Mengenal Apa Itu Deposito Mudharabah, Keuntungan dan Syarat

apa itu deposito mudharabah

Besarnya populasi masyarakat beragama Islam di Indonesia, membuat banyak lembaga perbankan menyediakan produk dan layanan berbasis prinsip syariah Islam. Jika kamu membutuhkan pinjaman dana di bank syariah dan terus menghasilkan untung, maka kamu harus mengenal apa itu deposito mudharabah.

Pasalnya, jenis deposito bank ini membantu kamu menghindari praktik riba atau bunga yang dalam ajaran Islam adalah aktivitas haram, namun tetap mendapat hasil keuntungan pinjam dana yang maksimal. Kamu bisa mempelajari konsep dasar dan penerapan program deposito mudharabah di artikel ini.

Apa Itu Deposito Mudharabah?

Dalam buku “Perbankan Syariah”, istilah deposito mudharabah merujuk pada program investasi berupa layanan simpanan berjangka waktu (tenor) dengan mengacu akad mudharabah. Mudharabah yaitu sistem perjanjian bagi hasil antara pemilik dan pengelola dana.

Pemilik dana (shahibul maal) merupakan nasabah yang menginvestasikan dan mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pengelola dana (mudharib), seperti bank atau orang ketiga yang meminjam dana untuk mengelola bisnis. Nantinya, hasil keuntungan akan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan awal. 

Besaran persentase bagi hasil (nisbah) harus diinformasikan secara transparan sejak pemilik dana pertama kali membuka rekening layanan deposito. Baik itu nisbah dari hasil negosiasi pemilik dana dan kamu sebagai pengelola dana, atau nisbah yang berasal dari ketentuan bank yang dihitung berdasarkan tenor tertentu.

Baca juga: Tenor Deposito adalah: Pengertian, Tips Memilih, dan Daftarnya

Manfaat Deposito Mudharabah

Tidak sedikit nasabah Muslim mulai mengenal dan mempelajari apa itu deposito mudharabah, karena program deposito tersebut merupakan bentuk investasi yang membawa manfaat-manfaat sebagai berikut.

  1. Menjadi opsi investasi jangka pendek terbaik untuk kamu yang juga ingin menghindari praktik riba atau bunga bank.
  2. Ketika keuntungan bisnis peminjam dana meningkat, secara tidak langsung besaran nisbah juga akan meningkat.
  3. Pihak bank tidak wajib memberi persentase nisbah secara konstan atau tetap. Pasalnya, kamu bisa menyesuaikan pengembalian pokok pembiayaan berdasarkan arus kas (cash flow) atau pendapatan bank.
  4. Kamu sebagai pengelola dana mendapat kredibilitas sebagai pelaku bisnis yang pasti mematuhi prinsip syariah Islam dan transaksi halal.

Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah

Manfaat-manfaat di atas bisa muncul karena sejatinya deposito mudharabah memiliki nilai kelebihan seperti berikut ini.

  1. Persentase nisbah tergolong kompetitif untuk masing-masing pemilik dana dan pengelola dana.
  2. Jangka waktu simpan atau tenor bersifat fleksibel, tanpa biaya admin.
  3. Beberapa bank juga menggunakan sistem perpanjangan masa deposito secara otomatis (Automatic Roll Over atau biasa disingkat ARO).
  4. Bisa dimanfaatkan sebagai jaminan kredit untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun bisnis.
  5. Segala transaksi mendapat pengawasan dan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Walau begitu, deposito mudharabah juga punya kekurangan yang perlu kamu  pertimbangkan, di antaranya adalah

  1. Besaran nisbah ditentukan oleh hasil keuntungan yang kamu capai sebagai pengelola dana atau pihak bank.
  2. Jika terjadi ketidaklancaran dalam aktivitas investasi atau menurunnya kinerja bisnis bank, maka hanya pemilik dana yang akan menanggung konsekuensi kerugian-kerugian yang ada.

Baca juga: Apa Itu Deposito On Call? Definisi, Manfaat & Risikonya

Penghitungan Deposito Mudharabah dan Contohnya

Dengan menganut akad mudharabah dan bagi hasil, deposito mudharabah dapat kamu hitung menggunakan suatu rumus penghitungan yang sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun rumus penghitungan deposito mudharabah adalah:

((Jumlah deposito / Total deposito) x Persentase nisbah) x Keuntungan bank pada bulan yang berjalan

Misalkan, seorang nasabah A menginvestasikan dana deposito Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu atau tenor 1 bulan. Kemudian, diketahui bahwa deposito bank dengan jangka waktu 1 bulan tersebut adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Selama jangka waktu tersebut, pihak bank berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dengan besaran persentasi nisbah untuk nasabah A adalah 40% dan untuk pihak bank sebesar 60%. Maka, hasil hitungan nisbah deposito mudharabah adalah:

Nisbah deposito = ((Rp50.000.000,00 / Rp1.000.000.000,00) x 40%) x Rp10.000.000,00

= Rp200.000,00

Sebagai tambahan catatan, hasil nisbah tersebut belum dikurangi beban pajak yang harus nasabah A tanggung. Jadi, keuntungan Rp200.000,00 itu masih berupa keuntungan kotor.

Syarat Membuka Deposito Mudharabah

Apabila kamu sudah paham dengan konsep dasar apa itu deposito mudharabah dan berencana membuka program deposito pada bank syariah incaran kamu, maka kamu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan umum di bawah ini!

A. Nasabah Perseorangan

  1. Mengisi formulir pendaftaran program deposito yang disediakan pihak bank.
  2. Membawa fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM atau Surat Izin Mengemudi (yang masih aktif), atau paspor yang masih berlaku.
  3. Membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menyiapkan nomor utama NPWP.
  4. Menyiapkan uang minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai uang setoran awal deposito.

B. Nasabah Badan Usaha atau Perusahaan

  1. Mengisi formulir pendaftaran program deposito yang disediakan pihak bank.
  2. Fotocopy KTP, SIM yang masih aktif, atau paspor yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
  4. Membawa kartu NPWP atau menyiapkan nomor utama NPWP.
  5. Fotocopy akta pendirian badan usaha atau perusahaan beserta dokumen perubahan dan susunan pengurus di dalam badan usaha.
  6. Fotocopy surat pengangkatan atau penunjukan nasabah terkait sebagai pengurus utama.

Baca juga: Apa itu Deposito Berjangka? Ketahui Keuntungan dan Karakteristiknya

Tertarik Membuka Deposito Mudharabah?

Jadi, apa itu deposito mudharabah? Jawabannya adalah program investasi berbentuk layanan simpanan berjangka waktu (tenor) oleh bank syariah dengan mengacu akad mudharabah.  Deposit Mudharabah merupakan instrumen keuangan syariah yang menarik bagi para investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dengan prinsip bagi hasil yang adil dan pengelolaan dana yang transparan, Deposit Mudharabah memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan yang berkelanjutan sambil mendukung pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun masih dihadapkan pada beberapa tantangan, pertumbuhan Deposit Mudharabah menjanjikan peluang yang besar bagi masa depan industri keuangan syariah.

Selain deposito Mudharabah, buat kamu yang tertarik bisa mencoba produk investasi deposito dari KoinWorks Bank dengan bunga hingga 6,75% per tahun yang telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) keamanannya. Buka deposito sekarang dan langsung dapatkan hadiah hingga 12 juta.

Buka Deposito Sekarang!

Dapatkan berbagai informasi seputar Investasi & Keuangan Pribadi lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Maxstien

Maxstien

Starting a career as a digital worker who handles various brands and industries. Also has research and writing skills in various industrial fields, currently interested in exploring his writing skills in the financial sector.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.