Pinjaman Syariah: Jenis, Keuntungan dan Bedanya dengan Pinjaman Konvensional

Pinjaman Syariah

Meski sudah cukup lama hadir di tengah masyarakat, namun masih banyak orang yang hingga saat ini belum memahami perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman bank konvensional.

Ini memang bukanlah sesuatu yang mengherankan mengingat banyak orang yang masih belum mengerti prinsip – prinsip yang digunakan di dalam bank syariah dibandingkan dengan apa yang digunakan oleh bank konvensional.

Harus diakui bahwa kehadiran bank syariah memberikan lebih banyak opsi produk keuangan kepada masyarakat.

Seperti halnya pada pembiayaan di bank konvensional, pinjaman syariah bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana, baik itu untuk kepentingan bisnis maupun untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Selain bank yang khusus dibangun dengan fondasi syariah, kini bank – bank ternama di Indonesia juga telah banyak yang membuka cabang khusus berbasis syariah, yang berarti bahwa masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir akan tingkat profesionalitas dan pelayanan yang diberikan.

Meski demikian, masyarakat hendaknya tetap belajar untuk memahami apa saja perbedaan antara pinjaman syariah dengan kredit atau pinjaman bank konvensional.

Hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika ingin mengajukan permohonan pinjaman.


Apa Itu Pinjaman Syariah?

Pinjaman syariah adalah kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan yang menggunakan sistem transaksi berdasarkan syariat agama islam.

Nah, dalam sistem ini, seluruh aktivitas keuangan mulai dari akad hingga imbal jasanya disesuaikan dengan prinsip syariah.

Di sistem syariah, tidak menggunakan bunga tapi prinsip nisbah atau bagi hasil sesuai akad awal.


Jenis Pinjaman Syariah

Berdasarkan jenisnya pinjaman syariah sebenarnya sama dengan konvensional dimana produk yang dimiliki dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kendaraan bermotor atau kebutuhan lainnya.

Namun sistem pembiayaannya yang bermacam-macam dan dalam hal ini bank bertugas sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan dana dan memberi bunga pada dana yang dibawa oleh nasabah sebagai pinjaman.

Sebagai gantinya ada beberapa metode pembiayaan yang bisa dipilih nasabah, seperti:

1. Sistem Bagi Hasil

Bila dilihat dari segi jumlah, jelas bank syariah bisa memberikan dana sebesar 100% dari modal yang dibutuhkan dimana belum tentu bank konvensional mampu memberikannya.

Namun bisa saja bank hanya memberikan setengahnya saja karena dana berupa patungan dari antar bank dengan nasabah.

Bila dilihat dari sistem bagi hasil, tersedia dua sistem yaitu profit dan revenue yang dikenal dengan nama nisbah.

2. Prinsip Sewa

Jenis pinjaman syariah berikutnya adalah dengan prinsip sewa.

Dalam prinsip sewa tersedia dua akad yaitu Al-Ijarah dan Muntahiya Biltamlik.

Ijarah artinya sebuah perjanjian sewa suatu barang dengan tenggang waktu tertentu melalui adanya pembayaran sewa.

Sementara untuk muntahiya adalah sebuah akad sewa menyewa suatu barang tertentu yang nantinya diakhiri dengan adanya perpindahan status kepemilikan barang dari yang sebelumnya milik pemberi sewa dan kini menjadi milik pihak yang menyewanya.

3. Prinsip Jasa Pelayanan

Jenis pinjaman syaritah berikutnya ada yang disebut dengan pembiayaan berlandaskan prinsip jasa pelayanan.

Bagian akadnya adalah al wakalah yang merupakan sebuah perjanjian perwakilan antara kedua belah pihak yang terikat dan umumnya terdapat L/C atau yang disebut dengan Letter of Credit untuk menyetorkan dana dari satu nasabah menuju pihak lain.

Dengan mengetahui macam-macam jenis pinjaman bank syariah, maka kamu mampu mendapatkan informasi lengkap mengenai jenis pembayaran sekaligus dengan akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Jenis Pinjaman Bank Syariah


Keuntungan Pinjaman Syariah

Setidaknya ada dua keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan menggunakan pinjaman syariah, diantaranya:

  • Halal
    Sudah pasti melakukan pinjaman dana di bank syariah atau lembaga sejenis sudah dijamin kualitas halalnya. Ini adalah tanggapan dari sebagian orang yang merasa sensitif atau enggan meminjam di bank konvensional karena di
    dalam pinjamannya menerapkan sistem bunga yang diharamkan dalam Islam. Jika kamu salah satunya, maka melakukan peminjaman dana di bank syariah bisa menjadi solusi yang tepat.
  • Fasilitas yang sama dengan bank konvensional
    Fasilitas yang ditawarkan oleh bank syariah atau lembaga syariah ini juga tak kalah menarik dan juga lengkap dibandingkan dengan bank konvensional. Bisa dikatakan hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki fasilitas yang memudahkan nasabahnya dalam hal bertransaksi. Misalnya kamu akan menemukan kemudahan dalam pembayaran cicilan, fitur internet banking, dan lain sebagainya.

Akad Dalam Pinjaman Syariah

Berdasarkan prosesnya ada 3 jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah, diantaranya:

1. Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.

Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.

2. Akad Al Musyarakah

Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.

3. Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.

Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.

Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap.

Sementara itu, muzara’ah berbeda dengan al musaqah yang artinya adalah penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab berupa penyiraman sekaligus pemeliharaan. Untuk kompensasinya, penggarap boleh mendapatkan nisbah dari hasil panen dengan jumlah tertentu.

Tersedia juga adanya pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Terbagi menjadi beberapa bagian yaitu al murabahah yang artinya adalah jual beli yang diperoleh dari modal ditambah dengan keuntungan yang jumlahnya diketahui.

Sementara itu tersedia juga bentuk lainnya yang disebut dengan bai’ as-salam dimana pembeli wajib untuk membayar seluruh harga barang atau harta yang telah disepakati sebelumnya di muka.

Sementara untuk akad jual beli lainnya disebut dengan bai’ al-istiana dimana bentuk proses pembuatan atau pemesanan barang berdasarkan dari kriteria dan persyaratan tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh penjual dan pemesan.


Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional

1. Bunga

Di dalam pinjaman konvensional, pinjaman atau kredit diberikan atas akad pinjaman dan dengan begitu debitur atau peminjam diwajibkan untuk mengembalikannya bersama dengan bunga.

Akan tetapi, di dalam prinsip syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.

Oleh sebab itu, di dalam pinjaman syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, namun memakai akad murabahah atau jual beli, ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan serta musyarakah mutanaqishah atau capital sharing.

Di dalam akad murabahah, pihak bank bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan oleh debitur atau nasabah.

Kemudian, bank akan menjual benda tersebut kepada pihak nasabah dengan margin harga tertentu. Contoh: seorang nasabah ingin membeli sebuah mobil berhaga Rp150 juta.

Oleh bank, mobil tersebut akan dibeli yang kemudian akan menjualnya kembali kepada nasabah yang menginginkannya dengan harga Rp155 juta.

Jumlah tersebut akan diangsur oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan harga atau keuntungan yang ada merupakan keuntungan milik bank.

Di dalam ijarah wa iqtina, pihak bank akan membelikan barang yang diinginkan oleh nasabah.

Di sini, nasabah hanya harus menyewa benda tersebut selama jangka waktu tertentu.

Akan tetapi, setelah barang tersebut digunakan selama jangka waktu tertentu, nasabah bisa memutuskan untuk membelinya.

Di dalam prinsip mutanaqishah, baik bank maupun nasabah menaruh modal di dalam suatu hal, misalnya saja bank memberikan pembiayaan sebesar 60% dari pembelian mobil dan pihak nasabah dikenakan 40%.

Di kemudian hari, nasabah dapat membeli porsi kepemilikan bank yang menjadikan mobil tersebut sebagai miliknya pribadi sepenuhnya.

2. Berbagi Resiko

Di dalam system pembiayaan konvensional, pihak nasabah sepenuhnya menanggung resiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman.

Di dalam prinsip syariah, pihak bank sebagai kreditur juga ikut menanggung sebagian resiko tersebut.

Contoh: seorang nasabah meminjam Rp 100 juta dengan kredit konvensional untuk modal usaha. Di sini, nasabah sebagai kreditur diwajibkan untuk membayar kembali pokok pinjaman dengan bunga yang ditentukan meskipun usaha tersebut hanya menghasilkan Rp 75 juta.

Dengan pinjaman syariah, jika nasabah meminjam Rp 100 juta untuk modal usaha, maka bank akan turut menanggung sebagian kerugian apabila ternyata usaha tersebut hanya menghasilkan Rp 75 juta.

3. Halal

Di dalam pembiayaan syariah, dana haruslah disalurkan untuk kepentingan yang halal.

Oleh sebab itu, nasabah wajib menyertakan tujuan penggunaan dana dan pemakaiannya pun juga tidak boleh melenceng dari hal tersebut.

4. Ketersediaan Pinjaman

Dalam hal dokumen, baik pinjaman syariah maupun kredit konvensional tidaklah jauh berbeda.

Satu hal yang menjadi perbedaan adalah bahwa pinjaman syariah menawarkan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak terdapat di dalam pinjaman konvensional, misalnya untuk pendidikan, pembiayaan haji dan umroh dan lain sebagainya.


KoinWorks sebagai perusahaan yang mendukung para pebisnis khususnya UKM Indonesia, menyediakan layanan pembiayaan mudah tanpa agunan untuk bantu pelaku usaha mendapatkan modal tambahan melalui KoinBisnis.

Melalui KoinBisnis para pelaku usaha bisa mendapatkan modal pinjaman hingga Rp2 Miliar dengan bunga bersahabat mulai dari 0,75% saja per bulan.

Mari bangun dan kembangkan bisnis kamu bersama KoinBisnis dari KoinWorks!


Simulasi Pinjaman KoinWorks
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Dapatkan berbagai informasi seputar Pengembangan Bisnis dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

About the Author
Jonathan

Jonathan

Head of Marketing at KoinWorks
Financial calculator to calculate your needs

Calculate all your financial needs in one place