Gestun (Gesek Tunai), Metode Pencairan Dana Tunai Kartu Kredit – Gesek tunai atau gestun bisa dikatakan sebagai cara yang menjadi solusi bagi para pemilik kartu kredit yang menginginkan mendapatkan uang tunai, bukan hanya tarik tunai di ATM.
Nasabah hanya perlu datang ke gerai, toko atau merchants yang memiliki mesin gesek kartu kredit. Dengan gestun, nasabah bisa menarik uang dari kartu kredit.
Tidak jarang jika mereka yang berpikir investasi jangka panjang kemudian tidak mengambil langkah ini karena mengambil uang tunai dari kartu kredit berarti menambah hutang.
Dikarenakan setiap uang yang diambil dari kredit akan menimbulkan bunga kedepannya, tapi kebanyakan pemegang kartu kredit tidak menyadari akan hal ini.
Daftar Isi
Apa itu Gestun atau Gesek Tunai?
Gestun bisa diartikan sebagai aktivitas menarik uang dengan menggunakan kartu kredit di gerai atau merchant tertentu yang secara khusus menyediakan layanan tersebut.
Cara ini, dilakukan seolah nasabah melakukan pembelanjaan di gerai tersebut padahal yang terjadi adalah mendapatkan uang bukan barang. Aksi ini memang sangat disukai banyak nasabah kartu kredit dengan beberapa alasan seperti;
1. Biaya Penarikan Lebih Murah
Jika dibandingkan dengan ATM dimana seorang nasabah diwajibkan membayar sebesar 4% atau minimal Rp 50.000,- untuk biaya dari setiap penarikan tunai. Sedangkan gestun hanya memberikan biaya 2-3%.
2. Tidak Ada Limit
Penarikan di ATM memiliki limit atau batasan tertentu sehingga nasabah akan menarik uang beberapa kali dimana setiap satu kali penarikan dikenai biaya 4%.
Berbeda dengan ATM, gestun memberikan akses penarikan satu kali untuk seluruh jumlah uang yang diinginkan nasabah. Bahkan, dikatakan bahwa dengan gestun, nasabah bisa menarik seluruh uangnya hingga mencapai batas limit yang telah ditentukan di kartu kredit tersebut.
3. Bunga Lebih Rendah
Berbeda dengan ATM yang memberikan bunga besar karena dianggap sebagai transaksi ritel, bunga yang diberikan gestun jauh lebih rendah.
4. Tagihan Langsung
Gestun akan memotong biaya tagihan secara langsung pada saat nasabah menarik uangnya. Contoh, ketika nasabah menarik uang Rp 2 juta, maka yang ia terima adalah Rp 1.940.000 karena 3 persen langsung dipotong di tempat sedangkan ATM, pihak bank akan mengambil tagihan saat akhir bulan.
5. Dilarang Bank Indonesia
Walau banyak kemudahan, ternyata Bank Indonesia telah melarang aksi gestun ini karena akan banyak indikasi yang merugikan pihak nasabah, bank, serta negara. Di antara potensi kerugian tersebut adalah;
- Berpotensi Menimbulkan Kredit Macet
Ketika nasabah bisa mengambil uang sampai pada batas limit, maka tentunya hal ini memiliki potensi kredit macet yakni ketika nasabah tidak bisa membayar semua tagihannya yang sangat besar.
Celakanya, hutang itu akan terus berbunga sehingga pihak nasabah akan terjebak dalam hutang tiada akhir. Menurut YLKI, dari Juli-Agustus 2010 lalu, pengguna gestun meningkat 1,02% dan saat yang bersamaan, kredit macet karena kartu kredit ikut naik sampai 0,45%.
- Rentan Terhadap Pencucian Uang (Money Laundering)
Penggunaan gestun bisa juga untuk melakukan pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
- Transaksi yang Salah
Kartu kredit sebenarnya alat pembayaran bukan sebagai alat berhutang. Adanya gestun yang bertujuan untuk menarik uang tunai akhirnya disalahgunakan oleh nasabah untuk mendapatkan uang lebih mudah.
- Gestun Mulai Diberantas
Walau sudah dilarang, bukan berarti gestun sudah hilang. Masih ada merchants serta pihak lain yang menawarkan aksi gestun ini. Juni 2015 lalu contohnya, BI mendorong ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) serta AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk melakukan kerjasama guna memberantas transaksi gestun ini.
Kerjasama ini juga dikuatkan dengan Penutupan Pedagang Penarikan/Gesek Tunai dan ditandatangani pada 12 Juni 2015 lalu. Dalam kerjasama itu, ada 23 bank serta 13 acquirer/bank atau Lembaga Selain Bank
Sampai hari ini, aksi gestun belum bisa dikatakan tidak ada karena upaya pemberantasan juga masih terus dilakukan. Memang tidak mudah untuk memberantasnya. Hal ini dikarenakan tergantung dari kesadaran nasabah itu sendiri.
Jika nasabah berpemikiran investasi jangka panjang, maka hal itu tentu tidak akan dilakukan. Pihak bank juga telah berupaya untuk memberikan edukasi kepada seluruh nasabah kartu kredit untuk bersikap bijak dengan dana yang ada karena sejatinya dana tersebut bukan miliknya namun merupakan pinjaman untuk kemudahan transaksi.