Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (Mobil & Motor) Tahun 2023

pajak kendaraan bermotor

Selain penghasilan orang pribadi, ternyata kendaraan bermotor juga dikenakan pajak setiap tahunnya, lho! Simak ulasan lengkap mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor pada artikel ini. 

Baik mobil atau motor, keduanya memiliki tarif pajak masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Mungkin masih banyak dari kalian yang kurang mengetahui atau bahkan tidak memahami sama sekali tentang cara mengecek, menghitung, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai panduan lengkap yang berisi tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk perhitungan dan cara pembayarannya.

Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!


1. Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  1. Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
  2. Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”:
    • Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.
    • Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  3. Kendaraan yang dikecualikan:
    • Kereta api.
    • Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
    • Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
    • Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  1. Dasar pengenaan PKB yang tertuang dalam pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
    • Bobot; mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor secara relatif.
  2. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dilihat dari pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).

Bisa dibayarkan secara offline atau online melalui aplikasi SIGNAL.

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran.

Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.


2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Lainnya

Selanjutnya adalah mengetahui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).

a. Tarif Pajak

Berikut ini adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:

  • Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%, sementara pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor oleh TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan  paling rendah sebesar 0,50% dan paling tinggi 1%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat paling rendah 0,10% dan paling tinggi sebesar 0,20%.
b. Biaya Lainnya

Selain biaya pajak, ada juga biaya lainnya di luar pajak (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak.

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar. Kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50% dari tarif.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dikenakan biaya sebesar 12% dari nilai jual kendaraan. Untuk kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari biaya ini.
  • PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
  • Biaya Administrasi apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, tapi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan (akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ).
    • Denda PKB adalah sebesar 25% per tahunnya.
    • Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.


3. Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat rumus yang bisa kamu jadikan acuan dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak

KETERANGAN:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan:
    • Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
    • Harga Pasaran Umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
    • Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  2. Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan:
    • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder atau satuan tenaga yang sama.
    • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
    • Harga kendaraan bermotor dengan merek yang sama.
    • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang sama.
    • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
    • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
    • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  3. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian:
    • Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
    • Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
  4. Bobot dihitung berdasarkan:
    • Tekanan gandar (axle load) yang dibedakan atas jumlah sumbu, roda dan berat kendaraan bermotor.
    • Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan atas solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
    • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan menurut jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  5. Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
  6. Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.

Mari simak contoh berikut untuk lebih memahami bagaimana cara menghitungnya!

Firda memiliki motor matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp15.000.000 secara kontan di dealer motor.

Firda ingin tahu berapa nominal pajak yang harus ia bayarkan untuk satu motor matic miliknya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp15.000.000
  • Bobot = 1 (satu); karena kondisi masih baru dan masih dalam batas pemakaian normal
  • Persentase Tarif Pajak = 2%; karena merupakan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki Firda.

Berdasarkan rumus yang ada, didapat:

PKB = (Rp15.000.000 x 1) x 2%

PKB = Rp300.000

Maka, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Firda yaitu sebesar Rp300.000 untuk satu motor per tahunnya.

Rumus di atas berlaku untuk perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor baik mobil maupun motor.


4. Tarif Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang progresif adalah tarif PKB dengan persentase yang naik seiring semakin banyaknya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, serta atas nama dan alamat yang sama, perhitungan dan persentase pajaknya akan berbeda. Kendaraan bermotor kedua (dan seterusnya) yang kamu miliki masuk ke dalam tarif pajak progresif.

Begini, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama yaitu sebesar 2%, maka untuk:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%
  6. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%
  7. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%
  8. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%
  9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%
  10. dan seterusnya bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif)

Dalam perhitungan PKB progresif tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, rumus yang digunakan juga sama, yaitu:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak

Coba perhatikan contoh berikut ini!

Walter memiliki 2 unit mobil dengan merek yang berbeda. Ia membeli mobil merek A di tahun 2017 dan mobil merek B di tahun 2019. Kedua mobil tersebut didaftarkan atas nama dan alamatnya sendiri.

Walter membeli mobil A seharga Rp120.000.000, sementara mobil B ia beli seharga Rp230.000.000. Pertanyaannya, berapa Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan Walter?

Berdasarkan rumus di atas, didapat perhitungan:

  • PKB Mobil A = (Rp120.000.000 x 1) x 2% = Rp2.400.000
  • PKB Mobil B = (Rp230.000.000 x 1) x 2,5% = Rp5.750.000

Maka, pajak yang harus dibayarkan Walter atas kedua mobilnya yaitu:

Total PKB = Rp2.400.000 + Rp5.750.000

Total PKB = Rp8.150.000 / tahun

Namun, bagaimana jika Walter kembali membeli motor di tahun 2020 atas nama dirinya juga? Apakah motor tersebut termasuk tarif progresif (kendaraan bermotor ke-3)?

Jawabannya, tidak.

Itu dikarenakan jenis kendaraannya berbeda dengan sebelumnya, walaupun atas nama orang yang sama. Tarif progresif berlaku hanya untuk kendaraan dengan jenis yang sama dan di bawah nama yang sama.

Cara Terhindar dari Kenaikan Pajak (Pajak Progresif)

Tahukah kamu? Tarif kenaikan pajak, atau yang disebut dengan pajak progresif, ternyata bisa kamu hindari lho!

Seperti yang diketahui, bahwa tarif pajak progresif berlaku apabila kendaraan berada di bawah nama dan alamat pemilik yang sama. Maka, satu-satunya solusi adalah melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Proses ini berarti mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Kamu bisa menggunakan nama kepemilikan anggota keluarga kamu yang lain untuk menghindari tarif pajak progresif ini.

Tapi, bagaimana caranya?

Kamu hanya perlu melapor ke SAMSAT Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi (tempat kendaraan bermotor kamu terdaftar) dan ajukan surat pernyataan (dengan tanda tangan dan materai Rp6.000). Lalu, siapkan dokumen berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian motor yang ditanda tangani di atas materai Rp6.000.


5. Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Kamu bisa memeriksa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu dengan berbagai cara, baik secara online maupun offline.

Mulai dari melalui situs web SAMSAT, SMS, serta langsung datang ke kantor SAMSAT terdekat.

Melalui Situs Web SAMSAT

Kamu bisa mengecek Pajak Kendaraan Bermotor di mana saja, salah satunya melalui situs SAMSAT. Pada situs ini, kamu akan mendapatkan sejumlah informasi mengenai jumlah pajak yang harus kamu bayarkan dan juga tanggal jatuh tempo pajak.

Tidak semua wilayah memiliki layanan ini, berikut ini merupakan daftar situs SAMSAT yang tersedia:

  • DKI Jakarta

Jika kendaraan bermotor kamu terdaftar di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini.

Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah DKI Jakarta. Begini cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs SAMSAT DKI Jakarta.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, dan masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Lalu, klik Proses.

Setelah itu, kamu akan melihat informasi pajak yang kamu butuhkan. Perlu diingat, nominal yang muncul belum termasuk denda (jika sudah lewat jatuh tempo) dan belum temasuk pajak progresif.

  • Jawa Barat

Bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Barat. Begini cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs SAMSAT Jawa Barat.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, warna TNKB), serta kode pengaman. Lalu, klik Cari.

Situs SAMSAT Jawa Barat hanya memuat informasi umum tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Jawa Tengah

Bagi kamu yang mendaftarkan kendaraan bermotor kamu di wilayah Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Tengah. Begini cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs SAMSAT Jawa Tengah.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan nomor polisi atau nomor pelat kamu, lalu klik Kirim.

Angka yang tertera pada situs SAMSAT Jawa Tengah merupakan nominal pajak normal, tidak termasuk pajak progresif dan juga denda.

  • Jawa Timur

Jika kamu mendaftarkan kendaraan bermotor kamu di wilayah Jawa Timur, kamu bisa menggunakan situs SAMSAT khusus wilayah ini. Klik di sini untuk mengunjungi situs SAMSAT wilayah Jawa Timur. Begini cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs SAMSAT Jawa Timur.
  2. Pilih kotamu dan lokasi SAMSAT, lalu isi kolom bawahnya dengan nomor pelat kendaraan kamu dan kode pengaman. Setelah itu klik Cari.

Nominal yang muncul pada halaman website ini hanyalah biaya pajak normal, tidak termasuk pajak progresif dan tidak termasuk denda.

  • Wilayah Lainnya

Pemerintah terus mengembangkan sistem online SAMSAT untuk wilayah-wilayah Indonesia lainnya. Di bawah ini adalah beberapa situs SAMSAT yang tersedia.

Cara mengeceknya kurang lebih sama seperti yang lainnya, kamu hanya perlu menyiapkan nomor pelat kendaraan dan juga NIK.

Jika wilayah kamu tidak tertera di atas, kamu bisa mencarinya di google.com dengan mengetikkan kata kunci ‘SAMSAT’ diikuti dengan nama wilayah.

Melalui Aplikasi Online

Selain melalui situs web SAMSAT, kamu juga bisa mengecek PKB kamu melalui aplikasi online  yang secara resmi terdaftar di appstore (iOS) maupun play store (Android).

Sebelumnya, kamu perlu mengunduh aplikasi tersebut ke dalam ponsel kamu. Baru setelahnya, kamu bisa memakainya untuk mengecek jumlah PKB yang harus kamu bayarkan.

Berikut adalah aplikasi online untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah berdasarkan sumber ponseli.com beserta link menuju ke unduhan aplikasi.

  • DKI Jakarta

Kamu bisa menggunakan aplikasi resmi dari Info86 Studio bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta untuk cek Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta. Sayangnya aplikasi ini tersedia di Android saja.

  • Jawa Barat

Bagi kamu yang tinggal di Jawa Barat, kamu bisa menggunakan aplikasi e-SAMSAT khusus wilayah Jawa Barat yaitu Sambara. Aplikasi ini bisa kamu unduh secara gratis di ponsel Android kamu.

  • Jawa Tengah

Sakpole e-SAMSAT Jateng bisa kamu gunakan jika kendaraan bermotor kamu terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Aplikasi ini tidak terdapat di iOS, melainkan di Android saja.

  • Jawa Timur

Kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa menggunakan aplikasi e-Smart SAMSAT Jatim di ponsel Android kamu. Ini akan memudahkan kamu dalam mengecek PKB dengan satu langkah cepat.

  • Wilayah Lainnya

Beberapa wilayah lainnya juga sudah mengembangkan layanan e-SAMSAT. Berikut ini adalah daftar wilayah beserta link aplikasi yang bisa kamu unduh di aplikasi Google Play Store (Android).

 Tidak semua aplikasi di atas bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, tentu saja, aplikasi tersebut akan memudahkan kamu dalam memeriksa nominal pajak.

Tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar PKB bukan?

Melalui SMS

Selain melalui situs web dan aplikasi e-SAMSAT, kamu juga bisa mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu melalui SMS. Pengecekan melalui SMS ini hanya untuk jenis PKB tahunan, bukan PKB lima tahunan.

Di bawah ini adalah format pengiriman SMS di beberapa wilayah.

  • DKI Jakarta

Ketik: METRO<spasi>

Contoh: METRO B6767UJK, lalu kirim ke 1717

  • Jawa Barat

Ketik: poldajbr<spasi>

Contoh: poldajbr D8912LOL, lalu kirim ke 3977

  • Jawa Timur

Ketik: JATIM<spasi>

Contoh: JATIM L5345YUY, lalu kirim ke 7070

Melalui Kantor SAMSAT

Sebelum mengunjungi kantor SAMSAT, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

Kemudian, lakukan langkah-langkah di bawah:

  1. Kunjungi kantor SAMSAT setempat, atau bisa juga datang ke SAMSAT keliling (jika ada).
  2. Isi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersedia, sesuaikan dengan data kendaraan kamu. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan nama KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
  3. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah kamu bawa kepada petugas, lalu kamu akan mendapat nomor antrean.
  4. Saat nomor antrean kamu dipanggil, kunjungi loket yang tersedia. Petugas loket akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar. Jangan lupa untuk mengecek ketepatan data, jika tidak sesuai langsung sampaikan ke petugas.

Sangat mudah bukan cara mengecek Pajak Kendaraan Bermotor melalui SAMSAT?


6. Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

Pembayaran PKB ini dilakukan sekaligus memperpanjang masa STNK. Adapun dokumen yang harus kamu bawa sebagai syarat untuk melengkapi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahun, seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas (perusahaan), persiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
  • Surat Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.

Tidak lupa membawa uang sejumlah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan perhitungannya.

Setelah semua dokumen telah disiapkan kamu bisa langsung membayar pajak tahunan baik di Samsat setempat, Samsat keliling, via online, maupun via minimarket alfamart dan indomaret. 

Berikut prosedur bayar pajak tahunan di masing-masing lokasi:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan dilakukan sekaligus memperpanjang masa STNK dan mengganti pelat nomor baru kendaraan kamu.

Syarat dokumennya hampir sama dengan PKB tahunan, hanya saja terdapat tambahan pemeriksaan (cek fisik) mesin kendaraan.

Berikut adalah dokumen yang harus kamu bawa ke SAMSAT saat membayar PKB lima tahunan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas (perusahaan), persiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
  • Surat Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.
  • Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.

Jangan lupa, siapkan juga nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan perhitungannya.

Jika STNK dan BPKB Hilang/Rusak, Ini Cara Mengurusnya

Belakangan ini, banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek bahkan di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak harta benda yang tidak terselamatkan karena terendam banjir, termasuk surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang rusak?

Bagaimana jika surat-surat tersebut hilang terbawa arus sehingga tidak ada bukti fisiknya lagi?

STNK atau BPKB Rusak

Untuk mengurus STNK atau BPKB yang rusak karena banjir atau karena hal-hal lainnya, kamu bisa mempersiapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu lalu kunjungi SAMSAT setempat.

Dokumen untuk Mengurus STNK yang Rusak:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak.

Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Rusak:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.
  • Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak.

Jika pengurusan surat-surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan lupa untuk membuat surat kuasa dengan materai Rp10.000.

STNK atau BPKB Hilang

Sementara jika surat-surat kendaraan bermotor kamu hilang tanpa jejak karena terseret arus banjir atau dicuri oleh orang lain. Segeralah meminta laporan atau surat keterangan kehilangan ke Polres atau Polsek terdekat.

Dokumen untuk Mengurus STNK yang Hilang:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polres/Polsek
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fotokopi, jika ada.

Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Hilang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Formulir permohonan untuk cek fisik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polres/Polsek.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
  • Surat Pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang (jika tidak terkait kasus pidana/perdata di atas kertas bermaterai).
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda.

Jika pengurusan surat-surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan lupa untuk membuat surat kuasa dengan materai Rp10.000.


7. Pilihan Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui cara mengecek dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu, ini saatnya untuk memilih metode pembayaran pajaknya.

Jika kamu memiliki banyak waktu, kamu bisa melakukan pembayaran langsung di kantor SAMSAT. Namun, jika ingin cara yang lebih mudah, kamu bisa melakukan pembayaran via daring, baik melalui situs web SAMSAT maupun aplikasi e-SAMSAT.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pembayaran PKB.

Ini dikarenakan, petugas loket harus terlebih dahulu memeriksa dan memastikan kebenaran dari data kendaraan kamu dan juga nominal pajak yang akan dibayarkan.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

Setelah itu, lakukan tahapan berikut ini:

  1. Kunjungi kantor SAMSAT setempat, atau bisa juga datang ke SAMSAT keliling (jika ada).
  2. Isi formulir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tersedia.
  3. Serahkan formulir dan dokumen-dokumen di atas kepada petugas, lalu kamu akan mendapat nomor antrean.
  4. Saat nomor antrean kamu dipanggil, kunjungi loket yang tersedia. Petugas loket akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
  5. Kunjungi loket pembayaran untuk melunasi pajak sesuai dengan nominal yang tertera. Kamu akan menerima bukti pembayaran yang sudah dicap dan ditandatangani.
  6. Ambil STNK kamu yang sudah diperpanjang di loket khusus.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling

Prosedur pembayaran pajak di Samsat keliling kurang lebih sama dengan pembayaran di Samsat setempat. Berikut rinciannya:

  1. Kunjungi Samsat keliling terdekat. Untuk lokasinya bisa kamu cari tahu melalui media sosial resmi Samsat atau Bapenda domisili kamu. 
  2. Setelah itu, isi formulir yang disediakan petugas. 
  3. Serahkan formulir yang telah terisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan. 
  4. Tunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas. 
  5. Ambil lembar pajak yang diberikan petugas, kemudian bayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pajak. 
  6. Jika sudah, simpan bukti pembayaran untuk ditunjukan saat mengambil STNK.
  7. Terakhir, ambil STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan. 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Online

Tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre di Samsat? Tenang, kamu masih bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara online, kok. Berikut prosedurnya:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. 
  2. Registrasi akun sesuai dengan data yang diminta. 
  3. Lakukan verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data. 
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. 
  5. Setelah aktivasi, login kembali dan input data kendaraan bermotor yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka. 
  6. Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara, dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan tersebut melalui opsi yang muncul pada aplikasi SIGNAL. 
  7. Setelah itu, masukan NRKB yang telah didaftarkan. Kemudian, akan muncul nominal pajak yang harus kamu bayarkan. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat POS Indonesia maupun TBPKP digital di aplikasi SIGNAL. 
  8. Setelah itu, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang tertera melalui pilihan bank yang tersedia di aplikasi. 
  9. Pilih bank yang akan kamu gunakan untuk pembayaran, kemudian klik ‘Lanjut’. 
  10. Segera lakukan pembayaran baik dengan metode transfer atau datang langsung ke teller bank yang telah kamu pilih.  

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Minimarket (Indomaret dan Alfamart)

  1. Kunjungi gerai Indomaret atau Alfamart terdekat yang menyediakan layanan e-Samsat. Untuk memastikan hal tersebut, kamu bisa menanyakan terlebih dahulu ke kasir. 
  2. Sampaikan tujuan kamu untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Setelah itu, kasir akan meminta beberapa informasi, seperti nomor polisi, nomor mesin, serta nomor ponsel kamu. 
  4. Selanjutnya, kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus kamu bayarkan dan kamu bisa membayarkan secara ke kasir. 
  5. Jika pembayaran berhasil, kamu akan menerima struk pembayaran dan SMS berisi link ERI atau Electronic Registration and Identification dari Polri. 
  6. Klik link tersebut untuk menyimpan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code. 
  7. Nantinya, bukti tersebut bisa kamu gunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili kamu. 


8. Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar

Jangan kira dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar tidak akan dikenakan denda. Mengingat membayar PKB ini wajib, maka akan ada pengenaan denda jika kamu tidak membayarnya tepat waktu (lewat dari tanggal jatuh tempo).

Saat kamu terlambat membayar pajak kendaraan, maka kamu juga wajib membayar denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Tarif Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) memiliki besaran tarif yang berbeda.

Denda PKB yaitu sebesar 25% per tahun. Begini perhitungannya jika:

  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Dan seterusnya

Denda SWDKLLJ yaitu sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Selain menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu juga perlu menghitung besaran denda PKB dan denda SWDKLLJ jika kamu ternyata terlambat bayar.

Simak contoh berikut ini.

David memiliki sebuah motor dengan PKB sebesar Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Namun, David telat membayar pajaknya hingga 6 bulan karena lupa. Pertanyaannya, berapa jumlah pajak beserta denda yang harus dibayarkan David?

Berdasarkan rumus denda PKB, maka didapat:

Denda PKB = PKB x 25% x 6/12

Denda PKB = Rp250.000 x 25% x 6/12

Denda PKB = Rp31.250

Denda SWDKLLJ = Rp32.000 (motor)

Jika dijumlahkan, denda yang ditanggung David sebesar:

Total Denda = Rp31.250 + Rp32.000 = Rp63.250

Maka, David harus membayar total biaya PKB ditambah dengan denda sejumlah:

PKB + Total Denda

Rp250.000 + Rp63.250 = Rp313.250

Kira-kira begitulah cara perhitungan pajak beserta denda telat bayar.

Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Dua Tahun akan Diblokir

Sempat ada wacana bahwa akan dilakukan pemblokiran dan penghapusan data dari daftar registrasi kendaraan bermotor jika kamu tidak membayar PKB selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak habisnya masa berlaku STNK (lima tahun).

Aturan ini mengacu pada pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Tahun 2012.

Beberapa pasal di bawah ini menjadi dasar aturan dan sanksi pemblokiran data apabila terlambat bayar PKB dalam waktu dua tahun.

  • Pasal 1 Ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

  • Pasal 110 Ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  1. Permintaan pemilik Ranmor.
  2. Pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
  3. Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
  • Pasal 114
  1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Begitulah cara cek dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik mobil maupun motor yang perlu kamu pahami lebih dalam.

Selain itu, setelah membaca artikel ini, seharusnya kamu sudah bisa menghitung PKB beserta denda yang akan kamu tanggung apabila terlambat membayarnya.

Begitu banyaknya alternatif metode pembayaran yang dapat kamu pilih sesuai keinginan, akan semakin memudahkan kamu.

Tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar PKB walaupun kamu sedang dalam kondisi yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang.

Bukankah begitu?

Hampir seluruh layanan keuangan di Indonesia melalui sistem teknologi digital yang sangat canggih, seperti transaksi pembayaran pajak hingga investasi dan pendanaan P2P Lending.

Sebagai salah satu pioneer fintech P2P Lending di Indonesia, KoinWorks memiliki layanan KoinP2P yang memberikan kesempatan kamu untuk mulai melakukan pendanaan mulai dari Rp100.000 dengan imbal hasil hingga 18% per tahun.

Tidak perlu khawatir keamanannya, KoinWorks sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka akses keuangan demi kesejahteraan negara dan warga negara Indonesia.

Mendanai dan membayar pajak sama-sama ditujukan untuk kepentingan negara, jadi tunggu apalagi?

Masa, untuk negara sendiri masih mikir-mikir sih?

Referensi: bprd.jakarta.go.id

Dapatkan berbagai informasi seputar Gaya Hidup dan Daily lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Nimas Des Aristanti

Nimas Des Aristanti

Take a chance and never stop swimming. I'm here with my goals.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.