Agar kursus bahasa asing mendapatkan kepercayaan dan berjalan secara profesional, kamu harus segera mengurus izin usaha. Sebaiknya mulai dengan membanguan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Cara membangun CV untuk bisnis kini semakin mudah.
Selain itu CV jadi pilihan tepat bagi kamu yang baru mau merintis kursus bahasa asing dengan modal terbatas. Bentuk usaha CV juga mendapatkan keuntungan yaitu bisa mendapatkan kredit lebih mudah.
Berikut ini cara membuat CV untuk bisnis kursus bahasa asing:
Daftar Isi
Syarat Membangun CV untuk Bisnis
Sebelum mengajukan izin badan usaha untuk kursus bahasa asing, ketahui dulu syarat mendirikan CV, di antaranya:
- Pendirian CV setidaknya oleh dua orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
- Membuat akta notaris yang berbahasa Indonesia
- Pendiri CV berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Kepemilikan perusahaan 100% oleh WNI, tanpa ada pemodal asing.
Selain itu kamu juga harus persiapkan beberapa dokumen seperti:
- Fotokopi KTP milik sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi NPWP dari penanggung jawab di perusahaan
- Keterangan domisili dengan dibubuhi materai
- Surat pernyataan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Cara Membangun CV Untuk Bisnis
Langkah pembuatan CV bisnis harus melewati prosedur pengajuan yang cukup panjang. Oleh karena itu diharapkan kamu bisa mengikuti tahap demi tahap dengan baik. Berikut ini langkah pembuatan CV untuk bisnis dari awal:
Menentukan Pendiri CV Minimal 2 Orang
Pertama kamu harus menentukan siapa yang menjadi pendiri CV. Sedikitnya terdiri dari 2 orang, yang satu berperan sebagai sekutu aktif dan satunya lagi sebagai sekutu pasif.
Keduanya memiliki tanggung jawab berbeda. Sekutu aktif bertindak sebagai pihak yang menjalankan perusahaan. Mulai dari kepengurusan, membuat perjanjian, dan hubungan dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan. Ia hanya bertanggung jawab sebagai investor yang memberikan modal.
Sebaiknya kamu sudah menentukan bagaimana pembagian properti sejak awal mendirikan CV. Karena aset personal bisa termasuk ke dalam aset perusahaan.
Mempersiapkan Dokumen untuk Pengajuan Pendirian CV
Setelah menentukan dua pendiri CV langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen untuk mengurus pengajuan CV. Dokumen untuk mendirikan CV sudah diatur dalam pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), yaitu terdiri dari:
- KTP orang yang terlibat dalam mendirikan CV
- Nama CV
- Domisili CV berada
- Tujuan serta sasaran pembuatan CV
- Nama sekutu yang berkuasa
- Tanggal pendaftaran akta pendirian ke PN (Pengadilan Negeri)
- Klausul pihak ketiga
Mengajukan Nama Untuk CV ke Kemenkumham
Kemudian ajukan nama CV kamu ke Kemenkumham, melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan nama CV ialah:
- Nama CV ditulis dengan huruf latin
- Nama belum dipakai secara sah oleh CV atau Firma lain yang terdaftar di SABU
- Tidak bertentangan dengan aturan ketertiban umum atau kesusilaan
- Memiliki nama yang berbeda dengan lembaga resmi pemerintah atau lembaga internasional, kecuali sudah mendapatkan izin
- Nama tidak menggunakan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Membuat Akta Notaris Pendirian CV
Selanjutnya kamu harus membuat akta notaris pendirian CV. Kedepannya akta notaris akan menjadi pedomana atau landasan dalam menjalankan CV. Di dalamnya tercantum total modal, alamat kedudukan CV, kontribusi setiap sekutu, serta maksud dan tujuan dari bidang usaha yang dijalankan CV.
Sehabis pembuatan akta notaris pendirian CV selesai, masing-masing pendiri harus memberikan tanda tangan pada akta notaris. Penandatanganan dilakukan langsung di hadapan notaris.
Apabila salah satu pendiri berhalangan hadir, maka pendiri CV bisa memberikan kuasa kepada seorang pengganti untuk menandatangai akta.
Membuat SKDP
Pendiri CV selanjutnya harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP merupakan surat yang memberitahu lokasi bisnismu. Dokumen ini diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat, sesuai domisili CV.
SKDP menjadi dokumen penting yang akan kamu pakai untuk pembuatan izin usaha, NPWP, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Membuat NPWP Perusahaan
Cara membangun CV untuk bisnis selanjutnya adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ajukan pembuatan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV.
NPWP akan berguna untuk pengurusan pajak kedepannya dan untuk dokumen pelengkap administrasi lainnya.
Untuk membuat NPWP badan usaha, kamu harus menyiapkan akta notaris pendiri CV, data pribadi pendiri (fotokopi KTP, KK, NPWP), serta SK yang Kemenkumham keluarkan.
Mendaftarkan CV ke PN
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke PN atau Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili CV. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang sudah dipersiapkan.
Seperti NPWP badan usaha, SKDP, dan nama CV. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu 2 bulan, sampai akhirnya Pengadilan Negeri mengeluarkan persetujuan.
Membuat NIB
Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat, baru kamu bisa mengurus pengajuan NIB atau Nomor Izin Berusaha. Pengajuan NIB secara online melalui laman OSS (Online Single Submission).
Begitulah cara membangun CV untuk bisnis. Memang memakan waktu yang panjang karena kamu harus menyiapkan berbagai dokumen pelengkap dan membuat pengajuan. Kamu juga bisa menggunakan jasa perizinan untuk membantu proses pengajuan.
Lihat berbagai strategi tepat dan efisien untuk bisnis kursus bahasa asing kamu.
Bank digital khusus UKM pertama di Indonesia hadir untuk bantu segala keperluan bisnis dan keuangan kamu.
Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan KoinWorks NEO!