Cara Mendapakan Logo Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal

cara mendapatkan logo halal mui

Cara Mendapakan Logo Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal – Isu halal yang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal terhadap produknya.

Di Indonesia sendiri, hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal.

Produk yang mencantumkan label halal menjadi pilihan utama muslim secara nasional dan global. Di kancah global, sampai hari ini terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh LPPOM MUI dari 26 negara.

Oleh karena itu, hal ini membuat sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam suksesnya industri global, khususnya dunia halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif.


Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

cara mendapatkan logo halal mui

Sertifikasi Halal adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan. Serta memiliki kandungan dan cara pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi sesuai dengan ajaran syarat islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal, bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, terkecuali produk non-halal atau haram.

Dalam hal pemberlakuan sertifikat halal, yaitu untuk kategori produk yang mencakup:

  • barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
  • obat
  • kosmetik
  • produk kimiawi
  • produk biologi
  • produk rekayasa genetik
  • barang gunaan yang dipakai, digunakan atau pun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Jadi, jika kamu adalah seorang wiraswasta yang memiliki produk di atas, selain memiliki sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan (SPP-IRT), penting bagi kamu untuk memiliki sertifikat Halal MUI.

Dikarenakan, hal ini berguna untuk menguatkan dan menambah kepercayaan konsumen akan produk kamu.


Manfaat Sertifikat Halal Untuk Produsen

cara mendapatkan logo halal mui-1

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, memiliki sertifikasi halal bagi suatu produk memang memberikan kelebihan tersendiri bagi produk usahamu.

Lalu, apa saja keuntungan dan manfaat yang bisa kamu dapatkan sebagai produsen jika melampirkan sertifikasi halal pada produkmu? Berikut penjelasannya.


I. Jaminan Kualitas

Melakukan sertifikasi halal tentunya tidak mudah. Terdapat banyak persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh kamu sebagai produsen.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pun terkesan menyeluruh. Salah satu contoh dari cukup rumitnya komponen sertifikasi halal bagi UMKM adalah dibutuhkannya izin P-IRT dan izin BPOM untuk dapat diberlakukannya sertifikasi halal.

Tetapi, dari banyaknya komponen yang dijalankan tersebut akan menjadi testamen bagi kualitas jaminan sertifikasi halal yang diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang sudah ditentukan akan mendapatkan sertifikasi halal.

Maka dari itu, jika kamu seorang produsen dan mendapatkan sertifikasi halal pada produkmu, maka hal tersebut akan menjadi jaminan atas kualitas produk yang bersangkutan.


II. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Tak bisa dipungkiri bahwa konsumen tentu menginginkan kualitas produk sebaik mungkin. Namun, kualitas terbaik tentu hanya bisa diberikan jika standard yang ketat diterapkan.

Sertifikasi halal bisa menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai dengan norma agam, industri, dan bisnis.

Dengan produsen melakukan sertifikasi halal, maka kosumen jadi lebih percaya terhadap kualitas produk tersebut, karena adanya penerapan standard yang terjamin.

Maka dari itu, jika kamu ingin mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, kamu bisa melakukan sertifikasi halal.


III. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)

Jika kamu melakukan sertifikasi halal, maka kamu akan memiliki unique selling point dibandingkan dengan produk kompetitor. Dengan kata lain, kamu memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produkmu menjadi lebih bernilai di mata konsumen.


IV. Mendapat Akses ke Pasar Global

Sudah menjadi hal yang umum bahwa banyak negara yang menerapkan standard tertentu agar bisa diakses oleh para pengusaha. Standard tersebut bisa berupa sertifikasi, misalnya dalam sertifikasi ISO. Yang mana hal tersebut juga berlaku pada sertifikasi halal.

Dengan kamu mendapatkan sertifikasi halal, maka kamu berpeluang untuk mendapatkan akses pasar global, khususnya fokus pasar usaha produk halal.

Mengingat jumlah masyarakat dunia yang beragama islam cukup banyak, maka fokus pasar produk halal menjadi potensi tersendiri.


V. Sebagai Ibadah

Segi sertifikasi halal adalah suatu bentuk ibadah yang bisa dilakukan oleh kamu sebagai produsen, terutama jika kamu beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Dengan kamu melakukan sertifikasi halal, maka kamu telah beribadah dengan menaati perinta Tuhan YME.


Manfaat Sertifikasi Halal Untuk Konsumen

Cara Mendapakan Logo Halal MUI

Jika sebelumnya adalah manfaat yang akan didapatkan bagi para produsen ketika memberlakukan sertifikasi halal, tak terkecuali bagi kamu yang seorang konsumen.

Apa saja manfaat sertifikasi halal bagi kamu sebagai konsumen? Berikut adalah penjelasannya.


I. Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Sebagai konsumen suatu produk tertentu tentunya kamu selalu berhati-hati ketika akan membelinya, bukan?

Apakah barang tersebut mengandung kandungan yang aman digunakan? Apakah barang yang akan dibeli tak berbahaya? dan segelintir pertanyaan lainnya.

Dengan adanya sertifikasi halal, maka hal tersebut akan menjadi suatu jaminan atas kekhawatiran kamu ketika akan membeli suatu produk. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan dan lainnya.

Karena semua produk yang melalui proses sertifikasi halal, sudah pasti telah melewati berbagai standard yang didesain untuk memberikan perlindungan kepada kamu selaku konsumen.


II. Jaminan Atas Produk yang Dihasilkan

Sertifikasi halal menjadi jawaban atas segala macam pertanyaan akan jaminan keamanan dan kepantasan suatu produk yang diajukan oleh para stakeholder, seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah.

Semua kepentingan dari berbagai pihak, dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Hal tersebut tentunya hanya dapat terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional.


Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

cara mendapatkan logo halal mui
sumber: tirto.id

Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan sertifikasi Halal MUI, maka kamu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Oleh karena itu, dilandir dari website halalmui.org, berikut ini adalah persyaratan yang wajib kamu ikuti untuk mendapatkan sertikasi Halal MUI bagi produk usahamu.


I. Kebijakan Halal

Jajaran direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari perusahaan.


II. Tim Manajemen Halal

Jajaran direksi harus membuat Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian dalam aktivitas dan memiliki tugas, tanggungjawab, serta wewenang yang jelas.


III. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.


IV. Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan yang dikategorikan haram. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan. Kecuali bahan yang dibeli secara retail.


V. Produk

Karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk tidak halal atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan naman yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah islam.

Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak dierbolehkan jika hanya didaftarkan sebagian.


VI. Fasilitas Produksi

A. Industri Pengolahan:

  • Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan produk dengan kategori haram.
  • Fasilitas produksi bisa digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berkategori haram. Namun, harus terdapat prosedur yang menjamin tidak terjadinya kontaminasi silang.

B. Restoran/katering/dapur:

  • Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal
  • Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal

C. Rumah Potong Hewan (RPH):

  • Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal
  • Lokasi RPH harus terpisah dari peternakan hewan yang berkategori haram.
  • Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH kategori halal.
  • Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan

VII. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang bisa mempengaruhi status kehalalan produk.

Adapun aktivitas kritis mencakup:

  • Seleksi bahan baru, pembelian bahan
  • Pemeriksaan bahan datang
  • Formulasi produk, produksi
  • Pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu
  • Penyimpanan dan penanganan bahan dan produk
  • Transportasi
  • Pemajangan (display)
  • Aturan pengunjung
  • Penentuan menu
  • Pemingsanan
  • Penyembelihan
  • Disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur).

VIII. Kemampuan Telusur (Tracebility)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan non-halal).


IX. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, dengan tidak dijual ke konsumen. Jika terlanjur dijual, maka harus segera ditarik.


X. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.


XI. Kaji Ulang Manajemen

Jajaran direksi atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.


XII. Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Sertifikasi Halal MUI

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi Halal MUI adalah dengan melampirkan persyaratan dokumen di dalamnya.

Adapun dokumen-dokumen tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Daftar produk
2. Daftar bahan dan dokumen bahan
3. Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan)
4. Matriks produk
5. Manual SJH
6. Diagram alir proses produksi
7. Daftar alamat fasilitas produksi
8. Bukti sosialisasi kebijakan halal
9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.


Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Online

Dalam hal pelayanannya, LPPOM MUI saat ini telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION. Yang mana dalam registrasi tersebut para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online.

Sehingga perusahaan yang mengajukan juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien.

Berikut ini adalah alur proses sertfikasi online yang bisa kamu coba ketika akan mengajukan sertifikasi halal.

sumber: halalmui.org

Penjelasan:

  • Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online langsung ke website www.e-lppommui.org
  • Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru//pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok produk.
  • Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email[email protected] yang meliputi:
    • Honor audit
    • Biaya sertifikat halal
    • Biaya penilaian implementasi SJH
    • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
  • Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis yang kamu geluti, di antaranya: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  • Setelah semua dokumen sudah diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen.
  • Setelah selesai, kamu bisa langsung men-download Sertifikat Halal di menu download SH.

Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal

cara mendapatkan logo halal mui
sumber: madaninews.id

Untuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal MUI, kamu diharuskan untuk menanyakan langsung ke bendahara LPPOMMUI melalui email [email protected] dengan menginformasikan jenis, jumlah dan lokasi produk di produksi.

Sebagai estimasi, berikut kami lampirkan contoh dari biaya sertifikasi halal dari Kepulauan Riau, seperti yang dikutip dari halalmuikepri.com,berikut ini.

1. Level A
Industri besar dengan biaya sertifikat Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Yang termasuk industri besar yaitu perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B
Masuk ke dalam kategori industri kecil yaitu memiliki jumlah karyawan antara 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

3. Level C
Usaha rumahan, masuk ke dalam level C yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Untuk level yang satu ini, kamu cukup merogoh kocek Rp 1 juta untuk memiliki sertifikat halal MUI.

Namun nominal di atas belum termasuk biaya:

  • Auditor
  • Registrasi
  • Majalah Jurnal
  • Pelatihan
  • Penambahan biaya Rp 200 ribu jika perusahaan mempunyai outlet.
  • Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu Level A (Rp 150 ribu per produk), Level B (Rp 100 ribu per produk) dan Level C (Rp 50 ribu per produk).
  • Biaya pelatihan, perusahaan sebesar Rp 1,2 per orang, sedangkan UKM sebesar Rp 500 per orang.

Berapa Lama Durasi untuk Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI?

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, durasi waktu yang dibutuhkan yaitu terhitung 75 hari sejak pendaftaran lengkap yang kamu lakukan. Sementara untuk perusahaan yang berlokasi di luar negeri kurang lebih sekitar 90 hari, berlaku untuk satu jenis produk dan satu pabrik.

Berikut ini perkiraan lama proses sertifikasi (dalam negeri):

  • Proses selesai upload sampai pre audit: 20 hari (termasuk proses persetujuan akad)
  • Proses selesai pre audit sampai audit: 15 hari
  • Proses audit sampai rapat komisi fatwa: 15 hari
  • Proses rapat komisi fatwa sampai terbit sertifikat halal: 25 hari
  • Total waktu sertifikasi: 75 hari

Adapun, perkiraan lama proses sertifikasi di atas berlaku dengan catatan:

  • Pada proses pre audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan pre audit.
  • Pembayaran akad (click paid di menu Contract payment) dilakukan maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI upload akad di CEROL.
  • Pada proses audit tidak ada ketidaksesuaian atau terdapat ketidaksesuaian, namun dilakukan perbaikan dari perusahaan dalam waktu maksimal 7 hari setelah dilakukan audit.
  • Perusahaan melakukan konfirmasi tanggal audit dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan dinyatakan siap audit dan pelaksanaan audit 10 hari setelah tanggal konfirmasi.
  • Jumlah fasilitas produksi yang harus diaudit hanya satu, atau jika lebih dari satu maka diaudit pada hari yang sama. Fasilitas produksi dapat mencakup pabrik, kantor pusat, fasilitas pra produksi, gudang, gerai/outlet, dan dapur.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI

Dilansir dari website halalmui.org, sertifikat halal MUI berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus re-sertifikasi (perpanjangan) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku habis.


Cara MUI Kontrol Produk yang Sudah Memiliki Sertifikat Halal

MUI melakukan kontrol terhadap produk-produk yang sudah disertifikasi halal dengan melakukan audit survailance terhadap klien.

Terdapat mekanisme audit tidak terjadwal atau sidak, terutama jika terjadi keluhan atau isu di masyarakat.

Selain itu, dengan melakukan uji lab untuk produk tertentu yang dilakukan dengan cara sampling pasar, dan juga mewajibkan perusahaan melakukan laporan berkala kepada LPPOM setia 6 bulan sekali.


Apakah ada Kemungkinan Sertifikasi Halal Dicabut?

Sertifikasi halal yang telah kamu dapatkan bisa dicabut jika terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. Klien tidak melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang dilakukan tidak memadai dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi.
  2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat
  3. Klien dinyatakan bangkrut
  4. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.

Cara Cek Produk Halal MUI

Jika kamu adalah seorang konsumen dan ragu akan suatu produk usaha yang beum kamu ketahui kejelasannya atau kehalalannya, itu adalah hal yang wajar.

Karena di era perdagangan bebas saat ini, sudah banyak produk-produk luar yang telah masuk ke Indonesia, entah itu melewati distributor resmi mau pun non-resmi.

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui status kehalalan suatu produk, LPPOM MUI kini telah membuat banyak cara untuk memudahkan kamu mendapatkan informasi tentang produk halal yang saat ini sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI.

Berikut ini adalah cara mudah mengecek status kehalalan pada suatu produk yang resmi dari LPPOM MUI.

I. Cek Kehalalan Melalui Situs MUI

Untuk mempermudah produsen atau konsumen, MUI telah membuat situs sendiri khususbagi yang ingin mengecek status kehalalan suatu produk atau pun keaslian sertifikat halal-nya, melalui website www.halalmui.org.

Dalam website tersebut, kamu bisa mencari produk sesuai dengan nama produknya, nama produsen, hingga nomor sertifikat produk yang ingin kamu cari.

Selain bisa mencari tentang status kehalalannya, kamu juga dapat membuat hard copy dengan mencetak hasil pencarian.

Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa mencetak seluruh produk yang sudah berstatus halal di website tersebut dengan mengunduh PDF tentang “Daftar Belanja Produk Halal” yang paling terbaru.

II. Cek Kehalalan Melalui Aplikasi “Halal MUI”

Sebagai salah satu solusi untuk mempermudah kamu, MUI juga mengeluarkan Aplikasi “Halal MUI” yang bisa kamu unduh di Google Play Store untuk smartphone versi Android.

Pada aplikasi “Halal MUI” ini, kamu akan mendapatkan informasi-informasi penting seperti:

  • Pencarian Produk Halal sesuai dengan nama produk, nama produsen, nomor sertifikat atau produk barcode dengan menggunakan kamera sebagai alat pemindainya.
  • Daftar produk-produk Halal terlengkap dari MUI
  • Informasi aktifitas terbaru LPPOM MUI
  • Registrasi CEROL untuk kamu yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi Halal MUI.

III. Cek Kehalalan Melalui Call Center LPPOM MUI

Jika kamu masih kesulitan untuk mengakses website atau mengunduh aplikasi “Halal MUI”, Tenang saja, LPPOM MUI juga menyediakan layanan Call Center dengan menghubungi 14056 untuk mengetahui tentang produk halal serta cara melakukan sertifikasi halal.


Berikut tadi adalah penjelasan mengenai sertifikasi Halal MUI. Bagi kamu yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil sertifikasi Halal pada produk bisnismu, hal tersebut tentunya patut untuk kamu coba.

Karena, seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika kamu sebagai produsen dan mencamtumkan logo halal, tentunya produkmu akan memiliki keistimewahan tersendiri bagi konsumen.

Selain itu, berkaitan dengan bisnis, mungkin tidak sedikit dari kamu yang membutuhkan tambahan modal di tengah-tengah perjalanan bisnis kamu.

Supaya bisnis kamu tidak terhambat dan menurun, kamu bisa ajukan pinjaman modal ke KoinBisnislho! Mulai dari nominal Rp10 juta – Rp2 miliar dengan bunga flat terjangkau yaitu sebesar 0,75% – 1,67% setiap bulannya.

Tidak perlu khawatir dengan keamanannya, KoinBisnis persembahan KoinWorks ini sudah memiliki izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mari kembangkan usaha kamu bersama Super Financial App KoinWorks!

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Referensi: halalmui.org

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat