Jenis Pajak yang Berlaku untuk Pemilik Bisnis Kuliner

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Pemilik Bisnis Kuliner

Sebagai pelaku bisnis, selain memikirkan strategi pemasaran yang tepat, kamu juga harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bisnis. Seperti perizinan, legalitas, dan pajak. Jadi, jika kamu baru saja memulai bisnis kuliner, kamu perlu memahami jenis-jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik bisnis.

Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Pemilik Bisnis Kuliner

Berikut ini ada 4 jenis pajak yang perlu kamu bayar sebagai pebisnis kuliner:

PPh Pasal 21

Jenis pajak pertama yang berlaku dan wajib dibayar oleh pebisnis kuliner adalah PPh Pasal 21. Pajak PPh Pasal 21 ini dapat dibayar dengan dua metode, bulanan dan tahunan. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak tahunan, biasanya diatur dalam PPh Pasal 26. 

Sedangkan PPh Pasal 21 mengacu tentang pajak yang akan dibebankan perusahaan dari gaji karyawan tetap dan karyawan kontrak. Biasanya, besaran pajak yang dikenakan berasal dari jabatan atau posisi staff dari perusahaan tersebut.

Contoh, seorang manajer cafe adalah seorang pria lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan senilai Rp10.000.000,00. Maka contoh perhitungan pajaknya adalah:

PKP= (Gaji sebulanx12)-PTKP

(Rp10.000.000,00×12)-Rp54.000.000,00

 Rp120.000.000,00-Rp54.000.000,00

= Rp66.000.000,00

PPh 21 per bulan= {(5%xRp60.000.000,00)+(15%xRp6.000.000,00)}/12

      = (Rp3.000.000,00+Rp900.000,00)/12

      = Rp3.900.000,00/12= Rp325.000,00

PPh Pasal 22

Jenis pajak yang satu ini hanya berlaku untuk bisnis kuliner yang melakukan kegiatan impor dan re-impor saja. Barang impor yang dimaksud tersebut adalah:

  • Kopi dan teh.
  • Coklat dan olahan makanan lain.
  • Sayuran, buah, dan kacang.
  • Es krim.
  • Sosis dan daging yang diawetkan.

Untuk biaya pajak PPh 22 ini adalah sebesar 7,5% yang bisa dibayar dimuka. Akan tetapi, jika bisnis kamu memiliki API (application programming interface), maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,5% saja.

Sebagai contoh, kamu memesan 10 kg cocoa senilai $500 dengan biaya kirim sebesar $120 serta biaya asuransi pengiriman sebesar $15 dari Malaysia. Maka, perhitungan tarif pajak PPh22 yang akan kamu bayar adalah:

Nilai pembelian barang: $500+$120+$15= $685

Total nilai barang impor dalam kurs Indonesia= $685xRp14.815,00= Rp10.148.275,00

Tarif bea yang harus dibayar: Rp10.148.275,00×20% = Rp2.029.655,00

Total harga barang&tarif bea= Rp10.148.275,00+Rp2.029.655,00= Rp12.177.930,00

Tarif PPN= Rp12.177.930,00×10%= Rp1.217.793,00

PPh Pasal 22= Rp12.177.930,00×7.5%= Rp913.344,75

Biaya PDRI (pajak dalam rangka impor)= Rp1.217.793,00+Rp913.344,75

         = Rp2.131.137,75

Total keseluruhan biaya pajak= Total bea masuk+PPN+Nilai PPh Pasal 22

    = Rp2.029.655,00+Rp1.217.793,00+Rp913.344,75 

    = Rp4.160.792,75

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jenis pajak selanjutnya yang berlaku untuk bisnis kuliner adalah PPh Pasal 4 Ayat (2). Pajak ini dibebankan untuk bisnis kuliner yang menyewa tempat usaha untuk bisnisnya. Tapi, jika bisnis kuliner kamu sudah memiliki aset atau tempat usaha, maka kamu tidak akan terkena pajak yang satu ini.

Jika kamu menyewa tempat usaha untuk bisnis kuliner, maka biaya pajak yang akan dibebankan pada kamu sebesar 10%. 

Sebagai contoh, misalnya kamu menyewa sebuah ruko di kawasan Gading Serpong selama 1 tahun dengan harga Rp 120.000.000,00.

PPh Pasal 4 Ayat (2)= 10%xRp120.000.000,00= Rp Rp 12.000.000,00

Pajak PB1

Banyak pelaku bisnis yang mengira bahwa jenis pajak PB1 ini sama dengan PPN (Pajak Penambahan Nilai). Kedua jenis pajak ini memang sama-sama mengenakan biaya sebesar 10%, tapi kedua jenis pajak ini dibuat oleh dua lembaga yang berbeda.

Tarif pajak PPN akan dipungut oleh Pemerintah Pusat, sedangkan tarif pajak PB1 akan dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Meskipun jenis pajak yang satu ini wajib berlaku di rumah makan atau bisnis kuliner, sebenarnya tarif pajak PB1 ini dibebankan kepada konsumen rumah makan tersebut. Biaya pajak yang ditetapkan biasanya ditentukan oleh perusahaan rumah makan.

Namun, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maksimal tarif pajak yang boleh ditetapkan oleh rumah makan sebesar 10%.

Misalnya, ada pelanggan yang membeli satu porsi nasi goreng dengan harga Rp45.000,00 dan satu gelas es teh manis seharga Rp 10.000,00. Restoran kamu menetapkan biaya service sebanyak 5% dan tarif PB1 sebesar 10% berdasarkan ketentuan pemerintah setempat.

Biaya service= 5%x(Rp45.000,00+Rp10.000,00)= 5%xRp55.000,00= Rp2.750,00 

DPP= Total harga pembelian+Biaya service= Rp55.000,00+Rp2.750,00= Rp57.750,00

PB1= DPPxTarif Pajak Restoran= Rp57.750,00×10%= Rp5,775,00

Apakah Bisnis Kuliner Ikut Dengan Dengan Ketentuan Tarif PPN Terbaru?

Berdasarkan aturan perpajakan baru yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa ada perubahan tarif PPN sebesar:

  • 11% (berlaku mulai dari tanggal 1 April 2022).
  • 12% (berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025).

Berdasarkan pernyataan tersebut, tarif PPN akan naik secara bertahap sebesar 1% atau 10% di tahun 2022 dan 12% di tahun 2025.

Tapi kamu jangan khawatir dengan tarif PPN terbaru ini, karena hanya industri tertentu saja yang kena dengan ketentuan terbaru ini, salah satunya adalah:

  • Pulsa dan Kuota Internet
  • Produk dan Barang yang beredar di supermarket.
  • Biaya jual beli saham.
  • Tagihan TV kabel dan Internet.

Kabar baiknya, berdasarkan Pasal 4A Ayat (2) tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan bahwa industri food and beverages. Mulai dari hotel, restoran, rumah makan, dan warung, tidak ikut dengan ketentuan tarif PPN Terbaru.

Hal ini bisa terjadi karena kelompok industri tersebut termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah. Artinya tarif pajak kelompok industri tersebut dipegang penuh oleh pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota.

Apakah Pedagang Kaki Lima (PKL) Juga Wajib Bayar Pajak?

Untuk beberapa alasan, terdapat PKL yang wajib membayar pajak dan ada juga yang tidak diwajibkan. Hal ini biasa ditentukan berdasarkan jumlah pendapatan pedagang dan lokasi tempat usaha. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

Jumlah Penghasilan

Berdasarkan ketentuan yang tercantum di UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pedagang kaki lima atau (PKL) yang memiliki pendapatan lebih dari Rp15.000.000,00 per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Akan tetapi, ketentuan ini masih menjadi perdebatan, karena ketentuan pajak ini dibuat berdasarkan omset, bukan laba bersih yang didapatkan oleh PKL. 

Memang, beberapa PKL terkenal sudah berhasil mendapatkan omset yang tinggi, namun omset sehari-hari tersebut wajib mereka sisihkan untuk membayar tempat sewa, biaya operasional, stand, dan lain-lainnya.

Dengan adanya ketentuan ini, dikhawatirkan akan membuat banyak para pedagang yang memanipulasi laporan pendapatan, supaya mereka tidak wajib membayar pajak.

Tempat Kegiatan Usaha

Salah satu faktor yang mewajibkan PKL membayar pajak adalah dari tempat kegiatan usahanya. Tapi, pajak ini hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki tempat usaha yang tetap, sedangkan pedagang yang tidak memiliki tempat usaha permanen, mereka tidak akan dibebankan pajak.

Jadi, pedagang kaki lima dan pedagang asongan keliling bisa dikatakan tidak akan dikenakan beban pajak. Namun, jika mereka memiliki warung makan dan memiliki tempat usaha tetap, mereka akan dikenakan pajak yang berlaku.

Bayar Pajak Bisnis Kuliner untuk Pembangunan Masa Depan

Jadi itulah jenis pajak yang berlaku untuk bisnis kuliner.  Jangan merasa rugi untuk membayar pajak, karena pajak yang kamu bayarkan itu akan digunakan untuk pembangunan negara yang pastinya akan kamu nikmati juga di masa depan!


Bank digital hadir untuk pelaku UKM, freelancers, dan online sellers di Indonesia. 

Urus segala keperluan bisnis dan keuangan pakai KoinWorks NEO. Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan satu aplikasi! 

Lihat juga berbagai panduan dan informasi bisnis hanya di KoinWorks.

Dapatkan berbagai informasi seputar lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Panduan Bisnis untuk Usahamu
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
Strategi Bisnis Untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial ebook cover
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
E-Book Gratis

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.