Panduan Lengkap Daftar Paspor Online dan Cara Memperpanjangnya

daftar paspor online - antrian paspor online - perpanjang paspor online

Panduan Lengkap Daftar Paspor Online dan Cara Memperpanjangnya – Bagi kamu yang memiliki hobi traveling, tentu saja sudah tidak asing dengan paspor. Ya, paspor seakan menjadi buku sakti untuk para pelancong yang ingin jalan-jalan ke luar negeri.

Selain Visa, paspor bisa dibilang dokumen negara yang penting, karena tanpa hal ini kamu tidak bisa melanglang buana keluar ke negara lain karena sudah pasti ditolak oleh pihak imigrasi.

Paspor sendiri sudah digunakan sebagai surat transit antar negara selama berabad-abad lamanya, lho hingga akhirnya diadaptasi di negara-negara baru pada abad ke-19 dan ke-20.

Maka dari itu, jika kamu memiliki rencana untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya mempersiapkan paspor sesegera mungkin.

Tenang saja, dengan berkembangnya teknologi saat ini, mengurus paspor sudah jauh lebih mudah, lho karena kamu bisa daftar paspor online, bahkan membuat antrian paspor online dan perpanjang paspor online.

Lalu, bagaimana panduan mengurus paspor selangkapnya? Lihat ulasannya di bawah!


Panduan Lengkap Daftar Paspor Online dan Cara Memperpanjangnya

Apa Itu Paspor?

daftar paspor online - perpanjang paspor online - antrian paspor online

Sebelum lebih jauh membahas tentang daftar paspor online, ada baiknya kita mengetahui dahulu sebenarnya apa itu paspor dan kenapa hal ini begitu penting dimiliki.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan pemerintah kepada warganya yang bertujuan untuk melakukan perjalanan international, dengan paspor negara tujuan bisa memverifikasi identitas dan kewarganegaraan dari pemegang paspor.

Paspor sendiri berbentuk seperti buku kecil berwarna hijau tua yang berisikan foto serta informasi dari pemiliknya seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor paspor, tanda tangan hingga tanggal penerbitan dan kadaluwarsa paspor.

Lalu kenapa paspor penting dan sangat dibutuhkan semua orang?

Paspor bisa dibilang sebagai verifikasi identitas atau kewarganegaraan resmi saat kamu bepergian ke luar negeri. Dengan memiliki paspor otoritas dari negara asing yang kamu datangi akan memberikan jalan aman dan perlindungan.

Saat ingin melintasi perbatasan negara dengan apapun alat transportasinya mulai dari udara, darat hingga laut kamu harus menunjukan paspor beberapa kali.

Tak hanya paspor, kamu juga diminta untuk menunjukan visa, tapi tentu kamu tidak akan bisa memiliki visa jika tidak ada paspor.

  • Jenis – Jenis Paspor

Di Indonesia ada 3 jenis paspor yang berlaku dan ketiganya tentu saja memiliki kegunaannya masing-masing. Apa saja?

1. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.

Paspor ini ditujukan bagi mereka yang memiliki tugas untuk menjalin hubungan diplomatik dengan suatu negara.

Tidak sembarang orang bisa punya paspor bersampul hitam ini, karena biasanya hanya para anggota DPR, DPD, MPR, pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polisi yang dapat memilikinya.

Penggunaan paspor ini sendiri sudah diatur oleh dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

2. Paspor Dinas

Paspor Dinas diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.

Dengan memiliki paspor bersampul biru ini, pemilik bisa mendapatkan kemudahan yang tidak didapatkan oleh paspor biasa.

Tapi, sebelum mengajukan paspor dinas, kamu harus mempersiapkan berbagai surat resmi seperi, bukti kelulusan luar negeri, surat izin dari atasan, surat garansi dan lainnya.

Biasanya paspor ini dikeluarkan untuk para Pegawai PNS atau konsultan pemerintahan. Penerbitannya pun sudah diatur oleh UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

3. Paspor Biasa

Paspor ini akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk umroh atau haji, hingga nantinya masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Nah, paspor inilah yang sering digunakan untuk liburan ke luar negeri oleh para traveler. Paspor ini memiliki sampul warna hijau dan memiliki 48 halaman.

Sebelumnya terdapat pilihan paspor 24 halaman, namun untuk saat ini sudah tidak lagi diterbitkan.

Ada dua tipe yang bisa kamu pilih yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik atau e-passport.

  • Apa itu E-Passport?

E-Passport, e-paspor atau paspor elektronik sebenarnya merupakan paspor biasa yang berisi chip elektronik di sampulnya. Adapun chip tersebut terdapat pada bagian depan paspor dan berisikan data biometri dari pemilik.

Dari standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometri tersebut menyimpan informasi pemilik mulai dari data biometri wajah, sidik jari dan data pendukung lainnya.

Maka dari itu, e-paspor dinilai lebih aman dari penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan jika hilang.

  • Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

Jika dilihat secara fisik sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya, begitupun juga dengan syarat dan proses pembuatannya.

Tapi meskipun begitu terdapat 3 perbedaan antara paspor non elektronik dengan e-paspor, yaitu:

Jika dilihat secara fisik sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya, begitupun juga dengan syarat dan proses pembuatannya.

Tapi meskipun begitu terdapat beberapa perbedaan antara paspor non elektronik dengan e-paspor, antara lain:

1. Terdapat chip pada bagian depan sampul e-paspor, yang berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor. Tentu saja, chip ini tidak terdapat pada paspor non elektronik.

2. Dari biaya yang harus dikeluarkan saat pembuatan, e-paspor memiliki harga lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik. Biaya pembuatan e-paspor setebal 48 halaman adalah sebesar Rp650.000, sementara untuk paspor non elektronik dihargai sebesar Rp350.000 untuk 48 halaman.

3. Berdasarkan tempat pembuatan, untuk paspor biasa nin elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi Indonesia, sedangkan untuk e-paspor hanya dapat diurus di beberapa kantor imigrasi tertentu, yaitu:

– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
– Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
– Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

  • Manfaat Memiliki Paspor

Sebenarnya walaupun kamu belum berencana untuk pergi ke luar negeri, tapi tetap boleh memiliki paspor karena hal ini adalah salah satu hak kamu sebagai warga negara.

Adapun, selain berguna sebagai pembuktian atau verifikasi identitas dan kewarganegaraan pemiliknya saat berada di negeri asing, paspor juga memiliki manfaat lain, lho.

  1. Kamu bisa mendapatkan kepastian hukum di luar negeri,
  2. Dapat lebih dulu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk studi, kerja atau liburan di luar negeri, naik haji dan umroh,
  3. Percayalah, saat memiliki paspor kamu bisa lebih termotivasi untuk bisa jalan-jalan keluar negeri,
  4. Saat mendapat pekerjaan di luar negeri secara mendadak, kamu tidak lagi kesulitan dan tergesa-gesa karena memiliki paspor lebih dulu.
  5. Dengan memiliki nomor paspor, kamu bisa saja mendapatkan tiket liburan yang lebih murah atau promo. Biasanya banyak maskapai penerbangan mengadakan promo, tetapi untuk bisa membeli harus sudah memiliki paspor.
  6. Kamu akan lebih mudah memenuhi birokrasi saat mendapatkan beasiswa keluar negeri, karena pihak pemberi beasiswa biasanya memberikan syarat untuk mengirimkan aplikasi.
    • Manfaat e-paspor

Dengan memiliki e-paspor, kamu bisa mendapatkan beragam keuntungan yang tidak bisa kamu nikmati saat hanya mengantongi paspor biasa non-elektronik. Apa saja?

1. Berbeda dengan paspor non elektronik, e-paspor dinilai lebih aman karena sulit untuk dipalsukan sehingga menghindari penyalahgunaan dan penipuan oleh orang lain. Hal ini disebabkan adanya chip yang menyimpan data biometri dari pemilik paspor.

2. Pemegang e-paspor bisa mengunjungi negara Jepang tanpa harus membayar visa. Tapi, kamu tetap harus mendaftarkan e-paspor sebelum keberangkatan ke kedutaan Jepang yang memakan waktu 2 hari.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan visa waiver yang berlaku 15 hari dengan masa berlaku selama 3 tahun atau hingga batas akhir paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).

3. Khusus di Jakarta dan Bali, para pemegang e-paspor dapat mempersingkat waktu antrean dan mendapatkan layanan lebih cepat. Kamu tidak perlu melalui pemeriksaan manual dari imigrasi dan dapat langsung menuju autogate untuk scan e-paspor.


Syarat untuk Daftar Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online

daftar paspor onlien - antrian paspor online - perpanjang paspor online - 1

Sebelum kamu melakukan daftar paspor online, pastikan kamu telah melengkapi persyaratan yang ada supaya proses pembuatan paspor nantinya berjalan dengan lancar.

Perlu diingat, walaupun namanya daftar paspor online, tapi kamu harus tetap datang ke kantor imigrasi, untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.

Permohonan pembuatannya saja yang diberlakukan antrian paspor online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Kamu tidak perlu lagi datang pagi-pagi sekali ke kantor Imigrasi hanya untuk antre.

Adapun persyaratan pembuatan paspor dibagi berdasarkan status dari pemohon dan diatur oleh  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  • Persyaratan Daftar Paspor Online

    • WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi kamu yang adalah seorang Warga Negara Indonesia dan juga tinggal di Indonesia, bisa melakukan permohonan daftar paspor online pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data serta melampirkan persyaratan berikut:

    1. E-KTP yang masih berlaku (baca: cara buat e-KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri beserta fotocopy nya;
    2. Kartu Keluarga (KK) beserta fotocopy nya (baca: cara mengurus KK);
    3. Akta kelahiran (baca: cara mengurus Akta Kelahiran), Akta perkawinan atau buku nikah (baca: cara mengurus surat nikah di KUA), Ijazah, atau Surat baptis. Pastikan dokumen yang dipilih memuat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua;
    4. Surat bukti pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih menjadi WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama;
    6. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
    • Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Selanjutnya bagi orang tua yang ingin daftar paspor online untuk anaknya setelah melakukan proses antrian paspor online, diharuskan untuk datang ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan berikut.

    1. E-KTP dari orang tua atau surat keterangan pindah ke luar negeri (jika sebelumnya tingal di luar negeri) yang masih berlaku beserta fotocopy nya;
    2. Kartu keluarga beserta fotocopy nya;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis beserta fotocopy nya;
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua beserta fotocopy nya;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi orang tua yang telah mengganti nama;
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya.
    • Calon TKI Berdomisili di Indonesia

Jika kamu berniat untuk menjadi TKI, bisa melakukan antrian paspor online dan daftar paspor online lalu datang ke kantor Imigrasi yang ditujukan dengan catatan masih berada dalam Provinsi sama dengan domisili.

Nantinya, kamu diharuskan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:

  • E-KTP yang masih berlaku (baca: cara buat e-KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri beserta fotocopy nya;
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotocopy nya (baca: cara mengurus KK);
  • Akta kelahiran (baca: cara mengurus Akta Kelahiran), Akta perkawinan atau buku nikah (baca: cara mengurus surat nikah di KUA), Ijazah, atau Surat baptis. Pastikan dokumen yang dipilih memuat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua;
  • Surat bukti pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih menjadi WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya.
    • WNI Berdomisili di Luar Indonesia

Kalau kamu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun tinggal di luar negeri atau wilayah Indonesia, dapat mengajukan daftar paspor online melalui Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Perwakilan RI.

Kamu diharuskan mengisi aplikasi data yang tersedia dan melampirkan persyaratan berikut:

    1. Kartu tanda kependudukan, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa kamu bertempat tinggal di negara tersebut.
    2. Paspor biasa lama, jika sebelumnya telah memilikinya.
    • Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia 

Terakhir, bagi anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia namun lahir di luar wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor dengan melampirkan syarat berikut:

    1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  • Persyaratan Perpanjang Paspor Online

Paspor memiliki masa berlaku yang biasanya selama lima (5) tahun, maka dari itu saat masa tersebut telah berakhir kamu diharuskan untuk memperpanjang jika ingin menggunakannya.

Sebaiknya, kamu melakukan perpanjangan paspor tidak dalam waktu yang mepet karena ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor kamu harus minimal memiliki masa berlaku 6 bulan, lho.

Jika paspor yang kamu miliki mempunyai masa berlaku kurang dari 6 bulan, atau mendekati expired, kamu tidak akan diizinkan berpergian oleh pihak imigrasi dan juga semua maskapai penerbangan.

Bahkan, beberapa negara seperti Amerika Serikat atau India memiliki kebijakan untuk tidak mengizinkan turis dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 1 tahun untuk masuk negaranya, lho.

Maka dari itu, sebaiknya segera urus perpanjangan paspor. Sekarang ini, caranya lebih mudah lho karena kamu bisa perpanjang paspor online lewat layanan yang ada dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

    1. Paspor lama yang asli beserta fotocopy nya (cukup fotocopy halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri pemegang paspor);
    2. e-KTP asli kamu beserta fotocopy nya;
    3. Jika kamu merupakan pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP;
    4. Tapi kalau kamu adalah pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotocopy nya;
    5. Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotocopy nya. Kamu dapat memilih satu dokumen saja. dan pastikan pada dokumen tersebut terdapat informasi perihal nama lengkap, tempat & tanggal lahir, dan nama kedua orang tua;
    6. Jangan lupa siapkan materai 6000.
  • Persyaratan Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Selanjutnya, jika kamu memiliki paspor yang telah mati lama, misalnya selama 5 tahun, jangan khawatir kamu masih tetap bisa melakukan perpanjang paspor online dengan dokumen persyaratan berikut:

    1. Fotocopy e-KTP;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    3. Akte Nikah (jika ada);
    4. Buku Nikah (jika ada);
    5. Paspor lama yang telah mati;
    6. Materai 6000

Cara Daftar Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online

daftar paspor onlien - antrian paspor online - perpanjang paspor online - 2

Setelah mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk daftar paspor online dan perpanjang paspor online, selanjutnya bagaimana caranya?

Perlu digarisbawahi, bahwa daftar paspor online bukan berarti membuat e-paspor, hanya saja prosedur yang sebelumnya dilakukan secara manual seperti antre, sekarang diberlakukan antrian paspor online sehingga lebih praktis.

Daftar paspor online ataupun perpanjang paspor online, sebenarnya memiliki prosedur yang sama. Kamu harus melakukan antrian paspor online melalui dua cara berikut:

  • Daftar Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online via Aplikasi

1. Unduh aplikasi Antrian Paspor online di Play Store. Tapi sayangnya, aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi para pengguna iPhone.

2. Daftarkan diri kamu dengan klik “Masuk” pada aplikasi. Selanjutnya, kamu diharuskan untuk mengisi semua data dengan benar dan setelah lengkap kamu bisa login serta memilih jadwal pembuatan paspor.

3. Selanjutnya kamu diminta untuk memilih tempat imigrasi untuk membuat paspor beserta waktunya. Perlu diperhatikan, bahwa setiap tempat memiliki kuota, jadi jika tempat yang kamu inginkan penuh, kamu harus memilih lokasi lainnya.

Nah, jika lokasi pilihan kamu belum penuh, kamu bisa langsung memilih waktu pengurusan paspor. Pastikan kamu datang paling tidak 15 menit lebih awal, karena nantinya kamu harus menyerahkan dokumen persyaratan untuk dicek sebelum proses wawancara dan pengambilan foto.

Setelahnya, kamu bisa melihat jadwal pada halaman user (pengguna) dan klik”Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi dan waktu pengurusan paspor.

Tak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan QR code yang nantinya harus ditunjukan pada petugas pelayanan paspor.

4. Datanglah ke kantor imigrasi atau pelayanan paspor di tempat dan waktu yang sudah kamu pilih saat melakukan antrian paspor online.

Kantor imigrasi biasanya dibuka pukul 07.00 – 16.00 dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00.

Pastikan semua dokumen persyaratan beserta tanda terima permohonan dan bukti pembayaran sudah disiapkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Tak hanya itu, kamu juga harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan berwarna putih.

5. Nantinya di kantor Imigrasi, kamu perlu mengantri untuk proses wawancara mengenai tujuan pembuatan paspor, pengambilan foto dan juga verifikasi dokumen serta pengembalian biometrik seperti sidik jari.

Setelah selesai, kamu akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor.  Simpan bukti pembayaran baik-baik untuk ditunjukan saat pengambilan paspor.

6. Bawa bukti pengajuan saat membayar biaya pembuatan paspor. Kamu bisa membayar via ATM BNI melalui menu Pembayaran dan memasukan nomor permohonan atau kode pembayaran.

7. Paspor bisa diambil 3 atau 4 hari setelah proses pembayaran. Pastikan kamu tidak menunda pengambilan paspor, karena biasanya pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor yang siap diambil sesuai hari.

  • Daftar Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online via Website

1. Kamu bisa mengunjungi website ini untuk mendapatkan layanan antrian paspor online. Disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome.

2. Selanjutnya kamu harus melakukan registrasi, tapi jika belum memiliki akun, kamu bisa masuk menggunakan akun Facebook atau Gmail lalu lengkapi data diri kemudian log in.

3. Setelah itu, kamu baru bisa melakukan antrian paspor online dengan memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan dikunjungi, klik “Buat Permohonan”, lalu isi tanggal dan waktu pilihanmu.

4. Kemudian kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi  tersebut di waktu yang sudah dipilih sebelumnya, untuk meneruskan proses pembuatan paspor yaitu verifikasi berkas, foto, wawancara dan pengambilan biometrik.

5. Sama seperti antrian paspor online via aplikasi, setelah selesai melakukan proses di poin 4, kamu harus melakukan pembayaran, dan mengambil paspor 3-4 hari kerja setelahnya.


Masa Berlaku Paspor

daftar paspor onlien - antrian paspor online - perpanjang paspor online - 3
img source: indonesia.go.id

Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun, maka dari itu setelahnya kamu harus melakukan perpanjangan paspor. Namun, walaupun begitu, biasanya paspor dapat kehilangan fungsinya ketika masa berlakunya kurang dari 6 bulan.

Sebenarnya, hal tersebut bukanlah aturan yang resmi karena ada juga beberapa negara yang mewajibkan turis memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 3 bulan misalnya Visa Schengen melalui Belanda dan Singapura.

Tapi, masa berlaku 6 bulan ini seperti sudah menjadi aturan tidak tertulis yang diberlakukan untuk berbagai negara tujuan liburan, bahkan maskapai penerbangan juga memberlakukan hal ini.

Jika kamu memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan, tidak akan bisa check-in walaupun telah membeli tiket. Berisiko, kan? Makanya, segera perpanjang paspor kamu, sebelum habis masa berlaku, ya.


Biaya Pembuatan atau Perpanjang Paspor

daftar paspor onlien - antrian paspor online - perpanjang paspor online - 4

Sebelumnya perlu kamu ketahui bahwa term “Perpanjang Paspor” sebenarnya keliru, karena saat masa berlaku paspormu habis, nantinya paspor kamu akan diganti dengan yang baru dan memiliki nomor paspor berbeda dari sebelumnya. Jadi term yang tepat sebenarnya adalah “penggantian paspor”.

Adapun, untuk melakukan penggantian paspor kamu diharuskan membayar sejumlah biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor dan Perpanjangan (Penggantian) Paspor

Jenis Paspor Jumlah Halaman Keterangan Harga
Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp350,000
Paspor Biasa Elektronik (e-passport) 48 Halaman Per Buku Rp650,000
Biaya Beban
Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp1,000,000
Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp500,000

 


Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

daftar paspor onlien - antrian paspor online - perpanjang paspor online - 5

Paspor merupakan dokumen yang sangat penting, apalagi saat kamu sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor diibaratkan sebagai identitas kamu seperti KTP, yang harus dibawa kemana pun kamu pergi saat sedang di luar negeri. Bisa saja lho, kamu terkena razia paspor dan bila tidak bisa menunjukannya, siap-siap untuk berurusan dengan hukum bahkan dapat dideportasi.

Maka dari itu, paspor harus dijaga baik-baik. Namun, bagaimana jika hilang? Tenang, bisa kok diurus dengan cara berikut:

  • Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Indonesia

Ketika paspor kamu hilang saat masih berada di wilayah Indonesia, kamu dapat mengajukan paspor baru yang prosesnya hampir sama dengan saat membuat atau penggantian paspor baru.

Hal yang berbeda hanyalah kamu harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dahulu. Sehingga biasanya memakan waktu yang lebih lama. Berikut langkah selengkapnya:

1. Buat laporan ke kepolisian tentang kehilangan paspor. Jika memungkinkan, usahakan untuk minta dibuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.

2. Siapkan syarat dokumen penggantian paspor

  • Fotokcopy e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotocopy nya;
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah beserta fotocopy nya;
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada);
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian;
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru).

3. Daftar antrian paspor online melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ atau aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa di-download pada Play Store.

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih melalui layanan antrian paspor online dengan membawa semua dokumen. Usahakan untuk datang 15 menit lebih awal, ya.

Nantinya, semua dokumen milikmu akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi dan akan menjadwalkan pemohon BAP.

Nah, setelah semua dokumen selesai dicek, petugas akan memberitahu kapan kamu harus datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP di jadwal yang ditentukan.

Kamu perlu membuat antrian paspor online lagi untuk melakukan hal ini dan biasanya dilakukan setelah 3 hari kemudian.

5. Datang kembali ke kantor Imigrasi yang bersangkutan untuk melakukan proses BAP, di mana kamu akan melakukan sesi wawancara dengan Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Adapun wawancara ini berguna untuk mengetahui alasan kenapa paspor kamu bisa hilang? Jika alasan tersebut diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil), Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, jika alasan kamu tidak diterima atau ditolak, permohonan pembuatan paspor kamu akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Di Kanwil, dokumen milikmu akan kembali diproses dan jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan atau rekomendasi untuk penggantian paspor hilang ke Kantor Imigrasi. Setelah mendapat Surat Rekomendasi tersebut, kamu bisa langsung melanjutkan proses pembuatan paspor baru.

6. Kamu harus membuat antrian paspor online untuk membuat paspor baru dan datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal. Jangan lupa membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas lainnya.

7. Setelah semua proses selesai, kamu akan diberikan slip untuk membayar denda dan membuat paspor baru.

  • Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Indonesia

Lalu, bagaimana jika paspor kamu hilang namun saat kamu masih berada di luar wilayah Indonesia? Tenang kamu bisa mengurusnya dengan cara ini.

1. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat tentang kehilangan paspor kamu. Biasanya pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus kamu lengkapi dan juga kronologi kejadian hilangnya paspor dengan jelas.

2. Setelah kamu menyelesaikan urusan dengan pihak berwajib, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  atau Konsulat Jenderal RI untuk melaporkan kehilangan paspor. Sebaiknya kamu menghubungi KBRI melalui sambungan telpon saat masih berada di kantor polisi, supaya lebih efektif.

Setelah itu, kamu harus datang ke kantor KBRI tersebut dan di sana nantinya kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Berikut persyaratan yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan SPLP seperti kartu identitas dari Indonesia, yaitu:

  • e-KTP beserta fotocopy;
  • Akta kelahiran/Buku Nikah beserta fotocopy;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
  • Salinan atau fotocopy paspor (jika ada);
  • Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang;
  • Membayar biaya pembuatan SPLP.

Biaya pembuatan SPLP bervariasi tapi beberapa negara menetapkan sebesar $4 (USD 4) atau sekitar tau sekitar Rp58,000.

Adapun lama proses ini tergantung dari KBRI masing-masing negara, namun perlu kamu ketahui bahwa proses ini bisa memakan waktu lama jika kamu tidak dapat menunjukan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

3. Setelah kembali ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan untuk membawa surat-surat kehilangan yang sudah kamu dapatkan di KBRI atau kepolisian luar negeri.

  • Cara Mengurus Paspor yang Rusak

Sebagai dokumen negara yang penting, paspor harus dijaga baik-baik agar tidak hilang atau rusak. Namun, kadangkala hal tak terduga bisa saja terjadi, seperti bencana alam yang membuat paspor kamu rusak.

Jika kamu mengalami hal tersebut, bisa mengurus penggantian paspor rusak dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Laporkan kehilangan paspor ke Kantor Imigrasi domisili kamu dengan membawa paspor yang telah rusak.
  2. Penggantian paspor akan dilakukan setelah kamu melakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
  3. Biasanya, jika ditemukan unsur kecerobohan, kelalaian, atau hal lain yang tak bisa diterima, penggantian paspor bisa ditunda atau ditangguhkan selama 6 hingga paling lama 12 bulan.
  4. Apabila paspor rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Setelah melewati proses BAP dan permohonan penggantian paspor kamu disetujui, kamu harus kembali melakukan layanan antrian paspor online untuk datang ke kantor Imigrasi selayaknya membuat paspor baru.

  • Denda Paspor Hilang atau Rusak

Ketika kamu paspor kamu hilang atau rusak, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham, kamu harus membayar denda sebesar:

– Biaya paspor hilang: Rp1,000,000
– Biaya paspor rusak: Rp500,000

Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor yang tertera pada tabel di atas.

Lumayan, ya? Maka dari itu jaga baik-baik paspor kamu, ya.


Itulah, panduan lengkap seputar paspor yang bisa kamu terapkan. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada rekan atau teman yang membutuhkan, supaya mereka bisa terbantu dalam mengurus paspornya.

Memiliki paspor, bisa diartikan kamu memiliki kesempatan untuk jalan-jalan ke luar wilayah Indonesia. Tentu saja, untuk bisa jalan-jalan dengan nyaman di negeri orang, kamu tentu memerlukan biaya untuk hidup di sana.

Apalagi, selain paspor kamu juga diminta untuk menyiapkan visa, dan untuk mendapatkannya biasanya kamu harus membuktikan bahwa kamu memiliki dana yang cukup untuk hidup di sana.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengumpulkannya? Kamu bisa membaca artikel ini, atau mendengarkan podcast tentang budget liburan dari seorang traveler di sini.

Semoga berhasil!

Reference: kompas.com, cermati.co.id, indonesia.go.id, jakartapusat.imigrasi.go.id

 

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Firda Nur Asmita

Firda Nur Asmita

As Firda enters her twenties, financial things become exciting stuff for her. Born with no golden steps on her shoes, make her sticks a big goal in life: financial freedom. So here it is, she's digging more and more knowledge to reach her goal. Then, share it with you through something she loves: words.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.