Apa saja jenis pajak yang berlaku bagi sebuah bisnis kopi?
Dalam menjalankan sebuah bisnis, kamu sebagai pemilik bisnis tidak hanya wajib mematuhi peraturan bisnis, tetapi juga harus disiplin membayar kewajiban pajak.
Pajak diperlukan untuk memenuhi pendapatan negara.
Pendapatan negara yang stabil, akan membuat perekonomian negara tersebut stabil juga. Perekonomian yang stabil tentu sangat baik bagi perkembangan bisnis di dalam negeri.
Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan bisa dirasakan juga manfaatnya bagi para pemilik bisnis.
Lalu, apa saja sih jenis pajak yang berlaku pada sebuah bisnis kopi di Indonesia?
Daftar Isi
5 Jenis Pajak yang Berlaku pada Bisnis Kopi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap pelaku bisnis wajib membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak terkecuali untuk bisnis kopi kekinian.
Pajak yang bisa dikenakan kepada bisnis tersebut ada dua jenis, yaitu Pajak Restoran (PB1), Pajak Franchise (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Karyawan (PPh), dan Pajak Impor Bahan Baku.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kelima jenis pajak tersebut.
Silakan disimak!
1. Pajak Restoran (PB1)
Jenis pajak pertama yang harus kamu kenali sebagai pemilik bisnis kopi adalah Pajak Restoran.
PB1 adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh coffee shop kepada konsumen.
Karena tergolong pendapatan daerah, maka besar PB1 biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Nominal maksimalnya adalah 10% dari harga yang dibayarkan oleh konsumen kepada coffee shop.
Di samping itu, pemilik bisnis kopi juga dapat mengenakan service charge atau biaya pelayanan dengan besaran 5-10%. Kamu dapat memilih untuk mengenakan biaya ini atau tidak.
Sebagai contoh, konsumen membeli secangkir kopi seharga Rp30.000,00 dan makanan ringan seharga Rp20.000,00, dengan total belanja Rp50.000,00.
Service charge yang dikenakan sebesar 5%, yaitu Rp2.500,00, sedangkan PB1 sebesar 10%, yaitu Rp5.000,00.
Maka, total harga yang harus konsumen bayarkan adalah Rp57.500,00.
Faktanya, konsumen seringkali mengira pajak yang dikenakan ketika membeli kopi dan makanan adalah PPN. Padahal yang sebenarnya konsumen bayarkan adalah PB1 dan service charge.
2. Pajak Franchise (PPh)
Seandainya nanti bisnis kopimu telah cukup berkembang, biasanya akan ada bisnis lain yang berkeinginan menjalin kerja dengan model usaha franchise.
Selanjutnya, kamu dapat membuat perjanjian kerja sama franchise dengan bisnis tersebut; yang isinya menyatakan bahwa bisnis X diharuskan membayar biaya royalti kepada bisnismu sebesar 10% dari total pendapatan bruto bisnis X tersebut.
Royalti yang kamu dapatkan dari bisnis X merupakan sebuah objek pajak, yaitu Pajak Penghasilan.
Jika omzet tahunan bisnismu berada di bawah nominal Rp4.800.000.000,00, maka kamu hanya akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain mendapat pemasukan dari penjualan minuman, bisnis kopimu mungkin juga menerima pemasukan lain dari menyewakan lokasi dan peralatan; seperti misalnya jika ada konsumen yang ingin mengadakan acara ulang tahun atau gathering kecil-kecilan.
Kamu bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% yang dibebankan kepada konsumen tersebut, dan melaporkannya ke kas negara.
Hal ini diatur dalam UU no.7 tahun 2021.
4. Pajak Penghasilan Karyawan (PPh)
Sebagai pemilik bisnis kopi yang mempekerjakan karyawan, kamu wajib menghitung, memotong, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan ke kantor pajak.
Pajak penghasilan atas gaji & upah karyawan hanya berlaku apabila jumlah total pendapatan karyawan tersebut berada di atas Rp54.000.000,00 dalam setahun dan setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jika penghasilan setelah dikurangi PTKP berada di bawah Rp54.000.000,00 maka karyawan tersebut tidak diwajibkan membayar pajak.
Jangan lupa, seandainya bisnismu memotong gaji untuk membayar pajak penghasilan karyawan, kamu juga wajib mengeluarkan bukti bayar pajak tersebut dan memberikannya kepada para karyawan, ya.
5. Pajak Impor
Nah, jika ada beberapa bahan baku bisnis kopi yang perlu kamu datangkan dari luar negeri, tentu bisnismu akan terkena pajak impor juga.
Pajak jenis ini ada dua jenis, yaitu bea masuk dan pajak bea cukai. Pembayarannya juga masuk ke kas negara, tidak seperti pajak-pajak di atas yang masuk kas keuangan daerah.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 199 tahun 2019, jika nilai impor barang kurang dari 3 dolar AS, maka bebas bea masuk dan hanya dikenakan PPN sebesar 10%.
Sedangkan untuk nilai impor barang lebih dari 3 dolar AS (hingga 1.500 dolar AS), maka kamu akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN sebesar 10%.
Jika, nilai impor barang lebih besar dari 1.500 dolar AS, kamu akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan juga PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
Bisnismu sebagai penerima barang juga harus melapor ke pejabat Bea Cukai mengenai impor bahan baku tersebut, untuk kemudian dihitung total pajak yang harus dibayar.
Sudah Paham Mengenai Jenis Pajak yang Berlaku pada Bisnis Kopi?
Itulah jenis-jenis pajak yang saat ini berlaku bagi bisnis kopi di Indonesia.
Mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga ke pajak impor.
Ingat, jangan sampai bisnismu terlambat atau lupa membayar pajak, ya.
Semoga bermanfaat!
. . .
Kalau kamu termasuk salah satu pelaku usaha kecil, online sellers, atau freelancers, KoinWorks punya satu solusi nih untuk semua kebutuhan keuangan kamu.
Mulai dari transfer antar bank tanpa biaya admin, pembuatan invoice & laporan keuangan, hingga ke akses yang fleksibel untuk mendapatkan pinjaman– semua ini khusus untuk mendukung usaha & bisnis kamu, dan bisa kamu dapatkan di KoinWorks NEO.
Yuk, cari tahu lebih banyak tentang KoinWorks NEO di sini!