Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) – Setiap mengunjungi negara luar, sudah pasti kamu diwajibkan untuk memiliki visa yang dipergunakan sebagai izin masuk ke negara tersebut.

Dikenal dengan istilah visa on arrival, yakni visa yang diperoleh saat kedatangan untuk memasuki negara tersebut dalam waktu terbatas.

Namun visa tersebut biasanya hanya bisa digunakan untuk waktu yang terbatas, biasanya dalam hitungan hari atau minggu. Sesuai dengan tujuannya yang biasa digunakan untuk liburan atau kunjungan singkat.

Lalu, bagaimana jika kamu ingin tinggal dalam durasi yang lebih lama di luar negeri? Tentunya kamu harus mengurus izin yang berbeda, bukan visa on arrival. Bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan durasi yang lama, mereka harus mempersiapkan KITAS.


Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

#1 Apa yang dimaksud dengan dengan KITAS?

cara mengurus kitas kitap

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang digunakan sebagai izin untuk tinggal di wilayah Indonesia bagi WNA dengan jangka waktu satu tahun dan wajib untuk diperpanjang setiap tahun.

KITAS diperlukan jika kamu ingin bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu yang lebih lama sebagai orang asing (ekspatriat).

Adapun dasar pemberian KITAS adalah tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dalam keperluan bekerja, pensiun dan lainnya.

Setelah memperoleh KITAS, ekspatriat bisa tinggal di Indonesia secara sah. Jika seorang WNA tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, WNA tersebut akan dikenakan hukuman penjaram maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (37.000 USD).

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai KITAS, terdapat jenis-jenis KITAS yang harus ketahui. Berikut adalah informasinya:


I. Jenis-Jenis KITAS

a. KITAS Izin Kerja

Visa kerja KITAS Indonesia harus disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya adalah, PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, kamu akan diminta untuk mendapatkan ijin kerja/ IMTA (Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing) dengan mengkonfirmasukan posisi dan lokasi pekerjaanmu di suatu perusahaan sponsor di Indonesia.

Posisi pekerjaanmu pun menentukan durasi KITAS. Sponsor diperluan sebelum visa kerja atau izin kerja bisa diproses. Perushaan yang mensponsori pun harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kemeterian Tenaga Kerja.

Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika si pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Maka dari itu, penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.


b. KITAS Visa Pernikahan

Bagi warga asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Namun, visa ini tidak sama dengan visa kerja, pemilik visa ini hanya diizinkan untuk tinggal, dan hanya diperbolehkan bekerja sebagai freelancer.

Sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib. Sebaliknya, jika kamu menikah di luar negeri yang diperlukan adalah CNI (Certificate impediment to marriage).

Kemudian kamu bisa mengajukan permohonan untuk visa tinggal permanen (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP berlaku hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).


c. KITAS Visa Pensiun

Visa ini tidak berlaku untuk pemilik bisnis atau pengusaha.

Namun, jika kamu berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, kamu bisa masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis. Kemudian kamu bisa mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.

Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun. Kamu juga bisa membuka rekening bank lokal.


II. Dasar Hukum KITAS

Untuk memahami secara menyeluruh engenai izin bekerja bagi WNA tentunya tidak lepas dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, perizinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga asing, dan lain-lain. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:


#2 Persyaratan Pembuatan KITAS

cara mengurus kitas kitap-4

Sebelum pembuatan KITAS dilakukan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Adapun persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 golongan, yaitu umum, khusus dan perorangan.

Berikut penjelasannya:

A. Persyaratan umum

1. mengisi formulir
2. fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang sudah memiliki KITAS)
4. Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.
5. Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
6. KTP penjamin
7. Surat keterangan tempat tinggal
8. Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa.


B. Persyaratan Khusus

Bagi golongan khusus, selain melampirkan persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, mereka juga harus melampirkan persyaratan tambahan seperti berikut ini.

B1. Penanam Modal

1. Akte pendirian perusahaan dan akte pengesahan perusahaan
2. Surat persetujuan penanaman modal
3. Izin usaha tetap
4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. NPWP perusahaan

B2. Tenaga Ahli

1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
2. Akte pendirian perusahaan dan Akta pengesahan perusahaan
3. Izin Usaha Tetap
4. Surat Izin Usaha Perusahaan (TDP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. NPWP Perusahaan

B3. Tenaga Ahli di atas Kapal Laut

1. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
2. Rekomendasi dari instansi terkait
3. Izin usaha tetap
4. SIUP
5. TDP
6. NPWP Perusahaan
7. Akte pendirian peruusahaan

B4. Rohaniawan

1. Rekomendasi dari Kemenag
2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
3. Akte pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan

B5. Mengikuti pendidikan dan pelatihan

1. Rekomendasi dari Kemendikbud/Kemenag/ lembaga pemerintah yang membidangi
2. Rekomendasi dari setneg bagi orang asing penerima beasiswa dari RI

C. Perorangan

C1. Perkawinan Campuran

1. Akte Perkawinan
2. Kartu Keluarga
3. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari catatan Sipil
4. RPTKA Suami atau Istri (bagi orang asing tenaga Kerja Ahli)
5. KITAS suami/istri

C.2 Anak Lahir di Indonesia, mengikuti izin tinggal orangtua.

1.Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
2.Paspor Kebangsaan ayaha atau ibu
3.KITAS ayah atau ibu
4.Akte Perkawinan orangtua
5.Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

C3. Anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah dari orangtua pemegang KITAS

1. AKte kelahiran
2. Akte perkawinan
3. Kartu keluarga
4. KITAS/KITAP dari ayah/ibu


#3 Prosedur Pembuatan KITAS

cara mengurus kitas kitap-5

Setelah melengkapi semua persyaratan sesuai golongannya masing-masing, WNA bisa segera melakukan pendaftaran pembuatan KITAS dengan prosedur sebagai berikut:

  • Petugas akan memeriksa semua kelengkapan dan keaslian dokumen, melakukan scan pada semua data dan memberikan tanda terima kepada yang telah memenuhi semua persyaratannya.
  • Formulir akan ditandatangani oleh pertugaskepala Imigrasi. Apabila terdapat keraguan akan kesahan dokumen, kepala imigrasi akan meminta petugas di divisi terkait untuk melakukan evaluasi atau pengecekan dan melampirkan laporannya segera.
  • Setidaknya, sekitar empat hari setelah data biometrik diterima dan disetujui, KITAS telah selesai dibuat dan siap diberikan kepada WNA. Data biometrik ini meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan pada KITAS.
  • KITAS selanjutnya akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat.
  • Jika semua data telah disetujui dan KITAS telah diproses, pemohon (WNA) akan melakukan pembayaran yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

#4 KITAS untuk Tenaga Kerja Asing

cara mengurus kitas kitap-2

Tak bisa dipungkiri bahwa tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat. Dilansir dari CNBC Indonesia, terhitung sejak tahun 2014-2018 jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38.6%.

Bantuan TKA yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam suatu proyek pekerjaan memang diperlukan.

Namun, TKA yang bekerja di Indonesia juga tetap memiliki persyaratan dan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepemilikan KITAS atau KITAP.


I. Syarat Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja di Indonesia

  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun dan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA
  • Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan
  • Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

II. Jabatan yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagkerjaan dan pasal 5 ayat (1) Perpres 20/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang berkaitan dengan personalia atau jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan dalam bidang personalia umumnya memiliki andil dalam menentukan proses rekrutmen karyawan, pengurusan kontrak kerja karyawan dan kebijakan perusahaan.

Oleh karena itu, terdapat 19 jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing yang bekerja diIndonesia, yaitu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasihat Karir (Career Advisor)
  13. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

III. Prosedur Mendapatkan KITAS Bagi Tenaga Kerja Asing

  • Perusahaan wajib melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan jika ingin mempekerjakan TKA
  • Melakukan prosedural RPTKA (Rencana penempatan Tenaga Kerja Asing)
  • Setelah melakukan prosedur RPTKA, perusahaan diharuskan membayar DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebesar 100 USD per bulan.
  • Setelah itu perusahaan akan mendapatkan telex approval. Adapun telex approval adalah suatu surat yang akan dipergunakan oleh si TKA untuk mengurus ke proses selanjutnya di KBRI yang telah ditentukan.
  • Tenaga Kerja Asing mengunjungi KBRI, kemudian TKA akan mendapatkan cap pengesahan dari KBRI.
  • TKA datang ke Indonesia, kemudian di bandar udara yang sudah ditentukan oleh pemerintah, TKA tersebut akan diberikan barcode pada paspor yang menerangkan bahwa TKA tersebut sudah mendapatkan izin kerja dan tinggal di Indonesia.

IV. Prosedur Perpanjangan KITAS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masa berlaku KITAS adalah dua belas bulan. Pada umumnya para TKA melakukan perpanjangan KITAS tiga bulan sebelum masa berlaku KITAS tersebut habis, dikarenakan pengurusan KITAS yang memakan waktu 2-3 bulan.

Adapun prosedur perpanjangannya adalah sebagai berikut:

  • Membawa KITAS lama dan formulir pengajuan perpanjangan.
  • Perpanjangan I dan II dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat lain yang berwenang.
  • Perpanjangan III – V dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Dirjen Imigrasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan selambatnya 30 hari sebelum tanggal berakhir masa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

#5 KITAP: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

cara mengurus kitas kitap-7

Sama halnya dengan KITAS, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga adalah suatu bentuk izin bagi WNA untuk bisa tinggal di Indonesia.

Namun, perbedaannya terletak pada jangka waktu. KITAP berlaku untuk lima tahun, dan jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status dari ekspat, visa akan diperpanjang secara otomatis. Yang perlu dilakukan hanyalah mengajukan kartu baru.


I. Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KITAP

Adapun, beberapa kandidat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP adalah:

  • Orang asing dengan suami atau istri WNI
  • Investor, direktur atau komisaris asing di dalam perusahaan Indonesia
  • Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya.
  • Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap.

II. Persyaratan Pengajuan KITAP

Umum
  • Mengisi formulir
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  • Surat keterangan domisili
  • Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Khusus
  • Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap:
    • Surat penjaminan dari Penjamin
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
    • Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
    • Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
    • Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal.
  • Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap:
    • Surat penjaminan dari Penjamin
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua
    • Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
    • Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
    • Surat penjaminan dari Penjamin
    • Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia
    • Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing:
    • Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
    • Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki
    • Bukti pengembalian affidavit.
  • Suami atau istri WNA yang menggabungkan diri dengan istri atau suami WNI:
    • Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia
    • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
    • Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
    • Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku
    • Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia dan
      keputusan alih status.
  • Anak berkewarganegaraan asing dari hasil pernikahan sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia:
    • Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
    • Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
    • Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
    • Surat keputusan alih status.
  • Anak hasil pernikahan sah dari WNA dan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah:
    • Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia
    • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua
    • Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku
    • Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia
    • Surat keputusan alih status.

Walaupun persyaratan aplikasi berbeda-beda, semua kandidat umum mau pun khusus harus memiliki sponsor. Sponsor bisa jadi pasangan Indonesia Kamu, perusahaan PT PMA atau agen.

Untuk KITAP yang disponsori oleh pasangan, Kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Paspor Kamu dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Kamu. Paspor Kamu harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun
  • KITAS terakhir Kamu dan fotokopi warna
  • Surat sponsor dari pasangan
  • SKPPS (Surat Keterangan Kependudukan Sementara) /SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  • Buku Nikah
  • KTP pasangan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  • Detail alamat di Indonesia
  • Foto ukuran paspor

III. Keuntungan Menggunakan KITAP

Tentu saja, keuntungan yang paling nyata dari memiliki KITAP adalah Kamu diizinkan tinggal di Indonesia tanpa harus memperpanjang visa dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, ada keuntungan-keuntungan lainnya:

  • Kamu bisa mengajukan KTP dengan masa berlaku lima tahun
  • Kamu bisa mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun
  • Kamu bisa membuka rekening bank lokal
  • Kamu bisa mengajukan kartu kredit
  • Kamu bisa mengajukan pinjaman
  • Kamu bisa menikmati harga lokal untuk objek wisata, membayar hanya sebagian dari yang biasa dibayar turis.
  • Kamu bisa mendapatkan MERP dengan masa berlaku dua tahun, sehingga Kamu bisa masuk dan keluar Indonesia sesuka Kamu
  • Bagi mereka yang menikah dengan orang Indonesia: memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan Kamu

IV. Prosedur Pembuatan KITAP

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

Berikut tadi adalah penjelasan mengenai cara mengurus KITAS dan KITAP. Mulai dari persyaratan, prosedur pembuatan serta siapa saja yang bisa mendapatkan KITAS dan KITAP.

Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang masih mengalami kebingungan seputar KITAS dan KITAP, ya.

Semoga bermanfaat.


Dapatkan berbagai informasi seputar Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat