Pajak yang diberlakukan bisnis Thai Tea merupakan hal penting dan harus kamu perhatikan apabila ingin membuka usaha minuman tersebut. Maka dari itu, sebaiknya ketahui jenis-jenis pajaknya supaya bisnis atau usaha yang kamu buka bisa berjalan lancar.
Pajak yang berlaku untuk usaha sangat bervariasi dan terkesan rumit. Namun tidak perlu khawatir selagi kamu telah menentukan jenis usaha Thai Tea, apakah itu UKM (Usaha Kecil dan Menengah), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), atau UMi (Ultra Mikro).
Daftar Isi
Sebelum Mengenal Jenis Pajak: Kenali Dasar Kategori UMKM Thai Tea
Kategori usaha bisa ditinjau dari bermacam aspek. Contohnya dari total pendapatan usaha sampai bagaimana operasional usaha tersebut. Nah, menurut UU No. 20 tahun 2008 mengenai UMKM, kategorinya dibagi atas jumlah aset serta total omset penjualan.
Sementara itu, menurut BPS atau Badan Pusat Statistik Indonesia, golongan UMKM termasuk juga jumlah pekerja. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.
Untuk mempermudah pembahasan, berikut merupakan kategori usaha atau bisnis Thai Tea yang dikategorikan sebagai UMKM:
Kategori UMKM Thai Tea Berdasarkan Omset
Menurut UU No. 22 tahun 2008, berikut merupakan indikasi bahwa usaha Thai Tea kamu merupakan golongan UMKM:
Skala Mikro
Memiliki aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, maksimal Rp 50 juta per tahun. Sedangkan omset atau hasil penjualannya maksimal Rp 300 juta per tahun.
Skala Kecil
Memiliki aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, maksimal > Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Sedangkan omset atau hasil penjualannya maksimal > Rp 300 juta sampai Rp 2.5 miliar.
Skala Menengah
Memiliki aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk bagunan dan tanah tempat usaha, maksimal >Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Sedangkan omset atau hasil penjualannya maksimal >Rp2.5 miliar sampai Rp 50 miliar.
Kategori UMKM Thai Tea Berdasarkan Skala Usaha
Selain omset, kategori UMKM pun bisa dibedakan menurut skala usaha guna menentukan nominal persen kewajiban pajak. Berikut merupakan penggolongannya:
Skala Mikro
Lokasi usaha Thai Tea berpindah-pindah atau tidak menetap.
- Belum mencatat keuangan.
- Belum mengantongi izin usaha.
- Jenis produk yang ditawarkan bisa berubah kapan saja.
- Tidak mempunyai NPWP.
- Keuangan usaha dan pribadi masih tercampur.
- Masih menggunakan pinjaman non-bank dan belum terakses ke bank.
Skala Kecil
- Lokasi usaha Thai Tea telah menetap.
- Telah memiliki pengelolaan administrasi keuangan secara sederhana.
- Sudah mengantongi izin usaha.
- Jenis produk yang ditawarkan tidak gampang berubah.
- Sudah mempunyai NPWP.
- Keuangan usaha dan pribadi terpisah.
- Bisa mengakses modal pada bank atau non-bank.
Skala Menengah
- Lokasi usaha Thai Tea telah menetap.
- Menggunakan sistem akuntansi untuk mengelola administrasi keuangan.
- Mengantongi izin pendirian perusahaan atau usaha.
- Jenis produk yang ditawarkan sudah tetap.
- Mempunyai NPWP perusahaan.
- Mempunyai SDM berpendidikan.
- Mengelola organisasi tenaga kerja.
- Mempunyai manajemen SDM sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Mempunyai akses modal pada bank dan non-bank.
Jenis Pajak yang Diberlakukan Bisnis Thai Tea UMKM
Setelah kamu mengetahui kategori UMKM dan memastikan skala bisnismu, sekarang adalah waktunya mengenal jenis-jenis kewajiban pajak yang sebaiknya rutin dipenuhi. Berikut ini merupakan poin-poin beserta penjelasan singkatnya:
Pajak Bulanan
Kewajiban pajak yang harus kamu penuhi setiap bulan lazimnya disebut sebagai pajak masa. Berikut merupakan rinciannya:
Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21
Jika usaha Thai Tea kamu tergolong skala menengah atau memiliki tenaga kerja, maka kamu akan dikenai pajak penghasilan. Dengan ini kamu harus memotong PPh 21 lewat upah, gaji, tunjangan, dan honorarium.
PPh Pasal 23
Jenis pajak satu ini lebih ditujukan untuk skala menengah. Khususnya saat perusahaan bertransaksi dalam bentuk dividen pada pemegang saham yang memiliki kepemilikan 25%.
PPh Pasal 26
Bisnis Thai Tea kamu pun terkena pajak satu ini jika bertransaksi dengan wajib pajak luar negeri. Contohnya seperti pembayaran jasa, gaji, bunga, dividen, sewa, royalti, dan lain sebagainya yang diatur dalam PPh Pasal 21 dan 23.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang diberlakukan bisnis Thai Tea ini pun wajib dipenuhi. Pengenaannya berdasarkan transaksi persewaan serta pengalihan hak bangunan dan/atau tanah, dan dividen yang dibayar ke penerima pribadi.
PPh Final UMKM PP 23/2018
Pajak ini sebenarnya lebih merujuk pada insentif pelaku usaha, khususnya wajib pajak badan yang diizinkan memilih jenis nominal pajak ini sebab lebih kecil ketimbang nominal PPh Badan reguler yang mencapai 2 digit.
PPN
Kamu sebagai pengusaha UKM Thai Tea pun wajib atas PPN saat telah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kecuali wajib pajak badan beromzet kurang dari Rp4.8 miliar, bisa memilih ya atau tidak.
Pajak Tahunan
Jenis pajak satu ini wajib usaha Thai Tea kamu lunasi setiap tahunnya. Berikut adalah detailnya:
PPh Badan
Usaha Thai Tea berskala menengah wajib melunasi pajak tahunan satu ini. Pembayarannya dapat dilakukan lewat angsuran bulanan PPh Pasal 25 atau langsung setahun sekali.
Berbisnis Thai Tea? Jangan Lupa Penuhi Wajib Pajaknya!
Nah, itulah pembahasan tentang jenis-jenis pajak yang diberlakukan bisnis Thai Tea. Apakah kamu berminat untuk membuka bisnis minuman Thailand tersebut? Jika iya, jangan lupa penuhi wajib pajak, ya!
Bank digital hadir untuk pelaku UKM, freelancers, dan online sellers di Indonesia.
Urus segala keperluan bisnis dan keuangan pakai KoinWorks NEO. Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan satu aplikasi!