Cara Membuat Visa Waiver Jepang, Mudah dan Cepat!

visa waiver jepang

Pemegang paspor Indonesia sudah bisa ke Jepang tanpa Visa, lho! tapi tetap harus membuat Visa Waiver Jepang terlebih dahulu.

Jepang merupakan salah satu negara di Asia yang sangat menarik untuk dikunjungi, tidak heran jika tiap tahunnya jumlah wisatawan yang datang ke Jepang sangatlah banyak termasuk wisatawan asal Indonesia.

Pada awalnya, wisatawan asal Indonesia yang ingin berlibur ke Jepang harus mengajukan visa terlebih dahulu, dan apabila visa tersebut tidak disetujui artinya wisatawan tersebut tidak boleh mengunjungi Jepang.

Kabar baiknya, dengan program visa waiver kamu tidak perlu khawatir lagi visa kamu akan ditolak.

Lalu, apa itu visa waiver?


Pengertian Visa Waiver

Visa waiver bisa juga diartikan sebagai pembebasan visa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke suatu negara.

Pada tahun 2022 Pemerintah Jepang sudah membebaskan visa untuk berkunjung ke Jepang bagi negara negara tertentu.

Sayangnya Indonesia belum termasuk di dalam daftar tersebut.

Namun, bagi kamu pemegang e-paspor atau paspor elektronik kamu tetap bisa mendapatkan keuntungan dari program visa waiver Jepang.

Tentunya, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, ya.


Ketentuan Visa Waiver

Sebelum mengajukan visa waiver, ada baiknya untuk mengetahui beberapa ketentuan yang berlaku dari program tersebut, diantaranya:

Tidak Berlaku untuk Kunjungan Studi dan Kerja

Perlu kamu ketahui, bebas visa Jepang ini hanya berlaku bagi kamu yang berkunjung ke Jepang untuk berwisata, kunjungan bisnis, mengunjungi kerabat atau teman serta kunjungan umum lainnya.

Bebas visa tidak berlaku bagi kamu yang akan melakukan studi atau bekerja di Jepang. Jadi, jika kamu akan bekerja atau kuliah di Jepang wajib mengurus visa sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Masa Berlaku 3 Tahun

Masa berlaku visa waiver ini yaitu selama 3 tahun saja.

Setelah 3 tahun maka kamu wajib melakukan registrasi ulang termasuk ketika masa berlaku paspormu sudah habis.

Jadi, jika masa e-paspormu sudah habis meskipun visa waiver belum 3 tahun, kamu tetap harus registrasi ulang visa waiver.

Hanya Berlaku untuk Kunjungan 15 Hari

Perlu dicatat bahwa masa berlaku kunjungan untuk pengguna visa waiver ini adalah maksimal 15 hari dari tanggal kedatangan dalam satu perjalanan.

Jadi, apabila kamu mau melakukan perjalanan lebih dari 15 hari, kamu tetap harus mengajukan visa seperti biasa.

Perubahan Data E-Paspor

Jika kamu melakukan perubahan data pada e-paspor, maka kamu wajib untuk melakukan registrasi ulang visa waiver.

Jadi registrasi ulang visa waiver dilakukan ketika masa berlaku habis, masa e-paspor habis serta ketika terjadi perubahan data e-paspor.


Syarat Pembuatan Visa Waiver

Dilansir dari website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut syarat membuat visa waiver Jepang.

Pemegang E-Paspor

Syarat pertama kamu harus merupakan pemegang e-paspor atau paspor elektronik.

Jika kamu hanya punya paspor biasa maka silahkan upgrade terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Mengisi Formulir

Seperti halnya dalam pengajuan visa, dalam mengurus visa waiver juga kamu diwajibkan untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang.

Kamu bisa mengaksesknya di website resmi Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, atau bisa juga langsung datang ke Japan Visa Application Center (JVAC).

Bukti Registrasi 

Setelah melakukan registrasi, kamu akan mendapatkan bukti registrasi pengajuan bebas visa. 

Proses registrasi di atas bisa berlangsung selama kurang lebih 5 hari.

Simpan bukti registrasi ini untuk pengambilan paspor ketika dokumen visa waiver telah siap.


Cara Membuat Visa Waiver Jepang Offline

Setelah memenuhi syarat, berikut tata cara mendapatkan visa waiver offline.

  • Silahkan datang ke kantor kedubes atau JVAC untuk melakukan registrasi
  • Kantor kedubes berada di Jl. M.H. Thamrin No. 24, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Sedangkan kantor JVAC berada di Kuningan City, Jl. Prof. DR. Satrio, No. 18, RT.14/RW.4, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
  • Kemudian isi formulir dengan lengkap dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pada e-paspor
  • Selanjutnya silahkan serahkan e-paspor dan formulir yang sudah diisi ke petugas JVAC untuk diregistrasi
  • Setelah diregistrasi, maka nantinya pihak kedubes akan menempelkan cap bebas visa pada e-paspor dan memberikan kembali e-paspor milikmu

Setelah dapat cap atau stiker, kamu bisa bebas melakukan perjalanan ke Jepang selama 15 hari dan kamu bisa kembali ke Jepang tanpa harus buat visa waiver lagi sampai masa visa waiver habis.

Cara Membuat Bebas Visa Jepang Online

Selain bisa membuat visa waiver secara offline, kamu juga bisa buat visa waiver secara online dengan cara mengunjungi website resmi JAVES. Buatlah akun baru di situs tersebut. Kemudian ikuti segala prosedur dan instruksi yang tertera. 

Jika pengisian form registrasi berhasil dan disetujui maka kamu akan mendapat pemberitahuan registrasi bebas visa melalui e-mail. 

Hati hati jangan sampai e-mail tersebut hilang. Sebab pemberitahuan tersebut nantinya harus kamu tunjukkan sebelum pemberangkatan sebagai bukti visa waiver. Screenshot maupun bukti cetak tidak diterima.

Dengan cara ini, kamu tidak perlu lagi harus repot-repot mengunjungi kantor kedubes atau JVAC.

Perhatikan masa berlaku dan ketentuan visa waiver di atas dengan seksama.

Kelalaian dalam registrasi ulang visa waiver bisa menyebabkan kamu gagal masuk ke Jepang.

Meski sudah punya bebas visa tidak menjamin kamu bisa masuk ke Jepang. Segala keputusan ada di tangan petugas imigran. Biasanya jika kamu pernah melakukan tindak pidana tidak bisa masuk.

Itulah beberapa syarat, ketentuan dan cara membuat visa waiver Jepang.

Jadi, jika kamu mau ke Jepang dan sudah punya e-paspor maka tinggal lakukan registrasi seperti di atas. Namun jika kamu belum punya e-paspor silahkan lakukan upgrade terlebih dahulu.

Baca juga: Visa Schengen: Pengertian, Fungsi, Cara Buat dan Biayanya


Gimana?
Tertarik untuk pergi ke Jepang?

Kalo iya, yuk mulai kumpulin uang liburan dengan menabung dan juga melakukan pendanaan di KoinP2P.

Supaya budget liburan ke Jepang kamu semakin cepat terkumpulnya.

Mulai pendanaan sekarang!

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.