Begini Cara Daftar Merek Bisnis Pembuatan Website

Bagaimana cara daftar merek dagang dari sebuah bisnis pembuatan website, dan apa saja syarat & ketentuannya?

Mendaftarkan merek dagang bisnis kamu merupakan hal yang cukup penting untuk dilakukan.

Pasalnya, jika merek tidak didaftarkan, ada kemungkinan merek tersebut juga akan dipakai oleh bisnis lain, baik yang bidangnya serupa maupun yang berbeda sama sekali.

Dengan mendaftarkan merek milik bisnis kamu, kamu dapat melindungi identitas serta branding dari produk/jasa tersebut, menjadikannya sebagai sebuah aset usaha yang resmi, dan juga sebagai penunjang perkembangan bisnismu nantinya.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan merek tersebut? Apa saja hal yang perlu dipersiapkan?

Cara Daftar Merek Bisnis Pembuatan Website

Informasi dan prosedur untuk mendaftarkan merek dagang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia.

Sebelum kamu benar-benar mengikuti prosesnya, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu.

Silakan disimak ulasannya berikut ini!


Syarat Pendaftaran Merek Dagang

  1. Kartu identitas dari pemohon (KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA).
  2. Menyiapkan etiket/label berupa contoh merek dagang dari bisnis pembuatan website milikmu (ukuran maksimal 9 x 9 cm, dan minimal 2 x 2 cm).
  3. Tanda tangan dari pihak pemohon.
  4. Menyiapkan daftar jasa yang akan diberikan merek dagang.
  5. Surat rekomendasi dari UKM Binaan atau surat keterangan Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas yang asli, khusus bagi pemohon usaha mikro & usaha kecil.
  6. Surat kuasa, apabila diperlukan.
  7. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang menyatakan bahwa kamu memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek dagang atas bisnis pembuatan website tersebut.
  8. Apabila kamu mendaftarkan merek dagang atas nama badan usaha tertentu, maka juga wajib melampirkan NPWP perusahaan, akta notaris pendirian badan usaha, serta surat keterangan domisili perusahaan.

 

Setelah semua poin di atas sudah kamu siapkan, langkah berikutnya adalah mengikuti alur proses untuk mendaftarkan merek bisnis pembuatan website milikmu.


Cara Mendaftarkan Merek Bisnis Pembuatan Website

1. Mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan untuk Kemenkumham

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan merek dagang adalah mengajukan permohonan & mengisi formulir pendaftaran.

Kamu harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terdekat, ya.

Kemudian, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran, baik secara online maupun offline:

Mengisi formulir secara offline:

  • Ajukan permohonan langsung ke DJKI. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen penting sesuai poin-poin persyaratan sebelumnya.
  • Permohonan pendaftaran hak merek akan diajukan dalam dua rangkap, dan diketik sesuai dengan formulir yang disediakan DJKI dalam bahasa Indonesia.
  • Data yang termuat dalam formulir permohonan hak merek meliputi waktu permohonan, nama lengkap, kewarganegaraan, alamat pemohon, nama dan alamat lengkap kuasa.
  • Kamu juga perlu menuliskan informasi mengenai warna (jika merek bisnis pembuatan website milikmu memakai sejumlah unsur warna), nama negara, dan tanggal pengajuan merek dagang.
  • Berikutnya, surat permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan fotokopi/salinan KTP atau paspor, salinan akta pendirian badan hukum, salinan peraturan kepemilikan bersama, dan surat kuasa khusus.
  • Lalu, lampirkan juga tanda pembayaran biaya permohonan, sepuluh lembar etiket/label merek sesuai ketentuan, dan surat pernyataan jika merek yang didaftarkan adalah milik pemohon.
  • Terakhir, seluruh dokumen tersebut akan dicek terlebih dulu oleh petugas.

Mengisi formulir secara online:

  • Buka situs simpaki.dgip.go.id untuk memesan kode billing dengan mengisi kolom yang tersedia.
  • Jika sudah melakukan pemesanan kode billing, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  • Setelah itu, kamu sudah bisa login ke aplikasi Merek.
  • Bagi kamu yang belum punya akun, lakukan registrasi akun terlebih dulu. Perlu diketahui, bahwa aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki yang berguna untuk pengecekan kode billing.
  • Jika sudah login, masukkan data permohonan merek, dan submit data permohonan online.
  • Nantinya, data permohonan online yang sudah kamu submit tersebut harus kamu cetak, dan akan diperiksa oleh petugas.

2. Menunggu hasil pemeriksaan substantif

Jika semua proses awal tersebut sudah dilalui, kamu perlu menunggu hasil pemeriksaan oleh DJKI.

DJKI nantinya akan memutuskan apakah proses pendaftaran merek tersebut valid, dan bisa segera disahkan serta langsung menjadi hak milik bisnismu, atau apakah proses tersebut tidak valid dan permintaanmu ditolak.

Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan evaluasi tersebut adalah maksimal 150 hari sejak pemeriksaan substantif dilakukan.

Jika ternyata hasil pengajuan merek kamu ditolak, maka kamu bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Sebaliknya jika diterima, maka DJKI akan segera menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.


Biaya Pendaftaran Merek Bisnis

Proses pendaftaran merek ini juga memiliki tarifnya tersendiri, lho.

Sesuai Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2019, berikut adalah biaya pendaftaran Hak Merek di DJKI;

Untuk pendaftaran merek bagi bisnis UMKM, tarifnya adalah Rp600.000,00 (jika dilakukan secara online tarifnya hanya Rp500.000,00).

Sedangkan bagi bisnis selain UMKM, atau untuk umum, tarifnya adalah sebesar Rp2.000.000,00 (pendaftaran melalui online hanya dikenakan biaya Rp1.800.000,00).


Sudah Paham Cara Daftar Merek untuk Bisnis Pembuatan Website Milikmu?

Itulah ulasan singkat mengenai tata cara serta ketentuan untuk mendaftarkan merek bisnis melalui DJKI.

Jika kamu sudah memiliki konsep bisnis serta strategi branding yang pakem, ada baiknya jika kamu langsung mendaftarkan merek bisnis tersebut.

Walaupun prosesnya memerlukan waktu yang tidak sebentar, namun legalitas bisnismu adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Jadi, jangan ditunda-tunda, ya.

Semoga bermanfaat!

. . .

Kalau kamu termasuk salah satu pelaku usaha kecil, online sellers, atau freelancers, KoinWorks punya satu solusi nih untuk semua kebutuhan keuangan kamu.

Mulai dari transfer antar bank tanpa biaya admin, pembuatan invoice & laporan keuangan, hingga ke akses yang fleksibel untuk mendapatkan pinjaman– semua ini khusus untuk mendukung usaha & bisnis kamu, dan bisa kamu dapatkan di KoinWorks NEO.

Yuk, cari tahu lebih banyak tentang KoinWorks NEO di sini!

Dapatkan berbagai informasi seputar lainnya hanya di KoinWorks.

Tentang Penulis
Gina Valerina

Gina Valerina

Gina began her professional journey within the realm of finance, accumulating a wealth of invaluable insights and hands-on experiences. Building upon this extensive background, she uses her expertise to carefully create informative articles. Each article is born from in-depth research and her unwavering dedication to providing her audience with well-verified insights.
Kalkulator finansial untuk hitung kebutuhan kamu

Hitung semua keperluan finansial kamu cukup di satu tempat

Panduan Bisnis untuk Usahamu
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
[Download Ebook] 7 Tanda Bisnis Kamu Butuh Pinjaman Usaha
Strategi Bisnis Untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
[Download Ebook] Strategi Bisnis untuk Raih Untung Maksimal di Ramadan 2022
Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial ebook cover
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
[Download Ebook] Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial
E-Book Gratis

Bacaan pilihan untuk kamu, para pejuang mimpi

Punya uang Rp.100 Ribu? Mulai pendanaan sekarang dan dapatkan keuntungan hingga 14,5%.