Copyright: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Pentingnya untuk Bisnis – Sekarang ini di zaman serba digital, pasti kamu banyak mengenal istilah-istilah asing, seperti halnya copyright.
Tak hanya itu, di dunia maya, banyak juga lho kasus penyalahgunaan copyright yang sering jadi perbincangan.
Memang, hal ini masih menjadi salah satu yang belum banyak dipahami orang.
Banyak orang yang hanya mengerti kalau copyright hanya diberlakukan untuk hal-hal seperti musik, foto atau hasil kreatif lainnya.
Padahal, hal ini sendiri juga bisa diadaptasikan dalam bisnis, lho.
Malah, kamu harus memikirkan perihal copyright pada setiap produk yang bisnis kamu hasilkan atau ciptakan.
Lantas, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan copyright? Bagaimana cara mendapatkannya?
Lalu, apa pentingnya bagi keberlangsungan bisnis?
Yuk, lihat pembahasannya lebih lanjut di sini!
Daftar Isi
Apa Itu Copyright?
Copyright adalah merupakan hak cipta yang melindungi ide dan informasi material dari penciptanya.
Supaya lebih jelas, copyright sendiri memiiki berbagai definisi di bawah ini:
Menurut Investopedia, copyright adalah sama dengan asal katanya yaitu copy, yang berarti menyalin dan right yang berarti hak.
Jadi, hal ini bisa diartikan sebagai hak untuk menyalin.
Lalu, ada lagi definisi lain dari Copyright Alliance, copyright sendiri merupakan kumpulan hal yang secara otomatis diberikan kepada seorang pencipta karya asli.
Nah, dari dua definisi di atas, bisa disimpulkan kalau copyright adalah hukum yang mengatur bahwa seseorang yang membuat produk orisinal dan siapapun yang diberikan otoritas, menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hal untuk mereproduksi karya tersebut.
Dengan begitu, orang lain yang tidak memiliki hak dan tidak boleh menyalin karya tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pembuatnya.
Pembuat karya juga bisa melindungi produk mereka dari pencurian, mendapatkan royalti dari siapapun yang menggunakan hingga menghindari karya tersebut dari pencurian.
Adapun, tujuan diadakannya hal ini adalah untuk menghargai jerih payah dari di pembuat karya yang membuatnya dari hasil pikirannya sendiri.
Lalu, apakah Copyright berlaku selamanya?
Sayangnya, copyright adalah hak cipta atas sesuatu yang memiliki durasi, dengan ketentuan berbeda di setiap negata.
Kalau di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yaitu berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Apakah sama dengan hak paten?
Banyak orang yang menyamakan copyright dengan hak paten dan trademark.
Padahal copyright adalah hal yang berbeda dari dua hal tersebut.
Copyright adalah sesuatu yang secara otomatis kamu miliki saat menciptakan suatu karya.
Sedangkan, kalau hak paten atau trademark kamu harus mendaftarkan ke lembaga yang berwenang.
Tapi jangan salah, konsep copyright memang kesannya sederhana. Namun tidak sedikit lho perusahaan yang terjebak dengan kasus perihal ini.
Apa Syarat Mengajukan Copyright?
Dikutip dari halaman resmi BBC, setidaknya ada dua syarat yang menentukan apakah suatu produk bisa memiliki copyright atau tidak.
Lalu apa saja syaratnya?
- Hasil karya yang dimiliki haruslah asli atau nyata.
- Keaslian dari produk yang ada benar-benar harus diproduksi oleh jerih payah, keterampilan dan tenaga kamu atau karyawanmu.
- Produk yang ada harus orisinil tidak meniru hasil karya orang lain. Maka dari itu, dalam menciptakan produk tersebut kamu harus berpikir lebih kreatif dan inovatif.
- Produk yang ingin di copyright harus benar-benar sudah ada, dalam artian bukan hanya sekadar ide.
Apa Fungsi Copyright untuk Bisnis?
Tujuan dari diciptakannya copyright adalah untuk melindungi para pencipta atas berbagai kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin terjadi atas karya miliknya.
Dalam berbisnis, tentu kamu akan memiliki suatu produk yang ditawarkan kepada para konsumen.
Jika produk tersebut tidak diberikan copyright maka penyelewengan atau penyalahgunaan dari produk tersebut akan terjadi.
Tentunya, hal tersebut akan merugikan bisnis, bukan?
Ibaratnya, kamu dan karyawan kamu telah susah payah mencari ide dan menciptakan inovasi, namun malah dengan bebas diklaim/digunakan pihak lain.
Dari segi bisnis, hal ini bisa merugikan tidak hanya pengurangan pendapatan tapi juga penurunan kualitas dari segi brand image.
Apa Saja Produk yang Bisa Dikenai Copyright?
Setelah mengetahui betapa pentingnya copyright dalam menjalankan suatu bisnis.
Sekarang, kamu harus mengetahui sekiranya produk apa saja sih, yang bisa didaftarkan copyright.
Dilansir dari The Balance Small Business, berikut adalah produk-produk yang bisa didaftarkan copyright.
Yuk, cek!
Konten Website
Konten website yang dimaksudkan di sini bisa dimiliki oleh pihak individu, lembaga perusahaan, atau organisasi.
Konten website di sini juga tidak terbatas hanya pada karya tulisan di dalamnya saja lho, tetapi juga pada gambar, foto, layout website hingga grafis di dalamnya dapat didaftarkan copyright untuk perusahaan.
Program Komputer
Selama ini, produk yang kebanyakan dikenai copyright hanyalah hal-hal yang terlihat secara fisik.
Padahal, tahukah kamu kalau program komputer juga termasuk salah satu produk yang bisa dikenakan copyright.
Program komputer yang berlaku di dalam ha ini adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu atau hiburan.
Gambar Motion dan Audio
Kalau berbicara tentang copyright, produk yang paling dikenal adalah gambar motion dan juga audio.
Biasanya banyak orang yang menggunakan dua hal ini untuk didaftarkan pada karya yang mereka miliki.
Hal yang masuk ke dalam copyright pada produk ini adalah film, program televisi, podcast dan lain sebagainya.
Musik
Sekarang ini musik tidak hanya bisa untuk didengarkan, tapi seringkali digunakan oleh para content creator untuk membuat karya.
Biasanya, mereka menggunakan musik di dalam podcast, atau videonya.
Nah, jika bisnis yang kamu miliki bernaung di dunia pembuatan musik, mendaftarkan copyright adalah keputusan penting.
Karya Artistik
Selanjutnya produk yang bisa dikenakan copyright adalah hasil karya artistik.
Dalam hal ini, karya yang dimaksudkan adalah gambar, patung, lukisan, peta, grafis hingga fotografis.
Jadi, jika bisnis kamu menciptakan produk yang berkaitan dengan hal-hal di atas, sudah sewajarnya copyright adalah hal yang harus dipertimbangkan.
Desain Arsitektur
Desain arsitektur juga masuk ke dalam produk orisinal yang dapat dikenakan copyright.
Adapun, karya yang termasuk antara lain desain bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol.
Baik yang digunakan untuk keperluan pribadi atau komersial.
Karya Tulis
Poin terakhir yang dikenakan copyright adalah karya tulis.
Nah, untuk karya tulis sendiri hal yang dimaksud adalah buku, artikel, puisi, esai, blog, script hingga review.
Perlu diketahui, kalau karya tulis tidaklah terbatas pada hal-hal tertulis secara cetak saja, ya.
Berbagai hasil tulisan yang dipublikasikan secara online atau digunakan dalam film dan iklan juga dikenai copyright.
Jenis-Jenis Copyright
Ada beberapa jenis copyright yang berbeda, tergantung pada jenis karya yang ingin dilindungi, yaitu:
Full Copyright
Full copyright adalah jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada sudah dilindungi.
Jadi, siapapun yang menggunakan karya harus meminta izin terhadap si pemilik karya.
Perlu diketahui kalau full copyright memerlukan proses izin yang cukup panjang jika ingin menggunakan karyanya.
Public Domain
Jenis ini biasanya mengalami masa kadaluwarsa setelah bertahun-tahun dilisensikan, atau setelah si pemilik karya meninggal dunia.
Jika hak cipta pada suatu karya telah kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain.
Jadi, semua orang bisa menggunakannya dengan bebas.
Creative Commons
Jenis ini adalah lisensi yang diterapkan pada karya yang dilindungi hak cipta.
Creative commons tidak terpisah dari copyright, namun jenis hak cipta ini adalah cara mudah untuk berbagai karya yang sudah dilisensikan.
Cara Mendapatkan Copyright
Dalam mendapatkan sebuah copyright, kamu harus mendaftarkan secara resmi karya yang dimiliki kepada pihak yang berwenang.
Jika kamu ingin memberikan perlindungan pada hasil karya kamu, maka kamu bisa mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intetelektual atau DJKI.
Dalam mendapatkan sebuah copyright, kamu harus mendaftarkan secara resmi karya yang dimiliki kepada pihak yang berwenang.
Jika kamu ingin memberikan perlindungan pada hasil karya kamu, maka kamu bisa mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intetelektual atau DJKI.
Prosesnya pun tidak terlalu sulit karena kamu hanya perlu mempersiapkan seluruh syarat yang sudah diminta.
Setelah kamu memperoleh hak cipta secara ilegal, maka kamu pun sudah memiliki kendali penuh atas karya tersebut.
Kamu bisa segera mengatur hasil ciptaan karya kamu, termasuk adanya pembatasan penggandaan karya secara komersial.
Selain copyright produk, modal bisnis juga merupakan hal penting untuk dipertimbangkan.
Jangan sampai bisnis kamu kekurangan modal, karena tentu akan menghambat kegiatan produksi dan operasional.
Nah, perihal modal usaha, KoinBisnis dari KoinWorks bisa menjadi solusi.
Melalui KoinBisnis kamu bisa mendapatkan modal usaha tambahan mulai dari Rp5 juta hingga Rp2miliar, dengan bunga rendah 0,75% flat per bulan.
Unduh aplikasi KoinWorks, dan ajukan pinjaman hanya melalui ponsel.
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.