Paylater Kena Pajak 11 Persen Mulai Mei 2022, Simak Perhitungannya!

Paylater Kena Pajak

Tahukah kamu? Mulai 1 Mei 2022 lalu paylater kena pajak 11 persen, lho. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPn atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Tidak hanya paylater saja yang kena pajak 11 persen, pengisian ulang atau top up dompet elektronik pun akan dikenakan pajak yang satu ini. 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan pajak paylater yang tertuang dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 serta cara perhitungannya bisa kamu pelajari di artikel ini.

Yuk, simak!


Apa itu Paylater?

Sebelum jauh-jauh membahas mengenai aturan pajak paylater menurut PMK Nomor 69/PMK.03/2022, KoinWorks akan mengajak kamu kenalan singkat dulu dengan sistem pembayaran paylater

Secara umum, paylater adalah layanan finansial yang memungkinkan pengguna untuk membeli produk atau layanan dan membayarnya di kemudian hari.

Biasanya, rentang waktu pembayaran dapat dilakukan mulai 30 hari hingga beberapa bulan ke depan.

Dewasa ini, layanan paylater sangat membantu pengguna dalam mengatur keuangan serta menghindari kekurangan uang saat melakukan pembayaran. 

Namun, sebagai pengguna pastikan bahwa kamu bertanggung jawab untuk membayar tagihan paylater pada waktu yang telah ditentukan, ya. 

Selain hal tersebut merupakan tanggung jawab kamu, membayar paylater tepat waktu juga akan membuatmu terhindar dari biaya keterlambatan serta bunga yang lebih tinggi.

Tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, kini terdapat pula paylater yang untuk para pebisnis, yaitu KoinPayLater. 

KoinWorks sebagai fintech yang mendukung pemberdayaan UMKM Indonesia memiliki layanan Paylater khusus yang dikenal juga dengan KoinPayLater. 

Melalui KoinPayLater, pelaku UMKM di Indonesia bisa mendapatkan manfaat berupa pembelian kebutuhan usaha dengan mudah, tanpa biaya tersembunyi, dan pastinya bisa bayar di kemudian hari. 


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPn atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Telah disinggung pada awal artikel, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (fintech). Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu. 

Tujuan penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi pada layanan fintech. 

Salah satu hal yang tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 adalah regulasi tentang pengenaan pajak 11 persen pada layanan paylater sebagai salah satu jenis layanan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2. 

Dalam konteks financial technology, besaran pajak 11 persen tidak dihitung dari besaran nominal transaksi yang kamu lakukan melainkan 11 persen dari origination fee. 

Origination fee atau biaya originasi adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh pemberi pinjaman untuk membayar biaya pelaksanaan pinjaman. 


Cara Perhitungan Pajak KoinPayLater

Supaya lebih jelas, berikut contoh perhitungan besaran paylater yang kena pajak 11 persen. 

Misalnya, Cipung mengajukan pinjaman modal usaha di KoinPayLater, maka saat pembayaran tagihan Cipung harus membayar origination fee rate sebesar 2% dan interest rate sebesar 6% pula.

Berikut perhitungan total tagihan KoinPayLater Cipung:

Jenis Biaya Total
Total nominal transaksi per pesanan Rp100.000
Origination fee rate  (2% dari total transaksi) Rp2.000
Interest rate (6% dari nominal transaksi) Rp6.000
Biaya pajak PPn (11% dari origination fee) Rp2.000 X 11% = Rp220
Total biaya layanan Rp8.220
Total tagihan Rp108.220

Nah, sekarang sudah kebayang, dong, maksud dari pengenaan pajak 11 persen dalam paylater?


Sebagai penyedia layanan paylater yang untuk UMKM Indonesia, KoinPayLater memiliki beragam keunggulan, yaitu:

  • Limit pinjaman yang besar. Yap! Kamu bisa mengajukan paylater hingga Rp2 Miliar untuk belanja kebutuhan bisnis kamu. 
  • Tenor pinjaman hingga 120 hari. 
  • Pendaftaran mudah, yaitu cukup mengisi data bisnis, tunggu persetujuan, paylater siap digunakan.
  • Aman, Nyaman, dan Tanpa Agunan, karena KoinWorks telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sistem yang aman dan terintegrasi. 

Jadi, tunggu apalagi?

Nikmati kemudahan belanja kebutuhan bisnis kamu dengan KoinPayLater!

Kunjungi KoinPayLater!

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.