Merek adalah bagian paling penting dalam bisnis, khususnya hijab yang saat ini mengalami pertumbuhan yang cepat. Nah, kamu harus mematenkan merek datang untuk melindungi brand hijab. Untuk menjawab kebingungan kamu, simak panduan mendaftarkan merek dagang bisnis hijab hanya di artikel ini!
Daftar Isi
Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Bisnis Hijab
Bukan rahasia lagi kalau Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk bidang fashion muslim. Tak heran, banyak brand hijab mulai bermunculan dan memasarkan produk-produk terbaiknya melalui media sosial maupun e-commerce. Pesatnya pertumbuhan bisnis hijab di Tanah Air menjadi angin segar bagi pelaku usaha.
Karena pertumbuhan bisnis hijab yang meningkat, maka persaingan bisnis pun terjadi sangat ketat. Selain gencar melakukan promosi demi menarik atensi target pasar, kamu juga perlu melindungi brand hijab supaya tidak dicuri oleh kompetitor sejenis dengan cara mendaftarkannya.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang Bisnis Hijab
Bagi pebisnis, brand atau merek dagang adalah identitas usaha yang paling penting. Oleh karena itu, kamu harus mematenkan brand tersebut secepat mungkin agar diakui dan terlindungi. Berikut tata cara mendaftarkan merek bisnis dagang hijab yang benar:
1. Mengajukan Permohonan ke DJKI
Cara mendaftarkan merek bisnis dagang hijab pertama adalah dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kantor wilayah kamu berada.
Selain itu, kamu juga bisa mendaftarkan brand hijab secara online dengan mengunjungi website resmi http://simpaki.dgip.go.id/. Setelah itu, pilih menu “Merek dan Indikasi Geografis” pada jenis pelayanan.
Berikutnya, pilih “Permohonan Pendaftaran Merek”, lalu pilih “Usaha Mikro” atau “Umum”. Kemudian pilih “Secara Elektronik”, lalu kamu harus mengisi Data Pemohon dan Data Permohonan.
Setelah selesai mengisi data, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran PNBP melalui ATM atau m-banking. Sesuai dengan tata cara yang sudah dijelaskan, lengkap dengan jumlah nominal yang harus kamu bayar.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Jika kamu memilih untuk melakukan pendaftaran secara manual, maka langkah berikutnya setelah mengajukan permohonan ke DJKI adalah mengisi formulir pendaftaran.
Formulir ini ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM. Ada dua rangkap formulir pendaftaran merek yang harus kamu isi dengan tepat. Setelah itu, kamu perlu menunggu pengumuman resmi maksimal 15 hari setelah mendaftarkan merek dagang kamu.
3. Menunggu Pemeriksaan Substantif
Tahap berikutnya adalah kamu harus menunggu pemeriksaan substantif. Pada tahap terakhir ini, kamu akan menerima hasil putusan apakah merek dagang bisnis hijab yang kamu daftarkan diterima atau ditolak. Pada prosesnya, kamu harus menunggu paling lama 150 hari terhitung sejak pemeriksaan substantif.
Jika brand hijab kamu diterima, maka pihak DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan substantif menolak merek dagang yang telah kamu daftarkan, kamu bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang Bisnis Hijab
Bila ingin mendaftarkan brand hijab, tentu saja ada persyaratan yang harus kamu penuhi agar proses pendaftaran tidak terhambat. Berikut berkas atau dokumen yang harus kamu lengkapi dan siapkan agar bisa mendaftarkan merek dagang bisnis hijab ke DJKI:
- Kartu identitas seperti KTP atau paspor.
- Memberikan contoh merek dagang hijab yang ingin kamu daftarkan sebanyak 3 lembar dengan ukuran 2×2 cm atau maksimal 9×9 cm.
- Menyertakan surat kuasa jika diperlukan.
- Surat pernyataan hak kepemilikan yang berisi penjelasan bahwa kamu memiliki hak untuk mendaftarkan brand hijab kamu dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- Sampel atau daftar produk hijab.
Namun, jika kamu ingin mendaftarkan brand hijab dengan nama suatu badan usaha, maka ada syarat tambahan, yaitu menyertakan akta notaris pendirian badan usaha, surat keterangan domisili, serta NPWP perusahaan.
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Mendaftarkan merek dagang bisnis memang tidak gratis. Tarif pendaftaran untuk kategori UMKM dan Umum pun berbeda-beda. Merujuk dari peraturan PP Nomor 28 Tahun 2019, besaran biaya pendaftaran merek dibedakan sesuai dengan kategori pemohon, yaitu UMKM dan Umum.
Tarif pendaftaran hak merek dagang untuk UMKM berkisar Rp 500 ribu untuk pendaftaran online. Sedangkan untuk pendaftaran manual, kamu akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Khusus tarif pendaftaran kategori umum, biaya yang dikenakan lebih mahal, yaitu Rp 1,8 juta untuk pendaftaran online dan Rp 2 juta untuk pendaftaran manual.
Besaran tarif pendaftaran ini tergantung kategori brand hijab kamu terdaftar. Jadi, selain menyiapkan dokumen atau berkas, kamu juga harus menyiapkan budget untuk mendaftarkan merek dagang ke DJKI.
Selain biaya pendaftaran, kamu juga akan dikenakan biaya perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dagang. Jika brand hijab kamu masuk kategori UMKM, maka kamu harus membayar Rp 1 juta untuk perpanjangan secara online dan Rp 1,2 juta jika perpanjangan secara manual.
Namun, jika bisnis hijab kamu masuk dalam kategori umum, maka tarif perpanjangan merek dagang pun lebih mahal. Tarif Rp 2,3 juta jika dilakukan secara online dan Rp 2,5 juta jika dilakukan secara manual.
Yuk, Daftarkan Merek Dagang Bisnis Hijab Kamu Sekarang!
Itulah panduan lengkap bagaimana mendaftarkan merek dagang bisnis hijab ke DJKI. Karena tujuannya sangat penting, kamu harus segera mendaftarkan brand hijab milikmu demi keberlangsungan bisnis yang lebih baik.
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis hijab kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuanganmu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan satu aplikasi! Pakai KoinWorks NEO sekarang!