Seiring berkembangnya zaman, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi pun semakin tumbuh.
Itulah mengapa, informasi terkait berbagai instrumen investasi banyak dicari oleh para calon investor.
Salah satunya adalah RDPT yang merupakan singkatan dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Bagaimana cara instrumen investasi ini bekerja?
Simak selengkapnya di bawah ini beserta jenis portofolio, keuntungan bagi para investor, serta berbagai hal lainnya.
Daftar Isi
Mengenal Apa Itu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Dilansir dari website OJK, Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.
Reksa Dana Penyertaan Terbatas berbeda dari jenis yang lainnya. Hal ini disebabkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan secara khusus kepada para investor profesional saja.
Selaras dengan hal tersebut, instrumen ini pun harus dibeli dengan nilai minimal pembelian yang tinggi.
Investor yang tergolong profesional adalah mereka yang memiliki modal dan kapasitas untuk membeli Unit Penyertaan.
Tak hanya itu saja, mereka juga harus bisa membuat analisis risiko dari Reksa Dana dengan wujud Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Nantinya, dana dari para investor profesional tersebut akan dihimpun dan dikelola oleh Manajer Investasi.
Cara pengelolaannya dengan menempatkan dana tersebut ke berbagai bidang seperti portofolio efek atau modal.
Karena hanya ditawarkan secara khusus, maka Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak dapat diperoleh di pasar secara umum.
Mereka hanya ditawarkan ke para investor profesional dengan jumlah terbatas.
Tak hanya itu saja, Reksa Dana Penyertaan Terbatas juga tidak boleh dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.
Unitnya berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Aturan ini sudah ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, terdapat Nilai Aset Bersih atau NAB awal dari setiap unit Reksa Dana ini.
Nilai tersebut telah ditetapkan sebesar Rp.5 miliar.
Namun bagi NAB yang menggunakan mata uang asing, maka ditetapkan sebesar USD 500.000 atau EUR 500.000.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Untuk Pemula
Jenis-jenis Portofolio RDPT
Berbagai jenis portofolio yang ditransaksikan dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT adalah sebagai berikut:
Efek yang Bersifat Utang
Salah satu portofolio ini adalah efek yang bersifat utang.
Ia meliputi efek beragunan aset yang telah memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek, Surat Utang Negara, serta surat berharga komersial.
Selain itu, ada juga efek yang dipublikasikan oleh berbagai lembaga internasional
Instrumen Pasar Uang di dalam Negeri
Instrumen pasar uang di dalam negeri juga bisa menjadi portofolio RDPT.
Namun, hanya instrumen yang mempunyai tenor di bawah 1 tahun saja yang memenuhi syarat.
Contohnya seperti Sertifikat Deposito, Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, serta Surat Pengakuan Utang.
Efek di Penawaran Umum
Berbagai efek yang sudah dijual di penawaran umum atau Bursa Efek juga bisa menjadi portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Efek dengan Agunan Aset
Efek dengan agunan aset bisa menjadi portofolio.
Syaratnya, efek ini ditawarkan di penawaran umum dan memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek.
Surat Berharga Komersial
Portofolio lainnya dapat berupa surat berharga komersial yang berasal dari dalam negeri.
Namun, tenornya di bawah 3 tahun serta sudah memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek dan jaminan.
Baca Juga: 5 Cara Diversifikasi Portofolio Investasi
Keuntungan Berinvestasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Berikut berbagai keuntungan berinvestasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas bagi para investor:
Hasil yang Kompetitif
Para investor Reksa Dana berpeluang untuk memperoleh hasil yang lebih kompetitif.
Hal ini bila dibandingkan dengan instrumen investasi lain yang mempunyai jangka waktu sama.
Dikelola secara Profesional
Reksa Dana Penyertaan Terbatas akan dikelola oleh manajer investasi yang profesional serta berpengalaman.
Tak hanya itu, mereka juga sudah terdaftar. Jadi, pengelolaan investasi kamu akan dilakukan secara sistematis dalam berbagai aspek.
Aspek-aspek ini berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana itu sendiri, mulai dari secara makro serta mikro ekonomi hingga pemilihan kelas aset.
Jadi, kamu tak perlu terlalu khawatir akan dana yang sudah diinvestasikan karena sudah dianalisis dan dikelola dengan cermat
Baca juga: RDPT vs SBN Ritel, Mana yang Lebih Baik?
Adanya Transparansi
Meskipun jenis Reksa Dana ini ditawarkan secara khusus dan terbatas, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Distributor Reksa Dana ini juga harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait bagaimana cara instrumen ini bekerja kepada masyarakat, seperti portofolio yang digunakan, resiko yang akan dihadapi, aset-aset yang menjadi komposisi investasi, serta berbagai biaya yang muncul.
Selain itu, investasi ini akan dibukukan oleh pihak independen.
Tentu pihak independen tersebut berbeda dengan manajer investasi pengelola investasi ini.
Pihak independen ini disebut sebagai bank kustodian.
Tak hanya itu saja, proses pembukuan juga wajib diperiksa akuntan publik profesional yang terdaftar secara resmi di otoritas Jasa Keuangan.
Berbagai Hal Lain yang Berkaitan dengan RDPT
Berbagai hal lain yang perlu diketahui oleh para calon investor adalah manfaat, kewajiban, serta resiko yang akan dihadapi.
Namun para calon investor tak perlu khawatir karena pada umumnya, hal-hal tersebut relatif sama dengan Reksa Dana lainnya.
Semoga artikel ini bermanfaat!