara ini.
Namun, panggilan yang kita lakukan belum tentu akan diterima oleh Disdukcapil karena banyaknya panggilan lain yang masuk.
6. Mengirim ke e-mail resmi Disdukcapil
Cara berikutnya adalah menggunakan email resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan menggunakan email resmi ini, kita bisa memastikan bahwa pesan benar-benar sampai di tempat mereka.
Sehingga kita tidak perlu khawatir jika pesan kita salah alamat dan tidak masuk ke tempat mereka.
Kita bisa memastikan hal itu karena email ini merupakan email resmi dari mereka.
Selain itu, mereka juga menggunakan email ini untuk keperluan lain seperti suatu kepentingan yang berkaitan dengan mereka dan sebagainya.
Untuk menggunakan cara ini, kita bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengirim email ke [email protected].
Kita bisa mengirimkan email dengan format:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
Kita harus sangat memperhatikan format email yang kita kirim.
Karena email ini bersifat resmi sehingga harus memperhatikan format yang sesuai dengan standar dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Cara dengan mengirimkan email ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini memerlukan waktu yang tidak cepat dalam menunggu balasan.
Pihak mereka belum tentu akan membalas pada saat itu juga.
Maksimal balasan paling lama adalah 1 x 24 jam.
Sehingga kita sudah pasti akan mendapatkan balasan dalam kurun waktu itu, kecuali terdapat kendala lain yang tidak biasa.
Cek KTP online dengan menggunakan e-mail termasuk cara yang lumayan rumit bagi kita yang tidak biasa menggunakan e-mail untuk mengirim pesan.
Hal ini karena email sendiri memiliki struktur pesan yang cukup unik.
Tidak seperti pesan teks sms ataupun chat WA, email memiliki bagian tertentu seperti CC, BCC pada tujuan e-mailnya.
Ini cukup membingungkan bagi orang awam.
Menggunakan e-mail untuk mengecek KTP online ini juga merupakan cara yang tidak bisa kita gunakan apabila dalam keadaan darurat.
Kita tidak bisa terlalu mengharapkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan membalas dalam waktu singkat.
Dengan demikian, kita tidak bisa menjamin bahwa kita bisa mendapatkan data yang kita inginkan di saat itu juga.
7. Cek KTP online dengan Website Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Cek KTP online dengan menggunakan website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi cara terakhir yang bisa kita lakukan.
Penggunaan website resmi ini merupakan cara yang paling mudah dan cepat dalam proses cek KTP online.
Cara ini memanfaatkan teknologi internet yang saat ini sudah berkembang dengan sangat pesat.
Selain itu, website resmi yang bisa kita akses melalui internet ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Hal ini tentunya akan membuat seluruh masyarakat Indonesia bisa mengakses dan melakukan cek KTP online dengan mudah.
Website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini juga merupakan media resmi yang sangat mudah penggunaannya.
Kita tidak perlu membuat akun yang biasanya sangatlah ribet karena kita bisa langsung menggunakan website ini begitu saja.
Kita bisa mengakses Website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan cek KTP online.
Kemudian langsung saja masuk ke menu e-KTP, lalu masukkan NIK kita masing-masing.
Setelah itu, tekan enter dan tunggu proses pengecekan.
Dalam waktu yang singkat, kita bisa segera mendapatkan informasi terkait dengan status e-KTP kita.
Cara ini berbeda dengan cara-cara sebelumnya.
Dengan menggunakan cara sebelumnya, kita harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan informasi yang kita inginkan.
Sedangkan menggunakan website resmi ini, kita bisa mendapatkan informasi dengan instan pada saat itu juga.
Hal tersebut menjadikan cara ini sebagai solusi untuk cek KTP online yang bisa kita andalkan sewaktu-waktu.
Kita bisa dengan cepat mendapatkan informasi e-KTP kita kapanpun dan dimanapun tanpa harus ke luar rumah.
Hal ini sangat memberikan kemudahan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sayangnya, website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini masih sering mengalami error.
Cara membaca NIK yang ada di KTP kita
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari susunan angka berjumlah 16 digit.
Susunan angka itu tidak tersusun dengan acak.
Susunan itu tersusun berdasarkan dengan kode yang apabila kita membedahnya, kita bisa mengetahui makna dari kode NIK kita itu.
Dengan mengetahui arti dari NIK kita masing-masing, kita bisa sedikit mengerti informasi tentang diri kita sendiri.
Selain itu, kita juga bisa melakukan pencocokan apakah arti dari kode NIK kita sudah sesuai dengan data sebenarnya atau belum.
Apabila NIK kita tidak sesuai dengan data kita yang sebenarnya, ini harus dipertanyakan.
Kita bisa mengajukan pertanyaan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui beberapa media resmi milik mereka.
Hal ini harus kita pertanyakan karena seharusnya NIK kita sesuai dengan aturan susunan kode yang ada.
Nah, bagi kita yang ingin mencoba mengecek dan mencari tahu arti NIK kita, silahkan simak cara berikut ini.
Cara mengetahui dan membaca arti NIK
Kita hanya perlu mempersiapkan KTP ataupun KK kita untuk mengetahui NIK kita.
Kemudian bukalah website Badan Pusat Statistik untuk melihat daftar arti kode wilayah yang tertera pada NIK kita.
Setelah kita sudah menyiapkan kedua hal itu, sekarang lihatlah pada NIK kita.
NIK kita terdiri dari 16 digit angka.
Lihatlah dua digit angka pertama.
Dua digit angka tersebut melambangkan kode provinsi kita.
Catat kode itu kemudian cek di website Badan Pusat Statistik tadi.
Pastikan sudah sesuai dengan wilayah kita yang sebenarnya.
Kemudian kita akan lanjut ke dua digit angka berikutnya.
Dua digit ini menunjukan kode kabupaten atau kota kita.
Catat kembali kode pada NIK kita yang berada di digit ketiga dan keempat tersebut lalu cek pada website.
Pastikan kembali kode pada NIK kita sudah sesuai dengan kabupaten atau kota tempat lahir kita yang sebenarnya.
Setelah memastikan empat digit angka pertama pada NIK kita, kita bisa lanjut ke dua digit berikutnya.
Dua digit berikutnya ini menandakan kode kecamatan kita.
Catat kode ini dan cocokkan dengan kode di website Badan Pusat Statistik.
Pastikan sudah sesuai dengan wilayah kita.
Nah, keenam digit awal pada NIK kita menandakan kode wilayah kita.
Keenam digit berikutnya merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir kita.
Digit ketujuh dan kedelapan pada NIK kita merupakan tanggal lahir kita.
Dua digit berikutnya merupakan bulan lahir kita. Kemudian dua digit berikutnya merupakan dua digit terakhir tahun lahir kita.
Catat kode tersebut kemudian sesuaikan dengan tanggal lahir kita masing-masing.
Pastikan sudah sesuai dengan tanggal lahir kita.
Kemudian angka sisanya merupakan nomor komputerisasi.
Nomor ini merupakan nomor acak dari komputer yang bersifat unik.
Pada umumnya seorang kepala keluarga akan memiliki nomor komputerisasi xx01.
Nah, untuk nomor komputerisasi ini tidak ada aturan yang mengikatnya.
Jadi kita cukup memastikan saja bahwa nomor komputerisasi ini sudah sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga kita masing-masing.
Kita bisa menggunakan semua cara itu di rumah saja tanpa harus kemana-mana.
Hal ini sangat mempermudah pelaksanaan cek KTP di Indonesia.
Seluruh prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah.
Cek KTP online memang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu sebenarnya karena kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai hal ini.
Sehingga banyak masyarakat yang masih awam dengan teknologi, merasakan bahwa cek KTP online rumit.
Perasaan seperti itu akan menimbulkan efek negatif yang menyebabkan menurunnya keinginan masyarakat untuk melakukan cek KTP online ini.
Dengan keinginan masyarakat yang menurun, rencana pemerintah yang ingin mempermudah semuanya menjadi tidak terwujud.
Semoga artikel ini membantu kamu memahaminya.