Cara Mendapatkan E-Fin, Aktivasi serta Panduan Lengkap Lainnya – Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak pribadi.
Setiap tahunnya, kita para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pribadi.
Periode pelaporan SPT Tahunan pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir
Hal ini sedikit berbeda dengan SPT Tahunan Badan yang harus dilaporkan maksimal 4 bulan setelah berakhir.
Saat ini, hampir semua hal dilakukan secara online atau jarak jauh, begitupun pelaporan pajak.
Untuk dapat melapor pajak secara online, kamu harus miliki nomor E-Fin (Electronic Filling Identification Number), oleh karena itu kamu wajib tahu bagaimana cara mendapatkan E-Fin.
Daftar Isi
Cara Mendapatkan E-Fin untuk Wajib Pajak Pribadi
Meskipun salah satu fungsi E-Fin adalah untuk membantu kamu melaporkan pajak secara online, tapi untuk mendapatkan E-Fin kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan kata lain tidak bisa mengajukan secara online.
Perlu diingat bahwa cara mendapatkan E-Fin adalah dengan mengajukan permohonan secara langsung atau tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
Beberapa dokumen yang kamu perlukan adalah Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Selain itu, kamu juga harus melampirkan alamat email aktif untuk menerima informasi terbaru dari KPP.
Bagi warga negara asing yang kerja di Indonesia, cara mendapatkan E-Fin adalah dengan melampirkan dokumen seperti paspor atau Kartu Izin Tinggal (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Baca juga: Hak Merek; Cara Pendaftaran dan Pentingnya untuk Bisnis
Cara Mendapatkan E-Fin untuk Wajib Pajak Badan
Sedikit berbeda dengan Wajib Pajak Pribadi, cara mendapatkan E-Fin Wajib Pajak Badan memiliki syarat yang lebih banyak.
- Pengurus perusahaan harus melengkapi permohonan aktivasi E-Fin
- Pengurus perusahaan harus datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar, atau tidak bisa sembarangan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja.
- Pengurus perusahaan harus menunjukan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang menyatakan bahwa mereka merupakan pegawai yang diutus untuk mewakili perusahaan.
- Apabila pengurus merupakan WNI maka dokumen yang harus ditunjukan adalah KTP asli, kartu NPWP asli dan juga SKT Pengurus. Selain itu, kamu juga harus menyerahkan fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut.
- Apabila pengurus merupakan WNA maka dokumen yang harus ditunjukan adalah Paspor, KITAS atau KITAP dan juga SKTnya. Fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut juga diserahkan.
- Kamu harus menunjukkan dokumen asli NPWP dan juga SKT atas nama Wajib Pajak Badan/Perusahaan.
- Lampirkan alamat email aktif dari perusahaan
Cara Aktivasi E-Fin
Setelah berhasil mendapatkan nomor E-Fin, kamu harus melakukan aktivasi nomor E-Fin tersebut dengan cara mengunjungi situs resmi pajak online lalu ikuti langkah-langkah sesuai dengan arahan situs, diantaranya:
- Isi Nomor NPWP
- Isi Nomor E-Fin
- Masukan kode keamanan
- Klik submit
- Cek email yang telah kamu daftarkan, DJPONLINE akan mengirimkan password sementara
- Klik link yang ada pada email dan kamu bisa mengubah password sesuai dengan keinginan kamu
Nomor E-Fin memiliki masa berlaku 30 hari saja, artinya apabila dalam jangka 30 hari setelah mendapatkan nomor E-Fin kamu belum juga mengaktivasinya, maka nomor E-Fin tersebut akan hangus dan kamu harus mengajukan permohonan ulang ke KPP.
Baca juga: Mengelola Utang Perusahaan, Begini Cara Tepatnya
Lupa Password E-Fin
Lupa password E-Fin sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan sering terjadi pada siapapun.
Bagaimana tidak? Dalam satu tahun, kita hanya membutuhkan nomor E-Fin satu kali saja yaitu pada saat ingin melaporkan pajak.
Apabila kamu lupa password E-Fin, kamu tidak perlu panik dan ikutilah langkah-langkah berikut:
- Cek Inbox Email
- Dikarenakan jumlah pesan yang masuk bisa saja ribuan, kamu bisa mencari email dengan mengetik nama DITJEN PAJAK pada kolom pencarian email.
- Apabila email tersebut telah dihapus atau tidak berhasil ditemukan, kamu bisa coba cari berkas hardcopy yang kamu dapatkan pada saat pengajuan.
- Apabila masih tidak berhasil juga, kamu bisa menghubungi Ditjen Pajak melalui layanan chat ataupun telepon ke kring pajak 1500200
- Selain itu, kamu juga bisa menghubungi mereka melalui media sosial seperti twitter di @kring_pajak.
Baca juga : Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam
Manfaat E-Fin
Setelah mengetahui cara mendapatkan E-Fin dan mengikuti langkah-langkah yang telah dituliskan sebelumnya, tentunya kamu juga harus tahu apa saja manfaat yang bisa kamu dapatkan apabila kamu memiliki E-Fin.
- Efisiensi Waktu
Memiliki E-Fin artinya kamu bisa melaporkan SPT tahunan kamu secara online, sehingga kamu tidak perlu susah-susah datang ke KPP hanya untuk lapor SPT Tahunan.
Seperti yang kita ketahui, yang namanya kantor pelayanan masyarakat pasti akan sangat penuh dan ramai dikunjungi oleh masyarakat pada kurun waktu tertentu termasuk pada saat bulan-bulan pelaporan pajak.
Dengan nomor E-Fin, kamu telah menghemat waktu kamu yang berharga untuk bisa dimanfaatkan ke kegiatan yang lebih produktif lagi.
- Sistematis
Salah satu kelebihan dari melaporkan pajak secara online adalah semua data yang kamu masukan akan tersimpan rapih di sistem tersebut.
Sehingga, kamu tidak perlu mengisi data dari awal lagi ketika melakukan pelaporan pajak di tahun berikutnya.
Layanan Terkait E-Fin
Pihak DJP paham sekali bahwa tidak semua orang mengerti secara rinci mengenai perpajakan, sehingga mereka menyediakan berbagai layanan yang memungkinkan masyarakat untuk bertanya serta mendapatkan informasi yang valid terkait E-Fin.
Pihak DJP telah memiliki layanan cek E-Fin melalui live chat dan Twitter yang buka setiap hari senin-jum’at, kamu bisa mengakses layanan ini mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore.
- Layanan ini ditujukan bagi siapapun yang kesulitan mengingat nomor E-Fin mereka. Untuk dapat menanyakan nomor E-Fin melalui layanan ini, kamu membutuhkan beberapa informasi seperti nomor NPWP, nama, email, nomor telepon dan alamat terdaftar. Apabila pihak DJP berhasil memverifikasi data kamu, maka kamu akan menerima email yang berisikan informasi E-Fin kamu dari akun [email protected].
- Kamu juga bisa melakukan permintaan kode verifikasi dan pembayaran pajak dengan syarat melengkapi nomor NPWP, nama, alamat email, E-Fin, nomor telepon , jenis SPT, Status SPT dan Masa SPT. Kamu juga akan menerima email apabila informasi tersebut telah berhasil di verifikasi oleh pihak DJP.
Itulah beberapa cara mendapatkan E-Fin dan juga langkah-langkah yang harus kamu perhatikan ketika ingin mengaktivasi ataupun lupa password E-Fin.
Dengan menjadi warga negara yang taat pajak, kamu telah berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di Indonesia.
Baca juga: 5 Kriteria Saham Syariah Menurut OJK, dan Rekomendasi Produknya.
Apabila kamu ingin berkontribusi lebih untuk Indonesia, kamu juga bisa melakukan investasi dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang akan diterbitkan pemerintah tiap tahunnya.
Untuk mempermudah investasimu, KoinBond hadir sebagai salah satu produk investasi terbaru dari KoinRobo.
Kamu bisa melakukan pembelian produk ini melalui Super Financial Apps KoinWorks yang bisa dengan mudah kamu dapatkan di smartphone kamu.
Keuntungan berinvestasi SBN di KoinBond adalah keamanan yang terjamin, proses yang mudah dan praktis, serta semua aset bisa kamu monitor dari satu aplikasi saja.
Yuk, unduh aplikasi Super Financial App sekarang juga dan mari berkontribusi lebih banyak untuk membangun negeri.