Cara Mudah Mengurus Surat Nikah di KUA dan Catatan Sipil

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah di KUA dan Catatan Sipil

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah di KUA dan Catatan Sipil – Setiap orang pasti ingin menikah sesuai dengan impian. Minimal, pernikahan bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Banyak sepasang kekasih menyatakan bahwa mereka ingin menjalani pernikahan dengan budget rendah, namun tetap istimewa. Semuanya tergantung dari kamu dan pasangan kamu, bagaimana membuat pernikahan yang sederhana tapi terlihat mewah.

Hal lain yang perlu kamu perhatikan lebih dalam lagi yaitu tentang pengurusan buku nikah atau surat nikah, serta akta nikah. Tidak sesulit kelihatannya, kok!

Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!


Cara Mudah Mengurus Surat Nikah di KUA dan Catatan Sipil

Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Seperti halnya mengurus berkas penting lainnya, mengurus surat nikah juga membutuhkan persyaratan dan juga dokumen untuk melengkapi prosesnya.

I. Persyaratan Umum untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Adapun persyaratan dan dokumen umum yang harus kamu siapkan sebelum atau ketika akan mendaftarkan pernikahan di KUA, seperti:

  • Mengisi formulir yang diurus di Kelurahan setempat.
    • Surat Pengantar Perkawinan (Formulir N1), unduh di sini.
    • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Formulir N2), unduh di sini.
    • Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3), unduh di sini.
    • Surat Izin Orang Tua (Formulir N4), unduh di sini.
    • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), khusus bagi janda/duda yang akan menikah. Unduh di sini.
  • Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuat oleh pihak KUA, lihat contohnya di sini.
  • Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan imunisasi TT (Tetanus Toksoid) dari puskesmas atau rumah sakit, bagi calon istri. Sebagai informasi, vaksin TT ini dilakukan selama 5 kali ketika pra-nikah hingga pasca-nikah.
  • Surat izin dari pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  • Surat izin dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari 1 orang.
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
  • Surat izin dari atasan masing-masing, jika kamu adalah anggota TNI/POLRI.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan bagi calon isteri yang berusia kurang dari 16 tahun.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai, bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

II. Dokumen yang Harus Dilampirkan untuk Mengurus Surat Nikah

Jika kamu dan pasangan kamu, masing-masing sudah menyiapkan persyaratan di atas, maka kamu bisa langsung memproses pengurusan surat nikah ke KUA berdasarkan prosedur di bawah ini.

Jangan lupa untuk melampirkan dokumen tambahannya ya!

a. Bagi Calon Suami

  • PROSEDUR:
    • Membawa Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan isian formulir N1, N2, N3, dan N4.
    • Datang ke KUA untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Perkawinan (N7), jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
    • Serahkan berkas ke pihak calon istri, jika calon istri beralamat sama (se-daerah) dengan kamu.
  • LAMPIRAN:
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
    • Pas foto 3×4 berlatar belakang biru sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
    • Pas foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar, jika calon istri sedaerah.

b. Prosedur Bagi Calon Istri

  • PROSEDUR:
    • Membawa Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan isian formulir N1, N2, N3, dan N4.
    • Datang ke KUA untuk mendaftar nikah dan melakukan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
    • Calon suami dan calon istri mendapat Penasihatan Perkawinan dari BP4 sebelum pelaksanaan nikah.
  • LAMPIRAN:
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
    • Pas foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar.
    • Fotokopi kartu imunisasi TT (Tetanus Toksoid).
    • Surat Keterangan Kematian ayah, apabila ayah (sebagai wali) sudah meninggal dunia.
    • Surat Keterangan wali, jika tempat tinggal wali tidak se-daerah.

Calon pasangan yang ingin menikah wajib melampirkan berkas yang memiliki kondisional, coba lihat persyaratan umum pada poin sebelumnya apabila dirasa kurang jelas.

III. Biaya Nikah

Mungkin, masih banyak dari kalian yang bingung, apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menikah selain dari biaya resepsi?

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas Jenis PNPB yang berlaku pada Departemen Agama (Nikah/Rujuk) dilaksanakan di:

  • Kantor Urusan Agama (KUA) – pada hari kerja dan jam kerja = Rp0 (gratis)
  • Luar Kantor Urusan Agama (KUA) – di luar hari kerja dan jam kerja = Rp600.000

Dengan kata lain, jika saat akad nikah kamu memanggil penghulu untuk datang ke lokasi pernikahan, kamu akan dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp600.000 dan juga transport (kecuali dijemput).

Sedangkan jika kamu melakukan akad pernikahan secara langsung di KUA, kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun (alias gratis).

IV. Alur Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Berikut ini adalah alur pernikahan yang harus kamu lewati ketika melangsungkan pernikahan.

  • Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa.
  • Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA.
  • Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
    • Membayar biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA, lalu serahkan bukti pembayaran ke KUA.
    • Mendatangi KUA langsung jika akad nikah dilakukan di KUA, sekaligus memeriksa surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
  • Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
  • Mengecek keaslian buku nikah.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Surat Nikah

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Surat Nikah

Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah, kamu juga perlu memperhatikan hal-hal di bawah ini saat melakukan prosesnya. Yuk, simak!

  • Jangan lupa untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi, serta Surat Pengantar RT/RW saat menyerahkan Surat Pengantar Perkawinan.
  • Formulir N1, N2, N3, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili.
  • Mengurus surat nikah di KUA hendaknya dilakukan lebih awal, supaya tanggal akad nikah yang diinginkan masih tersedia.
  • Dalam buku nikah tidak boleh ada kesalahan data, oleh karena itu akan ada proses konfirmasi data yang dilakukan oleh petugas KUA.
  • Selalu waspada terhadap pungli (pungutan liar) di KUA, yang sering kali dilakukan oleh petugas yang bekerja di lingkungan KUA.
  • Pastikan keaslian buku nikah yang kamu terima, dengan melihat beberapa hal seperti:
    • Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris.
    • Kertas lebih tipis dan terlihat murahan.
    • Hologram terlalu mengkilap.
    • Di setiap lembar tak ada gambar Garuda, kalau dilihat menggunakan sinar ultraviolet.
  • Sampaikan informasi termasuk lokasi akad nikah, jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah (jika dilakukan di luar KUA).
  • Persiapkan data wali dan saksi pernikahan berupa KTP dalam bentuk asli maupun fotokopi.
  • Sediakan transportasi untuk penghulu agar prosesi akad nikah berjalan sesuai rencana dan tidak ada keterlambatan.

Kira-kira itulah yang wajib kamu perhatikan secara lebih dalam untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak/Hilang

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak/Hilang

Berkas atau dokumen penting hendaknya dijaga dengan baik agar tidak terjadi kehilangan dan kerusakan. Begitu pula dengan buku nikah atau surat nikah yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga keberadaannya.

Bagaimana jika buku nikah benar-benar hilang atau rusak tanpa disengaja? Tentu saja, kamu harus segera mengurusnya dan mendapatkan buku nikah yang baru sebagai penggantinya.

Baca juga: Mudah Kok, Ini Cara Mengurus dan Cek Kartu Keluarga (KK)

Kementrian Agama mengatakan bahwa pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak akan dipungut biaya sama sekali atau gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah.

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus surat nikah yang rusak, yaitu:

  • Surat nikah atau buku nikah yang rusak.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar.

Sementara, untuk surat nikah atau buku nikah yang hilang, kamu harus mempersiapkan:

  • Surat Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar.

Selanjutnya, langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana kamu mendaftarkan pernikahan. Kemudian, petugas KUA akan memprosesnya lebih lanjut.


Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil

Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil

Berdasarkan Peraturan UU RI Nomor 42 Tahun 1947 Tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, akta nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti dari peristiwa nikah yang sah.

Dengan kata lain, agar pernikahan dapat diakui oleh negara maka pernikahan tersebut harus didaftarkan di kantor catatan sipil.

Wajib hukumnya memiliki akta nikah. Sebab, akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum, serta dicatat secara benar oleh negara.

Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material karena isi dari akta tersebut memberikan kepastian dan benar-benar terjadi.

Mendaftarkan pernikahan di catatan sipil juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.

I. Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Akta Nikah

Berikut ini adalah dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus akta nikah, di antaranya:

  • Map (warna merah) untuk menyimpan berkas-berkas persyaratan.
  • Surat Keterangan N1, N2, N3, dan N4 yang didapat dari kelurahan setempat berupa fotokopi dan asli, sebanyak 2 rangkap.
  • Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi kelurahan, sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi kelurahan, sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai yang telah dilegalisasi kelurahan, sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4×6 berlatar belakang biru, sebanyak 6 lembar.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan selain orangtua, sebanyak 2 rangkap.
  • Fotokopi KTP orangtua dari kedua mempelai, sebanyak 2 rangkap.
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui oleh 2 orang saksi, dibubuhkan stempel RT/RW setempat.
  • Surat Nikah berupa fotokopi dan asli, sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin dari atasan (KPI) jika kamu anggota TNI/Polri.

Untuk berjaga-jaga, siapkan dokumen aslinya juga ya, termasuk KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan sebagainya.

Baca juga: Sudah Berusia 17 Tahun? Buat Kartu Identitas Diri (KTP/E-KTP) Kamu Sekarang Juga! 

II. Alur Pendaftaran Akta Nikah di Catatan Sipil

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, ini saatnya kamu memahami alur pendaftaran akta nikah di catatan sipil.

  • Bawa dan serahkan berkas-berkas yang telah disiapkan berupa fotokopi dan asli ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk kemudian diverifikasi petugas.
  • Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana (KUA) tempat terjadinya perkawinan.
  • Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispendukcapil (kamu juga bisa mengunduhnya di situs web sesuai domisili) dengan melampirkan persyaratan.
  • Petugas pencatatan sipil akan mencatat dan mendaftarkan ke dalam akta nikah, baru setelah itu menerbitkan kutipan akta nikah.
  • Kutipan akta nikah diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
  • Suami dan istri wajib melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana (KUA) sesuai domisili.

Nah, bagaimana? Jika kamu mengetahui tata cara atau prosedur pembuatan surat nikah atau buku nikah, serta akta nikah, kamu tidak perlu merasa bingung dan kesulitan lagi bukan?

Jalani saja sesuai prosedur yang diminta, maka prosesnya tidak akan dipersulit oleh petugas terkait.

Semoga artikel ini bisa memudahkan kamu dalam mengurus surat nikah ataupun akta nikah!

Referensi; Cermati, Tirto.id

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily dan Gaya Hidup lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.