Orangtua Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Orangtua Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Orangtua Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak – Buah hati adalah sesuatu yang paling ditunggu-tunggu kehadirannya setelah pernikahan berlangsung.

Perlu kamu ketahui, banyak sekali hal yang perlu kamu lakukan setelah buah hati lahir ke dunia. Salah satunya adalah dengan mencatat kelahirannya di Dispendukcapil setempat, mungkin kamu lebih mengenalnya dengan pembuatan akta kelahiran.

Saat kamu baru lahir, tentu saja orangtua kamu langsung membuatkan akta kelahiran atas nama kamu bukan?

Nah, berikut ini ada tata cara mengurus akta kelahiran yang bisa menjadi panduan kamu agar tidak kebingungan lagi ketika diharuskan mengurus akta kelahiran untuk anak pertama kamu!

Simak yuk!


Orangtua Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak

Apa Itu Akta Kelahiran?

Apa Itu Akta Kelahiran?

Sebelum masuk ke bagian cara mengurus akta kelahiran, kamu harus memahami dulu tentang dasar-dasar mengenai keberadaan berkas ini.

Menurut situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), akta kelahiran adalah bukti sah dalam bentuk dokumen fisik mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Seorang bayi yang dilaporkan dan dicatat kelahirannya akan secara otomatis diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.

Setelah itu barulah kamu memperbarui Kartu Keluarga (KK) dengan menambahkan anggota keluarga yang baru lahir sesuai dengan NIK yang didapat.

Ketahui cara membuat Kartu Keluarga di artikel berikut ini:

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006) Tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.

I. Jenis Akta Kelahiran

Terdapat dua jenis akta kelahiran yang dikategorikan berdasarkan jarak waktu pelaporan dengan waktu kelahiran anak, yaitu:

  • Akta Kelahiran Umum – Akta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu paling lambat 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA yang terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran dengan Rekomendasi – Akta kelahiran dengan rekomendasi dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melebihi batas waktu (maksimal) 60 hari kerja.

II. Manfaat Akta Kelahiran

Semua orang tahu, akta kelahiran sangatlah penting bagi kehidupan anak selanjutnya bahkan hingga tua nanti. Salah satu kegunaannya yaitu sebagai identitas resmi anak. Selain itu, akta kelahiran juga dipakai untuk mendaftar sekolah, lho.

Saat sudah 17 tahun, anak wajib memiliki KTP sebagai identitas kependudukan resmi lainnya. Nah, untuk membuat KTP dibutuhkan akta kelahiran sebagai dokumen pelengkap.

Pembuatan paspor, pembuatan asuransi, dan juga mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) juga membutuhkan akta kelahiran sebagai persyaratan utamanya.

Jadi, jangan sampai kamu lupa apalagi mengulur-ulur waktu untuk membuatkan akta kelahiran anak ya!


Cara Mengurus Akta Kelahiran

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Selanjutnya, yuk ketahui cara mengurus akta kelahiran dengan benar! Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diminta dan ikuti prosedurnya.

I. Dokumen untuk Memperoleh Layanan Pelaporan Kelahiran

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi kelurahan (sesuai domisili pelapor) untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran dengan membawa persyaratan/dokumen berikut:

  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nakhoda.
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau SKSKPNP bagi penduduk sementara.
  • Asli dan fotokopi KTP orangtua atau SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu bagi penduduk sementara.
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah atau Akta Nikah orangtua.
  • Asli dan fotokopi Paspor bagi WNA.
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak yang termasuk penduduk rentan.

II. Dokumen untuk Mengurus Akta Kelahiran

Kemudian, jika sudah mendapat berkas baru dari kelurahan, kini saatnya kamu mengunjungi Dispendukcapil (sesuai domisili pelapor) dengan membawa persyaratan berikut:

  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  • Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nakhoda.
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah atau Akta Nikah orangtua.
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orangtua.
  • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
  • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas, jika laporan kelahiran melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran anak.

III. Tempat Melakukan Pencatatan Akta Kelahiran (DKI Jakarta)

Khusus di DKI Jakarta, berdasarkan situs resmi Dispendukcapil DKI Jakarta, pencatatan akta kelahiran bisa dilakukan di:

  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit
  • Loket pelayanan lainnya

IV. Biaya yang dikenakan

Apabila persyaratan dan cara mengurus akta kelahiran di atas telah kamu penuhi, maka kamu hanya perlu menunggu prosesnya selama sekitar 5 hari kerja jika tidak ada hambatan.

Biaya untuk membuat akta kelahiran adalah 0 rupiah, alias gratis. Kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun untuk pembuatan berkas wajib ini.

Jadi, berhati-hatilah jika ada yang meminta bayaran yang tidak masuk akal ketika proses pembuatan akta kelahiran berlangsung.


Mengurus Akta Kelahiran Melalui Aplikasi

Mengurus Akta Kelahiran Melalui Aplikasi
img source: megapolitan.kompas.com

Khusus untuk warga DKI Jakarta, kamu bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran melalui Aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun 3 in 1) secara gratis.

Program andalan Dispendukcapil DKI Jakarta ini memungkinkan setiap anak yang lahir (setiap peristiwa kelahiran) di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui
  • Akta kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • E-ID BPJS Kesehatan

Adapun alur dan tahapan yang akan kamu lewati ketika mengurus akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 ini, simak yuk!

Tahap I: Pemohon/Pelapor Mengisi Formulir dan Menyerahkan Berkas

Kamu diharuskan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Lalu, melampirkan dengan beberapa berkas berikut ini:

  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Akta Nikah orangtua, fotokopi 1 lembar.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, fotokopi masing-masing 1 lembar.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua orang saksi, fotokopi masing-masing 1 lembar.

Tahap II: Pihak Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik Menginput Data

Setelah menerima berkas persyaratan, pihak (admin) puskesmas, rumah sakit, atau klinik akan melakukan:

  • Input laporan permohonan pelapor melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.
  • Pindai (scan) berkas dan mengunggah berkas-berkas yang diberikan pelapor melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.

Tahap III: Pihak Dispendukcapil Melakukan Verifikasi Kelengkapan Data yang Diinput oleh Pihak Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik

Setelah semua berkas berhasil diunggah, pihak Dispendukcapil melakukan:

  • Verifikasi data yang diinput pihak (admin) puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  • Verifikasi data unggahan berkas persyaratan pelapor.
  • Proses dokumen kependudukan, yaitu NIK, KK, akta kelahiran, KIA, serta e-ID BPJS Kesehatan untuk anak yang baru lahir.
  • Pengiriman dokumen kependudukan ke puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Tahap IV: Selesai

Kamu akan menerima 5 dokumen kependudukan yang diserahkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Saat ini, sudah ada 116 fasilitas kesehatan (faskes) yang terintegrasi dengan aplikasi Si Dukun 3 in 1. Rinciannya terdiri dari 9 puskesmas kelurahan, 43 puskesmas kecamatan, 30 RSUD/RSUP, dan 34 rumah sakit dan klinik swasta.

Lihat data selengkapnya di sini.


Denda Terlambat Mengurus Akta Kelahiran

Denda Terlambat Mengurus Akta Kelahiran

Terlambat mengurus akta kelahiran anak ternyata bisa dikenakan denda, lho. Besaran denda keterlambatan ini diatur secara khusus di dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Sehingga nominalnya pun berbeda-beda setiap daerah. Ada yang mengenakan denda Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan Rp1 juta.

Tapi, ada pula yang tidak membebankan denda sama sekali, seperti wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015, bagi kamu yang terlambat mengurus akta kelahiran anak hingga lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran maka tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

Oleh karena itu, segera urus akta kelahiran anak kamu. Jika memang terdapat kendala hingga mengakibatkan kamu telat mengurusnya, langsung saja minta keputusan tertulis (surat keterangan) dari Dispendukcapil setempat.

Setelah itu, ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai yang telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya.


Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Bagaimana jika kondisinya; anak lahir di luar pernikahan atau status pernikahannya adalah nikah siri?

Tentu saja, orangtua dari anak tersebut juga wajib membuat akta kelahiran agar anak diakui dan mendapatkan pelayanan yang sama sebagai masyarakat Indonesia.

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 (1) Tentang Perkawinan, bahwa anak yang lahir di luar hubungan perkawinan (lahir dalam waktu 6 bulan dari hari pernikahan) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk anak yang lahir dari orangtua yang berstatus nikah siri. Walaupun dalam agama Islam nikah siri adalah hubungan yang sah, tapi menurut hukum di Indonesia: tidak sah, karena tidak ada catatan perkawinan orangtuanya.

Konsekuensinya, status hukum anak yang lahir melalui nikah siri sama dengan anak yang lahir di luar nikah. Di mata hukum, anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum perdata dengn ibunya.

Oleh karena itu, terdapat perbedaan dokumen untuk memenuhi syarat pengurusan akta kelahiran. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 (1) Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut dokumen persyaratannya:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran.
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu.
  • Kartu Keluarga (KK) dari keluarga ibu.

Prosedur dan alur pembuatan akta kelahiran sama saja seperti kondisi umum. Serta sama-sama diurus di Dispendukcapil sesuai domisili. Nantinya, di dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu sebagai orangtua, bukan ayah.


Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?

Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?

Besar kemungkinan bahwa akta kelahiran akan rusak atau hilang, entah karena musibah alam atau karena dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Nah, pertanyaannya, apakah akta kelahiran bisa dibuat kembali?

Tentu saja bisa. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pengantar tambahan khusus bila terjadi kehilangan, seperti:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Surat Pernyataan Hilang dari pelapor.
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang, jika ada.
  • Fotokopi KTP dan KK orangtua.

Prosesnya sama seperti pembuatan akta kelahiran pertama kali, berkas-berkas yang kamu serahkan akan melalui proses konfirmasi dan verifikasi. Baru setelah itu, akta kelahiran akan dicetak kembali.

Nah, tunggu apalagi, jangan mengundur-undur waktu untuk membuat akta kelahiran anak. Semakin lama mengurusnya, bisa saja kamu akan dikenakan denda.

Semoga artikel ini bermanfaat!


Dapatkan berbagai informasi seputar Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.