Klaim Asuransi Ditolak? Ini 7 Alasan Umumnya

Klaim Asuransi Ditolak

Sebagai orang yang ingin terhindar dari kerugian finansial, kamu membeli asuransi dengan harapan dapat melindungi keuanganmu dari kejadian di luar kendali seperti kecelakaan hingga jatuh sakit.

Namun, tahukah kamu ada tujuh potensi yang bisa menjadi alasan klaim asuransi ditolak?

Biasanya, potensi tersebut merupakan dampak dari tidak telitinya nasabah dalam membaca buku panduan berisi syarat dan ketentuan asuransi.

Sebab, kesepakatan pengajuan klaim sudah terikat hukum sehingga tidak mungkin ditolak tanpa alasan yang jelas.

Lalu, apa saja yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi ditolak?

Mari ketahui tujuh alasannya berikut ini!

Mulai dari kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu pengajuan, inilah tujuh deretan alasan penolakan klaim asuransi!


Kurangnya Kelengkapan Dokumen Klaim

Saat pengajuan klaim, terdapat syarat dan ketentuan yang wajib kamu penuhi.

Melengkapi dokumen adalah salah satunya, sehingga pastikan kamu tidak melupakan satu jenis dokumenpun. 

Sebagai contoh, kamu membeli asuransi mobil dan ingin mengajukan klaim karena mengalami kecelakaan.

Dokumen yang wajib kamu sertakan adalah bukti kerusakan mobil dalam bentuk foto atau video, lalu fotokopi polis, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi STNK, hingga formulir pengajuan klaimnya.

Pengisian formulir pun harus jelas dan jujur agar memperbesar potensi klaim diterima. Sebab perusahaan asuransi pasti mengecek data yang kamu masukkan di formulir, sehingga jangan coba-coba memalsukan data.

Baca Juga: Asuransi Hewan Peliharaan, Jenis Perlindungan dan Rekomendasinya


Klaim Tidak Sesuai Syarat Tanggungan Asuransi

Perusahaan asuransi sudah merinci kriteria yang masuk tanggungan dalam polis asuransi, sehingga klaim akan ditolak jika kondisi nasabah berada di luar kriteria.

Adapun kriteria setiap perusahaan asuransi berbeda untuk masing-masing jenis asuransi.

Seperti misalnya pengguna mobil pribadi yang ingin membeli produk asuransi mobil. Terdapat dua pilihan asuransi, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) serta asuransi all risk

Jika memilih asuransi TLO, kriteria kerusakan mobil yang masuk tanggungan asuransi adalah jika biaya perbaikan memenuhi persentase yang ditetapkan perusahaan dari harga mobil sebelum kerusakan terjadi.

Persentase variatif, mulai dari 70% hingga 80% tergantung perusahaan.

Jadi, klaim akan ditolak jika biaya perbaikan mobil kurang dari persentase tersebut.

Beda halnya dengan asuransi all risk yang menanggung segala jenis kerusakan walau sekecil baret pada mobil.

Maka dari itu penting untuk memahami syarat tanggungan asuransi agar pengajuan klaim diterima.


Polis Berada pada Masa Lapse

Polis lapse adalah keadaan saat nasabah tidak bisa menerima proteksi asuransi karena tidak mampu membayar premi saat sudah jatuh tempo.

Jika begini, maka apapun klaim yang kamu ajukan akan otomatis ditolak meskipun memenuhi syarat tanggungan asuransi.

Namun, hal ini semestinya dapat dihindari karena pihak asuransi masih memberikan kesempatan bagi nasabah untuk membayar. 

Mereka memberikan masa tenggang hingga 30 hari setelah lewat batas waktu pembayaran premi agar nasabah yang terlambat membayar bisa menunaikan kewajibannya.

Bila telah lewat masa tenggang dan premi masih belum dibayar, jangan heran jika klaim tidak lolos pengajuan. 

Baca Juga: Asuransi dan Investasi, Mana Yang Lebih Penting


Klaim Melewati Batas Waktu Pengajuan

Setiap jenis asuransi memiliki batas waktu yang berbeda untuk mengurus pengajuan klaim.

Apabila pengurusannya melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka klaim berpotensi ditolak atau ditunda.

Alasan klaim asuransi ditolak yang satu ini membuat kamu wajib memahami jangka waktu pengajuan klaim pada setiap polis yang kamu beli.

Jangan sampai kamu mengalami penolakan klaim hanya karena tidak tahu batas waktu pengajuan, walau sudah memenuhi syarat tanggungan asuransi.


Klaim Diajukan Sebelum Melewati Masa Tunggu 

Masa tunggu merupakan jangka waktu yang harus dilalui terlebih dahulu oleh nasabah asuransi sebelum memiliki hak pengajuan klaim asuransi.

Perusahaan asuransi menetapkan masa tunggu dengan tujuan untuk melihat seberapa besar risiko pada calon nasabah tersebut.

Masa tunggu setiap jenis asuransi berbeda tergantung perusahaan asuransinya.

Seperti salah satu contohnya polis asuransi kesehatan dengan ketentuan masa tunggu yang variatif, mulai dari jangka waktu mingguan, bulanan, hingga tahunan.

Apabila nasabah mengajukan klaim sebelum melebihi masa tunggu, maka klaim berpotensi ditolak sekalipun dokter sudah memberikan diagnosis.

Hal seperti inilah yang harus menjadi perhatian bagi kamu yang ingin membeli polis asuransi, khususnya asuransi kesehatan.


Klaim Masuk dalam Pengecualian

Alasan penolakan klaim asuransi berikutnya karena ada kondisi yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi di dalam polis.

Bila mengajukan klaim dengan latar belakang tersebut, maka perusahaan otomatis menolak. 

Lalu apa saja contoh kondisi yang masuk dalam pengecualian klaim?

Misalnya, asuransi jiwa mengecualikan tanggungan apabila nasabah meninggal karena penyebab seperti bunuh diri, kejahatan, hingga hukuman pengadilan. 

Kemudian, asuransi kendaraan tidak meloloskan klaim apabila nasabah melakukan modifikasi terhadap kendaraan tanpa pemberitahuan kepada pihak asuransi.

Terlebih jika modifikasi tersebut tidak memenuhi standar dan jadi penyebab kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan.


Nasabah Melakukan Pelanggaran Hukum

Satu lagi kondisi yang berisiko menggagalkan pengajuan klaim asuransi adalah saat nasabah pemegang polis melanggar aturan.

Contohnya, ketika nasabah mengajukan klaim asuransi mobil karena kecelakaan akibat tidak mematuhi rambu lalu lintas atau berkendara saat mabuk.


Itulah tujuh alasan klaim asuransi ditolak yang bisa kamu hindari apabila tidak ingin mengalaminya.

Jika ingin proses klaim lancar maka perhatikan baik-baik persyaratan dan kelengkapan dokumen yang kamu miliki.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Dapatkan berbagai informasi seputar Daily dan Gaya Hidup lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.