Ini Jenis Pajak yang Berlaku pada Bisnis Hijab

Apa saja jenis pajak yang berlaku bagi sebuah bisnis hijab?

Dalam menjalankan sebuah bisnis, kamu sebagai pemilik bisnis tidak hanya wajib mematuhi peraturan bisnis, tetapi juga harus disiplin membayar kewajiban pajak.

Pajak diperlukan untuk memenuhi pendapatan negara. Pendapatan negara yang stabil, akan membuat perekonomian negara tersebut stabil juga. Pereknomian yang stabil tentu sangat baik bagi perkembangan bisnis di dalam negeri.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan bisa dirasakan juga manfaatnya bagi para pemilik bisnis.

Lalu, apa saja sih jenis pajak yang berlaku pada sebuah bisnis hijab di Indonesia?

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku pada Bisnis Hijab

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap pelaku bisnis wajib membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak terkecuali untuk bisnis hijab.

Pajak yang bisa dikenakan kepada bisnis tersebut ada dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua jenis pajak tersebut.

Silakan disimak!


1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan peraturan, PPh dibebankan kepada penjual atau pengusaha yang memiliki penghasilan kotor (omzet) dari hasil penjualan bisnisnya; baik melalui platform online maupun offline.

Dalam hal ini, bisnis hijab pun juga termasuk salah satu bisnis yang dikenakan PPh.

Wajib pajak pribadi yang menjalankan bisnis hijab (aktif selama 6 bulan berturut-turut) juga harus membayar PPh atas penghasilan yang didapat dari penjualan produk hijab.

Lantas, berapa besar tarif PPh yang dibebankan untuk bisnis hijab?

Bisnis dengan omzet Rp500.000.000,00 – Rp4.800.000.000,00

Sebagai wajib pajak (atas nama pribadi atau badan usaha) yang menjalankan bisnis hijab, jika bisnis tersebut memiliki omzet sebesar Rp500.000.000,00 – Rp4.800.000.000,00 per tahun, maka bisnismu dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet per bulan.

Hal ini sudah diatur dalam PP no.23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.

Jika bisnis hijab yang kamu jalankan hanya menghasilkan omzet sebesar Rp480.000.000 per tahun, maka bisnismu tidak dikenakan PPh.

Sebaliknya, jika bisnis hijab milikmu memiliki omzet sebesar Rp90.000.000,00 per bulan (Rp1.080.000.000,00 per tahun), maka kamu akan dikenakan PPh sebesar 0,5%.

Rinciannya, 5 bulan pertama bisnis bebas pajak (total omzet 5 bulan pertama adalah Rp450.000.000,00), sedangkan 7 bulan berikutnya dikenakan pajak penghasilan.

Jadi, perhitungan besaran pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:

Biaya PPh = (Rp90.000.000,00 x 7 bulan ) x 0,5% = Rp3.150.000,00

Jadi, pajak penghasilan terutang harus dibayar dari perolehan omset Rp1.080.000.000,00 per tahun dari bisnis hijabnya adalah sebesar Rp3.150.000,00.

Hal tersebut berlaku dengan asumasi bahwa bisnismu belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).

Bisnis dengan omzet Rp4.800.000.000,00 – Rp50.000.000.000,00

Beda halnya jika omset yang kamu peroleh dari bisnis hijab sudah melebihi Rp4.800.000.000,00.

Maka, kamu wajib mengajukan diri sebagai wajib pajak badan (PKP).

Misalnya, omzet bisnis hijabmu dalam setahun adalah Rp10.000.000.000,00. Bisnismu memiliki penghasilan kena pajak sebesar 10% dari total omzet selama setahun, yaitu Rp1.000.000.000,00.

Sehingga, perhitungan PPh yang tepat adalah sebagai berikut:

PPh = (Rp4.800.000.000,00 ÷ total omzet setahun) x (total omzet x 10%) = Rp480.000.000,00.

Bagian kena pajak tanpa fasilitas = Rp1.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp520.000.000,00

PPh terutang dengan fasilitas= 50% x 25% x Rp480.000.000,00 = Rp60.000.000,00

PPh terutang tanpa fasilitas= 25% x Rp520.000.000,00 = Rp130.000.000,00

Total biaya PPh= Rp130.000.000,00 + Rp60.000.000,00 = Rp190.000.000,00

Jadi, jumlah PPh terutang bisnis hijab milikmu adalah sekitar Rp190.000.000,00 per tahun.


2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN juga dikenakan atas transaksi jual-beli hijab, dan dibebankan kepada pembeli atau konsumen.

Pemilik bisnis hanya bertugas sebagai pihak yang mengumpulkan dan melaporkan PPN ke kas negara.

Tarif PPN terkini adalah 11%, dan diatur dalam UU no.7 tahun 2021.

Misalnya, produk pada bisnis hijab milikmu memiliki harga jual sekitar Rp50.000,00 per buah. Maka, PPN yang dikenakan pada produk tersebut adalah sekitar Rp5.500,00.


Sudah Paham Mengenai Jenis Pajak pada Bisnis Hijab?

Itulah jenis-jenis pajak yang berlaku bagi pemilik bisnis hijab dan produk-produknya.

Mulai dari pajak penghasilan, hingga ke pajak pertambahan nilai.

Ingat, jangan sampai bisnismu terlambat atau lupa membayar pajak, ya.

Semoga bermanfaat!

. . .

Kalau kamu termasuk salah satu pelaku usaha kecil, online sellers, atau freelancers, KoinWorks punya satu solusi nih untuk semua kebutuhan keuangan kamu.

Mulai dari transfer antar bank tanpa biaya admin, pembuatan invoice & laporan keuangan, hingga ke akses yang fleksibel untuk mendapatkan pinjaman– semua ini khusus untuk mendukung usaha & bisnis kamu, dan bisa kamu dapatkan di KoinWorks NEO.

Yuk, cari tahu lebih banyak tentang KoinWorks NEO di sini!

Dapatkan berbagai informasi seputar lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Panduan Bisnis untuk Usahamu
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
Strategi Bisnis Untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial ebook cover
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
E-Book Gratis

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.