Berbagai bisnis sepatu yang dikembangkan di Indonesia memiliki beragam skala mulai dari skala bisnis kecil, menegah hingga besar. Lantas, bagaimana jenis pajak yang diberlakukan untuk bisnis sepatu untuk anak-anak?
Setiap pebisnis harus melek pajak karena pelaporan ataupun pembayaran pajak yang rutin berperan dalam kelangsungan bisnis yang dijalani. Sebagai negara berbadan hukum, Indonesia tentu saja telah mengatur undang-undang terkait perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, terdapat tarif pajak yang diberlakukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.
Lantas, apa saja pajak yang berlaku untuk pebisnis sepatu anak agar usaha yang dijalankan terus berlangsung aman? Simak ulasannya berikut ini!
Daftar Isi
Jenis Pajak yang Diberlakukan untuk Bisnis Sepatu Anak
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pembayaran pajak dari setiap warga negara akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberi pelayanan publik.
Perlu kamu ketahui bahwa pajak diberlakukan dengan sifat memaksa sehingga tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Berikut beberapa ketentuan pajak yang berlaku untuk bisnis sepatu anak.
- Pebisnis yang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dengan omzet maksimal yaitu Rp4.8 miliar rupiah dalam setahun dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5%.
- Usaha yang digolongkan dalam ketentuan nomor 1 adalah usaha perdagangan termasuk bisnis sepatu anak, industri jasa seperti toko jahit atau salon, kios-kios, toko kelontong, toko elektronik, toko pakaian, rumah makan dan lain-lain.
- Pajak 0.5% berlaku untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang melakukan penjualan secara offline di toko ataupun online di marketplace.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018, tarif 0.5% memiliki syarat lain yaitu:
- Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam kurun waktu 7 tahun.
- Berlaku bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dalam kurun waktu 4 tahun, dan hanya berlaku hingga tahun 2021.
- Tidak berlaku bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Jika jangka waktu digunakannya tarif PPh Final 0.5% sudah selesai maka Wajib Pajak kembali menggunakan tarif PPH Final 1% yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
- Sedangkan UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp4.8 miliar satu tahun, dikenakan pajak tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal. Tarif normalnya adalah sebesar 20%, berbentuk Badan Usaha yaitu 22% sedangkan jika berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) maka tarifnya adalah 17%.
- Dalam peraturan baru ditegaskan bahwa sekali Wajib Pajak mencapai omzet di atas Rp4.8 miliar maka di tahun itu dan selanjutnya akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan membuat pembukuan. Berdasar pasal 17 Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun yaitu:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan > Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan > Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan > Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan > Rp5 miliar.
- Tarif yang diberlakukan pada PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam negeri termasuk impor yaitu 10% sedangkan untuk ekspor 0%.
Selanjutnya, tahukah kamu usaha mikro, kecil dan menengah sendiri digolongkan berdasarkan omzet yang diperolehnya? Berikut beberapa penggolongannya berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Skala Mikro
Usaha yang digolongkan skala mikro memiliki aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah atau bangunan usaha minimal sebesar Rp50 juta satu tahun dan hasil penjualan yang didapatkan atau omzet maksimal yaitu Rp 300 juta satu tahun.
Skala Kecil
Usaha yang digolongkan skala kecil adalah usaha dengan aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan usaha > Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta satu tahun. Selain itu, hasil penjualan yang didapatkan atau omzet dalam satu tahun yaitu > Rp 300 juta hingga Rp 2.5 miliar satu tahun.
Skala Menengah
Usaha yang digolongkan skala menengah adalah usaha dengan aset atau kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan usaha > Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar satu tahun. Selain itu, hasil penjualan yang didapatkan atau omzet dalam satu tahun yaitu > Rp 2.5 miliar hingga Rp 50 miliar satu tahun.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Setelah memahami apa status usaha sepatu anak yang kamu jalankan dan apa jenis pajak yang diberlakukan untuk bisnis tersebut maka kamu selanjutnya perlu memahami bagaimana cara menghitung pajak UMKM.
Sebagai contoh, penjual sepatu memiliki toko dengan peredaran bruto Rp 5 miliar dan biaya usahanya Rp 3 miliar, ada penghasilan lain Rp 100 juta dan ada biaya lain sebesar Rp 40 juta. Perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Laba usaha = Rp 5 miliar – Rp 3 miliar = Rp 2 miliar
Laba penghasilan lain = Rp 100 juta – Rp 40 juta = Rp 60 juta
Jumlah penghasilan = Rp 2.060 miliar
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54 juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 2.060 miliar – Rp 54 juta = Rp 2.006 miliar
- PPh Terutang
5% x Rp 50 juta = Rp 2.5 juta
15% x Rp 250 juta = Rp 37.5 juta
25% x Rp 500 juta = Rp 125 juta
30% x Rp 1.841 miliar = Rp 552.3 juta
PPh Terutang Pasal 21 per bulan = Rp 717.3 juta / 12 = Rp 59.775.000,-
Nah, itulah jenis pajak yang diberlakukan untuk bisnis yang bisa disesuaikan dengan status bisnis usaha sepatu kamu. Selamat mencoba!
Bank digital hadir untuk pelaku UKM, freelancers, dan online sellers di Indonesia.
Urus segala keperluan bisnis dan keuangan pakai KoinWorks NEO. Kemudahan berbagai layanan seperti bebas biaya transfer antar bank dan pinjaman modal tanpa agunan untuk bisnismu hanya dengan satu aplikasi!
Lihat juga berbagai panduan dan informasi bisnis hanya di KoinWorks.