Sudah Berusia 17 Tahun? Buat Kartu Identitas Diri (KTP/E-KTP) Kamu Sekarang Juga! – Setiap orang yang tinggal di suatu wilayah wajib memiliki kartu identitas diri, termasuk di negara Indonesia.
Di Indonesia, kartu identitas diri ini dinamakan Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) yang sekarang berlaku seumur hidup. Kamu pun tidak perlu lagi melakukan perpanjangan apabila masa berlakunya telah habis.
Baca juga: Mudah Kok, Ini Cara Mengurus dan Cek Kartu Keluarga (KK)
Perlu diketahui, kini, sebutan KTP diubah menjadi e-KTP. Oleh karena itu, jika kamu masih menyimpan KTP lama, segera lakukan perubahan dan penggantian ke Kartu Tanda Penduduk elektronik tanpa masa berlaku.
Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai bagaimana cara pembuatan e-KTP, berikut dengan kondisi yang kira-kira terjadi pada berkas-berkas yang digunakan untuk pembuatan e-KTP ternyata hilang atau rusak.
Daftar Isi
Sudah Berusia 17 Tahun? Buat Kartu Identitas Diri (KTP/E-KTP) Kamu Sekarang Juga!
Cara Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri.
Jika kamu tidak memiliki KTP, kamu akan mudah dicurigai dan sudah pasti akan kesulitan melakukan segala hal. Ini dikarenakan setiap aktivitas dan setiap pembuatan berkas dibutuhkan KTP sebagai berkas utamanya.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP dan prosedur pembuatan KTP. Simak yuk!
a. Syarat (Dokumen) Penerbitan E-KTP:
Adapun dokumen yang digunakan sebagai syarat dan pelengkap dalam pembuatan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup, yaitu:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
b. Prosedur Pembuatan E-KTP:
Selanjutnya adalah memahami prosedur yang tepat dalam proses pembuatan e-KTP.
Kamu harus melalui beberapa tahap sederhana berikut ini. Sebab, proses pembuatan e-KTP tidak berlangsung satu hari, melainkan butuh waktu yang lumayan lama untuk kemudian sampai ke tangan kamu dalam bentuk kartu fisik yang dapat kamu simpan.
Begini tahapannya:
- Datang ke kelurahan. Untuk menghindari antrean panjang, datanglah pagi hari dengan membawa berkas atau dokumen yang diminta.
- Serahkan berkas atau dokumen tersebut kepada petugas di loket antrean.
- Selanjutnya adalah pengambilan data. Pengambilan data ini meliputi foto setengah badan, perekaman tanda tangan digital, sidik jari, scan retina mata.
- Terakhir, tunggu prosesnya paling lama 14 hari (2 minggu). Proses pelengkapan data berlangsung selama 5 menit dan proses pembuatannya maksimal 14 hari dari tanggal pembuatan.
Bagaimana Jika …. ?
I. Kartu Keluarga (KK) Hilang atau Rusak
Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), dibutuhkan Kartu Keluarga (KK) sebagai pelengkap berkas. Namun, bagaimana jika KK dalam kondisi rusak atau hilang? Begini cara mengatasinya:
Siapkan dokumen, seperti:
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- KK lama (jika ada dan rusak)
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing)
Selanjutnya, kunjungi kantor kelurahan setempat untuk menyerahkan berkas-berkas di atas dan melakukan proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru.
Lalu, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK yang baru.
Sebagai informasi, menurut peraturan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, proses penerbitan dokumen kependudukan (seperti KK) tidak dipungut biaya sepeserpun.
Simak artikel di bawah ini untuk lebih mengetahui prosedur pembuatan Kartu Keluarga (KK):
II. Akta Kelahiran Hilang atau Rusak
Selain Kartu Keluarga (KK), dokumen akta kelahiran juga dibutuhkan dalam pembuatan e-KTP.
Jika terjadi sesuatu pada akta kelahiran kamu, seperti hilang atau rusak, kamu tidak perlu khawatir karena cara mengurusnya pun tidak sesulit yang kamu bayangkan.
Berkas yang perlu dipersiapkan (bisa dipersiapkan oleh pemilik akta atau orangtua dari pemilik akta), yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari polsek setempat (jika kondisinya hilang)
- Akta kelahiran lama untuk mempermudah pencarian data (jika kondisinya rusak)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Lalu, kamu menyerahkan berkas-berkas tersebut dan mengurus proses pembuatan akta kelahiran yang baru langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.
Baca artikel berikut untuk memahami persyaratan dan tata cara pembuatan akta kelahiran.
III. Berpindah Domisili Pembuatan KTP
Bagi kamu yang ingin memperbarui e-KTP karena berpindah domisili, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Formulir Permohonan E-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak).
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Dinas Dukcapil Daerah Pindah Datang.
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
- Surat Keterangan Biodata dari daerah asal.
- Kartu Keluarga yang ditumpangi (bagi yang menumpang nama).
- Fotokopi dokumen pendukung, yaitu akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, dan lain-lain (bila diperlukan).
- Pas foto berukuran 3×4 dan 4×6 (sebagai cadangan bila diperlukan).
Semua berkas tersebut diserahkan ke kantor kelurahan, kemudian akan diteruskan ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
IV. Sebelumnya Tinggal & Menetap di Luar Negeri Lebih dari Setahun
Hampir sama dengan berpindah domisili, bagi kamu yang pindah dari luar negeri, kamu bisa mengikuti tahapan di bawah ini.
Siapkan dokumen persyaratan, seperti:
- Paspor
- Surat Jaminan Tempat Tinggal (persetujuan dari pemilik rumah alamat yang dituju)
- Fotokopi KK dan KTP pemilik rumah.
- KK dan KTP asli yang ditumpangi (bila menumpang).
- Surat Pengantar dari RT/RW yang ditandatangani oleh lurah dan camat setempat.
Setelah dokumen siap, kunjungi Dinas Dukcapil untuk dilakukan verifikasi dan validasi data, serta perekaman data (pembuatan NIK).
Kemudian, Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk dilaporkan kepada kelurahan. Kelurahan kembali menerbitkan Surat Perubahan Kartu Keluarga menjadi WNI.
Terakhir, berkas dari kelurahan tersebut diserahkan ke kecamatan untuk dibuatkan KK dan KTP yang baru.
Demikian cara pembuatan e-KTP yang perlu kamu pahami.
Ketika kamu sudah memiliki identitas diri resmi berupa e-KTP yang berlaku seumur hidup ini, kamu sudah bisa membuat berkas-berkas penting lain bahkan mendaftarkan diri ke aplikasi investasi maupun pendanaan online.
Salah satu pendanaan online yang bisa kamu coba yaitu P2P Lending KoinWorks. Untuk pendaftarannya, dilakukan melalui Super Financial App. Kamu harus mengunggah KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk verifikasi akun, baru setelah itu kamu bisa melakukan pendanaan.
Selain melakukan pendanaan, kamu juga bisa mengajukan pinjaman bisnis mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar dengan bunga terjangkau yaitu 0,75% – 1,67% per bulannya.
Masih malas untuk membuat e-KTP atau memperbarui KTP lama kamu? Pikirkan baik-baik lagi yuk, karena dengan KTP, kamu bisa melakukan segala hal!