Perppu Cipta Kerja: Benarkah Jatah Libur Dua Hari Dihapuskan? Simak Poin-poin Berikut!

perppu cipta kerja

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. 

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) terbit guna menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinilai inkonstitusional bersyarat atau cacat secara formal maupun prosedur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mengapa begitu?

Sebab, proses pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2022 dinilai tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. 

Oleh karena itu, MK memberikan tenggat waktu 2 tahun sejak putusan untuk memperbaiki Undang Undang tersebut supaya tidak dinyatakan inkonstitusional permanen. 

Dan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir 2022 lalu merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja. 

Melansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini bersifat mendesak.

Tujuannya untuk mengantisipasi kondisi global, seperti resesi, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. 

Namun di lain sisi,  penerbitan Perppu Cipta Kerja ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Insnur. 

Menurut Insnur, MK secara jelas memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki isi UU Cipta Kerja bukan malah menerbitkan Perppu. 

Selain itu, para pekerja juga tidak mau kalah untuk mencari tahu info mengenai sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. 

Nah, bagi kamu yang belum sempat membacanya, berikut KoinWorks rangkum poin-poin aturan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja:


1. Hak Cuti 

Dalam Pasal 79 ayat 3 Perppu Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja.

Berdasarkan pasal tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja telah mengabdi selama 12 bulan secara terus menerus.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaannya dikembalikan lagi sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama. 

Selama menjalankan masa cuti, perusahaan harus tetap memberikan upah kepada pekerja secara penuh.


2. Aturan Hari Libur dan Istirahat

Selain hak cuti, pasal 79 Perppu Ciptaker juga mengatur mengenai aturan hari libur atau waktu istirahat mingguan pekerja. 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa pekerja harus mendapatkan hak istirahat di luar jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama terus menerus.

Selain waktu istirahat, pasal tersebut juga mengatur waktu istirahat mingguan pekerja, yaitu paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. 

Aturan tersebut sempat menimbulkan perdebatan publik. Sebab pasal tersebut dinilai sebagai penghapusan dua hari libur dalam sepekan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Instagram Kemenaker meluruskan bahwa tidak akan ada pengurangan hari libur bagi pekerja.  

Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam pasal 77 ayat 2 yang mengatur bahwa pekerja yang mendapatkan jatah libur 1 hari adalah pekerja yang bekerja tujuh jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. 

Sementara itu, jatah libur dua hari dalam sepekan diberikan kepada pekerja yang bekerja selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. 

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang sesuai dengan perjanjian yang diatur dalam Perjanjian Kerja.


3. Pesangon

Aturan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak juga tercantum dalam pasal 156 Perppu Cipta Kerja. Berikut rincian pesangon yang menjadi hak pekerja ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

Besaran Pesangon

  • Masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan satu bulan upah;
  • Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak mendapatkan dua bulan upah;
  • Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak mendapatkan tiga bulan upah
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak mendapatkan empat bulan upah;
  • Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak mendapatkan lima bulan upah;
  • Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak mendapatkan enam bulan upah;
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak mendapatkan tujuh bulan upah;
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak mendapatkan delapan bulan upah
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak mendapatkan sembilan bulan upah;

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja

Kemudian, di pasal 156 ayat 3 Perppu Ciptaker terdapat aturan mengenai uang penghargaan masa kerja untuk pekerja. Berikut rinciannya: 

  • Pekerja dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan 2 (dua) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, berhak mendapatkan 3 (tiga) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, berhak mendapatkan 4 (empat) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, berhak mendapatkan 5 (lima) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, berhak mendapatkan 6 (enam) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, berhak mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, berhak mendapatkan 8 (delapan) bulan upah;
  • Pekerja dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, berhak mendapatkan 10 (sepuluh) bulan upah.

Besaran Uang Penggantian Hak

Terakhir, pekerja yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 ayat 4, yaitu:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluargannya ke tempat pekerja diterima bekerja; serta
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Skema Upah Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 88 ayat 2 Perppu Ciptaker mengatur bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai bentuk upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak. 

Adapun rincian kebijakan pengupahan yang dimaksud tertuang pada ayat 3, yaitu: 

  • Upah minimum;
  • Struktur dan skala upah;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; 
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  • Upah sebagai dasar perhitungan atas pembayaran hak dan kewajiban lainnya. 

Adapun perhitungan upah minimum dapat dilakukan dengan menggunakan formula yang telah tertuang dalam pasal 88D. 

Akan tetapi, pasal 90B ayat 1 ketentuan di atas tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, Sobat KoinWorks. Penetapan upah pada usaha mikro dan kecil dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana yang tertuang dalam pasal 90B ayat 2. 

Namun, tidak serta merta pemilik usaha bisa menetapkan upah sesuai keinginannya, ya. Dalam pasal 90B ayat 3 diatur bahwa kesepakatan upah yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya sebesar presentase rata-rata konsumsi masyarakat yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.


5. Penetapan dan Perhitungan Upah Minimum

Aturan mengenai penetapan upah minimum tercantum dalam pasal 88C Perppu Ciptakerja yang menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. 

Nah, bagi kabupaten atau kota yang belum mempunyai upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, maka terdapat syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Sementara itu, berdasarkan aturan yang diatur dalam pasal 88D perhitungan upah minimum dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang akan diatur dalam PP.

Dengan begitu, pemerintah dapat menggunakan Perppu Cipta Kerja sebagai landasan hukum guna mengatasi keadaan tertentu.

Misalnya, bencana yang ditetapkan oleh Presiden ataupun kondisi luar biasa perekonomian global maupun nasional seperti pandemi sebagaimana yang diatur dalam pasal 88F.


6. Tenaga Outsourcing

Ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 64 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. 

Lebih lanjut, pada ayat 3 menegaskan bahwa penetapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Tidak adanya ketentuan baku mengenai bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga alih daya menimbulkan perdebatan. 

Menanggapi hal tersebut, Kemenaker melalui laman Instagram resminya meluruskan bahwa Perppu Ciptaker justru membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga alih daya. 

Lebih jelasnya mengenai aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.


7. Status Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan keras oleh serikat buruh. 

Melansir dari Kompas, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyoroti aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal tersebut lantaran tidak adanya pembatasan masa kerja PKWT yang dinilai bisa membuat perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup. 

Tak hanya itu, melansir dari BBC Indonesia, KSPI juga menyoroti tidak ada perbedaan antara ketentuan PKWT di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker.  

Padahal, idealnya terdapat penyempurnaan aturan karena hingga kini belum ada kepastian mengenai durasi kontrak PKWT.


Itulah beberapa poin-poin aturan yang tertuang pada Perppu Cipta Kerja. Kamu juga bisa baca isi lengkap Perppu Cipta Kerja dengan klik link berikut

Sementara itu, jika saat ini kamu seorang pekerja yang ingin menjajal usaha kamu bisa gabung di KoinBisnis dari KoinWorks

KoinBisnis adalah layanan pinjaman modal usaha dari KoinWorks yang bisa memberikan kamu pinjaman modal usaha hingga Rp2 miliar dan bunga cicilan rendah, yaitu antara 0,75%-1,67% per bulan saja.

Sebelum memulai pinjaman, kenalan lebih dekat dengan KoinBisnis dulu, yuk!

Kenalan dengan KoinBisnis!

Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.